DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-82/PM/1996
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI
PEMEGANG SAHAM TERTENTU
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-89/PM/1991 tentang Persyaratan Keterbukaan Orang Dalam dan Pemegang Saham Tertentu dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); | ||||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995; | ||||
|
|||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM TERTENTU. |
Ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu diatur dalam Peraturan Nomor X.M.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-89/PM/1991 tanggal 5 Oktober 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di pada tanggal |
: : |
Jakarta 17 Januari 1996 |
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua, ttd. I PUTU GEDE ARY SUTA |
SALINAN ini sesuai dengan aslinya BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
Sekretaris, M. Irsan Nasarudin |