DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-82/PM/1996

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI
PEMEGANG SAHAM TERTENTU

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-89/PM/1991 tentang Persyaratan Keterbukaan Orang Dalam dan Pemegang Saham Tertentu dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;


M E M U T U S K A N:

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM TERTENTU.


Pasal 1

Ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu diatur dalam Peraturan Nomor X.M.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.


Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-89/PM/1991 tanggal 5 Oktober 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                  
                    
Ditetapkan di
pada tanggal
:
:
Jakarta
17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

ttd.

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

SALINAN ini sesuai dengan aslinya
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Sekretaris,

M. Irsan Nasarudin
NIP. 060055285