DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR : KEP- 97/PM/1996
TENTANG
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Lampiran V Surat Edaran Nomor SE-24/PM/1987 mengenai Pedoman Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Keuangan dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru; | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); | ||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995; | ||
|
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
TENTANG PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN. |
|
Pasal 1 Ketentuan mengenai Pedoman Penyajian Laporan Keuangan diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.7 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Ketentuan dalam Lampiran V Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor SE-24/PM/1987 tanggal 24 Desember 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di | : | Jakarta |
pada tanggal | : | 28 Mei 1996 |
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL I PUTU GEDE ARY SUTA |