DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR : KEP- 97/PM/1996

TENTANG

PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,


Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Lampiran V Surat Edaran Nomor SE-24/PM/1987 mengenai Pedoman Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Keuangan dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.

          Pasal 1

Ketentuan mengenai Pedoman Penyajian Laporan Keuangan diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.7 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.

          Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Ketentuan dalam Lampiran V Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor SE-24/PM/1987 tanggal 24 Desember 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.

          Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.