BAB X
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1183

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.

Pasal 1184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1185

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Dana Perimbangan;

c.

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

d.

Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah; dan

e.

Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1186

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 1187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1186, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan direktorat jenderal;

b.

koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

c.

penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;

d.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana anggaran, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;

e.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

f.

koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum;

g.

pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan direktorat jenderal; dan

h.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.

Pasal 1188

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Perencanaan dan Organisasi;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Keuangan;

d.

Bagian Umum; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1189

Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategik, rencana kerja, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, pengembangan kinerja, fasilitasi penyusunan peraturan, laporan kegiatan dan akuntabilitas Direktorat Jenderal, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1189, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategik dan rencana kerja Direktorat Jenderal;

b.

penyusunan rencana anggaran Direktorat Jenderal;

c.

penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan serta pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal;

d.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal;

e.

koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang keuangan daerah;

f.

penyusunan laporan akuntabilitas, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal; dan

g.

pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1191

Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan;

b.

Subbagian Organisasi;

c.

Subbagian Tata Laksana; dan

d.

Subbagian Pelaporan.

Pasal 1192

(1)

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan rencana anggaran.

(2)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, penelaahan dan evaluasi jabatan serta pengembangan kinerja organisasi.

(3)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(4)

Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan statistik, laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal, dan laporan pelaksanaan tugas, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1193

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 1194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1193, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai;

b.

pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya;

c.

penyiapan bahan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai; dan

d.

penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.

Pasal 1195

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai;

b.

Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan

c.

Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 1196

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.

(2)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya, serta penyiapan bahan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai.

(3)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik, dan kesejahteraan pegawai.

Pasal 1197

Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 1198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1197, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran; dan

c.

akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 1199

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penyusunan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan; dan

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 1200

(1)

Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan RKA-KL, dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Subbagian Perbendaharaan.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 1201

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, perlengkapan, dan koordinasi serta fasilitasi hukum Direktorat Jenderal.

Pasal 1202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1201, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan;

b.

pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, dan gaji;

c.

pelaksanaan urusan perlengkapan; dan

d.

koordinasi serta fasilitasi hukum.

Pasal 1203

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha;

b.

Subbagian Protokol;

c.

Subbagian Rumah Tangga; dan

d.

Subbagian Perlengkapan.

Pasal 1204

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan.

(2)

Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, dan koordinasi fasilitasi bantuan hukum.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, dan urusan perjalanan dinas, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.

(4)

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan.

Bagian Keempat
Direktorat Dana Perimbangan

Pasal 1205

Direktorat Dana Perimbangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang dana perimbangan.

Pasal 1206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1205, Direktorat Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang dana perimbangan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dana perimbangan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dana perimbangan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dana perimbangan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1207

Direktorat Dana Perimbangan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak;

b.

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;

c.

Subdirektorat Dana Alokasi Umum;

d.

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus;

e.

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I;

f.

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1208

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, koordinasi, dan rekonsiliasi, serta bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau.

Pasal 1209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1208, Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;

b.

koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;

c.

rekonsiliasi dan penghitungan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;

d.

penyiapan bahan pengalokasian dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;

e.

penyiapan bahan ketetapan alokasi dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau; dan

f.

pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau.

Pasal 1210

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas:

a.

Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I;

b.

Seksi Dana Bagi Hasil Pajak II; dan

c.

Seksi Dana Bagi Hasil Pajak III.

Pasal 1211

Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi, perhitungan, penetapan alokasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1212

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, koordinasi, dan rekonsiliasi, serta bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil sumber daya alam.

Pasal 1213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1212, Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam;

b.

koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam;

c.

rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam;

d.

penyiapan bahan pengalokasian dana bagi hasil sumber daya alam;

e.

penyiapan bahan ketetapan dana bagi hasil sumber daya alam; dan

f.

pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.

Pasal 1214

Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas:

a.

Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I;

b.

Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam II;

c.

Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam III; dan

d.

Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam IV.

Pasal 1215

Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi, perhitungan, penetapan alokasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil SDA, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1216

Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.

Pasal 1217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1216, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;

b.

koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;

c.

pengalokasian dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;

d.

penyiapan bahan ketetapan alokasi dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian; dan

e.

pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

Pasal 1218

Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:

a.

Seksi Dana Alokasi Umum I;

b.

Seksi Dana Alokasi Umum II;

c.

Seksi Dana Alokasi Umum III; dan

d.

Seksi Dana Alokasi Umum IV.

Pasal 1219

(1)

Seksi Dana Alokasi Umum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Sumatera dan dana otonomi khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

(2)

Seksi Dana Alokasi Umum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Jawa.

(3)

Seksi Dana Alokasi Umum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Dana Alokasi Umum IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta dana otonomi khusus Provinsi Papua.

Pasal 1220

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian.

Pasal 1221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1220, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;

b.

koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;

c.

penyiapan bahan pengalokasian dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;

d.

penyiapan bahan ketetapan alokasi dana alokasi khusus dan dana penyesuaian; dan

e.

pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian.

Pasal 1222

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus terdiri atas:

a.

Seksi Dana Alokasi Khusus I;

b.

Seksi Dana Alokasi Khusus II;

c.

Seksi Dana Alokasi Khusus III; dan

d.

Seksi Dana Alokasi Khusus IV.

Pasal 1223

(1)

Seksi Dana Alokasi Khusus I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Dana Alokasi Khusus II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Jawa.

(3)

Seksi Dana Alokasi Khusus III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Dana Alokasi Khusus IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 1224

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/ konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pasal 1225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1224, Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;

b.

penyiapan bahan standardisasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;

d.

koordinasi dan fasilitasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK; dan

e.

pengumpulan kelengkapan dokumen dasar penerbitan SPP transfer DAU dan DAK.

Pasal 1226

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Transfer IA;

b.

Seksi Pelaksanaan Transfer IB; dan

c.

Seksi Pelaksanaan Transfer IC.

Pasal 1227

Seksi Pelaksanaan Transfer IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/ konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya DAU dan DAK, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 1228

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/ konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Pasal 1229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1228, Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;

b.

penyiapan bahan standardisasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;

d.

koordinasi dan fasilitasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH; dan

e.

pengumpulan kelengkapan dokumen dasar penerbitan SPP transfer DBH.

Pasal 1230

Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Transfer IIA;

b.

Seksi Pelaksanaan Transfer IIB; dan

c.

Seksi Pelaksanaan Transfer IIC.

Pasal 1231

Seksi Pelaksanaan Transfer IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/ konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya DBH, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1232

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak.

Bagian Kelima
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 1233

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 1234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1235

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I;

b.

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II;

c.

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III;

d.

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV;

e.

Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1236

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 1237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1236, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera;

b.

penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera;

c.

pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera; dan

d.

penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 1238

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I terdiri atas:

a.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IA;

b.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IB;

c.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IC; dan

d.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ID.

Pasal 1239

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IA, IB, IC, dan ID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1240

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pasal 1241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1240, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;

b.

pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;

c.

pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; dan

d.

penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pasal 1242

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II terdiri atas:

a.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIA;

b.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIB;

c.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIC; dan

d.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IID.

Pasal 1243

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIA, IIB, IIC, dan IID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1244

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1244, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi;

b.

pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi;

c.

pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan

d.

penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 1246

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III terdiri atas:

a.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIA;

b.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIB;

c.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIC; dan

d.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIID.

Pasal 1247

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1248

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua.

Pasal 1249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1248, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua;

b.

pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua;

c.

pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua; dan

d.

penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua.

Pasal 1250

Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV terdiri atas:

a.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVA;

b.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVB;

c.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC; dan

d.

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVD.

Pasal 1251

Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVA, IVB, IVC, dan IVD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1252

Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan sinkronisasi, standardisasi, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 1253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1252, Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;

b.

penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah;

d.

pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah;

e.

pelaksanaan penyusunan, pengolahan dan penyajian peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

f.

koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 1254

Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah;

b.

Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah; dan

c.

Seksi Data dan Pelaporan PDRD.

Pasal 1255

(1)

Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan, penyusunan standardisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah.

(2)

Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan, penyusunan standardisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi retribusi daerah.

(3)

Seksi Data dan Pelaporan PDRD mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan penyajian peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 1256

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah

Pasal 1257

Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah.

Pasal 1258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1257, Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1259

Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pinjaman Daerah;

b.

Subdirektorat Hibah Daerah;

c.

Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah;

d.

Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah;

e.

Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1260

Subdirektorat Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah.

Pasal 1261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1260, Subdirektorat Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;

b.

penyiapan perumusan standardisasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;

d.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah; dan

e.

penyiapan perumusan perjanjian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri.

Pasal 1262

Subdirektorat Pinjaman Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Pinjaman Daerah I;

b.

Seksi Pinjaman Daerah II;

c.

Seksi Pinjaman Daerah III; dan

d.

Seksi Pinjaman Daerah IV.

Pasal 1263

(1)

Seksi Pinjaman Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Pinjaman Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Jawa.

(3)

Seksi Pinjaman Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1264

Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 1265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1264, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;

b.

penyiapan perumusan standardisasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;

d.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri; dan

e.

penyiapan perumusan perjanjian hibah Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 1266

Subdirektorat Hibah Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Hibah Daerah I;

b.

Seksi Hibah Daerah II;

c.

Seksi Hibah Daerah III; dan

d.

Seksi Hibah Daerah IV.

Pasal 1267

(1)

Seksi Hibah Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Hibah Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Jawa.

(3)

Seksi Hibah Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Hibah Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1268

Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat.

Pasal 1269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1268, Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat;

b.

penyiapan perumusan standardisasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat; dan

d.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat.

Pasal 1270

Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah I;

b.

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah II;

c.

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah III;

d.

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah IV.

Pasal 1271

(1)

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Jawa.

(3)

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Pembiayaan Penataan Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1272

Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah, serta pengembangan kemampuan kapasitas keuangan daerah.

Pasal 1273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1272, Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah;

b.

penyiapan perumusan standardisasi di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah;

c.

pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah; dan

d.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah.

Pasal 1274

Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Investasi Daerah I;

b.

Seksi Investasi Daerah II;

c.

Seksi Kapasitas Keuangan Daerah I; dan

d.

Seksi Kapasitas Keuangan Daerah II.

Pasal 1275

(1)

Seksi Investasi Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah meliputi wilayah Sumatera dan Jawa.

(2)

Seksi Investasi Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah meliputi wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

(3)

Seksi Kapasitas Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah meliputi wilayah Sumatera dan Jawa.

(4)

Seksi Kapasitas Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah meliputi wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Pasal 1276

Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat.

Pasal 1277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1276, Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah;

b.

melaksanakan penatausahaan di bidang hibah daerah;

c.

melaksanakan penatausahaan di bidang investasi daerah; dan

d.

melaksanakan penatausahaan di bidang dana darurat.

Pasal 1278

Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah I;

b.

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah II;

c.

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah III; dan

d.

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV.

Pasal 1279

(1)

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah I mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah II mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Jawa.

(3)

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah III mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan pinjaman daerah, dana darurat, dan investasi daerah meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1280

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pinjaman Daerah.

Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah

Pasal 1281

Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah.

Pasal 1282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1281, Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1283

Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:

a.

Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah;

b.

Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

c.

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;

d.

Subdirektorat Data Keuangan Daerah;

e.

Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1284

Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan desentralisasi dan perekonomian daerah.

Pasal 1285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1284, Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah;

b.

penyiapan bahan perumusan standardisasi pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah; dan

c.

penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah.

Pasal 1286

Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah;

b.

Seksi Evaluasi Belanja Daerah;

c.

Seksi Evaluasi Pembiayaan Daerah dan Defisit Anggaran Daerah; dan

d.

Seksi Evaluasi Perekonomian Daerah.

Pasal 1287

(1)

Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendapatan daerah.

(2)

Seksi Evaluasi Belanja Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang belanja daerah.

(3)

Seksi Evaluasi Pembiayaan Daerah dan Defisit Anggaran Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan daerah dan defisit anggaran daerah.

(4)

Seksi Evaluasi Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dampak pelaksanaan desentralisasi fiskal terhadap perekonomian daerah.

Pasal 1288

Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 1289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1288, Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

b.

penyiapan perumusan standardisasi pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

c.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan

d.

perumusan dan penyiapan bahan Nota Keuangan di bidang Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 1290

Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdiri atas:

a.

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan I;

b.

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan II;

c.

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan III; dan

d.

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan IV.

Pasal 1291

(1)

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi Jawa.

(3)

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1292

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Pasal 1293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1292, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penatausahaan bahan akuntansi anggaran Transfer ke Daerah;

b.

pemeriksaan kebenaran dan pelaksanaan analisis laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah;

c.

penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan; dan

d.

pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Pasal 1294

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;

b.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;

c.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan

d.

Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan.

Pasal 1295

(1)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

(2)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

(3)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Maluku dan Papua.

(4)

Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Pasal 1296

Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi serta pengolahan data keuangan daerah.

Pasal 1297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1296, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi data keuangan daerah;

b.

pelaksanaan bimbingan teknis di bidang data keuangan daerah;

c.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi data keuangan daerah; dan

d.

pengolahan data keuangan daerah.

Pasal 1298

Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Data Keuangan Daerah I;

b.

Seksi Data Keuangan Daerah II;

c.

Seksi Data Keuangan Daerah III; dan

d.

Seksi Data Keuangan Daerah IV.

Pasal 1299

(1)

Seksi Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Sumatera.

(2)

Seksi Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Jawa.

(3)

Seksi Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

(4)

Seksi Data Keuangan Daerah IV mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 1300

Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelayanan informasi, penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah, dan pelaksanaan dukungan teknis sistem dan pelayanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 1301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1300, Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pengembangan aplikasi dan program;

b.

perencanaan, pembangunan, pengumpulan dan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan basis data;

c.

penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah;

d.

pelaksanaan dukungan teknis sistem dan pelayanan informasi; dan

e.

pelayanan informasi di bidang keuangan daerah.

Pasal 1302

Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program;

b.

Seksi Pengelolaan Basis Data;

c.

Seksi Dukungan Teknis; dan

d.

Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi.

Pasal 1303

(1)

Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penyusunan standar aplikasi dan program.

(2)

Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengumpulan, dan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan basis data serta penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah.

(3)

Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas software, infrastruktur hardware, dan jaringan.

(4)

Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan serta penyajian informasi dan profil keuangan daerah.

Pasal 1304

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1305

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1306

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lanjutan BAB XI.....................