BAB XII
INSPEKTORAT JENDERAL


Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1435

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 1436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1435, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;

d.

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1437

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

a.

Sekretariat Inspektorat Jenderal;

b.

Inspektorat I;

c.

Inspektorat II ;

d.

Inspektorat III;

e.

Inspektorat IV;

f.

Inspektorat V;

g.

Inspektorat VI;

h.

Inspektorat VII; dan

i.

Inspektorat Bidang Investigasi.

Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 1438

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 1439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1438, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;

b.

penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;

c.

penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan;

d.

pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia;

e.

pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan

f.

pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.

Pasal 1440

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

b.

Bagian Perencanaan dan Keuangan;

c.

Bagian Kepegawaian;

d.

Bagian Sistem Informasi Pengawasan;

e.

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1441

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan.

Pasal 1442

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1441, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan evaluasi organisasi, analisis jabatan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, dan evaluasi pemeringkatan jabatan;

b.

pengelolaan kinerja organisasi, manajemen risiko, analisis beban kerja, serta pelaksanaan legal drafting peraturan intern dan peraturan perundang-undangan;

c.

penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal, dan laporan periodik kegiatan pengawasan, pemantauan program dan kegiatan Inspektorat Jenderal, serta validasi pengolahan data hasil pengawasan; dan

d.

penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, penghimpunan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan Inspektorat, penghimpunan hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal, dan pemantauan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta pengolahan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan.

Pasal 1443

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi;

b.

Subbagian Ketatalaksanaan;

c.

Subbagian Pelaporan; dan

d.

Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut.

Pasal 1444

(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan evaluasi organisasi, analisis jabatan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, dan evaluasi pemeringkatan jabatan.

(2)

Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja organisasi, manajemen risiko, analisis beban kerja, serta pelaksanaan legal drafting peraturan intern dan peraturan perundang-undangan.

(3)

Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal, dan laporan periodik kegiatan pengawasan, pemantauan program dan kegiatan Inspektorat Jenderal, serta validasi pengolahan data hasil pengawasan.

(4)

Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, penghimpunan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan Inspektorat, penghimpunan hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal, dan pemantauan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta pengolahan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan.

Pasal 1445

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Pasal 1446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1445, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, rencana anggaran, program kerja pengawasan tahunan, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan;

c.

pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan laporan perpajakan; dan

d.

pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.

Pasal 1447

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Akuntansi; dan

d.

Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian.

Pasal 1448

(1)

Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, rencana anggaran, program kerja pengawasan tahunan, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.

(3)

Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan laporan perpajakan.

(4)

Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melakukan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.

Pasal 1449

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan pegawai.

Pasal 1450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1449, Bagian Kepegawain menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, personal profiling, dan konseling pegawai;

b.

perencanaan SDM, pelaksanaan assessment center, pengangkatan, penempatan, pengelolaan kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya;

c.

pelaksanaan urusan absensi, cuti, kesejahteraan, dokumentasi, pengelolaan basis data, pemberian penghargaan, pengelolaan administrasi sanksi, dan monitoring pelaksanaan kewajiban pegawai; dan

d.

pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional, penyusunan formasi, dan evaluasi kinerja pegawai.

Pasal 1451

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai;

b.

Subbagian Assessment dan Mutasi Kepegawaian;

c.

Subbagian Umum Kepegawaian; dan

d.

Subbagian Jabatan Fungsional dan Evaluasi Kinerja.

Pasal 1452

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan, personal profiling, dan konseling pegawai.

(2)

Subbagian Assessment dan Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan SDM, assessment center, pengangkatan, penempatan, pengelolaan kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya.

(3)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan absensi, cuti, kesejahteraan, dokumentasi, pengelolaan basis data, pemberian penghargaan, pengelolaan administrasi sanksi, dan monitoring pelaksanaan kewajiban pegawai.

(4)

Subbagian Jabatan Fungsional dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional, penyusunan formasi, dan evaluasi kinerja pegawai.

Pasal 1453

Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan.

Pasal 1454

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a.

perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi;

b.

pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi;

c.

pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan

d.

pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, administrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.

Pasal 1455

Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi;

b.

Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal;

c.

Subbagian Pengelolaan Data Eksternal; dan

d.

Subbagian Dukungan Pengguna.

Pasal 1456

(1)

Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi.

(2)

Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melakukan pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.

(3)

Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi.

(4)

Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, administrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.

Pasal 1457

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.

Pasal 1458

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, ekspedisi, kehumasan, komunikasi publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, serta pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum;

b.

pelaksanaan urusan dalam, akomodasi, protokoler, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;

c.

penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan perlengkapan dan inventaris kantor; dan

d.

pelaksanaan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.

Pasal 1459

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha dan Kehumasan;

b.

Subbagian Protokoler dan Rumah Tangga;

c.

Subbagian Perlengkapan; dan

d.

Subbagian Penugasan Pengawasan.

Pasal 1460

(1)

Subbagian Tata Usaha dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, ekspedisi, kehumasan, komunikasi publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, dan pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

(2)

Subbagian Protokoler dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, akomodasi, protokoler, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor.

(3)

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan perlengkapan dan inventaris kantor.

(4)

Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.

Bagian Keempat
Inspektorat I

Pasal 1461

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat I;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

f.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

g.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

h.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

i.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

j.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

k.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I;

l.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

m.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;

n.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; dan

o.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat I.

Pasal 1463

Inspektorat I terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1464

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat I.

Bagian Kelima
Inspektorat II

Pasal 1465

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat II;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

f.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

g.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

h.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

i.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

j.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

k.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II;

l.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

m.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;

n.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; dan

o.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat II.

Pasal 1467

Inspektorat II terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1468

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat II.

Bagian Keenam
Inspektorat III

Pasal 1469

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1469, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat III;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

f.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

g.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

h.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

i.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

j.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

k.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;

l.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

m.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;

n.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan

o.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.

Pasal 1471

Inspektorat III terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1472

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat III.

Bagian Ketujuh
Inspektorat IV

Pasal 1473

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1473, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat IV;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

f.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

g.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

h.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

i.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

j.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

k.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;

l.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

m.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;

n.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; dan

o.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat IV.

Pasal 1475

Inspektorat IV terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1476

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat IV.

Bagian Kedelapan
Inspektorat V

Pasal 1477

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pada unit yang menangani bidang anggaran dan perimbangan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1478

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1477, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja,dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat V;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V, serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;

f.

pelaksanaan peran konsultasi belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan;

g.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

h.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

i.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;

j.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;

k.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;

l.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V;

m.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

n.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

o.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V; dan

p.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat V.

Pasal 1479

Inspektorat V terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1480

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat V.

Bagian Kesembilan
Inspektorat VI

Pasal 1481

Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1482

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat VI;

b.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI serta audit untuk tujuan tertentu;

c.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

d.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

e.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

f.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

g.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

h.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

i.

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

j.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

k.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VI;

l.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

m.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;

n.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; dan

o.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat VI.

Pasal 1483

Inspektorat VI terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1484

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat VI.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII

Pasal 1485

Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategis dan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;

b.

penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;

c.

pelaksanaan analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;

d.

koordinasi pelaksanaan kajian peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal;

e.

koordinasi penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;

f.

penyusunan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal serta pemantauan dan evaluasi terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;

g.

pelaksanaan peran konsultasi dan asistensi Risk Management terhadap unsur Kementerian Keuangan;

h.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat VII;

i.

pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII serta audit untuk tujuan tertentu;

j.

pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

k.

pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

l.

pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

m.

penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

n.

pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

o.

pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

p

pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

q.

pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

r.

penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VII;

s.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

t.

pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;

u.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; dan

v.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat VII.

Pasal 1487

Inspektorat VII terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1488

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat VII.

Bagian Kesebelas
Inspektorat Bidang Investigasi

Pasal 1489

Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 1490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1489, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat Bidang Investigasi;

b.

koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media;

c.

penanganan permintaan audit Investigasi;

d.

pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan;

e.

pelaksanaan kegiatan intelijen dan surveillance;

f.

penyusunan dan penyampaian laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi;

g.

pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi;

h.

koordinasi pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan unsur Kementerian Keuangan;

i.

pelaksanaan sosialisasi kegiatan investigasi;

j.

koordinasi pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan;

k.

koordinasi pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektorat Bidang Investigasi;

l.

pemberian keterangan ahli di persidangan;

m.

pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus kepada Instansi Penegak Hukum; dan

n.

pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat Bidang Investigasi.

Pasal 1491

Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha; dan

b.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1492

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat Bidang Investigasi.

Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1493

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Pasal 1494

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lanjutan BAB XIII....................