BAB XVII

PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

 

   

Bagian Pertama


Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 2084 

 

 

(1)

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 2085

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2084, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;

b.

koordinasi dan pembinaan pengembangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;

 

 

c.

koordinasi penyusunan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;

d.

koordinasi pelaksanaan manajemen program;

 

 

e.

pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi;

f.

pelayanan pengembangan sistem informasi;

g.

koordinasi pertukaran data dan pengelolaan basis data;

h.

pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi;

i.

pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan

j.

pelaksanaan administrasi pusat.

 

 

Bagian Kedua


Susunan Organisasi


Pasal 2086

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:

a.

Bagian Tata Usaha;

b.

Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

c.

Bidang Pengembangan Sistem Informasi;

d.

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

e.

Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

 

 

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 2087

 

 

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan pusat.

Pasal 2088

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2087, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;

b.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

 

 

c.

penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;

 

 

d.

penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Barang Milik Negara;

 

 

e.

pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja;

f.

pengelolaan keamanan ruangan;

 

 

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;

h.

koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi;

i.

koordinasi penyusunan laporan kegiatan, dan akuntabilitas kinerja;

 

 

j.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

k.

pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan

l.

koordinasi pelaksanaan tugas di bidang teknologi informasi di daerah.

Pasal 2089

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi dan Kepegawaian;

b.

Subbagian Keuangan; dan

c.

Subbagian Umum.

Pasal 2090

 

 

(1)

Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, melaksanakan urusan kepegawaian, pengembangan dan evaluasi kompetensi, layanan peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, penilaian jabatan pelaksana, dan laporan kegiatan pusat, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

 

 

(2)

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai, serta koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.

 

 

(3)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan dan dokumentasi pengadaan, perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

 

 

Bagian Keempat


Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Pasal 2091

 

 

Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi dan indikator kinerja utama, pengembangan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan program teknologi informasi dan komunikasi, melakukan perumusan, diseminasi, sosialisasi, dan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 2092

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2091, Bidang Perencanaan Strategis dan Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi dan indikator kinerja utama;

b.

koordinasi pengembangan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;

 

 

c.

koordinasi penyusunan, diseminasi, dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;

 

 

d.

pengkajian dan analisis dalam rangka seleksi dan prioritasi usulan program teknologi informasi dan komunikasi serta memantau dan mengevaluasi pencapaian sasaran program teknologi informasi dan komunikasi;

 

 

e.

pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; dan

f.

pengembangan Manajemen Risiko teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 2093

Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

a.

Subbidang Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

b.

Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

c.

Subbidang Manajemen Program; dan

d.

Subbidang Bina Kepatuhan dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 2094

 

 

(1)

Subbidang Perencanaan Strategis dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi dan indikator kinerja utama serta pengembangan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

(2)

Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas tugas melakukan koordinasi penyusunan, diseminasi, dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

(3)

Subbidang Manajemen Program mempunyai tugas melakukan kajian dan analisis dalam rangka seleksi dan prioritasi usulan program teknologi informasi dan komunikasi serta memantau dan mengevaluasi pencapaian sasaran program teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

(4)

Subbidang Bina Kepatuhan dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan mengembangkan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

Bagian Kelima

Bidang Pengembangan Sistem Informasi

Pasal 2095

 

 

Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian sistem aplikasi, basis data, dan jaringan.

Pasal 2096

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2095, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian dan perancangan sistem aplikasi, basis data, dan jaringan;

b.

pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi, basis data, dan jaringan; dan

c.

pengujian sistem aplikasi, basis data, dan jaringan.

Pasal 2097

Bidang Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:

a.

Subbidang Perancangan Aplikasi dan Basis Data;

b.

Subbidang Perancangan Jaringan;

c.

Subbidang Pengembangan Aplikasi dan Basis Data; dan

d.

Subbidang Pengembangan Jaringan.

Pasal 2098

 

 

(1)

Subbidang Perancangan Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan aplikasi dan basis data, menyusun dokumentasi, struktur basis data, dan kamus data, menguji kelayakan dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan aplikasi dan basis data.

 

 

(2)

Subbidang Perancangan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan jaringan, menyusun dokumentasi, menguji kelayakan dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan jaringan.

 

 

(3)

Subbidang Pengembangan Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pengujian, dan menyusun dokumentasi aplikasi dan basis data.

 

 

(4)

Subbidang Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pengujian, dan menyusun dokumentasi jaringan.

 

 

Bagian Keenam

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 2099

 

 

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tingkat layanan teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, basis data, dan jaringan.

Pasal 2100

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2099, Bidang Pengembangan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

pengelolaan tingkat layanan teknologi informasi dan komunikasi terhadap ketersediaan dan kualitas;

b.

pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi;

c.

pengelolaan aplikasi, basis data, dan jaringan; dan

d.

pengelolaan pertukaran data.

Pasal 2101

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

a.

Subbidang Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

b.

Subbidang Pengelolaan Aplikasi;

c.

Subbidang Pengelolaan Pertukaran Data dan Basis Data; dan

d.

Subbidang Pengelolaan Jaringan.

Pasal 2102

(1)

Subbidang Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas mengelola daftar layanan teknologi informasi dan komunikasi, kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada unit pengguna.

(2)

Subbidang Pengelolaan Aplikasi mempunyai tugas mengelola kinerja aplikasi, menyelesaikan permasalahan aplikasi dan mendokumentasikan solusi permasalahan aplikasi.

(3)

Subbidang Pengelolaan Pertukaran Data dan Basis Data mempunyai tugas melaksanakan pertukaran data, mengelola kinerja basis data, menyelesaikan permasalahan basis data dan mendokumentasikan solusi permasalahan basis data.

(4)

Subbidang Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas mengelola kinerja jaringan, menyelesaikan permasalahan jaringan dan mendokumentasikan solusi permasalahan jaringan.

Bagian Ketujuh

Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 2103

Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan dukungan teknis kepada pengguna, melakukan pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data dan Disaster Recovery Center, dan melakukan pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan komunikasi dan kepustakaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 2104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2103, Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyelenggaraan permintaaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;

b.

penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi;

c.

pemberian dukungan dan penyelesaian permasalahan layanan teknologi informasi dan komunikasi pada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi;

d.

pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data dan Disaster Recovery Center;

e.

pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi;

f.

pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi dan komunikasi; dan

g.

pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan komunikasi dan kepustakaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 2105

Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdiri atas:

a.

Subbidang Layanan Pengguna;

b.

Subbidang Dukungan Teknis;

c.

Subbidang Operasional Pusat Data; dan

d.

Subbidang Kepustakaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 2106

(1)

Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas mencatat pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi.

(2)

Subbidang Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dukungan dan penyelesaian permasalahan layanan teknologi informasi dan komunikasi pada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi.

(3)

Subbidang Operasional Pusat Data mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data dan Disaster Recovery Center, melaksanakan backup dan restore, serta pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi.

(4)

Subbidang Kepustakaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan komunikasi dan kepustakaan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2107

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2108

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XVIII

PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
 

Bagian Pertama

Tugas dan Fungsi

Pasal 2109

(1)

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya PPAJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 2110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2109, PPAJP menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

b.

penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik; dan

c.

penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 2111

PPAJP terdiri atas:

a.

Bagian Tata Usaha;

b.

Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik;

c.

Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik;

d.

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik;

e.

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 2112

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;

b.

pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;

c.

pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan;

e.

pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, dokumentasi, dan kearsipan;

f.

koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja; dan

g.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 2114

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Umum;

b.

Subbagian Kepegawaian; dan

c.

Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 2115

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja, penyusunan laporan kegiatan, dan akuntabilitas kinerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

(2)

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja di lingkungan Pusat.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keuangan.

Bagian Keempat

Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik

Pasal 2116

Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan kantor akuntan publik, perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan, serta penyajian informasi akuntan publik.

Pasal 2117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2116, Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan, dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik;

b.

pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan dan standar profesi akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan; dan

c.

pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.

Pasal 2118

Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik terdiri atas:

a.

Subbidang Kelembagaan Usaha dan Akuntan Publik;

b.

Subbidang Pengembangan Akuntan Publik; dan

c.

Subbidang Laporan Usaha dan Akuntan Publik.

Pasal 2119

(1)

Subbidang Kelembagaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan, dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik dan kantor akuntan publik.

(2)

Subbidang Pengembangan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan, standar profesional akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan publik dan hubungan kelembagaan profesi akuntan.

(3)

Subbidang Laporan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.

Bagian Kelima

Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik

Pasal 2120

Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan usaha jasa penilai, perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai, serta penyajian informasi penilai publik.

Pasal 2121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2120, Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut atas laporan penilaian dan laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai publik;

b.

pengembangan dan pemantauan, standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai publik; dan

c.

pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.

Pasal 2122

Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik terdiri atas:

a.

Subbidang Kelembagaan Usaha dan Penilai Publik;

b.

Subbidang Pengembangan Penilai Publik; dan

c.

Subbidang Laporan Usaha dan Penilai Publik.

Pasal 2123

(1)

Subbidang Kelembagaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik, usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai.

(2)

Subbidang Pengembangan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemantauan standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai.

(3)

Subbidang Laporan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.

Bagian Keenam

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik

Pasal 2124

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas usaha akuntan publik.

Pasal 2125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2124, Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;

b.

penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan; dan

c.

penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 2126

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik terdiri atas:

a.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah I;

b.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah II; dan

c.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah III.

Pasal 2127

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, dan pemeriksaan, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap usaha akuntan publik yang pembagian wilayah masing-masing Subbidang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat.

Bagian Ketujuh

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik

Pasal 2128

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas usaha penilai publik.

Pasal 2129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2128, Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;

b.

penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan; dan

c.

penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 2130

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik terdiri atas:

a.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik I;

b.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik II; dan

c.

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik III.

Pasal 2131

Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap penilai dan usaha jasa penilai yang pembagian masing-masing Subbidang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2132

 

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2133

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIX

PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
 

Bagian Pertama


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 2134

(1)

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 2135

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2134, Pushaka menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

b.

pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

c.

pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

d.

pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian Keuangan; dan

e.

pelaksanaan administrasi pusat.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 2136

Pushaka terdiri atas :

a.

Bagian Tata Usaha;

b.

Bidang Program dan Kegiatan I;

c.

Bidang Program dan Kegiatan II;

d.

Bidang Program dan Kegiatan III;

e.

Bidang Program dan Kegiatan IV; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 2137

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat, serta koordinasi penyediaan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Pasal 2138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2137, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan;

c.

pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;

d.

pelaksanaan urusan keuangan dan rumah tangga; dan

e.

pengolahan dan analisis data serta koordinasi penyediaan data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Pasal 2139

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;

b.

Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan

c.

Subbagian Pengolahan Data.

Pasal 2140

(1)

Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pengukuran beban kerja, analisis dan evaluasi jabatan, laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, penyesuaian prosedur kerja, urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja Pusat serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan.

(2)

Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan rumah tangga.

(3)

Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian informasi kinerja serta pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Bagian Keempat

Bidang Program dan Kegiatan I

Pasal 2141

Bidang Program dan Kegiatan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya.

Pasal 2142

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2141, Bidang Program dan Kegiatan I menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

b.

pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

c.

pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

d.

pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Kementerian Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

e.

pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya; dan

f.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya.

Pasal 2143

Bidang Program dan Kegiatan I terdiri atas:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IB; dan

c.

Subbidang Program dan Kegiatan IC.

Pasal 2144

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pembiayaan Negara serta pasar modal dan lembaga keuangan.

(3)

Subbidang Program dan Kegiatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang program dan kegiatan pendukung lainnya, serta pengelolaan Agenda Program dan Kegiatan Sekretaris Jenderal.

Bagian Kelima

Bidang Program dan Kegiatan II

Pasal 2145

Bidang Program dan Kegiatan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara.

Pasal 2146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2145, Bidang Program dan Kegiatan II menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

b.

pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

c.

pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara, dan kekayaan negara;

d.

pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Kementerian Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

e.

pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara; dan

f.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di belanja negara dan kekayaan negara.

Pasal 2147

Bidang Program dan Kegiatan II terdiri atas:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IIA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IIB; dan

c.

Subbidang Program dan Kegiatan IIC.

Pasal 2148

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal dan anggaran.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang perbendaharaan dan perimbangan keuangan.

(3)

Subbidang Program dan Kegiatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.

Bagian Keenam

Bidang Program dan Kegiatan III

Pasal 2149
 

Bidang Program dan Kegiatan III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, penyiapan bahan, pendampingan dan asistensi kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan melaksanakan layanan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Pasal 2150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2149, Bidang Program dan Kegiatan III menyelenggarakan fungsi :

a.

perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

b.

koordinasi penyiapan, penyusunan, dan penyajian bahan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

c.

pelaksanaan pendampingan dan asistensi kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

d.

koordinasi pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan lainnya; dan

e.

layanan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Pasal 2151

Bidang Program dan Kegiatan III terdiri atas:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IIIA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IIIB; dan

c.

Subbidang Program dan Kegiatan IIIC.

Pasal 2152

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IIIA mempunyai tugas melakukan perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan koordinasi pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan lainnya.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IIIB mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan, penyusunan, dan penyajian bahan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan pendampingan dan asistensi pelaksanaan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

(3)

Subbidang Program dan Kegiatan IIIC mempunyai tugas melakukan urusan administrasi surat menyurat dan koordinasi logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dokumentasi bahan Program dan Kegiatan serta kepustakaan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Bagian Ketujuh

Bidang Program dan Kegiatan IV

Pasal 2153

Bidang Program dan Kegiatan IV mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard.

Pasal 2154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2153, Bidang Program dan Kegiatan IV menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan data dan analisis Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

c.

penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi sistem manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2155

Bidang Program dan Kegiatan IV terdiri atas:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IVA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IVB;

c.

Subbidang Program dan Kegiatan IVC; dan

d.

Subbidang Program dan Kegiatan IVD.

Pasal 2156

Subbidang Program dan Kegiatan IVA, IVB, IVC, dan IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi konsep manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2157

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2158

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XX

PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2159

(1)

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat LPSE berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 2160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2159, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi;

c.

pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

d.

pelaksanaan administrasi pusat.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 2161

Pusat LPSE terdiri atas :

a.

Bagian Tata Usaha;

b.

Bidang Registrasi dan Verifikasi;

c.

Bidang Layanan Teknis Pengguna;

d.

Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 2162

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2162, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan;

c.

pelaksanaan urusan keuangan; dan

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 2164

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

a.

Subbagian Umum;

b.

Subbagian Keuangan; dan

c.

Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 2165

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, evaluasi, laporan kegiatan akuntabilitas kinerja, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan.

(2)

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Bagian Keempat

Bidang Registrasi dan Verifikasi

Pasal 2166

Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi.

Pasal 2167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2166, Bidang Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik;

b.

penyiapan bahan verifikasi/validasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengguna sistem; dan

c.

penyiapan bahan penetapan, pengembangan, dan pengadministrasian identitas digital kepada pengguna sistem.

Pasal 2168

Bidang Registrasi dan Verifikasi terdiri dari:

a.

Subbidang Registrasi;

b.

Subbidang Verifikasi; dan

c.

Subbidang Sertifikasi Digital.

Pasal 2169

(1)

Subbidang Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.

(2)

Subbidang Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan validasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengguna sistem dan verifikasi.

(3)

Subbidang Sertifikasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan, pengembangan, dan pengadministrasian identitas digital kepada pengguna sistem.

Bagian Kelima

Bidang Layanan Teknis Pengguna

Pasal 2170

Bidang Layanan Teknis Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2170, Bidang Layanan Teknis Pengguna menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pelayanan keluhan dan kebutuhan bantuan teknis setiap saat dari pengguna sistem;

b.

penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, dan diseminasi pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada seluruh pengguna sistem, serta kerjasama dan kehumasan LPSE; dan

c.

penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pasal 2172

Bidang Layanan Teknis Pengguna terdiri atas:

a.

Subbidang Layanan Pengguna;

b.

Subbidang Publikasi dan Kerjasama; dan

c.

Subbidang Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 2173

(1)

Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan keluhan dan kebutuhan bantuan teknis setiap saat dari pengguna sistem.

(2)

Subbidang Publikasi dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, dan diseminasi pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada seluruh pengguna sistem, serta kerjasama dan kehumasan LPSE.

(3)

Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Bagian Keenam

Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem

Pasal 2174 

Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan serta mengelola sistem serta memberikan jaminan aksesibilitas pengguna dan koneksi kepada pusat data pengadaan nasional.

Pasal 2175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2174, Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem menyelenggarakan fungsi:

a.

monitoring, pengkajian, dan penyiapan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkordinasi dengan LKPP;

b.

pengkajian, pelaporan kinerja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait; dan

c.

pengkajian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 2176

Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem terdiri atas:

a.

Subbidang Pengembangan Kebijakan;

b.

Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi; dan

c.

Subbidang Pemeliharaan Infrastruktur Sistem.

Pasal 2177

(1)

Subbidang Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melakukan monitoring, pengkajian, dan penyiapan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkordinasi dengan LKPP.

(2)

Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pelaporan kinerja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait.

(3)

Subbidang Pemeliharaan Infrastruktur Sistem mempunyai tugas melakukan pengkajian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Bagian Ketujuh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2178

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2179

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXI

PUSAT KEPATUHAN INTERNAL KEPABEANAN DAN CUKAI

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2180 

(1)

Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal, serta pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang karena sifat tugasnya secara teknis operasional dan administratif bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2180, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan pelaksanaan tugas;

b.

perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja;

c.

perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal;

d.

pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e.

evaluasi kinerja seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f.

penelitian, pemeriksaan, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat;

g.

investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai;

h.

pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;

i.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

j.

pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 2182

Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

a.

Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas;

b.

Bidang Evaluasi Kinerja;

c.

Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas

Pasal 2183

Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas.

Pasal 2184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2183, Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai;

b.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai;

c.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi; dan

d.

Investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pasal 2185

Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas terdiri dari:

a.

Subbidang Tugas Pelayanan;

b.

Subbidang Tugas Pengawasan; dan

c.

Subbidang Tugas Administrasi.

Pasal 2186

(1)

Subbidang Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

(2)

Subbidang Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

(3)

Subbidang Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Bagian Keempat

Bidang Evaluasi Kinerja

Pasal 2187

Bidang Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja, pelaksanaan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pasal 2188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2187, Bidang Evaluasi Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan;

b.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pengawasan, serta evaluasi kinerja pengawasan;

c.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja administrasi, serta evaluasi kinerja administrasi;

d.

investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai;

e.

melaksanakan analisis dan penyiapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard; dan

f.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 2189

Bidang Evaluasi Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Kinerja Pelayanan;

b.

Subbidang Evaluasi Kinerja Pengawasan; dan

c.

Subbidang Evaluasi Kinerja Administrasi.

Pasal 2190

(1)

Subbidang Evaluasi Kinerja Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan, evaluasi kinerja pelayanan serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

(2)

Subbidang Evaluasi Kinerja Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pengawasan, evaluasi kinerja pengawasan, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai, serta melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard.

(3)

Subbidang Evaluasi Kinerja Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja administrasi, evaluasi kinerja administrasi, koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Bagian Kelima

Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal

Pasal 2191

Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal, serta penelitian, pemeriksaan, penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pasal 2192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2191, Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut pengawasan pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan administrasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;

b.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut evaluasi kinerja pelayanan, pengawasan dan administrasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;

c.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan laporan masyarakat, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas; dan

d.

investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pasal 2193

Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal terdiri atas:

a.

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Pelaksanaan Tugas;

b.

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja; dan

c.

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 2194

(1)

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut pengawasan pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan administrasi, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.

(2)

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut evaluasi kinerja pelayanan, pengawasan dan administrasi, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.

(3)

Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan laporan masyarakat, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pasal 2195

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Pusat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal.

Bagian Ketujuh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2196

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2197

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXII

TATA KERJA

Pasal 2198
 

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi pada semua unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian serta dengan Instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 2199

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2200

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 2201

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 2202

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 2203

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 2204

(1)

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.

(2)

Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.

(3)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

BAB XXIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 2205

Rincian tugas Wakil Menteri Keuangan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2206

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II bertindak sebagai competent tax authority berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

Pasal 2207

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak sebagai titik fokus (focal point) dalam kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

Pasal 2208

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi bertindak sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

Pasal 2209

Kepala Pushaka bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

Pasal 2210

Pembagian tugas operasional pelaksanaan kebijakan antara Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal/Badan, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan.

Pasal 2211

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh Pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Pemerintah Lainnya.

Pasal 2212

(1)

Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.

(2)

Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal/Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/ Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal.

(3)

Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/Badan terkait.

(4)

Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal.

Pasal 2213

(1)

Dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pushaka.

(2)

Pushaka dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan agar menunjuk Pejabat setingkat eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pushaka.

Pasal 2214

(1)

Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang Direktorat Jenderal/Badan/Pusat sesuai dengan kebutuhan.

(2)

Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2215

Pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan disebut Ketua.

Pasal 2216

Apabila terjadi perubahan atau pembentukan Provinsi atau Kabupaten/Kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

BAB XXIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 2217

Selama Organisasi dan Tata kerja Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2218

Instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2219

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2220

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sebelum diubah atau disesuaikan dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 2221

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2222

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2223

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2010

MENTERI KEUANGAN,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 498



Lampiran...........................