PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
DI PROVINSI MALUKU UTARA
I. |
UMUM |
|||
|
Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ±31.982,50 km˛ dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.180.893 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||
|
Kabupaten Kepulauan Sula yang mempunyai luas wilayah ±4.774,25 km˛ dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±189.381 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan dan 149 (seratus empat puluh sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. |
|||
|
Dari aspek geografis Pulau Taliabu memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan. Dari perspektif geopolitik, wilayah Pulau Talibu merupakan salah satu kawasan perbatasan terluar dan jalur pelayaran internasional dengan negara lain seperti negara Philipina sehingga memerlukan perhatian dan kebijakan khusus untuk lebih mendorong pengembangan wilayah kepulauan agar memiliki tingkat ketahanan wilayah dan ketahanan masyarakat yang baik dalam kerangka penguatan NKRI. Sebagai daerah yang memiliki karakteristik kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi dan kekhasan wilayah yang dimiliki. Dengan dibentuknya Kabupaten Pulau Taliabu maka fokus pengembangan wilayah lebih optimal dan menjangkau wilayah kepulauan sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. |
|||
|
Sarana dan prasarana pemerintahan terus dikembangkan dan sudah memiliki kelengkapan termasuk memiliki Bandar Udara Taliabu yang dapat digunakan utnuk memperlancar transportasi antarwilayah dan dapat dipastikan pengembangan Kabupaten Pulau Taliabu akan mempercepat pengembangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Potensi sumber kekayaan alam yang besar di Pulau Taliabu sangat besar dan mencakup sejumlah komoditas strategis seperti batubara di wilayah Taliabu Timur, minyak dan gas bumi yang berada di wilayah Cekungan Sula (memanjang dari perbatasan Kab. Banggai hingga sebelah Utara Pulau Taliabu dan Mangoli) dan Cekungan Sula Selatan di sebelah Selatan Pulau Taliabu. Bahan galian nonlogam, pasir dan batu (sirtu) terdapat di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Nunca, Gela, Bappenu dan Pancado), Pasir Kwarsa di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Jorjoga dan Gela), dan Andesit di Pulau Taliabu, Skist di Pulau Taliabu, dan Koalin di Pulau Mangole dan Taliabu. Dengan potensi yang begitu besar dan melimpah maka pengembangan wilayah ini akan berpotensi memberikan kontribusi berupa pendapatan yang besar bagi daerah dan untuk pembiayaan pembangunan di Pulau Taliabu. |
|||
|
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. |
|||
|
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam: |
|||
|
a. |
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/12/DPRD-KS/2007, tanggal 24 Desember 2007, tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
||
|
b. |
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-S/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli; |
||
|
c. |
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/10/DPRD-KS/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli; |
||
|
d. |
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 12/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
||
|
e. |
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 14/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Kekayaan Daerah Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
||
|
f. |
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 13/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
||
g. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 173/KPTS.08/KS/2007, tanggal 27 Desember 2007, tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
h. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 51.1/KPTS.03/KS/2009, tanggal 24 Maret 2009, tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelengggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli; |
|||
i. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 73.2/KPTS.05/KS/2009, tanggal 25 Mei 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan; |
|||
j. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 91/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
k. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 92/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Penyerahan Kekayaan Daerah Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
l. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 93/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
m. |
Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
n. |
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 07/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Nama, Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
o. |
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 08/KPTS/P.DPRD/MU/VI/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
p. |
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor: 09/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
q. |
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 10/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pelepasan Aset/Kekayaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
r. |
Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
s. |
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 171.1/KPTS/DPRD/MU/VI/2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Penjelasan Atas Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor: 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009 tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
t. |
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tanggal 1 September 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; |
|||
u. |
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 95.1/KPTS/MU/2010, tanggal 10 Juni 2010, tentang Penjelasan atas Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu; |
|||
v. |
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 200.1/KPTS.11/KS/2012 tanggal 16 November 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 51.1/KPTS.03/KS/2009 tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu; dan |
|||
w. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/06/DPRD-KS/2012 tanggal 19 November 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-KS/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap Hibah dan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. |
|||
|
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Taliabu. |
|||
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km˛ dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh puluh satu) desa/kelurahan. |
||||
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu. |
|||
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Taliabu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||
Pasal 1 |
||||
Cukup jelas. |
||||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Huruf a |
|
|
|
|
|
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Barat adalah Desa Bobong, Desa Talo, Desa Kawalo, Desa Limbo, Desa Maranti Jaya, Desa Karamat, Desa Holbota, Desa Pancoran, Desa Wayo, Desa Kilong, Desa Ratahaya, Desa Loho Bubba, dan Desa Woyo. |
|
|
|
Huruf b |
|
|
|
|
|
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Barat Laut adalah Desa Nggele, Desa Salati, Desa Beringin Jaya, Desa Kasango, dan Desa Oneway. |
|
|
|
Huruf c |
|
|
|
|
|
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lede adalah Desa Lede, Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Langganu, dan Desa Balahong. |
Huruf d |
||||
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Utara adalah Desa Mananga, Desa Tanjung Una, Desa Jorjoga, Desa Gela, Desa Minton, Desa Nunca, Desa Sahu, Desa Mbono, Desa Hai, Desa Tikong, Desa Dege, Desa Air Bulan, Desa Air Kalimat, Desa Ufung, Desa Padang, Desa Natang Kuning, Desa Nunu, Desa London, dan Desa Wahe. |
||||
Huruf e |
||||
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Timur adalah Desa Penu, Desa Parigi, Desa Samuya, dan Desa Tubang. |
||||
Huruf f |
||||
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Timur Selatan adalah Desa Waikadai, Desa Losseng, Desa Kawadang, Desa Sofan, Desa Mantarara, Desa Belo, Desa Kamaya, Desa Waikoka, dan Desa Waikadai Sula. |
||||
Huruf g |
||||
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Taliabu Selatan adalah Desa Bahu, Desa Bapenu, Desa Kilo, Desa Pancado, Desa Maluli, Desa Nggaki, Desa Sumbong, Desa Galebo, dan Desa Nggoli. |
||||
Huruf h Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tabona adalah Desa Tabona, Desa Kabunu, Desa Peleng, Desa Fayaunana, Desa Habunuha, Desa Kataga, dan Desa Wolio. |
||||
Ayat (2) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 4 |
||||
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kepulauan Sula setelah terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu adalah mencakup wilayah Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Sanana Utara. |
||||
Pasal 5 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Kepulauan Sula, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Gubernur Maluku Utara, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). |
||||
Pasal 6 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pulau Taliabu khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. |
||||
Pasal 7 |
||||
C ukup jelas. |
||||
Pasal 8 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 9 |
||||
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Pulau Taliabu dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. |
||||
Pasal 10 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
Penjabat Bupati Pulau Taliabu diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sula. |
||||
Ayat (3) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (4) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (5) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (6) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 11 |
||||
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara. |
||||
Pasal 12 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 13 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 14 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (3) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (4) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (5) |
||||
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. |
||||
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sula yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Taliabu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. |
||||
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pulau Taliabu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. |
||||
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. |
||||
Ayat (6) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (7) |
||||
|
|
|
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Ayat (8) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (9) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. |
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 200.1/KPTS.11/KS/2012 tanggal 16 November 2012 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/06/DPRD-KS/2012 tanggal 19 November 2012. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 95.1/KPTS/MU/2010 tanggal 10 Juni 2010 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 171.1/KPTS/DPRD/MU/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (7) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 18 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 19 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 20 |
|||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 21 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 22 |
||||
Cukup jelas. |
||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5399 |