PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. |
UMUM |
|||
|
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km˛ dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.232.910 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||
|
Kabupaten Muara Enim yang mempunyai luas wilayah ±9.223,90 km˛ dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±735.787 jiwa terdiri atas 25 (dua puluh lima) kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. |
|||
|
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. |
|||
|
Persoalan yang dirasakan oleh Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan Kecamatan Abab adalah masalah terlalu jauhnya rentang kendali ke Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Keinginan terhadap pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini didasarkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu keinginan dalam pemerataan pembangunan dan adanya potensi sumber daya alam yang cukup luas yang dijadikan sebagai salah satu daerah sentra perdagangan dan sentra produksi tanaman pangan yang dapat menjadi nilai tambah yang cukup tinggi sehingga mampu menjadi sumber dana bagi pembangunan bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. |
|||
Sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim (induk) yaitu di sektor pertambangan minyak dan gas bumi dan potensi lain di luar sektor tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah sektor pertanian. |
||||
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. |
||||
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam: |
||||
|
a. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
b. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
c. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 09 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan Terhadap Pembiayaan Bagi Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
d. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Persetujuan Pemberian Pembiayaan Operasional dan Pelaksanaan Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; |
||
|
e. |
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 25 November 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki berupa Barang Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen yang Berkaitan dengan Kabupaten PALI, serta Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan PILKADA Pertama Kali; |
||
|
f. |
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 07 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang Berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali; |
||
|
g. |
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Terhadap Pembiayaan Operasional Untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Yang Baru Terbentuk; |
||
|
h. |
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali; |
||
|
i. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 508/KPTS/III/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pembagian Wilayah Kabupaten Muara Enim Terhadap Rencana Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
j. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 610/KPTS/III/2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
k. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 668/KPTS/III/2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Bantuan Pembiayaan kepada Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
l. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 949/KPTS/I/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pemilukada, Penyerahan Sebagian Asset dan Penyerahan Personil yang dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
m. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 181/KPTS/PERTANAHAN/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Perkantoran Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim; |
||
|
n. |
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 546/KPTS/I/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Dana Pemilukada, Penyerahan Aset dan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
o. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
p. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Pemilukada untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten Baru; |
||
|
q. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
r. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007 tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
s. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 763/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Daerah Otonom Baru (DOB), Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
t. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 766/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); |
||
|
u. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 769/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kali Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); dan |
||
|
v. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). |
||
|
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. |
|||
|
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km˛ dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) desa/kelurahan. |
|||
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. |
|||
|
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 3 |
|||
Ayat (1) |
||||
|
|
|
Huruf a |
|
|
|
|
|
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Talang Ubi adalah Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kelurahan Handayani Mulya, Desa Talang Akar, Desa Semangus, Desa Sungai Baung, Desa Talang Bulang, Desa Panta Dewa, Desa Karta Dewa, Desa Benuang, Desa Sungai Ibul, Desa Sinar Dewa, Desa Benakat Minyak, Desa Sukamaju, Desa Suka Damai, Desa Beruge Darat, dan Desa Simpang Tais. |
|
|
|
Huruf b |
|
|
|
|
|
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal Utara adalah Desa Lubuk Tampui, Desa Prabu Menang, Desa Tempirai, Desa Tempirai Selatan, Desa Karang Tanding, Desa Tanding Marga, Desa Tanjung Baru, Desa Sukarami, Desa Kota Baru, Desa Tambak, Desa Tempurai Utara, Desa Tempurai Timur, dan Desa Muara Ikan. |
|
|
|
Huruf c |
|
|
|
|
|
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal adalah Desa Babat, Desa Air Itam, Desa Air Itam Timur, Desa Gunung Menang, Desa Gunung Raja, Desa Purun, Desa Mangkunegara, Desa Raja Jaya, Desa Spantan Jaya, Desa Sungai Langan, Desa Suka Raja, Desa Purun Timur, dan Desa Mangkunegara Timur. |
|
|
|
Huruf d |
|
|
|
|
|
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Abab adalah Desa Betung, Desa Betung Barat, Desa Prambatan, Desa Pengabuan, Desa Karang Agung, Desa Tanjung Kurung, Desa Betung Selatan, dan Desa Pengabuhan Timur. |
|
|
|
Huruf e |
|
|
|
|
|
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tanah Abang adalah Desa Tanah Abang Utara, Desa Tanah Abang Selatan, Desa Muara Sungai, Desa Harapan Jaya, Desa Sukaraja, Desa Raja, Desa Bumi Ayu, Desa Curup, Desa Sedupi, Desa Pandan, Desa Modong, Desa Tanjung Dalam, Desa Lunas Jaya, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Muara Dua, Desa Sukamanis, dan Desa Raja Barat. |
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muara Enim setelah terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Rambang Dangku, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Semenda Darat Laut, Kecamatan Semenda Darat Tengah, Kecamatan Semenda Darat Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Lubai, Kecamatan Rambang, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Lembak, Kecamatan Benakat, Kecamatan Kelekar, Kecamatan Muara Belida, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Lubai Ulu, dan Kecamatan Belida Darat. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Muara Enim, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, Bupati Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin, Walikota Prabumulih, dan Bupati Musi Rawas yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 6 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. |
||||
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. |
||
|
Pasal 10 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Muara Enim. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. |
||
|
Pasal 12 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 13 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 14 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muara Enim yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. |
|
|
|
|
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (7) |
||
|
|
|
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Ayat (8) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (9) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. |
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 668/KPTS/III/2007 tanggal 30 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2010 tanggal 14 Juli 2010, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 546/KPTS/I/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (7) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 18 |
|||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 19 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 20 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 21 |
||||
Cukup jelas. |
||||
Pasal 22 |
||||
Cukup jelas. |
||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5400 |