KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
BURGERLIJK WETBOEK
Diterjemahkan oleh
Prof. R. Subekti SH
Ex. Ketua Mahkamah Agung, RI
Guru-besar Hukum Perdata, pada
Universitas Indonesia Jakarta
Dan
R. Tjitrosudibio
Ex. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Cetakan ketujuh
PRADNYA PARAMITA
Jln. Madiun 8 Jakarta Pusat
1975
BUKU KESATU TENTANG ORANG
BAB KESATU
Tentang menikmati dan kehilangan hak² kewargaan.
(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa,
dan bagi golongan Tiong Hoa). Pasal 1. Menikmati hak kewargaan tidaklah
tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu
dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada
suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala
hak-kewargaan.
BAB KEDUA
Tentang akta² catatan sipil.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, dan golongan Tiong Hoa)
BAGIAN KESATU
Tentang register² catatan sipil umumnya.
4. Dengan tak mengurangi
ketentuan dalam pasal 10 Ketentuan² Umum Perundang-undangan di Indonesia,
bagi orang² bangsa Eropah diseluruh Indonesia ada register² buat
kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan
kematian. Pegawai² yang diwajibkan menyelenggarakan register²
tersebut, dinamakan pegawai² catatan sipil.
5. Presiden, setelah
mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri, berdasar
atas ketentuan² undang² Belanda tentang catatan sipil, tempat²
dimana, oleh siapa² dan dengan cara bagaimana register² itu harus
diselenggarakan, sepertipun cara bagaimana akta² harus disusun dan
syarat² apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itupun harus
dicantumkan juga hukuman² yang diancamkan terhadap pelanggaran²
oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur
dengan ketentuan² undang² tentang hukum pidana.
BAGIAN KEDUA
Tentang nama², perubahan nama² dan perubahan nama²
depan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, dan golongan Tiong Hoa).
5a. Anak² sah, sepertipun
anak² taksah namun telah diakui oleh bapak mereka memakai nama-keturunan
si bapak; anak² taksah yang tak diakui oleh sibapak, memakai nama-keturunan
ibu mereka.
6. Tiada seorangpun
diperbolehkan mengubah nama-keturunannya, atau menambahkan nama lain pada
namanya tanpa izin dari Presiden. Barangsiapa nama-keturunan atau nama²-depannya
tak diketahui, diperbolehkan mengenakan suatu nama-keturunan atau nama²-depan,
asal dengan izin dari Presiden.
7. Permintaan untuk izin
itu tak dapat dikabulkan, melainkan setelah lewat waktu empat bulan lamanya,
terhitung mulai hari permintaan dalam Berita Negara diumumkannya.
8. Dalam tenggang waktu tersebut
dalam pasal yang lalu, pihak² yang berkepentingan, dengan suatu surat
permintaan yang harus dimajukan kepada Presiden, diperbolehkan mengemukakan
keberatan² mereka terhadap sesuatu permintaan untuk izin tersebut,
keberatan² mana harus disertai dengan alasan², atas mana mereka
mendasarkannya.
9. Apabila dalam hal
tersebut dalam ayat kesatu pasal 6, sesuatu permintaan dikabulkan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat
tinggal si peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register²
yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran si
peminta.
Surat penetapan,
dengan mana permintaan yang dimajukan menurut ayat kedua padal 6 dikabulkan
harus dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat
tinggal yang berkepentingan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 (1)
Reglemen Penyelenggaraan Register² catatan Sipil bagi orang²
Eropah, dicatat pula dalam jihat akta kelahiran.
Jika suatu
permintaan seperti termaksud dalam ayat yang lalu ditolak, maka Presiden
boleh memberikan suatu nama-keturunan atau nama²-depan kepada yang
berkepentingan. Dengan penatapan ini harus dilakukan seperti dalam ayat
yang lalu.
10. Memperoleh suatu
nama sesuai dengan ketentuan² dalam empat pasal yang lalu, sekali-kali
tak boleh ditonjolkan guna membuktikan adanya kesanaksaudaraan.
11. Tiada seorangpun
diperbolehkan mengubah nama-depannya atau menambahkan nama-depan pada nama-depannya,
tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk
itu, dan setelah mendengar Jawatan Kejaksaan.
12. Apabila Pengadilan
Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama-depan atau penambahan nama-depan,
maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil
tempat kelahiran si peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register
yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembetulan akta² catatan sipil dan tentang
penambahan di dalamnya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa).
13.
Jika register² tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,
digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika
akta² yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan,
kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan
alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register²
itu.
14. Permintaan
untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam
daerah hukumnya register² itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya.
Pengadilan mana, setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan
untuk itu, dan mendengar pula pihak² yang berkepentingan, dengan tak
mengurangi kemungkinan untuk mohon banding, akan mengambil keputusannya.
15. Keputusan
itu hanya berlaku antara pihak² yang telah memintanya atau yang dalam
itu pernah dipanggil.
16. Semua
keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta², apabila telah
mendapatkan kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil
dalam register² yang sedang berjalan, segera setelah keputusan itu
diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan² itu mengandung
suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan,
sesuai dengan ketentuan² dalam Reglemen tentang Penyelenggaraan Register
Catatan Sipil.
BAB KETIGA
Tentang tempat tinggal atau domisili.
(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa,
dan golongan Tiong Hoa).
17. Setiap
orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya, dimana ia menempatkan pusat
kediamannya. Dalam hal tak adanya tempat tinggal yang demikian, maka tempat
kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.
18. Perpindahan
tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ketempat
lain, ditambahkan pada maksud akan menempatkan pusat kediamannya ditempat
itu.
19. Maksud
itu dibuktikan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan kepada Kepala Pemerintah,
baik ditempat yang ditinggalkan maupun ditempat kemana rumah kediaman itu
dipindahkannya. Dalam hal tak adanya pemberitahuan, bukti tentang adanya
maksud akan itu disimpulkan dari keadaan².
20. Mereka
yang ditugaskan pada jawatan² umum, dianggap mempunyai tempat tinggal
mereka, dimana mereka menunaikan jawatan² itu.
21. Seorang
perempuan bersuami, dan tidak berpisahan meja dan ranjang, tak mempunyai
tempat tinggal yang lain, melainkan tempat tinggal suaminya; anak²
belum dewasa mengikuti tempat tinggal salah satu dari kedua orangtua mereka,
yang melakukan kekuasaan-orangtua atas diri mereka, atau tempat tinggal
wali mereka; orang² dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, mengikuti
tempat tinggal pengampu mereka.
22. Dengan
tak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, para pekerja-buruh mempunyai
tempat tinggal dirumah majikan mereka, jika mereka ikut diam dalam rumah
kediaman si majikan. 23.
Rumah kematian seorang yang telah meninggal dunia dianggap terletak dimana
si meninggal mempunyai tempat tinggalnya terakhir.
24. Dalam
suatu sengketa perdata dimuka Hakim, kedua belah pihak yang berperkara
atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta memilih tempat tinggal
lain dari pada tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pemilihan
itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan
pelaksanaan keputusan, atau, bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana
kedua belah pihak, atau salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal²
demikian surat² jurusita, dakwaan² dan tuntutan² tercantum
atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan ditempat tinggal yang dipilih
dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Jika
hal sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing² pihak diperbolehkan
merubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal
yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang lama dan perubahan
itu diberitahukan kepada pihak lawannya.
BAB KEEMPAT
Tentang perkawinan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
Ketentuan² Umum.
26. Undang² memandang
soal perkawinan hanya dalam hubungan²-nya perdata.
BAGIAN KESATU
Tentang syarat² dan segala sesuatu yang harus dipenuhi
supaya dapat berkawin.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
27. Dalam
waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan
sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.
28. Azaz
perkawinan mengendaki adanya kebebasan kata-sepakat antara kedua calon
suami-isteri.
29. Seorang
jejaka yang belum mencapai umur genap delapanbelas tahun, sepertipun seorang
gadis yang belum mencapai umur genap limabelas tahun, tak diperbolehkan
mengikat dirinya dalam perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan²
yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan ini dengan memberikan
dispensasi.
30. Perkawinan
dilarang antara mereka, yang mana yang satu dengan yang lain bertalian
keluarga dalam garis lurus keatas dan kebawah, baik karena kelahiran yang
sah, maupun taksah, atau karena perkawinan; dan dalam garis menyimpang,
antara saudara laki dan saudara perempuan, sah atau taksah.
31. Perkawinan
dilarang juga :
1e. antara
ipar laki-laki dan ipar perempuan, karena perkawinan sah atau taksah, kecuali
si suami atau si isteri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal
dunia atau, jika karena keadaan tak hadlirnya si suami atau si isteri,
kepada isteri atau suami yang ditinggalkannya, Oleh Hakim diizinkan untuk
kawin dengan orang lain.
2e. antara
paman atau paman orangtua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan
saudara, sepertipun antara bibi atau bibi orangtua dan anak laki saudara
atau cucu laki saudara, yang sah atau taksah. Dalam hal adanya alasan²
yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan termuat dalam pasal
ini dengan memberikan dispensasi.
32. Barangsiapa
dengan putusan Hakim telah dinyatakan salah karena berzinah, sekali-kali
tak diperbolehkan kawin dengan kawan-berzinahnya.
33. Antara
mereka, yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan²
dalam pasal I99, 3e atau 4e tak diperbolehkan untuk kedua kalinya diadakan
perkawinan, melainkan setelah lewat waktu satu tahun, semenjak pembubaran
perkawinan mereka yang terakhir dibukukan dalam register² catatan
sipil. Perkawinan setelah yang kedua kalinya antara orang² yang sama,
adalah terlarang.
34. Seorang
perempuan tak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu tiga
ratus hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.
35. Untuk mengikat
diri dalam perkawinan anak² kawin yang belum dewasa harus memperoleh
izin dari kedua orangtua mereka.
Jika
hanya satu saja diantara mereka memberikan izinnya, dan orangtua yang lain
dipecat dari kekuasaan-orangtua atau perwalian atas diri si anak, maka
Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya, anak itu mempunyai
tempat tinggalnya, atas permintaan anak, berkuasa memberikan izin untuk
kawin, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan mereka yang izinnya
diperlukan dan akan para keluarga sedarah dan semenda.
Jika
satu diantara kedua orangtua telah meninggal dunia, atau berada dalam keadaan
tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orangtua
yang lain.
36.
Jika anak²-kawin yang belum dewasa ada dibawah perwalian orang lain
dari pada bapak atau ibu mereka sendiri, maka selain izin yang harus diperoleh
menurut pasal yang lalu, anak² itu harus memperoleh izin juga dari
wali mereka atau, jika izin itu diperlukan untuk kawin dengan si wali itu
sendiri atau dengan salah satu dari keluarga sedarahnya dalam keturunan
lurus, izin dari wali pengawas.
Jika
baik si wali, maupun walipengawas, maupun pula bapak atau ibu yang telah
dipecat dari kekuasaan-orangtua atau perwaliannya, semua itu menolak memberikan
izin, atau semua itu berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak
mereka, maka berlakulah pasal yang lalu, asal orang tua yang tidak dipecat
dari kekuasaan-orangtua atau perwaliannya atas diri si anak, sudah memberikan
izin itu.
37. Jika
si bapak dan si ibu keduanya telah meninggal dunia, atau keduanya berada
dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, maka masing² mereka
harus diganti oleh orangtuanya sekadar orang² ini masih hidup dan
tidak berada dalam keadaan yang sama.
Jika orang
lain daripada orang² tersebut yang melakukan perwalian atas anak²
belum dewasa itu, maka dalam keadaan seperti termaksud dalam ayat yang
lalu, anak² tadi masih membutuhkan izin dari wali atau wali-pengawas,
menurut pembeda-bedaan seperti diadakan dalam pasal yang lalu.
Ayat kedua pasal
35 berlaku, jika antara mereka, yang izinnya menurut ayat kesatu atau kedua
dalam pasal ini diperlukan, ada perbedaan pendapat, atau jika seorang atau
lebih diantara mereka tak menyatakan pendiriannya.
38. Jika bapak dan
ibu, beserta kakek² dan nenek² tidak ada, atau sekalian mereka
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, maka anak²
kawin, selama mereka belum dewasa, tak diperbolehkan kawin tanpa izin dari
wali dan wali-pengawas mereka. Jika baik si wali, maupun si wali-pengawas,
atau satu diantara mereka menolak memberikan izin itu, atau jika mereka
tak menyatakan diri mereka, maka Pengadilan negeri, yang mana dalam daerah
hukumnya si anak tadi mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan si anak,
berkuasa memberikan izin kawin itu, setelah mendengar atau memanggil dengan
sah akan si wali dan wali-pengawas, pula akan para keluarga sedarah dan
semenda.
39. Anak²
luar kawin yang diakui dengan sah, selama belum dewasa, tak diperbolehkan
kawin tanpa izin dari bapak dan ibu, yang mengakui mereka, sekadar keduanya
atau salah satu dari mereka masih hidup dan tak berada dalam ketakmungkinan
akan menyatakan kehendak mereka. Jika
dalam hidup bapak atau ibu yang mengakui anak² itu, orang lain dari
pada kedua mereka, melakukan perwalian atas anak² itu, maka izin harus
diperoleh pula dari wali itu atau, sekiranya izin itu diperlukan untuk
kawin dengan si wali itu sendiri atau dengan salah satu keluarga sedarahnya
dalam keturunan lurus, izin dari wali-pengawas.
Jika dalam
adanya perbedaan pendapat antara mereka yang izinnya menurut ayat kesatu
dan kedua diperlukan, seorang atau lebih menolak memberikannya, atau jika
seorang atau lebih tak menyatakannya, atau jika seorang atau lebih tak
menyatakan pendiriannya, maka Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah
hukumnya si anak belum dewasa tadi mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan
si anak, berkuasa memberikan izin kawin, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah akan mereka yang izinnya diperlukan.
Jika
baik si bapak, maupun si ibu yang mengakui anak belum dewasa itu, telah
meninggal dunia, ataupun kiranya berada diluar kemungkinan akan menyatakan
kehendak mereka, maka izin dari wali dan wali-pengawas diperlukan.
Jika keduanya
atau salah satu dari mereka menolak memberikan izin, atau tak menyatakan
diri mereka, maka pasal 38 ayat 2 berlaku, kecuali apa yang ditentukan
didalamnya terhadap para keluarga sedarah dan semenda.
40. Anak²
luar kawin namun tidak diakui, selama belum dewasa tak diperbolehkan kawin
tanpa izin dari wali atau wali pengawas mereka.
Jika keduanya
atau salah satu dari mereka menolak memberi izin, atau tak menyatakan pendiriannya,
maka Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya si anak belum dewasa
itu mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan anak itu, berkuasa memberi
izin kawin itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan si wali
izin dikabulkannya, maupun ditolaknya, tak boleh dan wali-pengawas.
41. Penetapan²
Pengadilan Negeri dalam hal² termaksud dalam enam pasal yang lalu,
diberikan dengan tak usah memakai bentuk-acara sesuatupun. Terhadap penetapan²
itu, baik kiranya permintaan dimohonkan banding.
Pemeriksaan
akan mereka, yang izinnya harus diperoleh, termaksud dalam enam pasal yang
lalu, jika mereka bertempat tinggal atau berdiam diluar kabupaten tempat
kedudukan Pengadilan Negeri, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, Pengadilan mana akan menyampaikan
berita-acaranya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan
akan mereka, berlangsung dengan cara yang sama seperti telah ditentukan
dalam pasal 333 terhadap para keluarga sedarah dan semenda. Mereka tersebut
pertama, sepertipun mereka tersebut terakhir, diperbolehkan memperwakilkan
diri dengan cara seperti tercantum dalam pasal 334.
42. Anak²
kawin yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun,
masih juga untuk kawin meminta izin dari bapak dan ibu mereka.
Jika izin
itu tak diperolehnya, maka bolehlah mereka meminta perantaraan Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka, dengan mengindahkan ketentuan² dalam
pasal² berikut.
43. Dalam
waktu selama tiga minggu, atau dalam tenggang yang demikian lain sebagaimana
Pengadilan Negeri akan memandangnya perlu, terhitung mulai hari surat permintaan
dimajukannya, Pengadilan harus memerintahkan supaya menghadap didepannya,
si bapak dan ibu beserta si anak, agar dalam sidang dengan pintu tertutup
kepada mereka dapat diberikan petua² segala apa, sepertipun Pengadilan
demi kepentingan mereka bersama dan bertimbal balik seyogyanya harus memberikannya.
Tentang pertemuan antara pihak² itu harus dibuat suatu berita acara,
dalam mana tak usah diberitakan alasan², yang mereka saling menyambut
kemukakan.
44. Jika
baik si bapak maupun si ibu tak hadlir, maka perkawinan akan dapat dilangsungkan,
atas penunjukan akta yang memperlihatkan ketakhadliran itu.
45. Jika
si anak tak hadlir, maka perkawinan tak boleh dilangsungkan, melainkan
setelah dimajukan permintaan sekali lagi untuk perantaraan Pengadilan.
46. Jika,
setelah anak dan kedua orangtua hadlir, kedua terakhir ini atau seorang
dari mereka tetap menolak, maka perkawinan tak boleh dilangsungkan, melainkan
setelah lewat waktu genap tiga bulan, terhitung mulai hari pertemuan.
47. Ketentuan²
dalam lima pasal yang lalu berlaku juga bagi anak² luar kawin terhadap
bapak dan ibu yang mengakui mereka.
48. Sekiranya
kedua orangtua atau salah satu dari mereka tak berdiam di Indonesia, maka
Presiden berkuasa memberikan dispensasi dari kewajiban² tersebut dalam
pasal 42 dan berikutnya sampai dengan pasal 47.
49. Jika
dalam pasal 35, 37, 38, dan 39, terhadap para orangtua dan kakek-nenek
dikatakan, bahwa mereka adalah dalam ketakmungkinan akan memberikan izin
kawin kepada anak² belum dewasa, maka dalam paham ketakmungkinan itu
sekali-kali taklah termasuk ketakhadliran mereka di Indonesia terus-menerus
atau untuk sementara waktu.
BAGIAN KEDUA
Tentang acara yang harus mendahului perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa dan golongan Tiong Hoa).
50. Semua
orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada Pegawai
Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak.
51. Pemberitahuan
ini harus dilakukan, baik sendiri, maupun dengan surat² yang dengan
cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suami-isteri, dan tentang
pemberitahuan itu oleh Pegawai Catatan Sipil harus dibuat sebuah akta.
52. Sebelum
perkawinan dilangsungkan, Pegawai Catatan Sipil harus menyelenggarakan,
pengumumannya dengan jalan menempelkan sepucuk surat pengumuman pada pintu
utama dari pada gedung dalam mana register² catatan sipil diselenggarakannya.
Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari.
Pengumuman
tak boleh dilangsungkan pada hari Minggu; dengan hari Minggu dalam hal
ini dipersamakan : hari Tahun Baru, hari Paska dan Pantekosta kedua, kedua²
nya hari Natal dan hari Mikhrad Nabi.
Surat itu
berisi:
1e. nama,
nama-depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-isteri, pun
jika yang akhir ini dulu pernah kawin, nama isteri dan suami mereka dulu;
2e. hari,
tempat dan jam pengumuman berlangsung. Surat itu ditanda tangani oleh Pegawai
Catatan Sipil
53. Jika
kedua calon suami-isteri tak mempunyai tempat tinggal dalam daerah Pegawai
Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman harus dilakukan oleh Pegawai²
Catatan Sipil tempat tinggal masing² pihak.
54. Jika
calon suami-isteri belum genap enam bulan bertempat tinggal dalam daerah
suatu Pegawai Catatan Sipil, maka pengumuman harus dilakukan juga oleh
Pegawai tempat tinggal mereka terakhir.
Jika ada
alasan² yang penting, Kepala Pemerintahan Daerah, yang mana dalam
daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, boleh memberikan dispensasi
dari kewajiban akan pengumuman tersebut diatas.
55. 56.
Dihapuskan.
57. Apabila
dalam waktu satu bulan terhitung mulai pengumuman kawin, perkawinan tidak
telah dilangsungkan, maka perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, melainkan
setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sekali lagi.
58. Janji²
kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka Hakim akan berlangsungnya
perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga,
akibat kecidraan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti
rugi dalam hal ini adalah batal.
Jika namun
itu pemberitahuan kawin kepada Pegawai Catatan Sipil telah diikuti dengan
pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna
menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, berdasar atas kerugian²
yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barang²-nya,
disebabkan karena kecideraan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh
diperhitungkannya soal kehilangan untung.
Tuntutan
ini berkedaluarsa setelah lewat waktu selama delapanbelas bulan, terhitung
mulai pengumuman kawin.
BAGIAN KETIGA
Tentang mencegah perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing lain dari pada Tiong
Hoa, dan golongan Tiong Hoa).
59. Hak
mencegah berlangsungnya suatu perkawinan hanyalah ada pada mereka dan dalam
hal² tersebut dalam pasal² berikut.
60. Barangsiapa
karena perkawinan masihlan terikat dirinya dengan salah satu dari kedua
belah pihak, sepertipun sekalian anak dilahirkan dari perkawinan itu, semua
itu adalah berhak mencegah perkawinan baru yang akan dilangsungkan, akan
terapi hanyalah berdasar atas telah adanya perkawinan yang lama.
61. Bapak
atau ibu diperbolehkan mencegah perkawinan, dalam hal² sebagai berikut:
1e. jika
anak mereka, kendati masih belum dewasa tak memperoleh izin yang dibutuhkannya.
2e. jika anak
mereka yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun,
telah melalaikan meminta izin mereka dan, dalam hal ditolaknya permintaan
untuk itu, telah melalaikan juga meminta perantaraan Pengadilan Negeri
seperti diwajibkan oleh pasal 42;
3e. jika
salah satu dari kedua belah pihak, karena ketaksempurnaan budi-akalnya
telah ditaruh dibawah pengampuan, atau jika karena alasan yang sama pengampuan
itu telah diminta, namun atas permintaan itu belum diambil keputusan;
4e. Jika salah
satu dari kedua belah pihak tak memenuhi akan syarat² untuk kawin
menurut ketentuan bagian kesatu bab ini;
5e. jika
pengumuman kawin tidak telah berlangsung;
6e. jika
salah satu dari kedua belah pihak, karena boros tabiatnya, ditaruh dibawah
pengampuan dan perkawinan yang mereka kehendaki nampaknya akan membawa
ketakbahagiaan bagi mereka.
Jika orang
lain dari pada bapak atau ibu memangku perwalian si anak, maka wali itupun
atau wali pengawaslah, jika yang tersebut terakhir ini harus mengganti
si wali, dalam hal tersebut pada nomor 1, 3, 4, 5, dan 6, mempunyai hak
yang sama.
62. Dalam
hal tak adanya kedua orangtua maka kakek-nenek dan wali atau wali-pengawas,
jika yang terakhir ini mengganti si wali, adalah berhak dalam hal²
tersebut pada nomor 3, 4, 5, dan 6, pasal yang lalu, mencegah perkawinan.
Dalam hal
tersebut pada nomor 1e kakek-nenek dan wali atau wali pengawas, jika yang
terakhir ini mengganti si wali, berhak mencegah perkawinan, jika izin mereka
diperlukan.
63. Dalam
hal tak adanya kakek-nenek, maka saudara² laki, saudara² perempuan,
paman², bibi², sepertipun wali, wali pengawas, pengampu dan pengampu-pengawas,
berhak mencegah perkawinan;
1e. jika
ketentuan pasal² 38 dan 40 tentang memperoleh izin kawin tidak diindahkan;
2e. Karena
alasan² tersebut pada nomor 3, 4, 5, dan 6, pasal 61.
64. Suami yang
perkawinannya telah dibubarkan karena perceraian, di perbolehkan mencegah
perkawinan bekas isterinya, apabila si yang terakhir ini hendak kawin lagi
sebelum lewat tigaratus hari semenjak pembubaran perkawinan yang dulu.
65. Jawatan
Kejaksaan adalah berwajib mencegah suatu perkawinan yang akan dilangsungkan,
dalam hal² tersebut dalam pasal 27 sampai dengan 34.
66. Pencegahan
perkawinan diadili oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya
Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu, mempunyai
tempat kedudukannya.
67. Segala alasan
guna mendasarkan suatu pencegahan, harus dicantumkan dalam akta pencegahan,
sedangkan alasan² baru hanya boleh dikemukakan sekedar alasan²
itu timbul kiranya, setelah pencegahan dilakukannya.
68. Dihapuskan.
69. Jika pencegahan
itu ditolak, maka, kecuali jika yang itu dilakukan oleh para keluarga sedarah
dalam garis lurus kebawah dan keatas, atau oleh Jawatan Kejaksaan, mereka
yang melakukan boleh dihukum membayar segala biaya, rugi dan bunga.
70. Apabila dilakukan pencegahan
akan suatu perkawinan, maka Pegawai Catatan Sipil tak diperbolehkan melangsungkan
perkawinan itu, melainkan setelah disampaikan kepadanya suatuputusan Hakim
yang telah memperoleh kekuatan mutlak atau suatu akta resmi, dengan mana
pencegahan itu telah dihapuskan; demikian itu atas ancaman hukuman membayar
segala biaya, rugi dan bunga. Jika terjadi kiranya, suatu perkawinan dilangsungkan
sebelum pencegahan dihapuskan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh
dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal.
BAGIAN KEEMPAT
Tentang melangsungkan perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa, Kecuali pasal 71 No. 6,
47 dan 75).
71. Sebelum
melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta supaya diperlihatkan
kepadanya.;
1e. akta
kelahiran calon suami-isteri masing²;
2e. akta
yang dibuat oleh seorang Pegawai Catatan Sipil dan dibukukan dalam register
izin kawin atau sebuah akta otentik lain yang memuat izin dari bapak, ibu,
kakek, nenek, wali atau wali-pengawas, ataupun izin yang diperoleh dari
Hakim. Dalam hal² bilamana izin itu diperlukan, izin boleh juga diberikan
dalam akte kawin sendiri;
3e. akta
yang memperlihatkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
4e. dalam
hal perkawinan untuk kedua kalinya atau perkawinan berikutnya : akta kematian
suami atau isteri yang dahulu, atau akta perceraian, ataupun turunan surat
izin Hakim yang diberikan dalam hal adanya ketakhadliran suami atau isteri
yang lain;
5e. akta
kematian segala mereka yang sedianya harus memberikan izin kawin;
6e. bukti,
bahwa pengumuman kawin tanpa pencegahan telah berlangsung ditempat, dimana
pengumuman itu diperlukan menurut pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti,
bahwa pencegahan yang dilakukan telah digugurkan;
7e. dispensasi
yang telah diberikan;
8e. izin
bagi para perwira dan militer rendahan yang diperlukan untuk kawin.
72. Jika
diantara kedua calon suami-isteri itu ada kiranya yang tak dapat memperlihatkan
akta kelahiran yang diperlukan menurut ayat pertama pasal yang lalu, maka
kekurangan yang demikian itu dapat diperbaiki dengan akta kenal, yang diberikan
oleh Kepala Pemerintah Daerah tempat kelahiran atau tempat tinggal si calon
suami atau isteri itu, atas keterangan dua saksi laki atau perempuan, keluarga
atau bukan keluarga.
Keterangan
itu harus memuat penyebutan tempat kelahiran si yang berkepentingan dan
secepat mungkin pun saat kelahirannya, beserta alasan² yang menghalang
menyampaikan akta kelahiran.
Ketiadaan
akta kelahiran dapat juga diperbaiki, baik dengan keterangan yang demikian,
namun di ucapkan dibawah sumpah didepan Pegawai Catatan Sipil, yang berisi,
bahwa ia tak dapat memperoleh akta, kelahiran atau akta kenal.
Dalam akta
kawin harus diterangkan tentang adanya keterangan yang satu atau yang lain.
73. Jika
pihak² tak dapat memperlihatkan akta kematian tersebut dalam pasal
71 No. 5, maka kekurangan ini dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti
dalam hal termaksud dalam pasal yang lalu.
74. Jika
Pegawai Catatan Sipil menolak melangsungkan suatu perkawinan berdasar atas
kurang lengkapnya surat² dan keterangan² yang diharuskan oleh
pasal² yang lalu, maka pihak² yang berkepentingan berhak memajukan
surat permintaan kepada Pengadilan Negeri, yang mena, setelah mendengar
Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan untuk itu, dan mendengar pula akan
Pegawai Catatan Sipil, secara singkat dan tanpa kemungkinan banding, akan
mengambil putusannya tentang sudah atau belum lengkapnya surat² itu.
75. Perkawinan
tak boleh dilangsugkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya,
hari mana tak boleh diperhitungkan.
Jika ada
alasan yang penting, maka Kepala Pemerintah Daerah, yang mana dalam daerahnya
telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dari
pengumuman dan dari waktu tunggu yang diharuskan.
Jika ada
pemberian dispensasi, maka berita tentang itu harus segera ditempelkan
pada pintu utama pada gedung termaksud dalam ayat pertama pasal 52.
Dalam berita
tempel itu harus disebut juga saat bilamana perkawinan akan atau telah
dilangsungkan.
76. Perkawinan
harus dilangsungkan dimuka umum, dalam gedung dimana akta² catatan
Sipil harus dibuat, dihadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah
satu dari kedua belah pihak, dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi,
baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur duapuluhsatu
tahun dan berdiam di Indonesia.
77. Jika
salah satu dari kedua belah pihak karena suatu rintangan yang sah dan cukup
terbukti teralang pergi kegedung tersebut, maka perkawinan boleh dilangsungkan
dalam sebuah rumah istimewa yang terletak dalam daerah Pegawai Catatan
Sipil yang bersangkutan.
Jika yang
demikian terjadi, maka dalam akta perkawinan harus ditulis sebab²
yang menjadi alasannya.
Soal sah
atau taksahnya rintangan tersebut dalam pasal ini terserah kepada pertimbangan
Pegawai Catatan Sipil.
78. Untuk
memperlangsungkan perkawinan, kedua calon suami isteri harus menghadap
sendiri dimuka Pegawai Catatan Sipil.
79. Jika
ada alasan yang penting, Presiden berkuasa memberi izin kepada pihak²
yang berkepentingan, memperlangsungkan perkawinan mereka dengan seorang
wakil yang dengan akta otentik teristimewa dikuasakan untuk itu.
Jika sebelum
perkawinan dilangsungkan, orang yang memberi kuasa itu dengan sah kiranya
telah kawin dengan orang lain, maka perkawinan yang berlangsung dengan
wakil istimewa itu, dianggap sebagai tidak pernah berlangsung.
80. Dihadapan
Pegawai Catatan Sipil dan dengan dihadiri saksi², kedua calon suami
dan isteri harus menerangkan, yang satu, menerima yang lain sebagai isterinya,
dan yang lain, menerima yang satu sabagai suaminya, pula bahwa mereka dengan
ketulusan hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang² ditugaskan
kepada mereka sebagai suami dan isteri.
81. Tiada
suatu upacara keagamaan boleh dilakukan, sebelum kedua pihak kepada penjabat
agama mereka membuktikan, bahwa perkawinan dihadapan Pegawai Catatan Sipil
telah berlangsung.
82. Jika
Pegawai² Catatan Sipil melakukan pelanggaran akan ketentuan²
dalam bab ini maka, sekadar pelanggaran itu tidak telah teratur dalam aturan
Undang² mengenai hukum pidana, mereka boleh dihukum Pengadilan Negeri
dengan hukuman denda tak lebih dari seratus rupiah, dengan tak mengurangi
hak pihak² yang berkepentingan, akan menuntut ganti-rugi, jika ada
alasan untuk itu.
BAGIAN KELIMA
Tentang perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
83. Perkawinan²
yang dilangsungkan diluar Indonesia, baik antara warga negara Indonesia
satu sama lain, maupun antara mereka dan warga negara lain, adalah sah,
jika perkawinan² itu dilangsungkan menurut cara yang lazim dalam Negeri,
dimana perkawinan² itu dilangsungkan dan suami-isteri warga Negara
Indonesia, tidak melanggar ketentuan² tersebut dalam bagian kesatu
bab ini.
84. Dalam
waktu satu bulan setelah suami-isteri pulang kembali di wilayah Indonesia,
akta tentang perkawinan mereka diluar Indonesia harus dipindah-bukukan
dalam register kawin umum di tempat tinggal mereka.
BAGIAN KEEMPAT
Tentang kebatalan perkawinan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pihak Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
85.
Kebatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
86.
Kebatalan suatu perkawinan yang diperlangsungkan bertentangan dengan pasal
27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan lebih dahulu telah
terikat dengan salah satu dari suami-isteri, oleh si suami-isteri itu sendiri,
oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus keatas, oleh segala mereka
yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan itu dan oleh Jawatan Kejaksaan.
Apabila kebatalan
perkawinan yang lebih dahulu itu diperlawankan, maka terlebih dahulu harus
diputuskan, soal absah atau tak absahnya perkawinan itu.
87. Keabsahan
suatu perkawinan yang berlangsung tanpa kebebasan kata sepakat suami-isteri
atau salah satu dari mereka, hanya dapat ditentang oleh suami-isteri itu
sendiri, atau oleh salah satu dari mereka, yang secara tak bebas telah
memberikan kata sepakatnya.
Apabila
telah terjadi suatu kekhilafan tentang diri orang, dengan siapa seorang
telah mengikat dirinya dalam perkawinan, maka keabsahan perkawinan itu
hanya dapat ditentang oleh si suami atau si isteri yang telah tersesat
dalam kekhilafan itu.
Dalam segala
hal tercantum dalam pasal ini, tiada seorangpun dapat diterima dengan tuntutannya
akan pembatalan suatu perkawinan, apabila antara suami-isteri telah terjadi
suatu perumah-tanggaan bersama dan berturut-turut tiga bulan lamanya semenjak
si suami atau si isteri memperoleh kebebasannya dengan penuh atau semenjak
kekhilafan itu diketahuinya.
88. Apabila
terjadi, seorang yang karena ketaksempurnaan akalnya ditaruh dibawah pengampuan,
telah mengikatkan dirinya dalam suatu perkawinan, maka keabsahan perkawinan
yang demikian hanya boleh dilawan oleh bapaknya, ibunya dan para keluarga
sedarahnya yang lain dalam garis keatas, pula oleh saudaranya laki²
atau perempuan, paman² dan bibik² nya, lagi pula oleh pengampunya
dan akhirnyapun oleh Jawatan Kejaksaan.
Setelah
pengampuan itu dihapuskan, maka pembatalan perkawinan masih boleh dituntut
oleh si suami atau si isteri yang dulu ditaruh dibawah pengampuan, akan
tetapi tuntutan inipun tak dapat diterima, apabila kedua suami-isteri berturut-turut
telah berumah tinggal bersama-sama enam bulan lamanya, semenjak pengampuan
dihapuskan.
89. Apabila
seorang, yang belum mencapai umur yang disyaratkan oleh pasal 29, Mengikatkan
dirinya dalam suatu perkawinan, maka pembatalan perkawinan yang demikian
boleh dituntut, baik oleh si yang belum mencapai umur tadi, maupun oleh
Jawatan Kejaksaan.
Sementara
itu, keabsahan perkawinan tadi tak lagi dapat dilawan.
1e. apabila
pada hari tuntutan pembatalan dimajukan dimuka Hakim, si suami atau isteri
atau keduanya telah mencapai umur yang disyaratkan;
2e. apabila
si isteri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan, sebelum tuntutan
pembatalan dimajukan, dalam keadaan mengandung.
90. Pembatalan
segala perkawinan yang berlangsung dengan menyalahi ketentuan² termuat
dalam pasal 30, 31, 32, dan 33, boleh dituntut baik oleh suami-isteri sendiri,
baik oleh orangtua atau keluarga sedarah mereka dalam garis keatas, baik
pula oleh mereka yang berkepentingan atas pembatalan itu, baik akhirnya
oleh Jawatan Kejaksaan.
91. Apabila
suatu perkawinan berlangsung tanpa izin dari bapak atau ibu, dari kakek
atau nenek, ataupun dari wali atau wali pengawas, maka, dalam segala hal,
bilamana menurut pasal 35, 36, 37, 38, 39 dan 40 izin kawin harus diperoleh,
ataupun si wali harus didengar, pembatalan akan perkawinan itu hanya boleh
dituntut oleh mereka, dari siapa menurut undang² izin itu harus diperoleh
atau yang menurut undang² harus didengar.
Para
keluarga sedarah, dari siapa izin itu sedianya harus diperoleh, sementara
itu tidak lagi diperbolehkan melancarkan tuntutan-pembatalan mereka, apabila,
baik dengan tegas, maupun dengan diam-diam, perkawinan itu telah mereka
setujui, atau apabila tanpa suatu tentangan apapun juga dari pihak mereka
enam bulan telah berlangsungnya perkawinan itu.
Terhadap
perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia, pengetahuan tentang telah
berlangsungnya perkawinan itu tak boleh diperdugakan, selama suami isteri
masih kiranya dalam kealpaan, membukukan akta perkawinan mereka dalam register
umum menurut pasal 84.
92.
Pembatalan suatu perkawinan, yang dilangsungkan tidak didepan pegawai catatan
sipil yang berkuasa, pun tidak dengan dihadliri oleh sejumlah saksi²
sebagaimana mestinya, boleh dituntut oleh suami-isteri sendiri, oleh bapak
atau ibu mereka, oleh para keluarga sedarah lainnya dalam garis keatas,
pula oleh wali-pengawas atau segala mereka yang berkepentingan dan akhirnyapun
oleh Jawatan Kejaksaan.
Apabila
terjadi suatu pelanggaran akan pasal 70, sekedar mengenai keadaan saksi²,
maka perkawinan itu tidaklah secara mutlak harus mengalami kebatalannya,
melainkan Hakimlah yang harus memecahkan soal ini, selaras dengan keadaan.
Jika perhubungan
selaku suami-isteri jelas nampaklah adanya, dan sebuah akta perkawinan
yang dibuat dimuka seorang pegawai catatan sipil yang berkuasa, dapat diperlihatkan
pula, maka suami-isteri tidak dapat diterima dengan permintaan mereka untuk
membatalkan suatu perkawinan berdasarkan pasal ini.
93. Dalam
segala hal, bilamana menurut pasal 86, 90 dan 92, tuntutan pembatalan itu
boleh dimajukan oleh segala mereka yang berkepentingan atas itu, tuntutan
yang demikian tak boleh dilancarkan oleh para keluarga sedarah dalam garis
menyimpang, oleh anak² yang dilahirkan dari perkawinan lain, atau
oleh mereka yang bukan keluarga, selama suami-isteri kedua-duanya masih
hidup, dan lagi tuntutan itu hanya boleh dimajukan, demi suatu kepentingan
yang telah atau yang segera diperoleh.
94. Setelah
suatu perkawiann dibubarkan, Jawatan Kejaksaan tak diperbolehkan menuntut
pembatalan perkawinan itu.
95. Suatu
perkawinan, walaupun telah dibatalkan, tetapi mempunyai segala akibatnya
perdata baik, terhadap suami-isteri, maupun terhadap anak² mereka,
asal saja perkawinan itu oleh suami isteri kedua-duanya telah dilakukan
dengan itikad baik.
96. Jika
itikad baik tadi hanya ada pada satu orang saja dari kedua suami-isteri,
maka perkawinanpun hanya mempunyai akibat²nya perdata yang menguntungkan
si yang beritikad baik itu, beserta anak² dari perkawinannya.
Suami atau
isteri yang diliputi dengan itikad buruk, boleh dihukum membayar segala
biaya, rugi dan bunga terhadap pihak lawannya.
97. Dalam
hal² tersebut dalam dua pasal yang lalu, berakhirlah segala akibat
perdata dari pada suatu perkawinan, semenjak perkawinan itu dengan putusan
Hakim dinyatakan batal.
98. Kebatalan
suatu perkawinan tak akan merugikan hak² pihak ketiga, sekadar pihak
ini dengan suami-isteri telah bertindak dengan itikad baik.
99. Tiada
suatu perkawinan harus menemui kebatalannya, dalam hal adanya pelanggaran
akan pasal 34, 42, 46, 52 dan 75, atau, kecuali, apa yang teratur dalam
pasal 77, jika perkawina itu kiranya telah dilangsungkan tidak dimuka umum
dalam gedung dimana akta² catatan sipil dibuatnya. Dalam
hal² demikian, berlakulah ketentuan dalam pasal 82 bagi para pegawai
catatan sipil.
99a. Pembatalan
suatu perkawinan yang diucapkan oleh Pengadilan Negeri, atas tuntutan Jawatan
Kejaksaan pada Pengadilan tersebut, harus dibukukan dalam register perkawian
yang sedang berjalan oleh pegawai catatan sipil tempat dimana perkawinan
itu telah dilangsungkan, dengan memperhatikan ayat kesatu pasal 64 Reglemen
Penyelenggaraan Register² Catatan Sipil bagi golongan Eropah, atau
ayat kesatu pasal 72 Reglemen yang sama bagi golongan Tiong Hoa. Tentang
pembukuan itu harus dibuat catatan dalam jihat akta-perkawinan.
Jika perkawinan
berlangsung diluar Indonesia, maka pembukuan itu dilakukan di Jakarta.
BAGIAN KETUJUH
Tentang bukti adanya perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
100. Adanya
suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan
akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register²
catatan sipil, kecuali dalam hal² teratur dalam pasal² berikut.
101. Apabila
ternyata, bahwa register² itu tak pernah ada, atau telah hilang, atau
pula akta perkawinanlah yang tak ada didalamnya, maka terserahlah pada
pertimbangan Hakim soal cukup atau tidaknya bukti² tentang adanya
perkawinan itu,asal saja hubungan selalu suami-isteri jelas nampaklah adanya.
102. Keabsahan
seorang anak tak dapat disangkal karena tak dapat diperlihatkannya akta
perkawinan kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia, apabila anak itu
telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya
dan kedua orang tuanyapun secara terang-terangan telah hidup bersama selaku
suami-isteri.
BAB KELIMA
Tentang hak dan kewajiban suami dan isteri
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa,
berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
103. Suami
dan isteri, mereka harus setia-mensetiai, tolong-menolong dan bantu-membantu.
104. Suami
dan isteri, dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena
itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal-balik, akan
memelihara dan mendidik sekalian anak mereka.
105. Setiap
suami adalah kepala dalam persatuan suami isteri.
Sebagai
kepala berwajiblah ia, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian teratur
dibawah ini, akan memberi bantuan kepada isterinya, atau menghadap untuknya
dimuka Hakim. Setiap
suami harus mengemudikan urusan harta-kekayaan milik pribadi isterinya,
kecuali kiranya tentang hal ini telah diperjanjikan sebaliknya.
Ia harus
mengurus harta-kekayaan itu laksana seorang bapak-rumah yang baik, dan
karenanyapun bertanggung-jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu.
Ia tak
diperbolehkan memindahtangankan, atau membebani harta kekayaan tak bergerak
milik isterinya, tanpa persetujuan si isteri.
106. Setiap
isteri harus tunduk-patuh kepada suaminya.
Ia berwajib
tinggal bersama dengan si suami dalam satu rumah, dan berwajib pula mengikutinya,
barang dimanapun si suami memandang berguna, memusatkan tempat kediamannya.
107. Setiap
suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami.
Berwajiblah
ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan
dengan kedudukan dan kemampuannya.
108. Seorang
isteri, biar ia kawin diluar persatuan harta-kekayaan, atau telah berpisahan
dalam hal itu sekalipun, namun tak bolehlah ia mengibahkan barang sesuatu
atau memindahtangankannya, atau memperolehnya, baik dengan cuma² maupun
atas beban melainkan dengan bantuan dalam akta, atau dengan izin tertulis
dari suaminya.
Seorang
isteri, biar ia telah dikuasakan oleh suaminya, untuk membuat sesuatu akta,
atau untuk mengangkat sesuatu perjanjian sekalipun, namun tidaklah ia karena
itu berhak, menerima sesuatu pembayaran, atau memberi perlunasan atas itu,
tanpa izin yang tegas dari suaminya.
109. Terhadap
segala perbuatan atau perjanjian yang dilakukan atau diangkat setiap isteri
guna keperluan segala sesuatu berkenaan dengan perbelanjaan rumah tangga
yang biasa dan sehari-hari, sepertipun terhadap segala perjanjian kerja
yang diangkatnya sebagai pihak majikan dan untuk keperluan rumah tangga
pula, terhadap kesemuanya itu undang² menganggap, bahwa sudahlah si
isteri memperoleh izin yang dimaksudkan diatas dari suaminya.
110. Seorang
isteri, biar ia kawin diluar persatuan harta-kekayaan, atau telah berpisahan
dalam hal itu, biar ia melakukan sesuatu mata pencaharian atas usaha sendiri
sekalipun, namun tak bolehlah ia menghadap dimuka Hakim tanpa bantuan suaminya.
111. Bantuan
si suami kepada isterinya taklah perlu :
1e. apabila
si isteri dituntut dimuka Hakim karena sesuatu perkara pidana ;
2e. dalam
sesuatu tuntutan akan perceraian perkawinan, akan pemisahan meja dan ranjang
atau akan pemisahan hartakekayaan.
112. Jika
si suami menolak memberi kuasa kepada isterinya, untuk membuat suatu akta,
atau menolak mengahadap dimuka Hakim, maka bolehlah si isteri meminta kepada
Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka bersama, supaya dikuasakan untuk
itu.
113. Seorang
isteri yang mana dengan izin yang tegas, atau izin secara diam-diam dari
suaminya, atas usaha sendiri melakukan sesuatu mata pencaharian, boleh
mengikat dirinya, dalam segala perjanjian berkenaan dengan usaha itu, tanpa
bantuan si suami.
Jika isteri
itu kawin dengan suaminya dengan persatuan harta-kekayaan, maka si suamipun
terikatlah karena perjanjian² itu.
Apabila
si suami menarik kembali izinnya, maka ia harus terang-terangan mengumumkan
penarikan kembali itu.
114. Jika
si suami, disebabkan karena keadaan tak-hadlir, atau karena alasan²
lain terhalang memberi bantuan kepada isterinya, atau terhalang menguasakannya,
atau jika ia mempunyai kepentingan yang bertentangan, maka Pengadilan Negeri
tempat tinggal suami isteri boleh mengizinkan kepada isteri itu, untuk
menghadap dimuka Hakim, mengangkat perjanjian², menyelenggarakan pengurusan
dan membuat segala akta lainnya.
115. Suatu
pemberian kuasa-umum, pun jika ini dicantumkan dalam perjanjian kawin,
tak akan berlaku lebih dari pada suatu penguasaan untuk menyelenggarakan
pengurusan atas harta-kekayaan si isteri sendiri.
116. Kebatalan
suatu perbuatan disebabkan karena ketiadaan kuasa, hanya dapat dituntut
oleh si isteri, si suami atau para ahliwaris mereka.
117. Apabila
seorang isteri, setelah perkawinannya dibubarkan, telah melaksanakan seluruhnya,
atau untuk sebagian, akan suatu perjanjian, atau perbuatan yang telah ia
angkat atau ia lakukan tanpa penguasaan yang diharuskan, maka ia tak lagi
berhak menuntut pembatalan perjanjian atau perbuatan itu.
118. Setiap
isteri berhak membuat surat wasiat tanpa izin suaminya.
BAB KE-ENAM
Tentang persatuan harta-kekayaan menurut undang² dan
pengurusannya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
BAGIAN KESATU
Tentang Persatuan Harta-Kekayaan menurut Undang-undang
119. Mulai
saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara
harta-kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian
kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Persatuan
itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu
persetujuan antara suami dan isteri.
120. Sekadar
mengenai laba²nya, persatuan itu meliputi harta-kekayaan suami dan
isteri, bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang, maupun yang kemudian,
maupun pula, yang mereka peroleh dengan cuma², kecuali dalam hal terakhir
ini si yang mewariskan atau yang menghibahkan dengan tegas menentukan sebaliknya.
121. Sekedar
mengenai beban²nya, persatuan itu meliputi segala utang suami-isteri
masing² yang terjadi, baik sebelum, maupun sepanjang perkawinan.
122. Segala
hasil dan pendapatan, sepertipun segala utang dan rugi sepanjang perkawinan,
harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan.
123. Segala
utang kematian, terjadi setelah matinya, harus dipikul oleh ahliwaris dari
si yang meninggal sendiri.
BAGIAN KEDUA
Tentang pengurus harta-kekayaan persatuan,
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
124. Suami
sendiri harus mengurus harta kekayaan persatuan.
Ia
diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membebaninya tanpa campur
tangan si isteri, kecuali dalam hal tercantum dalam ayat ketiga pasal 140.
Selaku
hibah antara mereka yang masih hidup, ia tak diperbolehkan menggunakan
barang² persatuan, baik barang² tak bergerak, maupun barang²
bergerak seluruhnya, untuk sebagian yang tertentu, atau sejumlah dari itu,
melainkan untuk menyelenggarakan suatu kedudukan bagi anak² berasal
dari perkawinan mereka.
Bahkan
tak bolehlah ia selaku hibah menggunakan sepotong barang bergerak yang
diistimewakan, pun jika dalam hal itu diperjanjikan, bahwa hak pakai hasil
atas barang tadi tetap padanya.
125. Apabila
si suami berada dalam keadaan tak-hadlir, ataupun dalam ketakmampuan untuk
menyatakan kehendaknya, dan tindakan dengan segera sangat dibutuhkannya,
maka bolehlah si isteri membebani atau memindahtangankan barang² persatuan,
setelah dikuasakan oleh Pengadilan Negeri untuk itu.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembubaran persatuan dan tentang hak melepaskan
diri dari itu.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
126. Persatuan
demi hukum menjadi bubar:
1e. karena
kematian:
2e. karena
berlangsungnya suatu perkawinan atas izin Hakim, setelah adanya keadaan
tak-hadlir si suami;
3e. karena
perceraian;
4e. karena
perpisahan tentang meja dan ranjang;
5e. karena
perpisahan harta-benda
Akibat²
istimewa dari pembubaran² dalam hal² tercantum pada no. 2, 3,
4, dan 5, pasal ini teratur dalam bab² yang membicarakan tentang hal²
itu.
127. Setelah
meninggalnya salah seorang dari suami-isteri, maka, jika ada anak²
belum dewasa yang ditinggalkannya, si suami atau si isteri yang hidup terlama,
dalam waktu selama tiga bulan harus menyelenggarakan pendaftaran akan barang²,
yang merupakan harta-benda persatuan. Pendaftaran ini boleh diselenggrakan
dibawah tangan, akan tetapi harus dengan hadlirnya wali pengawas, Dalam
hal tak adanya pendaftaran tetapi atas kebahagiaan si anak² belum
dewasa, dan tidaklah sekali-kali atas kerugian mereka.
128. Setelah
bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan
isteri, atau antara para ahliwaris mereka masing², dengan tak memperdulikan
soal dari pihak yang menakah barang² itu diperolehnya.
Ketentuan²
tertera dalam bab tujuh belas buku kedua mengenal pemisahan harta-peninggalan
berlaku terhadap pembagian harta-benda persatuan menurut undang².
129. Pakaian²,
perhiasan² dan perkakas² termasuk dalam mata pencaharian salah
satu dari suami-isteri, sepertipun perpustakaan dan himpunan² barang
kesenian dan keilmuan, dan akhirnyapun surat² atau tanda² peringatan
keturunan salah satu dari suami-isteri, boleh diminta kembali oleh pihak
asalnya semula, dengan pembayaran akan harganya, yang harus ditaksir secara
damai, atau oleh ahli².
130. Setelah
bubarnya persatuan,suami boleh ditagih karena utang² persatuan seluruhnya,
dan yang demikian itu tak akan mengurangi hak suami, untuk menuntut kembali
setengah bagian dari utang² itu kepada isteri, atau kepada para ahli
warisnya.
131. Setelah
persatuan dibubarkan dan seluruh harta-bendanya dibagi-bagikan pihak yang
satu diantara suami dan isteri, oleh para berpiutang tidak boleh ditagih
karena utang² yang oleh pihak yang lain dibuat sebelum adanya perkawinan
dan utang² ini tetap membebani pihak itulah diantara suami-isteri,
yang telah membuatnya atau para ahli- warinnya.
132. Setiap
isteri berhak melepaskan haknya atas persatuan; segala perjanjian bertentangan
dengan ketentuan ini, adalah batal; sekali melepaskannya, tak bolehlah
ia menuntut barang sesuatupun dari persatuan, melainkan barang² selimut-seperai
dan pakaian²-pribadinya.
Karena
penglepasan itu, terbebaslah ia dari kewajibannya akan ikut membayar utang²
perrsatuan.
Dengan
tak mengurangi hak para berpiutang terhadap persatuan, isteri tetap berwajib
membayar utang², yang telah ia ambil sendiri bagi persatuan, hal mana
tak mengurangi pula hak si isteri, untuk menuntutnya kembali seluruhnya
kepada suami, atau para ahliwarisnya.
133. Seorang
isteri, yang hendak mempergunakan haknya tercatum dalam pasal terakhir,
berwajib, dalam waktu satu bulan setelah bubarnya persatuan, menyampaikan
sebuah akta penglepasan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal
suami isteri bersama, atas risiko akan hilangnya hak itu.
Jika bubarnya
persatuan diakibatkan karena kematian si suami, maka tenggang waktu selama
satu bulan, mulai berlaku semenjak kematian itu oleh si isteri diketahui.
134. Apabila
isteri itu dalam tenggang waktu tersebut diatas meninggal dunia, sebelum
menyampaikan akta penglepasan,maka para ahli warisnya berhak, melepaskan
hak mereka atas persatuan, dengan cara seperti tersebut dalam pasal terakhir,
dan dalam tenggang waktu selama satu bulan pula, setelah meninggalnya si
isteri, atau setelah kematian itu oleh mereka diketaui.
Hak si
isteri untuk menuntut barang² selimut seperei, tak dapat diperjuangkan
oleh para ahli warisnya.
135. Jika
para ahli waris tidak bertindak dengan seiasekata bersama, sehingga sebagian
mereka menghendaki persatuan, sedangkan lain bagian menolaknya, maka masing²
mereka yang menghendakinya, tak boleh menikmati lebih banyak dari pada
bagian-warisan mereka masing² dalam harta-kekayaan persatuan, ialah
dalam bagian itulah darinya, yang mana, andaikata diadakan pemisahan, sedianya
harus menjadi bagian si isteri yang meninggal.
Adapun
barang selebihnya akan tetap menjadi bagian si suami atau sekalian ahli-warisnya,
yang mana sebaliknya berwajib, melunasi segala apa yang, andaikata si isteri
sebelum meninggal sudahlah melakukan penolakannya, sedianya harus dapat
ditagih oleh si isteri itu, akan tetapi inipun tidak boleh melebihi pula
bagian-warisan mereka yang menolak persatuan.
136. Si
isteri yang telah menarik harta-kekayaan persatuan dalam perhatiannya,
tak lagi berhak menolak persatuan.
Sementara
itu suatu perbuatan sekitar pengurusan harta kekayaan semata-mata,atau
mengenai pemeliharaanya, bukanlah sesuatu yang berakibat seperti diatas.
137. Si
isteri yang telah menghilangkan, atau menggelapkan barang sesuatu, dari
persatuan, tetap harus dianggap berada dalam persatuan, pun sungguh kiranya
ia telah nenyatakan hendak menolaknya; ketentuan yang sama berlaku juga
bagi para ahliwaris si isteri.
138. Jika
persatuan bubar karena meninggalnya isteri, maka sekalian ahliwarisnya
berhak dalam tenggang waktu dan cara seperti teratur bagi si isteri sendiri,
menolak persatuan.
BAB KETUJUH
Tentang perjanjian kawin.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
BAGIAN KESATU
Tentang perjanjian kawin umumnya
139. Dengan
mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan
beberapa penyimpangan dari peraturan undang² sekitar persatuan harta-kekayaan,
asal perjanjian itu tidak menyalahi tata-susila yang baik atau tata-tertib
umum dan asal di-indahkan pula segala ketentuan dibawah ini.
140. Perjanjian
yang demikian tak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan pada kekuasaan
si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan-orangtua, pun tak boleh mengurangi
hak² yang diberikan undang² kepada si-yang-hidup-terlama diantara
suami-isteri.
Lagipun
perjanjian itu tak boleh mengurangi hak² yang dilimpahkan kepada suami
sebagai kepala persatuan suami-isteri, kecuali, namun ini, bahwa berhaklah
si isteri memperjanjikan bagi dirinya, akan mengatur sendiri urusan harta-kekayaannya
pribadi, baik bergerak maupun tak bergerak, dan akan menikmati sendiri
pula dengan bebas akan segala pendapatannya pribadi.
Pula selanjutnya
berhaklah mereka, memperjanjikan, bahwa, kendati berlakunya persatuan menurut-undang²,
namun tanpa persetujuan isteri, si suami tak boleh memindahtangankan atau
membebani barang² tak bergerak si isteri, surat² pendaftaran
dalam buku besar tentang perutangan umum, surat² berharga lainnya
dan piutang² atas nama isteri sekadar olehnya dimasukan dalam persatuan,
atau, yang sepanjang perkawinan masuk kiranya dari pihak isteri didalamnya.
141. Dengan
mengadakan perjanjian kawin kedua-cara calon suami-isteri tidak diperbolehkan
melepaskan hak² yang diberikan undang² kepada mereka atas harta-oeninggalan
keluarga sedarah mereka dalam garis kebawah, pun tidak boleh mengatur harta
peninggalan itu.
142. Tak
bolehlah mereka memperjanjikan, bahwa sesuatu pihak harus membayar sebagian
utang yang lebih besar dari pada bagiannya dalam laba persatuan.
143. Pun
tidak bolehlah mereka dengan kata² sepintas lalu memperjanjikan, bahwa
ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang² luar negeri, atau
oleh beberapa adat kebiasaan, atau oleh undang², kitab-undang²
atau peraturan² daerah, yang dahulu pernah berlaku di Indonesia atau
dalam kerajaan Belanda dan daerah² jajahannya.
144. Ketiadaan
persatuan harta-kekayaan tidak berarti tak adanya persatuan untung dan
rugi, kecuali jika inipun kiranya dengan tegas ditiadakannya.
Persatuan
untung-rugi diatur oleh ketentuan² dalam bagian kedua bab ini.
145. Dalam
hal tak adanya atau telah dibatasinya kesatuan harta-kekayaan, boleh juga
ditentukan jumlah uang yang oleh si isteri tiap² tahun harus diambil
dari harta-kekayaannya untuk disumbangkan guna membiayai rumah-tangga dan
pendidikan anak².
146. Dalam
hal tak adanya perjanjian² tentang hal itu, segala hasil dan pendapatan
dari harta-kekayaan si isteri adalah tersedia bagi si suami.
147. Atas
ancaman kebatalan, setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris
sebelum perkawinan berlangsung.
Perjanjian
mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan; lain saat untuk itu
tak boleh ditetapkannya.
148. Segala
perubahan dalam perjanjian, yang sedianyapun boleh diadakan sebelum perkawinan,
tak dapat diselenggarakan dengan cara lain, melainkan dengan akta dan dalam
bentuk yang sama, seperti akta perjanjian itu dulupun dibuatnya.
Selama
dari pada itu, tiada suatu perubahanpun boleh berlaku, jika penyelenggaraannya
tidak dihadliri dan tidak disetujui oleh segala mereka, yang dulu telah
menghadliri dan menyetujui perjanjian.
149. Setelah
perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun, tak
boleh diubah.
150. Dalam
hal tak adanya persatuan harta-kekayaan, soal masuknya barang² bergerak,
terkecuali surat² pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan
umum, surat² effek dan surat² piutang lainnya atas nama, tak
dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan degan cara menyantumkannya,
dalam perjanjian kawin, atau dengan sebuah surat pertelaan, yang ditandatangani
oleh notaris dan para yang bersangkutan, surat mana harus dilekatkan pula
pada surat-aseli perjanjian kawin, dalam mana yang itupun harus dicatat
pula.
151. Anak
belum dewasa, yang memenuhi syarat² untuk kawin, cakap juga menyetujui
segala perjanjian yang boleh mengandung perjanjian kawin, asal anak itu,
tatkala manyetujuinya, dibantu oleh segala mereka, yang izinnya untuk kawin
diperlukannya.
Jika perkawinan
harus berlangsung dengan izin Hakim, seperti dibicarakan dalam pasal 38
dan 41, maka rencana perjanjian harus dilampirkan dalam surat permintaan
akan izin itu, agar tentang segala sesuatu dapat diambil satu ketetapan
saja.
152. Ketentuan
tercantum dalam perjanjian kawin, yang mengandung penyimpangan dari persatuan
menurut-undang² seluruhnya atau untuk sebagian, tak akan berlaku tarhadap
pihak ketiga, sebelum hari ketentuan² itu dibukukan dalam suatu register
umum, yang harus diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan pada Pengadilan
Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya perkawinan itu telah dilangsungkan,
atau, jika perkawinan berlangsung diluar negeri, dikepaniteraan dimana
akta perkawinan dibukukannya.
153. Segala
ketentuan sekitar persatuan-menurut-undang² selamanya berlaku, sekedar
dengan perjanjian kawin, baik secara tersurat, maupun tersirat, tidak diadakan
penyimpangan dari itu.
Betapa
dan bagaimanapun sekitar persatuan itu dijanji dan diperjanjikannya, namun
tetaplah si isteri atau sekalian ahliwarisnya, berhak menolaknya dengan
cara dan dalam hal² sebagaimana teratur dalam bab yang lalu.
154. Perjanjian
kawin, sepertipun hibah² karena perkawinan tidak akan berlaku, jika
tidak diikuti oleh perkawinan.
BAGIAN KEDUA
Tentang persatuan untung dan rugi dan persatuan hasil dan
pendapatan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa,
berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
155. Jika
dalam perjanjian kawin oleh kedua calon suami-isteri hanyalah diperjanjikan
bahwa dalam persatuan-perkawinan mereka akan berlaku persatuan untung dan
rugi, maka berartilah perjanjian yang demikian, bahwa, dengan sama sekali
tak berlakunya persatuan harta-kekayaan seluruhnya menurut undang²,
setelah berakhirlah persatuan suami-isteri, segala keuntungan pada mereka,
yang diperoleh sepanjang perkawinan, harus dibagi antara mereka berdua,
sepertipun segala kerugian harus mereka pikul berdua pula.
156. Suami
dan isteri mendapat keuntungan persatuan dan memikul kerugiannya masing²
setengah bagian, jika tentang itu dalam perjanjian kawin kiranya tak diadakan
ketentuan lain.
157. Yang
dinamakan keuntungan dalam persatuan suami-isteri yalah, tiap² bertambahnya
harta-kekayaan mereka sepanjang perkawinan yang disebabkan karena hasil
harta-kekayaan mereka dan pendapatan mereka masing², karena usaha
dan kerajinan mereka dan karena penabungan pendapatan² yang tak dapat
dihabiskan; yang dinamakan kerugian ialah, tiap² berkurangnya harta-kekayaan,
disebabkan karena pengeluaran yang melampaui pendapatan.
158. Dalam
paham keuntungan tidak termasuk segala apa, yang sepanjang perkawinan diperoleh
salah seorang dari suami isteri selaku warisan, hibah wasiat atau hibah,
tiadalah bedanya, apakah barang² itu diperoleh dari pihak keluarga
atau bukan keluarga, dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 167.
159. Barang²
takbergerak dan surat²-bernilai yang dibeli sepanjang perkawinan,tiadalah
bedanya, atas nama siapa dibelinya, dianggap sebagai keuntungan, kecuali
sekiranya tentang itu terbukti sebaliknya.
160. Naik
atau turunnya harga barang milik seorang dari kedua suami-isteri, tidak
dihitung sebagai keuntungan atau kerugian persatuan.
161. Perbaikan
barang² tak bergerak, disebabkan karena pertumbuhan, pembawaan lumpuh,
pengerjaan dan karena hal² lainnya, tidak dihitung pula sebagai keuntungan
persatuan, melainkan hanya menguntungkan masing² pemiliknya.
162. Kerusakan
atau perkurangan disebabkan karena kebakaran, banjir, hanyut atau lainnya,
tidak termasuk dalam faham kerugian persatuan, melainkan harus dihitung
sebagai kerugian masing² pemilik yang barang²nya rusak atau menjadi
kurang itu.
163. Segala
utang kedua suami-isteri bersama yang dibuat sepanjang perkawinan, harus
dihitung sebagai kerugian persatuan.
Tak termasuk
didalamnya, apa yang karena kejahatan harus dirampas dari salah seorang
mereka.
164. Perjanjian,
bahwa antara suami-isteri hanya akan berlaku persatuan hasil dan pendapatan,
berarti secara diam-diam suatu ketiadaan persatuan harta-kekayaan seluruhnya
menurut undang², dan ketiadaan persatuan untung dan rugi.
165. Baik
oleh suami dan isteri hanya persatuan untung dan rugi yang diperjanjikan,
maupun persatuan hasil dan pendapatan, seperti teratur dalam pasal 155
dan 164, namun segala barang bergerak milik si suami dan si isteri masing²
tatkala mereka kawin, harus dengan tegas dicantumkan dalam akta perjanjian
sendiri, atau dalam sebuah surat pertelaan yang ditanda tangani oleh notaris
dan para yang berkepentingan dan dilekatkan pada akta-asli perjanjian kawin,
dalam mana hal itu harus dicatat pula; tanpa bukti yang demikian, barang
bergerak tadi, dianggap sebagai keuntungan. 166.
Tentang adanya barang² bergerak yang sebagai warisan, atau hibah jatuh
pada suami dan isteri masing² sepanjang perkawinan, harus dapat diperlihatkan
dengan suatu surat pertelaan. Dalam
hal tak adanya surat pertelaan, yang memuat segala barang bergerak yang
jatuh pada suami sepanjang perkawinan, atau dalam hal tak adanya surat²
yang memperlihatkannya, maka tak berhaklah si suami untuk mengambil kembali
barang² itu sebagai miliknya.
Dalam hal
tak adanya surat pertelaan tentang segala barang bergerak yang jatuh pada
isteri sepanjang perkawinan, atau dalam hal tak adanya surat² yang
memperlihatkan jenis apakah barang-barang itu dan berapakah harga masing-masing,
maka si isteri atau para ahli-warisnya, berhak membuktikan adanya dan harganya
barang² itu dengan saksi², pun jika perlu dengan memperlihatkan
adanya pengetahuan umum.
167. Sebagai
hasil dan pendapatan terhitung pula segala hibah wasiat, hibah atau pembayaran²
tahunan, bulanan, mingguan, atau sejenis itu, sepertipun setiap cagak hidup;
dan karenanyapun didalamnya termasuk kedua jenis persatuan yang dibicarakan
dalam bagian ini.
BAGIAN KETIGA
Tentang hibah antara kedua calon suami-isteri.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
168. Dalam mengadakan
perjanjian kawin, kedua calon suami-isteri, yang satu kepada yang lain
dan/atau sebaliknya, diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian,
sepantas pertimbangan mereka, dengan tak mengurangi kemungkinan akan dilakukannya
pengurangan pada hibah tadi, sekedar perbuatan itu kiranya akan merugikan
mereka, yang menurut undang² berhak atas suatu bagian mutlak.
169. Hibah
yang demikian, ada yang terdiri atas harta-benda yang telah tersedia dan
dengan jelas diterangkan pula dalam akta hibahnya, dan ada yang terdiri
atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya.
170. Tiap²
pemberian hibah sejenis diatas, adalah sah, biar ia tidak dengan tegas
disambut dengan pernyataan-kabul sekalipun dari pihak, kepada siapa hibah
itu diberikannya.
171. Hibah
yang demikian dapat diberikan dengan syarat², yang pelaksanaannya
bergantung pada kemauan si pemberi hibah.
172. Tiap²
hibah yang terdiri atas harta-benda yang telah tersedia dan tertentu, adalah
mutlak, kecuali sekiranya ada syarat² yang tak dipenuhi, dengan mana
hibah itu diberikannya.
173. Tiap²
hibah yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya,
adalah mutlak, dalam pengertian, bahwa si pemberi hibah tidak lagi leluasa
mempergunakan harta-benda yang tersampul didalamnya dengan cuma-cuma, kecuali
jumlah² uang yang kecil-kecil guna upah, atau karena alasan²
lain menurut pertimbangan Hakim.
Apabila
syarat²nya tak dipenuhi, maka pemberian hibah itu boleh dicabut.
174. Tiada
suatu hibahpun yang terdiri atas harta-benda telah tersedia dan dengan
jelas ditentukan, dan yang diberikan antara suami-isteri, harus dianggap
diberikan dengan syarat, bahwa si penerima hibah harus hidup lebih lama
dari pada si pemberi, kecuali syarat yang demikian memanglah kiranya dalam
perjanjian dengan tegas diadakannya.
175. Tiada
suatu hibahpun yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang
memberinya, dan yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik oleh pihak
yang satu kepada pihak yang lain bertimbal-balik maupun tidak, akan beralih
kepada anak dari perkawinan mereka, apabila si penerima hibah kiranya meninggal
lebih dahulu dari pada si pemberi.
BAGIAN KE-EMPAT
Tentang hibah yang dilakukan kepada kedua calon suami-isteri
atau kepada anak² dari perkawinan mereka
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
176. Baik
dengan perjanjian kawin, maupun dengan akta notaris tersendiri, yang dibuat
sebelum dan berhubungan dengan perkawinan itu, pihak² ketiga diperbolehkan
memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka kepada
kedua calon suami-isteri atau salah seorang dari mereka, dengan tak mengurangi
kemungkinan akan dikuranginya hibah tadi, sekadar perbuatan itu kiranya
akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian mutlak.
177. Jika
hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk keabsahannya, ia
tak memperlukan pernyataan kabul dengan tegas dari seorang, kepada siapa
hibah diberikan; jika namun itu hibah tadi dilakukan dengan akta tersendiri,
maka ia tidak mempunyai akibat, kecuali setelah dengan tegas disetujuinya.
178. Tiap²
hibah, yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya,
betapapun dilakukan hanya untuk kebahagian suami dan isteri saja, atau
salah seorang dari mereka, selamanya dianggap berlangsung untuk kebahagiaan
anak² dan keturunan mereka selanjutnya jika si pemberi hibah kiranya
hidup lebih lama dari pada seorang yang sedianya harus menerimanya, dan
jika dalam akta tiada ketentuan lain.
Hibah yang
sedemikian sementara itu akan menjadi gugur, apabila sipemberi hibah hidup
lebih lama juga dari pada anak² dan keturunan yang terakhir ini selanjutnya.
179. Ketentuan² dalam pasal 160, 171, 172 dan 173 berlaku juga terhadap
hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAB KEDELAPAN
Tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan
untuk kedua kali atau selanjutnya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
180. Dalam
perkawinan untuk kedua kali dan selanjutnyapun, berlakulah demi hukum suatu
persatuan harta kekayaan yang bulat antara suami dan isteri, sekedar mengenai
itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
181. Sementara
itu, dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya, apabila ada anak,
dan keturunan dari perkawianan yang dulu, maka disebabkan karena percampuran
harta kekayaan dan utang² dalam satu persatuan, si suami atau si isteri
baru tak akan menikmati manfaat yang lebih besar dari pada jumlah bagian
terkecil, yang mana salah satu dari anak² tadi, atau, dalam hal telah
meninggalnya anak itu terlebih dahulu, para keturunannya-demi-pergantian-tempat,
menikmatinya, sedangkan manfaat itu sekali-kali taklah boleh melebihi seperempat
dari harta-kekayaan si suami atau si isteri yang kawin untuk kedua kalinya
tadi.
Pada
waktu terbukanya harta peninggalan si suami atau isteri yang kawin-ulang,
anak² atau para keturunannya, berhak menuntut pemotongan atau pengurangan;
sehingga apa yang melebihi bagian yang terizinkan, masuklah dalam harta
peninggalan tadi.
182. Suami
atau isteri, yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan dulu, dan
yang kawin untuk kedua kali atau selanjutnya, tak boleh menjanjikan keuntungan
yang lebih dari pada apa yang tersebut dalam pasal yang lalu.
183. Pun
dengan jalan tak langsung, suami dan isteri, yang satu kepada yang lain
dan sebaliknya, tak boleh menghibahkan lebih dari pada apa yang diizinkan
kepada mereka dalam ketentuan² diatas. Segala hibah diberikan dengan
sebutan rekan, atau kepada orang² perantara, adalah batal.
184. Sebagai
hibah kepada orang perantara harus dianggap, segala hibah yang diberikan
oleh si suami atau oleh si isteri kepada sekalian atau salah satu dari
anak² isteri atau suaminya, yang berasal dari perkawinan dahulu dan
lagi segala hibah yang diberikan oleh si suami atau oleh si isteri kepada
seorang keluarga sedarah, yang mana isteri atau suaminya pada saat hibah
diberikannya kiranya akan menjadi ahliwarisnya; pun andaikata yang tersebut
terakhir ini hendaknya tak hidup lebih lama dari pada keluarga sedarah
tersebut.
184a. Terhadap
suami-isteri, yang keduanya satu sama lain kawin untuk kedua kalinya, pasal
181-184 tak berlaku bagi anak² atau keturunan dari perkawinan mereka
satu sama lain yang dahulu.
185. Pun
jika ada anak² dari perkawinan yang dahulu, maka untung dan rugi harus
dibagi sama antara suami dan isteri, kecuali jika peraturan tentang itu,
dengan perjanjian kawin ditiadakan atau diubah.
BAB KESEMBILAN
Tentang perpisahan harta-kekayaan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
186. Sepanjang
perkawinan setiap isteri berhak memajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan
harta-kekayaan, akan tetapi hanya dalam hal² sebagai berikut:
1e. jika
si suami karena kelakuannya yang nyata tak baik telah memboroskan harta-kekayaan
persatuan dan karena itu menghadapkan segenap keluarga rumah kepada bahaya
keruntuhan;
2e. jika
karena tak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta-kekayaan
si suami sendiri, jaminan guna harta kawin si isteri dan guna segala apa
yang menurut hukum menjadi hak si isteri, akan menjadi kabur atau, jika
karena sesuatu kelalaian besar dalam mengurus harta-kawin si isteri, kekayaan
ini dalam keadaan bahaya.
Pemisahan
harta kekayaan atas permufakatan sendiri, adalah terlarang.
187. Tuntutan
akan pemisahan harta-kekayaan harus diumumkann dengan terang-terangan.
188. Para
yang berpiutang kepada si suami berhak menyampurkan diri dalam perkara,
guna menentang tuntutan pemisahan itu.
189. Tiap²
putusan Hakim, dengan mana suatu tuntutan pemisahan harta-kekayaan dikabulkan,
sebelum dilaksanakan harus diumumkan terlebih dahulu dengan terang-terangan,
atas ancaman kebatalan pelaksanaannya.
Mengenai
akibat² nya putusan itu mempunyai kekuatan surut sampai hari tuntutan
dimajukan.
190. Sementara
perkara berjalan, dengan izin Hakim isteri boleh mengadakan tindakan²
untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak dihabis atau diboroskan.
191. Putusan
Hakim dengan mana tuntutan pemisahan harta-kekayaan dikabulkan, demi hukum
akan menjadi gugur, apabila tiada suatu akta otentik yang memperlihatkan,
bahwa dengan sukarela putusan itu dilaksanakan dengan cara mengadakan pembagian
yang nyata akan barang² yang bersangkutan; atau apabila dalam waktu
satu bulan semenjak putusan itu memperoleh kekuatan mutlak, si isteri tidak
memajukan tuntutan akan perlaksanaan kepada Hakim dan dengan cara teratur
melanjutkannya.
192. Para
yang berpiutang kepada si suami, yang tidak menyampurkan diri dalam perkara,
berhak menentang pemisahan itu, pun andaikata putusan itu telah dilaksanakan,
jika kiranya dalam pelaksanaan itu ternyata hak² mereka dengan sengaja
dikuranginya.
193. Kendati
adanya pemisahan harta-kekayaan, si isteri adalah berwajib, dalam keseimbangan
kekayaannya dengan kekayaan si suami, memberikan sumbangan guna membiayai
rumah tangga dan pendidikan anak² yang dilahirkan olehnya karena si
suami.
Dalam hal
ketakmampuan si suami biaya² itu harus dipikul oleh isteri sendiri.
194. Si
isteri, yang telah berpisahan harta kekayaan dengan suaminya, memperoleh
kembali kebebasannya, untuk mengurusnya sendiri, sehingga bolehlah ia kendati
apa yang ditentukan dalam pasal 108, memperoleh perizinan umum, dari Hakim,
untuk mengapasajakan barang² bergeraknya. 195.
Si suami tak lagi bertanggung-jawab atas perbuatan isterinya, apabila yang
terakhir ini setelah terpisahnya harta-kekayaannya, telah lalai menggunakan
atau memperbungakan uang penjualan sesuatau barang takbergerak, yang telah
dijualnya dengan izin Hakim, kecuali kiranya ia tatkala membuat kontraknya
penjualan telah memberikan bantuannya, atau telah terbukti, bahwa uang
itu telah diterimanya,atau telah berguna untuk kebahagiaannya.
196. Persatuan,
setelah dibubarkan karena pemisahan hartakekayaan, boleh dipulihkan kembali
dengan persetujuan suami-isteri.
Persetujuan
yang demikian tak boleh diadakan dengan cara lain, melainkan dengan cara
memuatkannya dalam sebuah akta otentik.
197. Apabila
persatuan telah dipulihkan, maka segala urusan dipulangkan kembali dalam
keadaan sediakala, seolah-olah tak pernah ada pemisahan, dengan tak mengurangi
disini akan kewajiban si isteri karena perjanjian yang telah diangkatnya
dalam tenggang waktu antara pemisahan dan pemulihan persatuan.
Segala
perjanjian antara suami dan isteri dengan maksud kiranya,untuk memulihkan
kembali persatuan itu atas dasar dan dalam keadaan lain dari pada dasar
dan keadaan sediakala, adalah batal.
198. Kedua
suami-isteri berwajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan itu
dengan terang-terangan.
Selama
pengumuman yang demikian belum dilangsungkan, suami dan isteri tak diperbolehkan
menonjokan akibat² pemulihan itu terhadap pihak² ketiga.
BAB KESEPULUH
Tentang pembubaran perkawinan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
BAGIAN KESATU
Tentang pembubaran perkawinan umumnya
199. Perkawinan
bubar:
1e. Karena
kematian;
2e. karena
keadaan-tak-hadlir si suami atau si isteri, selama sepuluh tahun, diikuti
dengan perkawinan baru isterinya/suaminya sesuai dengan ketentuan²
dalam bagian kelima bab delapan belas;
3e. karena
putusan Hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan
pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam register catatan
sipil, sesuai dengan ketentuan² bagian kedua bab ini;
4e. Karena
perceraian sesuai dengan ketentuan² dalam bagian ketiga bab ini.
BAGIAN KEDUA
Tentang pembubaran perkawinan setelah perpisahan meja dan
ranjang.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
200. Apabila
suami-isteri telah berpisahan meja dan ranjang, baik karena salah satu
alasan tersebut dalam pasal 233, maupun atas permintaan kedua mereka sendiri,
dan perpisahan itu telah berjalan genap lima tahun lamanya dengan tak adanya
perdamaian antar kedua belah pihak,maka tiap² mereka adalah leluasa
menarik pihak yang lain dimuka pengadilan dan menuntut, supaya perkawian
dibubarkan.
201. Tuntutan
itu harus segera ditolak, bilamana pihak yang digugat, setelah tiga kali
dari bulan kebulan dipanggil dimuka Pengadian, tidak datang menghadap,
atau hendak menghadap, melancarkan tantangan, atau pula akhirnya menyatakan
dirinya sanggup berdamai dengan pihak lawan.
202. Apabila
pihak yang digugat menyetujui permintaan itu, maka Pengadilan Negeri harus
memerintahkan kedua suami-isteri, supaya bersama-sama dan dengan diri sendiri,
menghadap, dimuka seorang anggauta atau lebih dari Pengadilan, yang mana
akan nanti mencoba memperdamaikan kedua belah pihak.
Sekiranya
percobaan itu tak berhasil, maka Pengadilan harus memerintahkan pertemuan,untuk
sekali lagi, paling lekasnya tiga dan paling lambatnya enam bulan setelah
pertemuan yang pertama.
Jika ternyata
ada alasan² yang sah untuk tidak menghadap, maka anggauta, atau anggauta²
yang ditunjuk tadi harus pergi kerumah si suami-isteri.
Jika si
suami atau si isteri, ataupun keduanya, bertempat tinggal diluar daerah
hukum Pengadilan Negeri kepada siapa permintaan itu dimajukan, maka Pengadilan
itu boleh meminta kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya
kedua suami-isteri tadi bertempat tinggal supaya melakukan perbuatan²
tersebut dalam ketiga ayat yang lalu. Pengadilan ini akan membuat berita
acara tentang perbuatan² itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan
negeri tersebut pertama.
Jika si
suami atau si isteri, ataupun keduanya berdiam diluar Indonesia, maka bolehlah
Pengadilan Negeri meminta kepada pejabat Pengadilan tempat mereka berdiam,
supaya melakukan perbuatan² termaksud dalam ayat kesatu dan kedua,
atau bolehlah Pengadilan tersebut memerintahkannya kepada Jawatan Perwakilan
Indonesia yang mana dalam daerahnya mereka berdiam. Berita-acara perbuatan
itu akan dikirimkan kepada Pengadilan.
203. Apabila
pertemuan untuk kedua kalinyapun tak berhasil pula, maka Pengadilan Negeri,
setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, harus memberikan putusannya, dan mengabulkan
permintaan itu, jika segala syarat-acara tersebut diatas, telah dipenuhi
dengan sebaik²nya. Sementara
itu pengadilan leluasa, setelah selesainya pemeriksaan, mempertangguhkan
putusannya selama enam bulan, jika kiranya nampak olehnya, kemungkinan²
akan masih tercapainya perdamaian.
204. Terhadap
putusan Pengadilan Negeri boleh dimintakan peradilan banding selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan.
205. Perkawinan
bubar demi putusan itu beserta pembukuannya dalam register catatan sipil.
Pembukuan itu
harus dilakukan dengan cara dalam tenggang dan atas ancaman hukuman-hukuman
yang sama, seperti teratur dalam pasal 221 terhadap perceraian.
206. Pembubaran
perkawinan tak mengurangi akibat² teratur dalam pasal 222 s/d 228
dan pasal 231, yang menurut pasal 246 berlaku juga terhadap perpisahan
meja dan ranjang, pun tak mengurangi syarat², yang mana, dalam hal
adanya permufakatan pemisahan, berhubung dengan pasal 237, ditentukan oleh
suami isteri baik terhadap mereka sendiri maupun mengenai usaha pemeliharaan
dan pendidikan anak².
Dalam mengucapkan
pembubaran, Hakim mengangkat satu diantara bapa dan ibu, yang pada waktu
itu melakukan kekuasaan orang tua, sebagai wali.
Atas permintaan
kedua orangtua atau salah satu, Pengadilan negeri berkuasa, berdasar atas
keadaan² yang timbul setelah penetapan pembubaran, memperoleh kekuatan
mutlak, mengubah penetapan yang diberikan menurut ayat yang lalu dan syarat²
tersebut dalam ayat kesatu terhadap anak², kesemuanya itu setelah
mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali-pengawas dan para
keluarga sedarah dan semenda dari anak² yang belum dewasa. Penetapan
ini boleh dinyatakan,segera dapat dilaksanakan kendati perlawanan atau
bandingan, dengan atau tanpa ikatan jaminan.
Pemeriksaan
akan orangtua dan wali-pengawas, yang bertempat tinggal atau berkediaman
diluar daerah hukum Pengadilan Negeri, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, pengadilan mana tentang
perbuatan itu harus menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri
tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali-pengawas, dilakukan
dengan cara yang sama seperti dalam pasal 333 teratur terhadap para keluarga
sedarah dan semenda. Seperti yang terakhir ini, merekapun boleh mewakilkan
diri mereka dengan cara seperti teratur dalam pasal 334.
Terhadap
penetapan tersebut dalam ayat ketiga, satu diantara kedua orangtua, yang
tidak memajukan permintaan, dan yang atas panggilan telah tidak datang
menghadap, boleh memajukan perlawanan dalam waktu tigapuluh hari, setelah
penetapan itu, atau suatu akta, yang dibuat atas kekuatan atau untuk melaksanakannya,
diberitahukan kepada si orangtua itu sendiri, atau setelah dilakukan olehnya
suatu perbuatan, yang secara mutlak memberi kesimpulan,bahwa penetapan
itu atau permulaan pelaksanaannya telah diketahuinya. Orang tua yang permintaannya
telah ditolak, dan orang tua yang kendati memajukan bantahan telah dinyatakan
salah, sepertipun dialah yang perlawanannya telah ditolak, mereka itu boleh
meminta bandingan dalam waktu selama tigapuluh hari setelah keputusan diucapkan.
Jika anak²
belum-dewasa tidak sungguh² telah berada dalam kekuasaan seorang yang
menurut salah satu ketentuan dalam pasal ini diwajibkan menjadi wali, maka
dalam keputusan atau penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak²
itu kepadanya. Ketentuan² dalam pasal 319 ayat kedua, ke-empat dan
kelima berlaku dalam hal ini.
206a. Apabila
ada alasan² yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa orangtua yang tidak
diangkat menjadi wali, tidak akan memberikan sumbangan secukupnya guna
memelihara dan mendidik anak² tersebut, maka dalam keputusan pembubaran
atau perubahan termaksud dalam ayat ketiga pasal 206, Pengadilan Negeri
boleh memerintahkan pula apa yang tersebut dalam pasal 230b dengan cara
dan akibat seperti tertera dalam pasal tersebut.
Dalam hal
tak adanya perintah yang demikian, Dewan Perwalian boleh menuntut sumbangan
itu dimuka Hakim, setelah keputusan pembubaran perkawinan dibukukan dalam
register catatan sipil.
206b. Ketentuan
dalam pasal 232a berlaku juga bagi mereka yang satu sama lain kawin untuk
kedua kalinya, setelah perkawinan mereka dibubarkan menurut pasal²
yang lalu.
BAGIAN KETIGA
Tentang perceraian perkawinan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
207. Tuntutan
untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri,
yang mana, dalam daerah hukumnya, tatkala surat permintaan termaksud dalam
pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata dimajukan, si suami mempunyai tempat
tinggalnya atau, dalam hal tak adanya tempat yang demikian, tempat kediaman
sebenarnya.
Jika si
suami pada saat tersebut tak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman
sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus dimajukan kepada Pengadilan
Negeri tempat kediaman si isteri sebenarnya.
208. Perceraian
suatu perkawinan sekali-kali tak dapat dicapai dengan suatu persetujuan
antara kedua belah pihak.
209. Alasan²
yang dapat mengakibatkan perceraian adalah dan hanyalah sebagai berikut
:
1e. zinah,
2e. meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan itikad jahat.
3e. penghukuman
dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih
berat, yang diucapkan setelah perkawinan.
4e. melukai
berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si isteri terhadap
isteri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang
dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka² yang membahayakan.
210. Apabila
si suami atau si isteri telah dijatuhi hukuman dengan suatu keputusan yang
mempersalahkannya telah melakukan zinah, maka, untuk memperoleh perceraian,
cukuplah kiranya jika sebuah turunan dari keputusan itu disampaikan kepada
Pengadilan Negeri, disertai dengan surat keterangan yang menyatakan, bahwa
keputusan itu telah memperoleh kekuatan mutlak.
Ketentuan
itu berlaku juga, jika perceraian dituntut karena telah dihukumnya si suami
atau si isteri dengan hukuman penjara lima tahun lamanya, atau dengan hukuman
yang lebih berat.
211. Dalam
hal telah dilakukannya perbuatan meninggalkan tempat tinggal-bersama dengan
itikad jahat sepertipun dalam hal adanya perubahan tempat tinggal atau
tempat kediaman sebenarnya setelah timbulnya alasan untuk menuntut perceraian,
maka tuntutan itu boleh dimajukan kepada Pengadilan tempat kediaman mereka
bersama yang terakhir.
Tuntutan
untuk perceraian berdasar atas meninggalkan dengan itikad jahat dapat dikabulkan,
apabila si suami atau si isteri yang telah meninggalkan tempat tinggal
bersama tanpa alasan sah itu, tetap menolak kembali lagi pada isteri atau
suaminya.
Tuntutan
untuk itu tak boleh dimulai sebelum lewat waktu lima tahun lamanya, terhitung
mulai saat rumah kediaman-bersama ditinggalkannya.
Sekiranya
kepergian itu mempunyai dasar alasan yang sah, maka tenggang waktu selama
lima tahun, dihitung mulai saat berakhirnya alasan itu.
212. Si
isteri, baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat, maupun menjadi
tergugat, selama perkara berjalan, boleh meninggalkan rumah si suami dengan
izin Hakim.
Pengadilan
Negeri akan menunjuk rumah, dalam mana si isteri harus menempatkan kediamannya.
213. Si
isteri berhak menuntut tunjangan nafkah, yang mana, setelah ditentukan
oleh Hakim, harus dibayar oleh si suami kepadanya selama perkara berjalan.
Apabila
si isteri tanpa izin Hakim meninggalkan rumah, yang ditunjuk baginya, maka
tergantunglah pada keadaan boleh atau tidaknya ia dipecat dari segala haknya
untuk menuntut tunjangan nafkah, bahkan, sekiranya dialah yang menjadi
penggugat bolehlah ia dinyatakan tak dapat diterima dengan tuntutannya.
214. Selama
perkara berjalan, Pengadilan Negeri adalah leluasa, menghentikan pemangkuan
kekuasaan-orangtua segenapnya, atau sebagian, dan memberikan kepada orangtua
yang lain, atau kepada seorang ketiga yang ditunjuk oleh Pengadilan, ataupun
kepada Dewan-Perwalian, tugas² yang demikian rupa terhadap diri dan
harta-kekayaan anak², selayak Pengadilan berkenan menimbangnya.
Terhadap
tindakan² tersebut tak boleh dimohonkan bandingan. Tindakan²
itu berlaku, sampai tuntutan perceraian ditolak dan penetapannya memperoleh
kekuatan mutlak, atau, sekiranya tuntutan itu dikabulkan, sampai satu bulan,
setelah penetapan yang diberikan karenanya untuk mengatur soal perwalian,
memperoleh kekuatan mutlak.
Terhadap
biaya² yang harus dikeluarkan karena ayat kesatu, berlakulah ayat
kedelapan pasal 3196.
215. Selama
perkara berjalan, hak² si suami mengenai pengurusan harta-kekayaan
isterinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si isteri
untuk mengamankan haknya, dengan menggunakan upaya² seperti teratur
dalam ketentuan² Reglemen Hukum Acara Perdata.
Segala
perbuatan si suami yang mengandung pengurangan dengan sengaja akan hak²
si isteri adalah batal.
216.
Hak untuk menuntut suatu perceraian akan menjadi gugur, apabila antara
suami isteri telah terjadi suatu perdamaian, tak bedalah disini, apakah
perdamaian itu berlangsung kiranya setelah diketahuinya peristiwa²
yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk melancarkan tuntutan itu,
ataukah berlangsung setelah tuntutan dimajukan dimuka Hakim.
Perdamaian
yang demikian menurut undang² dianggap telah terjadi, apabila suami-isteri
berkumpul lagi dalam rumah tinggal yang sama, setelah yang terakhir ini
dengan izin Hakim meninggalkan rumah tinggal mereka bersama.
217.
Suami atau isteri yang memajukan tuntutan baru berdasar atas peristiwa²
yang terjadi setelah perdamaian berlangsung boleh menggunakan peristiwa²
yang sama sebagai alasan guna menyokong tuntutan yang baru itu.
218.
Hak untuk menuntut perceraian berdasar atas meninggalkan tempat tinggal
bersama dengan itikad jahat, gugur, apabila pihak yang meninggalkan, sebelum
perceraian dinyatakan dengan keputusan, pulang kembali dalam rumah tinggal
suami-isteri bersama. Sementara itu, apabila ia setelah pulang sengaja,
gugur, apabila pihak yang meninggalkan, sebelum perceraian dinyatakan dengan
keputusan pulang kembali dalam rumah tinggal suami-isteri bersama. Sementara
itu, apabila ia setelah pulang kembali, sekali lagi tanpa alasan yang sah
meninggalkan tempat tinggal tersebut, maka bolehlah pihak yang lain melancarkan
tuntutan yang baru, enam bulan setelah peristiwa peninggalan itu terjadi
dan bolehlah ia menggunakan peristiwa yang lama sebagai alasan untuk menyokong
tuntutan yang baru.
Dalam
hal yang demikian, tuntutan perceraian tak akan gugur, apabila pihak yang
meninggalkan tempat tinggal bersama, sekali lagi pulang kembali.
219.
Jika dalam kedua hal termaktub dalam pasal 210, si isteri atau suami yang
suami atau isterinya mendapat hukuman, telah melampaukan waktu enam bulan
lamanya terhitung mulai saat keputusan Hakim memperoleh kekuatan mutlak,
maka ia tak lagi dapat diterima dengan tuntutan perceraiannya.
Jika
dari kedua pihak suami-isteri itu, yang satu pada saat pihak yang lain
mendapat hukuman, berada diluar Indonesia, maka tenggang waktu selama enam
bulan dihitung mulai hari ia kembali lagi di Indonesia.
220. Hak
untuk menuntut perceraian gugur, apabila si suami atau si isteri meninggal
dunia sebelum ada keputusan.
221. Perkawinan
bubar karena keputusan perceraian dan pembukuan perceraian itu dalam register
catatan sipil.
Pembukuan
perceraian itu harus dilakukan ditempat dimana perkawinan tadi telah dibukukan,
dan atas permintaan kedua belah pihak atau salah seorang mereka.
Jika perkawinnya
berlangsung diluar Indonesia, maka pembukuan perceraian harus dilakukan
dalam register catatan sipil di Jakarta.
Pembukuan
harus dilakukan dalam waktu enam bulan, terhitung mulai keputusan perceraian
memperoleh kekuatan mutlak.
Jika pembukuan
itu tidak dilakukan dalam waktu tersebut, maka hilanglah kekuatan keputusan
perceraian itu dan perceraian tidak dapat dituntut lagi atas dasar dan
alasan yang sama.
222. Pihak
suami atau isteri, atas kemenangan siapa tuntutan perceraian itu dikabulkan,
diperbolehkan menikmati segala keuntungan, yang mana karena perkawinan
telah dijanjikan oleh pihak yang lain, pun jika keuntungan itu oleh kedua
belah pihak dijanjikan bertimbal-balik.
223. Pihak
suami atau isteri sebaliknya, atas kekalahan siapa keputusan peceraian
itu diucapkan, kehilangan segala keuntungan, yang mana karena perkawinan
telah dijanjikan oleh pihak yang lain.
224. Dengan
mulai berlakunya perceraian, tidaklah segera boleh dituntut segala keuntungan
yang telah diperjanjikan untuk dinikmati setelah salah satu pihak meninggal
dunia, melainkan pihak atas kemenangan siapa perceraian itu dinyatakan,
barulah diperbolehkan menuntut keuntungan² itu setelah pihak lawan
meninggal dunia.
225. Jika
pihak suami atau isteri, atas kemenangan siapa perceraian itu dinyatakan,
tak mempunyai penghasilan yang cukup guna membelanjai nafkahnya, maka Pengadilan
negeri boleh menentukan sejumlah tunjangan untuk itu dari harta kekayaan
pihak yang lain.
226. Dihapuskan.
227. Kewajiban
memberi tunjangan nafkah berakhir dengan meninggalnya si suami atau si
isteri.
228.
Tunjangan², yang oleh pihak ketiga dalam perjanjian kawin telah dijanjikan,
tetap terus-menerus harus dilakukan kepada suami atau isteri, atas kepentingan
siapa tunjangan² itu dijanjikannya.
229.
Setelah perceraian diperintahkan, dan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah akan kedua orangtua dan sekalian keluarga sedarah dan semenda
dari anak² yang belum dewasa, Pengadilan Negeri menetapkan terhadap
tiap² anak, siapakah dari kedua orangtua itu, kecuali sekiranya keduanya
telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan-orangtua mereka, harus melakukan
perwalian atas anak² itu, dengan mengindahkan keputusan² Hakim
yang dulu-dulu, dengan mana mereka kiranya pernah dibebaskan atau dipecat
dari kekuasaan-orangtua.
Penetapan
itu berlaku setelah hari keputusan perceraian memperoleh kekuatan mutlak.
Sebelum itu pemberitahuan tak usah dilakukan dan perlawanan atau permintaan
bandingan tak boleh dimajukan.
Terhadap
penetapan itu, si bapak atau si ibu yang tidak diangkat menjadi wali, boleh
melakukan perlawanan, apabila ia atas panggilan termaksud dalam ayat pertama,
telah tidak datang menghadap. Perlawanan itu harus dimajukan dalam waktu
tigapuluh hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
Si
bapak atau si ibu yang setelah datang menghadap atas panggilan, tidak dijadikan
wali,atau yang perlawanannya telah ditolak, boleh memajukan permintaan
banding terhadap penetapan tersebut, dalam waktu tiga puluh hari setelah
hari tersebut dalam ayat kedua.
Ayat
ke-empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan kedua orang tua.
230.
Berdasar atas hal² yang terjadi setelah keputusan perceraian memperoleh
kekuatan mutlak, Pengadilan Negeri berkuasa merubah penetapan² yang
diberikan menurut ayat pertama pasal yang lalu, atas permintaan kedua orangtua
atau salah seorang mereka dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah
akan kedua orang tua itu, wali-pengawas dan para keluarga sedarah dan semenda
dari anak² yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan segera
dapat dilaksanakan, kendati perlawanan atau banding, dengan atau tanpa
ikatan jaminan.
Apa yang
ditentukan dalam ayat kelima pasal 206, berlaku dalam hal ini.
230a. Jika
kiranya anak² yang belum dewasa itu tidak sesungguhnya telah berada
dalam kekuasaan seorang, yang menurut pasal 229 atau pasal 230 diwajibkan
melakukan perwalian, atau dalam kekuasaan sisuami, si isteri atau dewan
Perwalian, kepada siapa anak² itu dipercayakannya, menurut pasal 214
ayat kesatu, maka dalam penetapan harus diperintahkan pula penyerahan anak²
tersebut.
Ketentuan
dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 319h berlaku dalam
hal ini.
230b. Dalam
penetapan termaksud dalam ayat kesatu pasal 229, Pengadilan Negeri, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah seperti teratur pula dalam ayat tersebut,,
dan setelah mendengar Dewan Perwalian, jika kiranya ada kekhawatiran, bahwa
si bapak atau si ibu, yang tidak diangkat menjadi wali, tidak akan memberikan
tunjangan secukupnya guna pemeliharaan dan pendidikan anak² yang belum
dewasa boleh memerintahkan pula kepada orangtua itu supaya untuk keperluan
tersebut tiap² minggu, tiap² bulan atau triwulan memberikan sejumlah
uang, yang ditentukan pula dalam penetapan, kepada Dewan Perwalian.
Ketentuan²
dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 229 berlaku juga terhadap
perintah ini.
230c. Dalam
hal tak adanya perintah, seperti termaksud dalam ayat kesatu pasal yang
lalu, Dewan Perwalian boleh menuntut akan tunjangan itu dimuka Hakim, setelah
putusan perceraian dibukukan dalam register catatan sipil.
230d. Dihapuskan.
231. Pembubaran
perkawinan karena perceraian tak mengurangi sedikitpun akan keuntungan²,
yang karena undang² atau karena perjanjian kawin, telah diamankan
bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Sementara
itu, anak² tersebut hanya diperbolehkan menuntutnya dengan jalan dan
dalam hal² yang sama, seolah-olah tak pernah terjadi suatu perceraian.
232. Jika
suami dan isteri yang dicerai itu,telah berkawin dengan persatuan harta-kekayaan,
maka pembagian barang² persatuan harus berlangsung dalam hal dan dengan
cara yang sama seperti teratur dalam bab ke-enam.
232a. Apabila
suami dan isteri yang telah dicerai, satu sama lain, melakukan kawin-ulang,
maka demi hukum hiduplah kembali segala akibat perkawinan seolah-olah tak
pernah ada perceraian, namun hal itu tidak boleh mengurangi akan terus
berlakunya perbuatan² perdata terhadap pihak ketiga yang telah dilakukan
kiranya dalam tenggang antara perceraian dan perkawinan-ulang, pula dengan
tak mengurangi akan terus berlakunya penetapan² Hakim, dengan mana
suami-isteri kiranya telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap
anak² sendiri, penetapan² mana harus dianggap sebagai pembebasan
atau pemecatan dari kekuasaan-orangtua. Segala
persetujuan antara suami dan isteri bertentangan dengan ini, adalah batal.
BAB KESEBELAS
Tentang perpisahan meja dan ranjang
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
233. Dalam
hal adanya peristiwa² yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut
perceraian perkawinan, suami dan isteri adalah berhak, menuntut perpisahan
meja dan ranjang. Tuntutan
untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan berdasar atas perbuatan²
yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, dilakukan oleh
pihak yang satu terhadap pihak yang lain.
234. Tuntutan
tersebut dimajukan,, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti
tuntutan perceraian perkawinan.
235. Si
suami atau si isteri, yang telah memajukan tuntutan perpisahan meja dan
ranjang, tak dapat diterima lagi dengan tuntutannya akan perceraian perkawinan
atas dasar dan alasan yang sama.
236. Perpisahan
meja dan ranjang boleh juga diperintahkan Hakim atas permintaan kedua suami-isteri
bersama-sama, dalam mana tidak ada kewajiban bagi mereka, mengemukakan
alasan² tertentu.
Perpisahan
yang demikian tak boleh diizinkan, melainkan apabila suami dan isteri telah
kawin selama dua tahun.
237. Sebelum
meminta perpisahan meja dan ranjang, suami dan isteri berwajib dengan sebuah
akta otentik mengatur syarat² perpisahan itu baik terhadap mereka
sendiri, maupun mengenai penunaian kekuasaan-orangtua dan usaha pemeliharaan
beserta pendidikan anak² mereka.
Tindakan²
yang telah mereka rancangkan untuk dilakukan sepanjang pemeriksaan, harus
dikemukakan untuk dikuatkan oleh Pengadilan pun jika perlu untuk diatur
oleh Pengadilan sendiri.
238.
Permintaan kedua suami-isteri harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri
tempat tinggal mereka; pula harus dilampirkan didalamnya, baik suatu turunan
akta perkawinan, maupun suatu turunan perjanjian yang dibicarakan dalam
ayat kesatu pasal yang lalu.
239.
Atas permintaan itu Pengadilan Negeri memerintahkan kepada suami dan isteri,
supaya bersama-sama dan dengan diri sendiri menghadap dimuka seorang Hakim
Pengadilan atau lebih, yang akan memberi petunjuk² kepada mereka.
Apabila
suami dan isteri tetap pada niat mereka, maka Pengadilan harus memerintahkan
mereka supaya menghadap sekali lagi setelah lampau waktu enam bulan lamanya.
Jika ternyata,
bahwa suami isteri karena alasan² yang sah berhalangan untuk menghadap
maka Hakim yang ditunjuk tadi harus pergi kerumah tinggal suami-isteri.
Jika suami-isteri
bertempat tinggal diluar daerah dimana Pengadilan Negeri mempunyai tempat
kedudukannya, maka perbuatan itu boleh dilimpahkan kepada Pengadilan negeri
tempat tinggal menyampaikan berita acara mengenai perbuatan itu kepada
Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Jika si
suami dan/atau si isteri berdiam diluar Indonesia, maka Pengadilan boleh
meminta kepada penjabat Hakim dari Negara, dimana mereka berdiam, supaya
memanggil suami-isteri atau salah seorang mereka didepannya, dan supaya
mencoba mengadakan perdamaian, ataupun Pengadilan tersebut boleh memerintahkan
kepada penjabat konsulat Indonesia di tempat kediaman mereka, supaya melakukan
perbuatan² itu. Berita acara tentang perbuatan itu harus dikirimkan
kepada Pengadilan Negeri.
240. Pengadilan
Negeri harus mengambil keputusannya enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan
untuk kedua kalinya.
Ketentuan
dalam pasal 230b dan 230c berlaku terhadap ayah atau ibu, yang tidak diwajibkan
melakukan kekuasaan orangtua.
241. Jika
permintaan itu ditolak, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan
setelah keputusan, suami-isteri bersama-sama diperbolehkan memajukan permintaan
untuk bandingan.
242. Karena
perpisahan meja dan ranjang, perkawinan antara suami-isteri tidak dibubarkan,
melainkan mereka dibebaskan karenanya dari kewajiban untuk berdiam bersama-sama.
243. Perpisahan
meja dan ranjang selamanya mengakibatkan perpisahan harta-kekayaan dan
karenanya merupakan alasan untuk mengadakan perpisahan persatuan, seolah-olah
perkawinan telah dibubarkan.
244. Karena
perpisahan meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta-kekayaan isteri
dipertangguhkan.
Si isteri
memperoleh kembali kebebasannya terhadap harta-kekayaannya, pun ia boleh
memperoleh kuasa umum dari Hakim, untuk menggunakan barang²-nya bergerak.
245. Putusan²
tentang perpisahan meja dan ranjang harus diumumkan seterang-terangnya.
Selama pengumuman
itu belum berlangsung keputusan tak berlaku bagi pihak ketiga.
246. Ketentuan²
dalam pasal 210 sampai dengan 220, pula 222 sampai dengan 228 dan pasal
231 berlaku juga terhadap perpisahan meja dan ranjang atas permintaan salah
satu dari kedua suami-isteri terhadap yang lain.
Setalah
perpisahan meja dan ranjang diucapkan, dan setelah mendengar dan memanggil
dengan sah akan kedua orangtua dan sekalian keluarga sedarah atau semenda
dari anak² yang belum dewasa, Pengadilan Negeri harus menetapkan terhadap
masing² anak, siapakah dari kedua orangtua itu, kecuali sekiranya
keduanya telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua, harus melakukan
kekuasaan-orangtua, dengan mengindahkan keputusan-keputusan Hakim yang
dulu², dengan mana mereka kiranya pernah dibebaskan atau dipecat dari
kekuasaan orangtua. Penetapan
itu berlaku setelah hari keputusan perpisahan meja dan ranjang memperoleh
kekuasaan mutlak. Sebelum hari itu tak usah dilakukan pemberitahuan, pun
perlawanan atau permohonan banding tak boleh diajukan.
Terhadap
penetapan itu, si bapak atau si ibu yang tidak mendapat kekuasaan-orangtua,
boleh memajukan perlawanan, apabila ia atas panggilan termaksud dalam ayat
kedua telah tidak datang menghadap, Perlawanan itu harus dimajukan dalam
waktu tigapuluh hari, setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
Si bapak
atau si ibu, yang setelah datang menghadap, tidak diserahi kekuasaan-orangtua,
atau yang perlawanannya telah ditolak, boleh memajukan permintaan banding
terhadap penetapan tersebut dalam waktu tiga puluh hari setelah hari tersebut
dalam ayat ketiga.
Ketentuan
dalam pasal 230 b dan 230 c, berlaku terhadap bapak atau ibu, yang tidak
diserahi dengan kekuasaan-orangtua.
Ayat ke-empat
pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan kedua orangtua.
246a. Berdasar
atas hal² yang terjadi setelah keputusan perpisahan meja dan ranjang
memperoleh kekuatan mutlak, Pengadilan Negeri boleh merubah penetapan²
yang diberikan menurut ayat kedua pasal yang lalu, atas permintaan kedua
orangtua atau salah seorang mereka, dan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah kedua mereka dan para keluarga sedarah dan semenda dari anak²
yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan,
kendati perlawaan atau banding, dengan atau tanpa ikatan jaminan.
Apa
yang ditentukan dalam ayat ke-empat dan kelima pasal 206 berlaku dalam
hal ini.
246b.
Sekiranya anak² yang belum dewasa itu tidak sungguh² telah berada
dalam kekuasaan seorang, yang menurut pasal 246 dan pasal 246b diserahi
dengan kekuasaan-orangtua, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau Dewan Perwalian,
kepada siapa anak² itu dipercayakannya, menurut ayat kesatu pasal
246 dan sesuai dengan pasal 241, maka dalam penetapan harus diperintahkan
pula penyerahan anak² tersebut.
Ketentuan²
dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 319h berlaku dalam
hal ini.
247.
Apabila Hakim, setelah mempertimbangkan perjanjian, sebagaimana telah dibicarakan
dalam ayat kesatu pasal 237, mengabulkan permintaan perpisahan meja dan
ranjang atas permintaan kedua suami-isteri, maka perceraian itu akan mendapat
segala akibatnya sebagaimana dalam perjanjian telah diperjanjikan.
248. Perpisahan
meja dan ranjang demi hukum menjadi batal. Karena perdamaian suami-isteri
dan hiduplah kembali karenanya segala akibat perkawinan, sementara itu
dengan tak mengurangi akan terus berlakunya perbuatan² perdata terhadap
pihak ketiga, yang dilakukan kiranya dalam tenggang antara perpisahan dan
perdamaian.
Segala persetujuan
antara suami dan isteri bertentangan dengan ini, adalah batal.
249. Apabila
putusan dengan mana perpisahan meja dan ranjang dengan sebaik-baiknya telah
diumumkan, maka suami-isteri tak boleh menonjolkan akibat² perdamaian
itu kepada pihak ketiga, jika mereka tidak dengan cara yang sama mengumumkan
juga, bahwa perpisahan telah berakhir.
BAB KEDUABELAS
Tentang kebapakan dan keturunan anak²
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong
Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa)