KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA

BURGERLIJK WETBOEK

Diterjemahkan oleh

Prof. R. Subekti SH

Ex. Ketua Mahkamah Agung, RI
Guru-besar Hukum Perdata, pada
Universitas Indonesia Jakarta

Dan

R. Tjitrosudibio
Ex. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Cetakan ketujuh

PRADNYA PARAMITA

Jln. Madiun 8 Jakarta Pusat

1975

BUKU KESATU TENTANG ORANG

BAB KESATU

Tentang menikmati dan kehilangan hak² kewargaan.

(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa). Pasal 1. Menikmati hak kewargaan tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
          2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
         Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
         3. Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-kewargaan.
BAB KEDUA
Tentang akta² catatan sipil.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan Tiong Hoa)
BAGIAN KESATU
Tentang register² catatan sipil umumnya.
        4. Dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 10 Ketentuan² Umum Perundang-undangan di Indonesia, bagi orang² bangsa Eropah diseluruh Indonesia ada register² buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian. Pegawai² yang diwajibkan menyelenggarakan register² tersebut, dinamakan pegawai² catatan sipil.
        5. Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri, berdasar atas ketentuan² undang² Belanda tentang catatan sipil, tempat² dimana, oleh siapa² dan dengan cara bagaimana register² itu harus diselenggarakan, sepertipun cara bagaimana akta² harus disusun dan syarat² apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itupun harus dicantumkan juga hukuman² yang diancamkan terhadap pelanggaran² oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur dengan ketentuan² undang² tentang hukum pidana.
BAGIAN KEDUA
Tentang nama², perubahan nama² dan perubahan nama² depan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan Tiong Hoa).
       5a. Anak² sah, sepertipun anak² taksah namun telah diakui oleh bapak mereka memakai nama-keturunan si bapak; anak² taksah yang tak diakui oleh sibapak, memakai nama-keturunan ibu mereka.
        6. Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama-keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin dari Presiden. Barangsiapa nama-keturunan atau nama²-depannya tak diketahui, diperbolehkan mengenakan suatu nama-keturunan atau nama²-depan, asal dengan izin dari Presiden.
       7. Permintaan untuk izin itu tak dapat dikabulkan, melainkan setelah lewat waktu empat bulan lamanya, terhitung mulai hari permintaan dalam Berita Negara diumumkannya.
       8. Dalam tenggang waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak² yang berkepentingan, dengan suatu surat permintaan yang harus dimajukan kepada Presiden, diperbolehkan mengemukakan keberatan² mereka terhadap sesuatu permintaan untuk izin tersebut, keberatan² mana harus disertai dengan alasan², atas mana mereka mendasarkannya.
        9. Apabila dalam hal tersebut dalam ayat kesatu pasal 6, sesuatu permintaan dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal si peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register² yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran si peminta.
          Surat penetapan, dengan mana permintaan yang dimajukan menurut ayat kedua padal 6 dikabulkan harus dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal yang berkepentingan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 (1) Reglemen Penyelenggaraan Register² catatan Sipil bagi orang² Eropah, dicatat pula dalam jihat akta kelahiran.
          Jika suatu permintaan seperti termaksud dalam ayat yang lalu ditolak, maka Presiden boleh memberikan suatu nama-keturunan atau nama²-depan kepada yang berkepentingan. Dengan penatapan ini harus dilakukan seperti dalam ayat yang lalu.
        10. Memperoleh suatu nama sesuai dengan ketentuan² dalam empat pasal yang lalu, sekali-kali tak boleh ditonjolkan guna membuktikan adanya kesanaksaudaraan.
        11. Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama-depannya atau menambahkan nama-depan pada nama-depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk itu, dan setelah mendengar Jawatan Kejaksaan.
        12. Apabila Pengadilan Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama-depan atau penambahan nama-depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat kelahiran si peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembetulan akta² catatan sipil dan tentang penambahan di dalamnya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa).
           13. Jika register² tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika akta² yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register² itu.
          14. Permintaan untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register² itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya. Pengadilan mana, setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan untuk itu, dan mendengar pula pihak² yang berkepentingan, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk mohon banding, akan mengambil keputusannya.
          15. Keputusan itu hanya berlaku antara pihak² yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah dipanggil.
          16. Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta², apabila telah mendapatkan kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam register² yang sedang berjalan, segera setelah keputusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan² itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan, sesuai dengan ketentuan² dalam Reglemen tentang Penyelenggaraan Register Catatan Sipil.
BAB KETIGA
Tentang tempat tinggal atau domisili.
(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan Tiong Hoa).
          17. Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya, dimana ia menempatkan pusat kediamannya. Dalam hal tak adanya tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.
          18. Perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ketempat lain, ditambahkan pada maksud akan menempatkan pusat kediamannya ditempat itu.
          19. Maksud itu dibuktikan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan kepada Kepala Pemerintah, baik ditempat yang ditinggalkan maupun ditempat kemana rumah kediaman itu dipindahkannya. Dalam hal tak adanya pemberitahuan, bukti tentang adanya maksud akan itu disimpulkan dari keadaan².
          20. Mereka yang ditugaskan pada jawatan² umum, dianggap mempunyai tempat tinggal mereka, dimana mereka menunaikan jawatan² itu.
          21. Seorang perempuan bersuami, dan tidak berpisahan meja dan ranjang, tak mempunyai tempat tinggal yang lain, melainkan tempat tinggal suaminya; anak² belum dewasa mengikuti tempat tinggal salah satu dari kedua orangtua mereka, yang melakukan kekuasaan-orangtua atas diri mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang² dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, mengikuti tempat tinggal pengampu mereka.
          22. Dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, para pekerja-buruh mempunyai tempat tinggal dirumah majikan mereka, jika mereka ikut diam dalam rumah kediaman si majikan.           23. Rumah kematian seorang yang telah meninggal dunia dianggap terletak dimana si meninggal mempunyai tempat tinggalnya terakhir.
          24. Dalam suatu sengketa perdata dimuka Hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta memilih tempat tinggal lain dari pada tempat tinggal mereka sebenarnya.
          Pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau, bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana kedua belah pihak, atau salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal² demikian surat² jurusita, dakwaan² dan tuntutan² tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan ditempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
          25. Jika hal sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing² pihak diperbolehkan merubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya.
BAB KEEMPAT
Tentang perkawinan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
Ketentuan² Umum.
        26. Undang² memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan²-nya perdata.
BAGIAN KESATU
Tentang syarat² dan segala sesuatu yang harus dipenuhi supaya dapat berkawin.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          27. Dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.
          28. Azaz perkawinan mengendaki adanya kebebasan kata-sepakat antara kedua calon suami-isteri.
          29. Seorang jejaka yang belum mencapai umur genap delapanbelas tahun, sepertipun seorang gadis yang belum mencapai umur genap limabelas tahun, tak diperbolehkan mengikat dirinya dalam perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan² yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
          30. Perkawinan dilarang antara mereka, yang mana yang satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus keatas dan kebawah, baik karena kelahiran yang sah, maupun taksah, atau karena perkawinan; dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki dan saudara perempuan, sah atau taksah.
          31. Perkawinan dilarang juga :
          1e. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, karena perkawinan sah atau taksah, kecuali si suami atau si isteri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia atau, jika karena keadaan tak hadlirnya si suami atau si isteri, kepada isteri atau suami yang ditinggalkannya, Oleh Hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain.
          2e. antara paman atau paman orangtua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara, sepertipun antara bibi atau bibi orangtua dan anak laki saudara atau cucu laki saudara, yang sah atau taksah. Dalam hal adanya alasan² yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan termuat dalam pasal ini dengan memberikan dispensasi.
          32. Barangsiapa dengan putusan Hakim telah dinyatakan salah karena berzinah, sekali-kali tak diperbolehkan kawin dengan kawan-berzinahnya.
          33. Antara mereka, yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan² dalam pasal I99, 3e atau 4e tak diperbolehkan untuk kedua kalinya diadakan perkawinan, melainkan setelah lewat waktu satu tahun, semenjak pembubaran perkawinan mereka yang terakhir dibukukan dalam register² catatan sipil. Perkawinan setelah yang kedua kalinya antara orang² yang sama, adalah terlarang.
          34. Seorang perempuan tak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu tiga ratus hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.
         35. Untuk mengikat diri dalam perkawinan anak² kawin yang belum dewasa harus memperoleh izin dari kedua orangtua mereka.
           Jika hanya satu saja diantara mereka memberikan izinnya, dan orangtua yang lain dipecat dari kekuasaan-orangtua atau perwalian atas diri si anak, maka Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya, anak itu mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan anak, berkuasa memberikan izin untuk kawin, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan mereka yang izinnya diperlukan dan akan para keluarga sedarah dan semenda.
           Jika satu diantara kedua orangtua telah meninggal dunia, atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orangtua yang lain.
           36. Jika anak²-kawin yang belum dewasa ada dibawah perwalian orang lain dari pada bapak atau ibu mereka sendiri, maka selain izin yang harus diperoleh menurut pasal yang lalu, anak² itu harus memperoleh izin juga dari wali mereka atau, jika izin itu diperlukan untuk kawin dengan si wali itu sendiri atau dengan salah satu dari keluarga sedarahnya dalam keturunan lurus, izin dari wali pengawas.
           Jika baik si wali, maupun walipengawas, maupun pula bapak atau ibu yang telah dipecat dari kekuasaan-orangtua atau perwaliannya, semua itu menolak memberikan izin, atau semua itu berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, maka berlakulah pasal yang lalu, asal orang tua yang tidak dipecat dari kekuasaan-orangtua atau perwaliannya atas diri si anak, sudah memberikan izin itu.
           37. Jika si bapak dan si ibu keduanya telah meninggal dunia, atau keduanya berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, maka masing² mereka harus diganti oleh orangtuanya sekadar orang² ini masih hidup dan tidak berada dalam keadaan yang sama.
           Jika orang lain daripada orang² tersebut yang melakukan perwalian atas anak² belum dewasa itu, maka dalam keadaan seperti termaksud dalam ayat yang lalu, anak² tadi masih membutuhkan izin dari wali atau wali-pengawas, menurut pembeda-bedaan seperti diadakan dalam pasal yang lalu.
          Ayat kedua pasal 35 berlaku, jika antara mereka, yang izinnya menurut ayat kesatu atau kedua dalam pasal ini diperlukan, ada perbedaan pendapat, atau jika seorang atau lebih diantara mereka tak menyatakan pendiriannya.
         38. Jika bapak dan ibu, beserta kakek² dan nenek² tidak ada, atau sekalian mereka berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, maka anak² kawin, selama mereka belum dewasa, tak diperbolehkan kawin tanpa izin dari wali dan wali-pengawas mereka. Jika baik si wali, maupun si wali-pengawas, atau satu diantara mereka menolak memberikan izin itu, atau jika mereka tak menyatakan diri mereka, maka Pengadilan negeri, yang mana dalam daerah hukumnya si anak tadi mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan si anak, berkuasa memberikan izin kawin itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan si wali dan wali-pengawas, pula akan para keluarga sedarah dan semenda.
          39. Anak² luar kawin yang diakui dengan sah, selama belum dewasa, tak diperbolehkan kawin tanpa izin dari bapak dan ibu, yang mengakui mereka, sekadar keduanya atau salah satu dari mereka masih hidup dan tak berada dalam ketakmungkinan akan menyatakan kehendak mereka.           Jika dalam hidup bapak atau ibu yang mengakui anak² itu, orang lain dari pada kedua mereka, melakukan perwalian atas anak² itu, maka izin harus diperoleh pula dari wali itu atau, sekiranya izin itu diperlukan untuk kawin dengan si wali itu sendiri atau dengan salah satu keluarga sedarahnya dalam keturunan lurus, izin dari wali-pengawas.
          Jika dalam adanya perbedaan pendapat antara mereka yang izinnya menurut ayat kesatu dan kedua diperlukan, seorang atau lebih menolak memberikannya, atau jika seorang atau lebih tak menyatakannya, atau jika seorang atau lebih tak menyatakan pendiriannya, maka Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya si anak belum dewasa tadi mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan si anak, berkuasa memberikan izin kawin, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan mereka yang izinnya diperlukan.
           Jika baik si bapak, maupun si ibu yang mengakui anak belum dewasa itu, telah meninggal dunia, ataupun kiranya berada diluar kemungkinan akan menyatakan kehendak mereka, maka izin dari wali dan wali-pengawas diperlukan.
          Jika keduanya atau salah satu dari mereka menolak memberikan izin, atau tak menyatakan diri mereka, maka pasal 38 ayat 2 berlaku, kecuali apa yang ditentukan didalamnya terhadap para keluarga sedarah dan semenda.
          40. Anak² luar kawin namun tidak diakui, selama belum dewasa tak diperbolehkan kawin tanpa izin dari wali atau wali pengawas mereka.
          Jika keduanya atau salah satu dari mereka menolak memberi izin, atau tak menyatakan pendiriannya, maka Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya si anak belum dewasa itu mempunyai tempat tinggalnya, atas permintaan anak itu, berkuasa memberi izin kawin itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan si wali izin dikabulkannya, maupun ditolaknya, tak boleh dan wali-pengawas.
           41. Penetapan² Pengadilan Negeri dalam hal² termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan dengan tak usah memakai bentuk-acara sesuatupun. Terhadap penetapan² itu, baik kiranya permintaan dimohonkan banding.
           Pemeriksaan akan mereka, yang izinnya harus diperoleh, termaksud dalam enam pasal yang lalu, jika mereka bertempat tinggal atau berdiam diluar kabupaten tempat kedudukan Pengadilan Negeri, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, Pengadilan mana akan menyampaikan berita-acaranya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan akan mereka, berlangsung dengan cara yang sama seperti telah ditentukan dalam pasal 333 terhadap para keluarga sedarah dan semenda. Mereka tersebut pertama, sepertipun mereka tersebut terakhir, diperbolehkan memperwakilkan diri dengan cara seperti tercantum dalam pasal 334.
          42. Anak² kawin yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun, masih juga untuk kawin meminta izin dari bapak dan ibu mereka.
          Jika izin itu tak diperolehnya, maka bolehlah mereka meminta perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka, dengan mengindahkan ketentuan² dalam pasal² berikut.
          43. Dalam waktu selama tiga minggu, atau dalam tenggang yang demikian lain sebagaimana Pengadilan Negeri akan memandangnya perlu, terhitung mulai hari surat permintaan dimajukannya, Pengadilan harus memerintahkan supaya menghadap didepannya, si bapak dan ibu beserta si anak, agar dalam sidang dengan pintu tertutup kepada mereka dapat diberikan petua² segala apa, sepertipun Pengadilan demi kepentingan mereka bersama dan bertimbal balik seyogyanya harus memberikannya. Tentang pertemuan antara pihak² itu harus dibuat suatu berita acara, dalam mana tak usah diberitakan alasan², yang mereka saling menyambut kemukakan.
          44. Jika baik si bapak maupun si ibu tak hadlir, maka perkawinan akan dapat dilangsungkan, atas penunjukan akta yang memperlihatkan ketakhadliran itu.
          45. Jika si anak tak hadlir, maka perkawinan tak boleh dilangsungkan, melainkan setelah dimajukan permintaan sekali lagi untuk perantaraan Pengadilan.
          46. Jika, setelah anak dan kedua orangtua hadlir, kedua terakhir ini atau seorang dari mereka tetap menolak, maka perkawinan tak boleh dilangsungkan, melainkan setelah lewat waktu genap tiga bulan, terhitung mulai hari pertemuan.
          47. Ketentuan² dalam lima pasal yang lalu berlaku juga bagi anak² luar kawin terhadap bapak dan ibu yang mengakui mereka.
          48. Sekiranya kedua orangtua atau salah satu dari mereka tak berdiam di Indonesia, maka Presiden berkuasa memberikan dispensasi dari kewajiban² tersebut dalam pasal 42 dan berikutnya sampai dengan pasal 47.
          49. Jika dalam pasal 35, 37, 38, dan 39, terhadap para orangtua dan kakek-nenek dikatakan, bahwa mereka adalah dalam ketakmungkinan akan memberikan izin kawin kepada anak² belum dewasa, maka dalam paham ketakmungkinan itu sekali-kali taklah termasuk ketakhadliran mereka di Indonesia terus-menerus atau untuk sementara waktu.
BAGIAN KEDUA
Tentang acara yang harus mendahului perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa).
          50. Semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak.
          51. Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik sendiri, maupun dengan surat² yang dengan cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suami-isteri, dan tentang pemberitahuan itu oleh Pegawai Catatan Sipil harus dibuat sebuah akta.
          52. Sebelum perkawinan dilangsungkan, Pegawai Catatan Sipil harus menyelenggarakan, pengumumannya dengan jalan menempelkan sepucuk surat pengumuman pada pintu utama dari pada gedung dalam mana register² catatan sipil diselenggarakannya. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari.
          Pengumuman tak boleh dilangsungkan pada hari Minggu; dengan hari Minggu dalam hal ini dipersamakan : hari Tahun Baru, hari Paska dan Pantekosta kedua, kedua² nya hari Natal dan hari Mikhrad Nabi.
          Surat itu berisi:
          1e. nama, nama-depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-isteri, pun jika yang akhir ini dulu pernah kawin, nama isteri dan suami mereka dulu;
          2e. hari, tempat dan jam pengumuman berlangsung. Surat itu ditanda tangani oleh Pegawai Catatan Sipil
          53. Jika kedua calon suami-isteri tak mempunyai tempat tinggal dalam daerah Pegawai Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman harus dilakukan oleh Pegawai² Catatan Sipil tempat tinggal masing² pihak.
          54. Jika calon suami-isteri belum genap enam bulan bertempat tinggal dalam daerah suatu Pegawai Catatan Sipil, maka pengumuman harus dilakukan juga oleh Pegawai tempat tinggal mereka terakhir.
          Jika ada alasan² yang penting, Kepala Pemerintahan Daerah, yang mana dalam daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, boleh memberikan dispensasi dari kewajiban akan pengumuman tersebut diatas.
          55. 56. Dihapuskan.
          57. Apabila dalam waktu satu bulan terhitung mulai pengumuman kawin, perkawinan tidak telah dilangsungkan, maka perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, melainkan setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sekali lagi.
          58. Janji² kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka Hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecidraan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
          Jika namun itu pemberitahuan kawin kepada Pegawai Catatan Sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, berdasar atas kerugian² yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barang²-nya, disebabkan karena kecideraan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkannya soal kehilangan untung.
          Tuntutan ini berkedaluarsa setelah lewat waktu selama delapanbelas bulan, terhitung mulai pengumuman kawin.
BAGIAN KETIGA
Tentang mencegah perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan Tiong Hoa).
          59. Hak mencegah berlangsungnya suatu perkawinan hanyalah ada pada mereka dan dalam hal² tersebut dalam pasal² berikut.
          60. Barangsiapa karena perkawinan masihlan terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak, sepertipun sekalian anak dilahirkan dari perkawinan itu, semua itu adalah berhak mencegah perkawinan baru yang akan dilangsungkan, akan terapi hanyalah berdasar atas telah adanya perkawinan yang lama.
          61. Bapak atau ibu diperbolehkan mencegah perkawinan, dalam hal² sebagai berikut:
          1e. jika anak mereka, kendati masih belum dewasa tak memperoleh izin yang dibutuhkannya.           2e. jika anak mereka yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun, telah melalaikan meminta izin mereka dan, dalam hal ditolaknya permintaan untuk itu, telah melalaikan juga meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti diwajibkan oleh pasal 42;
          3e. jika salah satu dari kedua belah pihak, karena ketaksempurnaan budi-akalnya telah ditaruh dibawah pengampuan, atau jika karena alasan yang sama pengampuan itu telah diminta, namun atas permintaan itu belum diambil keputusan;
         4e. Jika salah satu dari kedua belah pihak tak memenuhi akan syarat² untuk kawin menurut ketentuan bagian kesatu bab ini;
          5e. jika pengumuman kawin tidak telah berlangsung;
          6e. jika salah satu dari kedua belah pihak, karena boros tabiatnya, ditaruh dibawah pengampuan dan perkawinan yang mereka kehendaki nampaknya akan membawa ketakbahagiaan bagi mereka.
          Jika orang lain dari pada bapak atau ibu memangku perwalian si anak, maka wali itupun atau wali pengawaslah, jika yang tersebut terakhir ini harus mengganti si wali, dalam hal tersebut pada nomor 1, 3, 4, 5, dan 6, mempunyai hak yang sama.
          62. Dalam hal tak adanya kedua orangtua maka kakek-nenek dan wali atau wali-pengawas, jika yang terakhir ini mengganti si wali, adalah berhak dalam hal² tersebut pada nomor 3, 4, 5, dan 6, pasal yang lalu, mencegah perkawinan.
          Dalam hal tersebut pada nomor 1e kakek-nenek dan wali atau wali pengawas, jika yang terakhir ini mengganti si wali, berhak mencegah perkawinan, jika izin mereka diperlukan.
          63. Dalam hal tak adanya kakek-nenek, maka saudara² laki, saudara² perempuan, paman², bibi², sepertipun wali, wali pengawas, pengampu dan pengampu-pengawas, berhak mencegah perkawinan;
          1e. jika ketentuan pasal² 38 dan 40 tentang memperoleh izin kawin tidak diindahkan;
          2e. Karena alasan² tersebut pada nomor 3, 4, 5, dan 6, pasal 61.
          64. Suami yang perkawinannya telah dibubarkan karena perceraian, di perbolehkan mencegah perkawinan bekas isterinya, apabila si yang terakhir ini hendak kawin lagi sebelum lewat tigaratus hari semenjak pembubaran perkawinan yang dulu.
          65. Jawatan Kejaksaan adalah berwajib mencegah suatu perkawinan yang akan dilangsungkan, dalam hal² tersebut dalam pasal 27 sampai dengan 34.
          66. Pencegahan perkawinan diadili oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu, mempunyai tempat kedudukannya.
          67. Segala alasan guna mendasarkan suatu pencegahan, harus dicantumkan dalam akta pencegahan, sedangkan alasan² baru hanya boleh dikemukakan sekedar alasan² itu timbul kiranya, setelah pencegahan dilakukannya.
          68. Dihapuskan.
          69. Jika pencegahan itu ditolak, maka, kecuali jika yang itu dilakukan oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus kebawah dan keatas, atau oleh Jawatan Kejaksaan, mereka yang melakukan boleh dihukum membayar segala biaya, rugi dan bunga.
      70. Apabila dilakukan pencegahan akan suatu perkawinan, maka Pegawai Catatan Sipil tak diperbolehkan melangsungkan perkawinan itu, melainkan setelah disampaikan kepadanya suatuputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak atau suatu akta resmi, dengan mana pencegahan itu telah dihapuskan; demikian itu atas ancaman hukuman membayar segala biaya, rugi dan bunga. Jika terjadi kiranya, suatu perkawinan dilangsungkan sebelum pencegahan dihapuskan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal.
BAGIAN KEEMPAT
Tentang melangsungkan perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa, Kecuali pasal 71 No. 6, 47 dan 75).
          71. Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta supaya diperlihatkan kepadanya.;
          1e. akta kelahiran calon suami-isteri masing²;
          2e. akta yang dibuat oleh seorang Pegawai Catatan Sipil dan dibukukan dalam register izin kawin atau sebuah akta otentik lain yang memuat izin dari bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali-pengawas, ataupun izin yang diperoleh dari Hakim. Dalam hal² bilamana izin itu diperlukan, izin boleh juga diberikan dalam akte kawin sendiri;
          3e. akta yang memperlihatkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
          4e. dalam hal perkawinan untuk kedua kalinya atau perkawinan berikutnya : akta kematian suami atau isteri yang dahulu, atau akta perceraian, ataupun turunan surat izin Hakim yang diberikan dalam hal adanya ketakhadliran suami atau isteri yang lain;
          5e. akta kematian segala mereka yang sedianya harus memberikan izin kawin;
          6e. bukti, bahwa pengumuman kawin tanpa pencegahan telah berlangsung ditempat, dimana pengumuman itu diperlukan menurut pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti, bahwa pencegahan yang dilakukan telah digugurkan;
          7e. dispensasi yang telah diberikan;
          8e. izin bagi para perwira dan militer rendahan yang diperlukan untuk kawin.
          72. Jika diantara kedua calon suami-isteri itu ada kiranya yang tak dapat memperlihatkan akta kelahiran yang diperlukan menurut ayat pertama pasal yang lalu, maka kekurangan yang demikian itu dapat diperbaiki dengan akta kenal, yang diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah tempat kelahiran atau tempat tinggal si calon suami atau isteri itu, atas keterangan dua saksi laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga.
          Keterangan itu harus memuat penyebutan tempat kelahiran si yang berkepentingan dan secepat mungkin pun saat kelahirannya, beserta alasan² yang menghalang menyampaikan akta kelahiran.
          Ketiadaan akta kelahiran dapat juga diperbaiki, baik dengan keterangan yang demikian, namun di ucapkan dibawah sumpah didepan Pegawai Catatan Sipil, yang berisi, bahwa ia tak dapat memperoleh akta, kelahiran atau akta kenal.
          Dalam akta kawin harus diterangkan tentang adanya keterangan yang satu atau yang lain.
          73. Jika pihak² tak dapat memperlihatkan akta kematian tersebut dalam pasal 71 No. 5, maka kekurangan ini dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti dalam hal termaksud dalam pasal yang lalu.
          74. Jika Pegawai Catatan Sipil menolak melangsungkan suatu perkawinan berdasar atas kurang lengkapnya surat² dan keterangan² yang diharuskan oleh pasal² yang lalu, maka pihak² yang berkepentingan berhak memajukan surat permintaan kepada Pengadilan Negeri, yang mena, setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan untuk itu, dan mendengar pula akan Pegawai Catatan Sipil, secara singkat dan tanpa kemungkinan banding, akan mengambil putusannya tentang sudah atau belum lengkapnya surat² itu.
          75. Perkawinan tak boleh dilangsugkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya, hari mana tak boleh diperhitungkan.
          Jika ada alasan yang penting, maka Kepala Pemerintah Daerah, yang mana dalam daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dari pengumuman dan dari waktu tunggu yang diharuskan.
          Jika ada pemberian dispensasi, maka berita tentang itu harus segera ditempelkan pada pintu utama pada gedung termaksud dalam ayat pertama pasal 52.
          Dalam berita tempel itu harus disebut juga saat bilamana perkawinan akan atau telah dilangsungkan.
          76. Perkawinan harus dilangsungkan dimuka umum, dalam gedung dimana akta² catatan Sipil harus dibuat, dihadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur duapuluhsatu tahun dan berdiam di Indonesia.
          77. Jika salah satu dari kedua belah pihak karena suatu rintangan yang sah dan cukup terbukti teralang pergi kegedung tersebut, maka perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah istimewa yang terletak dalam daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan.
          Jika yang demikian terjadi, maka dalam akta perkawinan harus ditulis sebab² yang menjadi alasannya.
          Soal sah atau taksahnya rintangan tersebut dalam pasal ini terserah kepada pertimbangan Pegawai Catatan Sipil.
          78. Untuk memperlangsungkan perkawinan, kedua calon suami isteri harus menghadap sendiri dimuka Pegawai Catatan Sipil.
          79. Jika ada alasan yang penting, Presiden berkuasa memberi izin kepada pihak² yang berkepentingan, memperlangsungkan perkawinan mereka dengan seorang wakil yang dengan akta otentik teristimewa dikuasakan untuk itu.
          Jika sebelum perkawinan dilangsungkan, orang yang memberi kuasa itu dengan sah kiranya telah kawin dengan orang lain, maka perkawinan yang berlangsung dengan wakil istimewa itu, dianggap sebagai tidak pernah berlangsung.
          80. Dihadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan dihadiri saksi², kedua calon suami dan isteri harus menerangkan, yang satu, menerima yang lain sebagai isterinya, dan yang lain, menerima yang satu sabagai suaminya, pula bahwa mereka dengan ketulusan hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang² ditugaskan kepada mereka sebagai suami dan isteri.
          81. Tiada suatu upacara keagamaan boleh dilakukan, sebelum kedua pihak kepada penjabat agama mereka membuktikan, bahwa perkawinan dihadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.
          82. Jika Pegawai² Catatan Sipil melakukan pelanggaran akan ketentuan² dalam bab ini maka, sekadar pelanggaran itu tidak telah teratur dalam aturan Undang² mengenai hukum pidana, mereka boleh dihukum Pengadilan Negeri dengan hukuman denda tak lebih dari seratus rupiah, dengan tak mengurangi hak pihak² yang berkepentingan, akan menuntut ganti-rugi, jika ada alasan untuk itu.
BAGIAN KELIMA
Tentang perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          83. Perkawinan² yang dilangsungkan diluar Indonesia, baik antara warga negara Indonesia satu sama lain, maupun antara mereka dan warga negara lain, adalah sah, jika perkawinan² itu dilangsungkan menurut cara yang lazim dalam Negeri, dimana perkawinan² itu dilangsungkan dan suami-isteri warga Negara Indonesia, tidak melanggar ketentuan² tersebut dalam bagian kesatu bab ini.
          84. Dalam waktu satu bulan setelah suami-isteri pulang kembali di wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka diluar Indonesia harus dipindah-bukukan dalam register kawin umum di tempat tinggal mereka.
BAGIAN KEEMPAT
Tentang kebatalan perkawinan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pihak Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
           85. Kebatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
           86. Kebatalan suatu perkawinan yang diperlangsungkan bertentangan dengan pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan lebih dahulu telah terikat dengan salah satu dari suami-isteri, oleh si suami-isteri itu sendiri, oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus keatas, oleh segala mereka yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan itu dan oleh Jawatan Kejaksaan.           Apabila kebatalan perkawinan yang lebih dahulu itu diperlawankan, maka terlebih dahulu harus diputuskan, soal absah atau tak absahnya perkawinan itu.
          87. Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa kebebasan kata sepakat suami-isteri atau salah satu dari mereka, hanya dapat ditentang oleh suami-isteri itu sendiri, atau oleh salah satu dari mereka, yang secara tak bebas telah memberikan kata sepakatnya.
          Apabila telah terjadi suatu kekhilafan tentang diri orang, dengan siapa seorang telah mengikat dirinya dalam perkawinan, maka keabsahan perkawinan itu hanya dapat ditentang oleh si suami atau si isteri yang telah tersesat dalam kekhilafan itu.
          Dalam segala hal tercantum dalam pasal ini, tiada seorangpun dapat diterima dengan tuntutannya akan pembatalan suatu perkawinan, apabila antara suami-isteri telah terjadi suatu perumah-tanggaan bersama dan berturut-turut tiga bulan lamanya semenjak si suami atau si isteri memperoleh kebebasannya dengan penuh atau semenjak kekhilafan itu diketahuinya.
          88. Apabila terjadi, seorang yang karena ketaksempurnaan akalnya ditaruh dibawah pengampuan, telah mengikatkan dirinya dalam suatu perkawinan, maka keabsahan perkawinan yang demikian hanya boleh dilawan oleh bapaknya, ibunya dan para keluarga sedarahnya yang lain dalam garis keatas, pula oleh saudaranya laki² atau perempuan, paman² dan bibik² nya, lagi pula oleh pengampunya dan akhirnyapun oleh Jawatan Kejaksaan.
          Setelah pengampuan itu dihapuskan, maka pembatalan perkawinan masih boleh dituntut oleh si suami atau si isteri yang dulu ditaruh dibawah pengampuan, akan tetapi tuntutan inipun tak dapat diterima, apabila kedua suami-isteri berturut-turut telah berumah tinggal bersama-sama enam bulan lamanya, semenjak pengampuan dihapuskan.
          89. Apabila seorang, yang belum mencapai umur yang disyaratkan oleh pasal 29, Mengikatkan dirinya dalam suatu perkawinan, maka pembatalan perkawinan yang demikian boleh dituntut, baik oleh si yang belum mencapai umur tadi, maupun oleh Jawatan Kejaksaan.
          Sementara itu, keabsahan perkawinan tadi tak lagi dapat dilawan.
          1e. apabila pada hari tuntutan pembatalan dimajukan dimuka Hakim, si suami atau isteri atau keduanya telah mencapai umur yang disyaratkan;
          2e. apabila si isteri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan, sebelum tuntutan pembatalan dimajukan, dalam keadaan mengandung.
          90. Pembatalan segala perkawinan yang berlangsung dengan menyalahi ketentuan² termuat dalam pasal 30, 31, 32, dan 33, boleh dituntut baik oleh suami-isteri sendiri, baik oleh orangtua atau keluarga sedarah mereka dalam garis keatas, baik pula oleh mereka yang berkepentingan atas pembatalan itu, baik akhirnya oleh Jawatan Kejaksaan.
          91. Apabila suatu perkawinan berlangsung tanpa izin dari bapak atau ibu, dari kakek atau nenek, ataupun dari wali atau wali pengawas, maka, dalam segala hal, bilamana menurut pasal 35, 36, 37, 38, 39 dan 40 izin kawin harus diperoleh, ataupun si wali harus didengar, pembatalan akan perkawinan itu hanya boleh dituntut oleh mereka, dari siapa menurut undang² izin itu harus diperoleh atau yang menurut undang² harus didengar.
           Para keluarga sedarah, dari siapa izin itu sedianya harus diperoleh, sementara itu tidak lagi diperbolehkan melancarkan tuntutan-pembatalan mereka, apabila, baik dengan tegas, maupun dengan diam-diam, perkawinan itu telah mereka setujui, atau apabila tanpa suatu tentangan apapun juga dari pihak mereka enam bulan telah berlangsungnya perkawinan itu.
           Terhadap perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia, pengetahuan tentang telah berlangsungnya perkawinan itu tak boleh diperdugakan, selama suami isteri masih kiranya dalam kealpaan, membukukan akta perkawinan mereka dalam register umum menurut pasal 84.
           92. Pembatalan suatu perkawinan, yang dilangsungkan tidak didepan pegawai catatan sipil yang berkuasa, pun tidak dengan dihadliri oleh sejumlah saksi² sebagaimana mestinya, boleh dituntut oleh suami-isteri sendiri, oleh bapak atau ibu mereka, oleh para keluarga sedarah lainnya dalam garis keatas, pula oleh wali-pengawas atau segala mereka yang berkepentingan dan akhirnyapun oleh Jawatan Kejaksaan.
          Apabila terjadi suatu pelanggaran akan pasal 70, sekedar mengenai keadaan saksi², maka perkawinan itu tidaklah secara mutlak harus mengalami kebatalannya, melainkan Hakimlah yang harus memecahkan soal ini, selaras dengan keadaan.
          Jika perhubungan selaku suami-isteri jelas nampaklah adanya, dan sebuah akta perkawinan yang dibuat dimuka seorang pegawai catatan sipil yang berkuasa, dapat diperlihatkan pula, maka suami-isteri tidak dapat diterima dengan permintaan mereka untuk membatalkan suatu perkawinan berdasarkan pasal ini.
          93. Dalam segala hal, bilamana menurut pasal 86, 90 dan 92, tuntutan pembatalan itu boleh dimajukan oleh segala mereka yang berkepentingan atas itu, tuntutan yang demikian tak boleh dilancarkan oleh para keluarga sedarah dalam garis menyimpang, oleh anak² yang dilahirkan dari perkawinan lain, atau oleh mereka yang bukan keluarga, selama suami-isteri kedua-duanya masih hidup, dan lagi tuntutan itu hanya boleh dimajukan, demi suatu kepentingan yang telah atau yang segera diperoleh.
          94. Setelah suatu perkawiann dibubarkan, Jawatan Kejaksaan tak diperbolehkan menuntut pembatalan perkawinan itu.
          95. Suatu perkawinan, walaupun telah dibatalkan, tetapi mempunyai segala akibatnya perdata baik, terhadap suami-isteri, maupun terhadap anak² mereka, asal saja perkawinan itu oleh suami isteri kedua-duanya telah dilakukan dengan itikad baik.
          96. Jika itikad baik tadi hanya ada pada satu orang saja dari kedua suami-isteri, maka perkawinanpun hanya mempunyai akibat²nya perdata yang menguntungkan si yang beritikad baik itu, beserta anak² dari perkawinannya.
          Suami atau isteri yang diliputi dengan itikad buruk, boleh dihukum membayar segala biaya, rugi dan bunga terhadap pihak lawannya.
          97. Dalam hal² tersebut dalam dua pasal yang lalu, berakhirlah segala akibat perdata dari pada suatu perkawinan, semenjak perkawinan itu dengan putusan Hakim dinyatakan batal.
          98. Kebatalan suatu perkawinan tak akan merugikan hak² pihak ketiga, sekadar pihak ini dengan suami-isteri telah bertindak dengan itikad baik.
          99. Tiada suatu perkawinan harus menemui kebatalannya, dalam hal adanya pelanggaran akan pasal 34, 42, 46, 52 dan 75, atau, kecuali, apa yang teratur dalam pasal 77, jika perkawina itu kiranya telah dilangsungkan tidak dimuka umum dalam gedung dimana akta² catatan sipil dibuatnya.           Dalam hal² demikian, berlakulah ketentuan dalam pasal 82 bagi para pegawai catatan sipil.
          99a. Pembatalan suatu perkawinan yang diucapkan oleh Pengadilan Negeri, atas tuntutan Jawatan Kejaksaan pada Pengadilan tersebut, harus dibukukan dalam register perkawian yang sedang berjalan oleh pegawai catatan sipil tempat dimana perkawinan itu telah dilangsungkan, dengan memperhatikan ayat kesatu pasal 64 Reglemen Penyelenggaraan Register² Catatan Sipil bagi golongan Eropah, atau ayat kesatu pasal 72 Reglemen yang sama bagi golongan Tiong Hoa. Tentang pembukuan itu harus dibuat catatan dalam jihat akta-perkawinan.
          Jika perkawinan berlangsung diluar Indonesia, maka pembukuan itu dilakukan di Jakarta.
BAGIAN KETUJUH
Tentang bukti adanya perkawinan
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          100. Adanya suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register² catatan sipil, kecuali dalam hal² teratur dalam pasal² berikut.
          101. Apabila ternyata, bahwa register² itu tak pernah ada, atau telah hilang, atau pula akta perkawinanlah yang tak ada didalamnya, maka terserahlah pada pertimbangan Hakim soal cukup atau tidaknya bukti² tentang adanya perkawinan itu,asal saja hubungan selalu suami-isteri jelas nampaklah adanya.
          102. Keabsahan seorang anak tak dapat disangkal karena tak dapat diperlihatkannya akta perkawinan kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia, apabila anak itu telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya dan kedua orang tuanyapun secara terang-terangan telah hidup bersama selaku suami-isteri.
BAB KELIMA
Tentang hak dan kewajiban suami dan isteri
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          103. Suami dan isteri, mereka harus setia-mensetiai, tolong-menolong dan bantu-membantu.
          104. Suami dan isteri, dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal-balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka.
          105. Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami isteri.
          Sebagai kepala berwajiblah ia, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian teratur dibawah ini, akan memberi bantuan kepada isterinya, atau menghadap untuknya dimuka Hakim.           Setiap suami harus mengemudikan urusan harta-kekayaan milik pribadi isterinya, kecuali kiranya tentang hal ini telah diperjanjikan sebaliknya.
          Ia harus mengurus harta-kekayaan itu laksana seorang bapak-rumah yang baik, dan karenanyapun bertanggung-jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu.
          Ia tak diperbolehkan memindahtangankan, atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik isterinya, tanpa persetujuan si isteri.
          106. Setiap isteri harus tunduk-patuh kepada suaminya.          
           Ia berwajib tinggal bersama dengan si suami dalam satu rumah, dan berwajib pula mengikutinya, barang dimanapun si suami memandang berguna, memusatkan tempat kediamannya.
          107. Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami.
          Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya.
          108. Seorang isteri, biar ia kawin diluar persatuan harta-kekayaan, atau telah berpisahan dalam hal itu sekalipun, namun tak bolehlah ia mengibahkan barang sesuatu atau memindahtangankannya, atau memperolehnya, baik dengan cuma² maupun atas beban melainkan dengan bantuan dalam akta, atau dengan izin tertulis dari suaminya.
          Seorang isteri, biar ia telah dikuasakan oleh suaminya, untuk membuat sesuatu akta, atau untuk mengangkat sesuatu perjanjian sekalipun, namun tidaklah ia karena itu berhak, menerima sesuatu pembayaran, atau memberi perlunasan atas itu, tanpa izin yang tegas dari suaminya.
          109. Terhadap segala perbuatan atau perjanjian yang dilakukan atau diangkat setiap isteri guna keperluan segala sesuatu berkenaan dengan perbelanjaan rumah tangga yang biasa dan sehari-hari, sepertipun terhadap segala perjanjian kerja yang diangkatnya sebagai pihak majikan dan untuk keperluan rumah tangga pula, terhadap kesemuanya itu undang² menganggap, bahwa sudahlah si isteri memperoleh izin yang dimaksudkan diatas dari suaminya.
          110. Seorang isteri, biar ia kawin diluar persatuan harta-kekayaan, atau telah berpisahan dalam hal itu, biar ia melakukan sesuatu mata pencaharian atas usaha sendiri sekalipun, namun tak bolehlah ia menghadap dimuka Hakim tanpa bantuan suaminya.
          111. Bantuan si suami kepada isterinya taklah perlu :
          1e. apabila si isteri dituntut dimuka Hakim karena sesuatu perkara pidana ;
          2e. dalam sesuatu tuntutan akan perceraian perkawinan, akan pemisahan meja dan ranjang atau akan pemisahan hartakekayaan.
          112. Jika si suami menolak memberi kuasa kepada isterinya, untuk membuat suatu akta, atau menolak mengahadap dimuka Hakim, maka bolehlah si isteri meminta kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka bersama, supaya dikuasakan untuk itu.
          113. Seorang isteri yang mana dengan izin yang tegas, atau izin secara diam-diam dari suaminya, atas usaha sendiri melakukan sesuatu mata pencaharian, boleh mengikat dirinya, dalam segala perjanjian berkenaan dengan usaha itu, tanpa bantuan si suami.
          Jika isteri itu kawin dengan suaminya dengan persatuan harta-kekayaan, maka si suamipun terikatlah karena perjanjian² itu.
          Apabila si suami menarik kembali izinnya, maka ia harus terang-terangan mengumumkan penarikan kembali itu.
          114. Jika si suami, disebabkan karena keadaan tak-hadlir, atau karena alasan² lain terhalang memberi bantuan kepada isterinya, atau terhalang menguasakannya, atau jika ia mempunyai kepentingan yang bertentangan, maka Pengadilan Negeri tempat tinggal suami isteri boleh mengizinkan kepada isteri itu, untuk menghadap dimuka Hakim, mengangkat perjanjian², menyelenggarakan pengurusan dan membuat segala akta lainnya.
          115. Suatu pemberian kuasa-umum, pun jika ini dicantumkan dalam perjanjian kawin, tak akan berlaku lebih dari pada suatu penguasaan untuk menyelenggarakan pengurusan atas harta-kekayaan si isteri sendiri.
          116. Kebatalan suatu perbuatan disebabkan karena ketiadaan kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, si suami atau para ahliwaris mereka.
          117. Apabila seorang isteri, setelah perkawinannya dibubarkan, telah melaksanakan seluruhnya, atau untuk sebagian, akan suatu perjanjian, atau perbuatan yang telah ia angkat atau ia lakukan tanpa penguasaan yang diharuskan, maka ia tak lagi berhak menuntut pembatalan perjanjian atau perbuatan itu.
          118. Setiap isteri berhak membuat surat wasiat tanpa izin suaminya.
BAB KE-ENAM
Tentang persatuan harta-kekayaan menurut undang² dan pengurusannya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
BAGIAN KESATU
Tentang Persatuan Harta-Kekayaan menurut Undang-undang
          119. Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta-kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
          Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri.
          120. Sekadar mengenai laba²nya, persatuan itu meliputi harta-kekayaan suami dan isteri, bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang, maupun yang kemudian, maupun pula, yang mereka peroleh dengan cuma², kecuali dalam hal terakhir ini si yang mewariskan atau yang menghibahkan dengan tegas menentukan sebaliknya.
          121. Sekedar mengenai beban²nya, persatuan itu meliputi segala utang suami-isteri masing² yang terjadi, baik sebelum, maupun sepanjang perkawinan.
          122. Segala hasil dan pendapatan, sepertipun segala utang dan rugi sepanjang perkawinan, harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan.
          123. Segala utang kematian, terjadi setelah matinya, harus dipikul oleh ahliwaris dari si yang meninggal sendiri.
BAGIAN KEDUA
Tentang pengurus harta-kekayaan persatuan,
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          124. Suami sendiri harus mengurus harta kekayaan persatuan.
           Ia diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si isteri, kecuali dalam hal tercantum dalam ayat ketiga pasal 140.
          Selaku hibah antara mereka yang masih hidup, ia tak diperbolehkan menggunakan barang² persatuan, baik barang² tak bergerak, maupun barang² bergerak seluruhnya, untuk sebagian yang tertentu, atau sejumlah dari itu, melainkan untuk menyelenggarakan suatu kedudukan bagi anak² berasal dari perkawinan mereka.
          Bahkan tak bolehlah ia selaku hibah menggunakan sepotong barang bergerak yang diistimewakan, pun jika dalam hal itu diperjanjikan, bahwa hak pakai hasil atas barang tadi tetap padanya.
          125. Apabila si suami berada dalam keadaan tak-hadlir, ataupun dalam ketakmampuan untuk menyatakan kehendaknya, dan tindakan dengan segera sangat dibutuhkannya, maka bolehlah si isteri membebani atau memindahtangankan barang² persatuan, setelah dikuasakan oleh Pengadilan Negeri untuk itu.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembubaran persatuan dan tentang hak melepaskan diri dari itu.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          126. Persatuan demi hukum menjadi bubar:
          1e. karena kematian:
          2e. karena berlangsungnya suatu perkawinan atas izin Hakim, setelah adanya keadaan tak-hadlir si suami;
          3e. karena perceraian;
          4e. karena perpisahan tentang meja dan ranjang;
          5e. karena perpisahan harta-benda
          Akibat² istimewa dari pembubaran² dalam hal² tercantum pada no. 2, 3, 4, dan 5, pasal ini teratur dalam bab² yang membicarakan tentang hal² itu.
          127. Setelah meninggalnya salah seorang dari suami-isteri, maka, jika ada anak² belum dewasa yang ditinggalkannya, si suami atau si isteri yang hidup terlama, dalam waktu selama tiga bulan harus menyelenggarakan pendaftaran akan barang², yang merupakan harta-benda persatuan. Pendaftaran ini boleh diselenggrakan dibawah tangan, akan tetapi harus dengan hadlirnya wali pengawas, Dalam hal tak adanya pendaftaran tetapi atas kebahagiaan si anak² belum dewasa, dan tidaklah sekali-kali atas kerugian mereka.
          128. Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahliwaris mereka masing², dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang menakah barang² itu diperolehnya.
          Ketentuan² tertera dalam bab tujuh belas buku kedua mengenal pemisahan harta-peninggalan berlaku terhadap pembagian harta-benda persatuan menurut undang².
          129. Pakaian², perhiasan² dan perkakas² termasuk dalam mata pencaharian salah satu dari suami-isteri, sepertipun perpustakaan dan himpunan² barang kesenian dan keilmuan, dan akhirnyapun surat² atau tanda² peringatan keturunan salah satu dari suami-isteri, boleh diminta kembali oleh pihak asalnya semula, dengan pembayaran akan harganya, yang harus ditaksir secara damai, atau oleh ahli².
          130. Setelah bubarnya persatuan,suami boleh ditagih karena utang² persatuan seluruhnya, dan yang demikian itu tak akan mengurangi hak suami, untuk menuntut kembali setengah bagian dari utang² itu kepada isteri, atau kepada para ahli warisnya.
          131. Setelah persatuan dibubarkan dan seluruh harta-bendanya dibagi-bagikan pihak yang satu diantara suami dan isteri, oleh para berpiutang tidak boleh ditagih karena utang² yang oleh pihak yang lain dibuat sebelum adanya perkawinan dan utang² ini tetap membebani pihak itulah diantara suami-isteri, yang telah membuatnya atau para ahli- warinnya.
          132. Setiap isteri berhak melepaskan haknya atas persatuan; segala perjanjian bertentangan dengan ketentuan ini, adalah batal; sekali melepaskannya, tak bolehlah ia menuntut barang sesuatupun dari persatuan, melainkan barang² selimut-seperai dan pakaian²-pribadinya.
          Karena penglepasan itu, terbebaslah ia dari kewajibannya akan ikut membayar utang² perrsatuan.
          Dengan tak mengurangi hak para berpiutang terhadap persatuan, isteri tetap berwajib membayar utang², yang telah ia ambil sendiri bagi persatuan, hal mana tak mengurangi pula hak si isteri, untuk menuntutnya kembali seluruhnya kepada suami, atau para ahliwarisnya.
          133. Seorang isteri, yang hendak mempergunakan haknya tercatum dalam pasal terakhir, berwajib, dalam waktu satu bulan setelah bubarnya persatuan, menyampaikan sebuah akta penglepasan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal suami isteri bersama, atas risiko akan hilangnya hak itu.
          Jika bubarnya persatuan diakibatkan karena kematian si suami, maka tenggang waktu selama satu bulan, mulai berlaku semenjak kematian itu oleh si isteri diketahui.
          134. Apabila isteri itu dalam tenggang waktu tersebut diatas meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta penglepasan,maka para ahli warisnya berhak, melepaskan hak mereka atas persatuan, dengan cara seperti tersebut dalam pasal terakhir, dan dalam tenggang waktu selama satu bulan pula, setelah meninggalnya si isteri, atau setelah kematian itu oleh mereka diketaui.
          Hak si isteri untuk menuntut barang² selimut seperei, tak dapat diperjuangkan oleh para ahli warisnya.
          135. Jika para ahli waris tidak bertindak dengan seiasekata bersama, sehingga sebagian mereka menghendaki persatuan, sedangkan lain bagian menolaknya, maka masing² mereka yang menghendakinya, tak boleh menikmati lebih banyak dari pada bagian-warisan mereka masing² dalam harta-kekayaan persatuan, ialah dalam bagian itulah darinya, yang mana, andaikata diadakan pemisahan, sedianya harus menjadi bagian si isteri yang meninggal.
          Adapun barang selebihnya akan tetap menjadi bagian si suami atau sekalian ahli-warisnya, yang mana sebaliknya berwajib, melunasi segala apa yang, andaikata si isteri sebelum meninggal sudahlah melakukan penolakannya, sedianya harus dapat ditagih oleh si isteri itu, akan tetapi inipun tidak boleh melebihi pula bagian-warisan mereka yang menolak persatuan.
          136. Si isteri yang telah menarik harta-kekayaan persatuan dalam perhatiannya, tak lagi berhak menolak persatuan.
          Sementara itu suatu perbuatan sekitar pengurusan harta kekayaan semata-mata,atau mengenai pemeliharaanya, bukanlah sesuatu yang berakibat seperti diatas.
          137. Si isteri yang telah menghilangkan, atau menggelapkan barang sesuatu, dari persatuan, tetap harus dianggap berada dalam persatuan, pun sungguh kiranya ia telah nenyatakan hendak menolaknya; ketentuan yang sama berlaku juga bagi para ahliwaris si isteri.
          138. Jika persatuan bubar karena meninggalnya isteri, maka sekalian ahliwarisnya berhak dalam tenggang waktu dan cara seperti teratur bagi si isteri sendiri, menolak persatuan.
BAB KETUJUH
Tentang perjanjian kawin.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
BAGIAN KESATU
Tentang perjanjian kawin umumnya
          139. Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang² sekitar persatuan harta-kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata-susila yang baik atau tata-tertib umum dan asal di-indahkan pula segala ketentuan dibawah ini.
          140. Perjanjian yang demikian tak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan-orangtua, pun tak boleh mengurangi hak² yang diberikan undang² kepada si-yang-hidup-terlama diantara suami-isteri.
          Lagipun perjanjian itu tak boleh mengurangi hak² yang dilimpahkan kepada suami sebagai kepala persatuan suami-isteri, kecuali, namun ini, bahwa berhaklah si isteri memperjanjikan bagi dirinya, akan mengatur sendiri urusan harta-kekayaannya pribadi, baik bergerak maupun tak bergerak, dan akan menikmati sendiri pula dengan bebas akan segala pendapatannya pribadi.
          Pula selanjutnya berhaklah mereka, memperjanjikan, bahwa, kendati berlakunya persatuan menurut-undang², namun tanpa persetujuan isteri, si suami tak boleh memindahtangankan atau membebani barang² tak bergerak si isteri, surat² pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum, surat² berharga lainnya dan piutang² atas nama isteri sekadar olehnya dimasukan dalam persatuan, atau, yang sepanjang perkawinan masuk kiranya dari pihak isteri didalamnya.
          141. Dengan mengadakan perjanjian kawin kedua-cara calon suami-isteri tidak diperbolehkan melepaskan hak² yang diberikan undang² kepada mereka atas harta-oeninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis kebawah, pun tidak boleh mengatur harta peninggalan itu.
          142. Tak bolehlah mereka memperjanjikan, bahwa sesuatu pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar dari pada bagiannya dalam laba persatuan.
          143. Pun tidak bolehlah mereka dengan kata² sepintas lalu memperjanjikan, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang² luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, atau oleh undang², kitab-undang² atau peraturan² daerah, yang dahulu pernah berlaku di Indonesia atau dalam kerajaan Belanda dan daerah² jajahannya.
          144. Ketiadaan persatuan harta-kekayaan tidak berarti tak adanya persatuan untung dan rugi, kecuali jika inipun kiranya dengan tegas ditiadakannya.
          Persatuan untung-rugi diatur oleh ketentuan² dalam bagian kedua bab ini.
          145. Dalam hal tak adanya atau telah dibatasinya kesatuan harta-kekayaan, boleh juga ditentukan jumlah uang yang oleh si isteri tiap² tahun harus diambil dari harta-kekayaannya untuk disumbangkan guna membiayai rumah-tangga dan pendidikan anak².
          146. Dalam hal tak adanya perjanjian² tentang hal itu, segala hasil dan pendapatan dari harta-kekayaan si isteri adalah tersedia bagi si suami.
          147. Atas ancaman kebatalan, setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
          Perjanjian mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan; lain saat untuk itu tak boleh ditetapkannya.
          148. Segala perubahan dalam perjanjian, yang sedianyapun boleh diadakan sebelum perkawinan, tak dapat diselenggarakan dengan cara lain, melainkan dengan akta dan dalam bentuk yang sama, seperti akta perjanjian itu dulupun dibuatnya.
          Selama dari pada itu, tiada suatu perubahanpun boleh berlaku, jika penyelenggaraannya tidak dihadliri dan tidak disetujui oleh segala mereka, yang dulu telah menghadliri dan menyetujui perjanjian.
          149. Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun, tak boleh diubah.
          150. Dalam hal tak adanya persatuan harta-kekayaan, soal masuknya barang² bergerak, terkecuali surat² pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum, surat² effek dan surat² piutang lainnya atas nama, tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan degan cara menyantumkannya, dalam perjanjian kawin, atau dengan sebuah surat pertelaan, yang ditandatangani oleh notaris dan para yang bersangkutan, surat mana harus dilekatkan pula pada surat-aseli perjanjian kawin, dalam mana yang itupun harus dicatat pula.
          151. Anak belum dewasa, yang memenuhi syarat² untuk kawin, cakap juga menyetujui segala perjanjian yang boleh mengandung perjanjian kawin, asal anak itu, tatkala manyetujuinya, dibantu oleh segala mereka, yang izinnya untuk kawin diperlukannya.
          Jika perkawinan harus berlangsung dengan izin Hakim, seperti dibicarakan dalam pasal 38 dan 41, maka rencana perjanjian harus dilampirkan dalam surat permintaan akan izin itu, agar tentang segala sesuatu dapat diambil satu ketetapan saja.
          152. Ketentuan tercantum dalam perjanjian kawin, yang mengandung penyimpangan dari persatuan menurut-undang² seluruhnya atau untuk sebagian, tak akan berlaku tarhadap pihak ketiga, sebelum hari ketentuan² itu dibukukan dalam suatu register umum, yang harus diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya perkawinan itu telah dilangsungkan, atau, jika perkawinan berlangsung diluar negeri, dikepaniteraan dimana akta perkawinan dibukukannya.
          153. Segala ketentuan sekitar persatuan-menurut-undang² selamanya berlaku, sekedar dengan perjanjian kawin, baik secara tersurat, maupun tersirat, tidak diadakan penyimpangan dari itu.
          Betapa dan bagaimanapun sekitar persatuan itu dijanji dan diperjanjikannya, namun tetaplah si isteri atau sekalian ahliwarisnya, berhak menolaknya dengan cara dan dalam hal² sebagaimana teratur dalam bab yang lalu.
          154. Perjanjian kawin, sepertipun hibah² karena perkawinan tidak akan berlaku, jika tidak diikuti oleh perkawinan.
BAGIAN KEDUA
Tentang persatuan untung dan rugi dan persatuan hasil dan pendapatan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          155. Jika dalam perjanjian kawin oleh kedua calon suami-isteri hanyalah diperjanjikan bahwa dalam persatuan-perkawinan mereka akan berlaku persatuan untung dan rugi, maka berartilah perjanjian yang demikian, bahwa, dengan sama sekali tak berlakunya persatuan harta-kekayaan seluruhnya menurut undang², setelah berakhirlah persatuan suami-isteri, segala keuntungan pada mereka, yang diperoleh sepanjang perkawinan, harus dibagi antara mereka berdua, sepertipun segala kerugian harus mereka pikul berdua pula.
          156. Suami dan isteri mendapat keuntungan persatuan dan memikul kerugiannya masing² setengah bagian, jika tentang itu dalam perjanjian kawin kiranya tak diadakan ketentuan lain.
          157. Yang dinamakan keuntungan dalam persatuan suami-isteri yalah, tiap² bertambahnya harta-kekayaan mereka sepanjang perkawinan yang disebabkan karena hasil harta-kekayaan mereka dan pendapatan mereka masing², karena usaha dan kerajinan mereka dan karena penabungan pendapatan² yang tak dapat dihabiskan; yang dinamakan kerugian ialah, tiap² berkurangnya harta-kekayaan, disebabkan karena pengeluaran yang melampaui pendapatan.
          158. Dalam paham keuntungan tidak termasuk segala apa, yang sepanjang perkawinan diperoleh salah seorang dari suami isteri selaku warisan, hibah wasiat atau hibah, tiadalah bedanya, apakah barang² itu diperoleh dari pihak keluarga atau bukan keluarga, dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 167.
          159. Barang² takbergerak dan surat²-bernilai yang dibeli sepanjang perkawinan,tiadalah bedanya, atas nama siapa dibelinya, dianggap sebagai keuntungan, kecuali sekiranya tentang itu terbukti sebaliknya.
          160. Naik atau turunnya harga barang milik seorang dari kedua suami-isteri, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian persatuan.
          161. Perbaikan barang² tak bergerak, disebabkan karena pertumbuhan, pembawaan lumpuh, pengerjaan dan karena hal² lainnya, tidak dihitung pula sebagai keuntungan persatuan, melainkan hanya menguntungkan masing² pemiliknya.
          162. Kerusakan atau perkurangan disebabkan karena kebakaran, banjir, hanyut atau lainnya, tidak termasuk dalam faham kerugian persatuan, melainkan harus dihitung sebagai kerugian masing² pemilik yang barang²nya rusak atau menjadi kurang itu.
          163. Segala utang kedua suami-isteri bersama yang dibuat sepanjang perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian persatuan.
          Tak termasuk didalamnya, apa yang karena kejahatan harus dirampas dari salah seorang mereka.
          164. Perjanjian, bahwa antara suami-isteri hanya akan berlaku persatuan hasil dan pendapatan, berarti secara diam-diam suatu ketiadaan persatuan harta-kekayaan seluruhnya menurut undang², dan ketiadaan persatuan untung dan rugi.
          165. Baik oleh suami dan isteri hanya persatuan untung dan rugi yang diperjanjikan, maupun persatuan hasil dan pendapatan, seperti teratur dalam pasal 155 dan 164, namun segala barang bergerak milik si suami dan si isteri masing² tatkala mereka kawin, harus dengan tegas dicantumkan dalam akta perjanjian sendiri, atau dalam sebuah surat pertelaan yang ditanda tangani oleh notaris dan para yang berkepentingan dan dilekatkan pada akta-asli perjanjian kawin, dalam mana hal itu harus dicatat pula; tanpa bukti yang demikian, barang bergerak tadi, dianggap sebagai keuntungan.           166. Tentang adanya barang² bergerak yang sebagai warisan, atau hibah jatuh pada suami dan isteri masing² sepanjang perkawinan, harus dapat diperlihatkan dengan suatu surat pertelaan.           Dalam hal tak adanya surat pertelaan, yang memuat segala barang bergerak yang jatuh pada suami sepanjang perkawinan, atau dalam hal tak adanya surat² yang memperlihatkannya, maka tak berhaklah si suami untuk mengambil kembali barang² itu sebagai miliknya.
          Dalam hal tak adanya surat pertelaan tentang segala barang bergerak yang jatuh pada isteri sepanjang perkawinan, atau dalam hal tak adanya surat² yang memperlihatkan jenis apakah barang-barang itu dan berapakah harga masing-masing, maka si isteri atau para ahli-warisnya, berhak membuktikan adanya dan harganya barang² itu dengan saksi², pun jika perlu dengan memperlihatkan adanya pengetahuan umum.
          167. Sebagai hasil dan pendapatan terhitung pula segala hibah wasiat, hibah atau pembayaran² tahunan, bulanan, mingguan, atau sejenis itu, sepertipun setiap cagak hidup; dan karenanyapun didalamnya termasuk kedua jenis persatuan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAGIAN KETIGA
Tentang hibah antara kedua calon suami-isteri.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
         168. Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami-isteri, yang satu kepada yang lain dan/atau sebaliknya, diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka, dengan tak mengurangi kemungkinan akan dilakukannya pengurangan pada hibah tadi, sekedar perbuatan itu kiranya akan merugikan mereka, yang menurut undang² berhak atas suatu bagian mutlak.
          169. Hibah yang demikian, ada yang terdiri atas harta-benda yang telah tersedia dan dengan jelas diterangkan pula dalam akta hibahnya, dan ada yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya.
          170. Tiap² pemberian hibah sejenis diatas, adalah sah, biar ia tidak dengan tegas disambut dengan pernyataan-kabul sekalipun dari pihak, kepada siapa hibah itu diberikannya.
          171. Hibah yang demikian dapat diberikan dengan syarat², yang pelaksanaannya bergantung pada kemauan si pemberi hibah.
          172. Tiap² hibah yang terdiri atas harta-benda yang telah tersedia dan tertentu, adalah mutlak, kecuali sekiranya ada syarat² yang tak dipenuhi, dengan mana hibah itu diberikannya.
          173. Tiap² hibah yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya, adalah mutlak, dalam pengertian, bahwa si pemberi hibah tidak lagi leluasa mempergunakan harta-benda yang tersampul didalamnya dengan cuma-cuma, kecuali jumlah² uang yang kecil-kecil guna upah, atau karena alasan² lain menurut pertimbangan Hakim.
          Apabila syarat²nya tak dipenuhi, maka pemberian hibah itu boleh dicabut.
          174. Tiada suatu hibahpun yang terdiri atas harta-benda telah tersedia dan dengan jelas ditentukan, dan yang diberikan antara suami-isteri, harus dianggap diberikan dengan syarat, bahwa si penerima hibah harus hidup lebih lama dari pada si pemberi, kecuali syarat yang demikian memanglah kiranya dalam perjanjian dengan tegas diadakannya.
          175. Tiada suatu hibahpun yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberinya, dan yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain bertimbal-balik maupun tidak, akan beralih kepada anak dari perkawinan mereka, apabila si penerima hibah kiranya meninggal lebih dahulu dari pada si pemberi.
BAGIAN KE-EMPAT
Tentang hibah yang dilakukan kepada kedua calon suami-isteri atau kepada anak² dari perkawinan mereka
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          176. Baik dengan perjanjian kawin, maupun dengan akta notaris tersendiri, yang dibuat sebelum dan berhubungan dengan perkawinan itu, pihak² ketiga diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka kepada kedua calon suami-isteri atau salah seorang dari mereka, dengan tak mengurangi kemungkinan akan dikuranginya hibah tadi, sekadar perbuatan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian mutlak.
          177. Jika hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk keabsahannya, ia tak memperlukan pernyataan kabul dengan tegas dari seorang, kepada siapa hibah diberikan; jika namun itu hibah tadi dilakukan dengan akta tersendiri, maka ia tidak mempunyai akibat, kecuali setelah dengan tegas disetujuinya.
          178. Tiap² hibah, yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya, betapapun dilakukan hanya untuk kebahagian suami dan isteri saja, atau salah seorang dari mereka, selamanya dianggap berlangsung untuk kebahagiaan anak² dan keturunan mereka selanjutnya jika si pemberi hibah kiranya hidup lebih lama dari pada seorang yang sedianya harus menerimanya, dan jika dalam akta tiada ketentuan lain.
          Hibah yang sedemikian sementara itu akan menjadi gugur, apabila sipemberi hibah hidup lebih lama juga dari pada anak² dan keturunan yang terakhir ini selanjutnya. 179. Ketentuan² dalam pasal 160, 171, 172 dan 173 berlaku juga terhadap hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAB KEDELAPAN
Tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          180. Dalam perkawinan untuk kedua kali dan selanjutnyapun, berlakulah demi hukum suatu persatuan harta kekayaan yang bulat antara suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
          181. Sementara itu, dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya, apabila ada anak, dan keturunan dari perkawianan yang dulu, maka disebabkan karena percampuran harta kekayaan dan utang² dalam satu persatuan, si suami atau si isteri baru tak akan menikmati manfaat yang lebih besar dari pada jumlah bagian terkecil, yang mana salah satu dari anak² tadi, atau, dalam hal telah meninggalnya anak itu terlebih dahulu, para keturunannya-demi-pergantian-tempat, menikmatinya, sedangkan manfaat itu sekali-kali taklah boleh melebihi seperempat dari harta-kekayaan si suami atau si isteri yang kawin untuk kedua kalinya tadi.
           Pada waktu terbukanya harta peninggalan si suami atau isteri yang kawin-ulang, anak² atau para keturunannya, berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; sehingga apa yang melebihi bagian yang terizinkan, masuklah dalam harta peninggalan tadi.
          182. Suami atau isteri, yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan dulu, dan yang kawin untuk kedua kali atau selanjutnya, tak boleh menjanjikan keuntungan yang lebih dari pada apa yang tersebut dalam pasal yang lalu.
          183. Pun dengan jalan tak langsung, suami dan isteri, yang satu kepada yang lain dan sebaliknya, tak boleh menghibahkan lebih dari pada apa yang diizinkan kepada mereka dalam ketentuan² diatas. Segala hibah diberikan dengan sebutan rekan, atau kepada orang² perantara, adalah batal.
          184. Sebagai hibah kepada orang perantara harus dianggap, segala hibah yang diberikan oleh si suami atau oleh si isteri kepada sekalian atau salah satu dari anak² isteri atau suaminya, yang berasal dari perkawinan dahulu dan lagi segala hibah yang diberikan oleh si suami atau oleh si isteri kepada seorang keluarga sedarah, yang mana isteri atau suaminya pada saat hibah diberikannya kiranya akan menjadi ahliwarisnya; pun andaikata yang tersebut terakhir ini hendaknya tak hidup lebih lama dari pada keluarga sedarah tersebut.
          184a. Terhadap suami-isteri, yang keduanya satu sama lain kawin untuk kedua kalinya, pasal 181-184 tak berlaku bagi anak² atau keturunan dari perkawinan mereka satu sama lain yang dahulu.
          185. Pun jika ada anak² dari perkawinan yang dahulu, maka untung dan rugi harus dibagi sama antara suami dan isteri, kecuali jika peraturan tentang itu, dengan perjanjian kawin ditiadakan atau diubah.
BAB KESEMBILAN
Tentang perpisahan harta-kekayaan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
           186. Sepanjang perkawinan setiap isteri berhak memajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan harta-kekayaan, akan tetapi hanya dalam hal² sebagai berikut:
           1e. jika si suami karena kelakuannya yang nyata tak baik telah memboroskan harta-kekayaan persatuan dan karena itu menghadapkan segenap keluarga rumah kepada bahaya keruntuhan;
           2e. jika karena tak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta-kekayaan si suami sendiri, jaminan guna harta kawin si isteri dan guna segala apa yang menurut hukum menjadi hak si isteri, akan menjadi kabur atau, jika karena sesuatu kelalaian besar dalam mengurus harta-kawin si isteri, kekayaan ini dalam keadaan bahaya.
          Pemisahan harta kekayaan atas permufakatan sendiri, adalah terlarang.
          187. Tuntutan akan pemisahan harta-kekayaan harus diumumkann dengan terang-terangan.
          188. Para yang berpiutang kepada si suami berhak menyampurkan diri dalam perkara, guna menentang tuntutan pemisahan itu.
          189. Tiap² putusan Hakim, dengan mana suatu tuntutan pemisahan harta-kekayaan dikabulkan, sebelum dilaksanakan harus diumumkan terlebih dahulu dengan terang-terangan, atas ancaman kebatalan pelaksanaannya.
          Mengenai akibat² nya putusan itu mempunyai kekuatan surut sampai hari tuntutan dimajukan.
          190. Sementara perkara berjalan, dengan izin Hakim isteri boleh mengadakan tindakan² untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak dihabis atau diboroskan.
          191. Putusan Hakim dengan mana tuntutan pemisahan harta-kekayaan dikabulkan, demi hukum akan menjadi gugur, apabila tiada suatu akta otentik yang memperlihatkan, bahwa dengan sukarela putusan itu dilaksanakan dengan cara mengadakan pembagian yang nyata akan barang² yang bersangkutan; atau apabila dalam waktu satu bulan semenjak putusan itu memperoleh kekuatan mutlak, si isteri tidak memajukan tuntutan akan perlaksanaan kepada Hakim dan dengan cara teratur melanjutkannya.
          192. Para yang berpiutang kepada si suami, yang tidak menyampurkan diri dalam perkara, berhak menentang pemisahan itu, pun andaikata putusan itu telah dilaksanakan, jika kiranya dalam pelaksanaan itu ternyata hak² mereka dengan sengaja dikuranginya.
          193. Kendati adanya pemisahan harta-kekayaan, si isteri adalah berwajib, dalam keseimbangan kekayaannya dengan kekayaan si suami, memberikan sumbangan guna membiayai rumah tangga dan pendidikan anak² yang dilahirkan olehnya karena si suami.
          Dalam hal ketakmampuan si suami biaya² itu harus dipikul oleh isteri sendiri.
          194. Si isteri, yang telah berpisahan harta kekayaan dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasannya, untuk mengurusnya sendiri, sehingga bolehlah ia kendati apa yang ditentukan dalam pasal 108, memperoleh perizinan umum, dari Hakim, untuk mengapasajakan barang² bergeraknya.           195. Si suami tak lagi bertanggung-jawab atas perbuatan isterinya, apabila yang terakhir ini setelah terpisahnya harta-kekayaannya, telah lalai menggunakan atau memperbungakan uang penjualan sesuatau barang takbergerak, yang telah dijualnya dengan izin Hakim, kecuali kiranya ia tatkala membuat kontraknya penjualan telah memberikan bantuannya, atau telah terbukti, bahwa uang itu telah diterimanya,atau telah berguna untuk kebahagiaannya.
          196. Persatuan, setelah dibubarkan karena pemisahan hartakekayaan, boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami-isteri.
          Persetujuan yang demikian tak boleh diadakan dengan cara lain, melainkan dengan cara memuatkannya dalam sebuah akta otentik.
          197. Apabila persatuan telah dipulihkan, maka segala urusan dipulangkan kembali dalam keadaan sediakala, seolah-olah tak pernah ada pemisahan, dengan tak mengurangi disini akan kewajiban si isteri karena perjanjian yang telah diangkatnya dalam tenggang waktu antara pemisahan dan pemulihan persatuan.
          Segala perjanjian antara suami dan isteri dengan maksud kiranya,untuk memulihkan kembali persatuan itu atas dasar dan dalam keadaan lain dari pada dasar dan keadaan sediakala, adalah batal.
          198. Kedua suami-isteri berwajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan itu dengan terang-terangan.
          Selama pengumuman yang demikian belum dilangsungkan, suami dan isteri tak diperbolehkan menonjokan akibat² pemulihan itu terhadap pihak² ketiga.
BAB KESEPULUH
Tentang pembubaran perkawinan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).

BAGIAN KESATU
Tentang pembubaran perkawinan umumnya
          199. Perkawinan bubar:
          1e. Karena kematian;
          2e. karena keadaan-tak-hadlir si suami atau si isteri, selama sepuluh tahun, diikuti dengan perkawinan baru isterinya/suaminya sesuai dengan ketentuan² dalam bagian kelima bab delapan belas;
          3e. karena putusan Hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan² bagian kedua bab ini;
          4e. Karena perceraian sesuai dengan ketentuan² dalam bagian ketiga bab ini.
BAGIAN KEDUA
Tentang pembubaran perkawinan setelah perpisahan meja dan ranjang.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
         200. Apabila suami-isteri telah berpisahan meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan tersebut dalam pasal 233, maupun atas permintaan kedua mereka sendiri, dan perpisahan itu telah berjalan genap lima tahun lamanya dengan tak adanya perdamaian antar kedua belah pihak,maka tiap² mereka adalah leluasa menarik pihak yang lain dimuka pengadilan dan menuntut, supaya perkawian dibubarkan.
          201. Tuntutan itu harus segera ditolak, bilamana pihak yang digugat, setelah tiga kali dari bulan kebulan dipanggil dimuka Pengadian, tidak datang menghadap, atau hendak menghadap, melancarkan tantangan, atau pula akhirnya menyatakan dirinya sanggup berdamai dengan pihak lawan.
          202. Apabila pihak yang digugat menyetujui permintaan itu, maka Pengadilan Negeri harus memerintahkan kedua suami-isteri, supaya bersama-sama dan dengan diri sendiri, menghadap, dimuka seorang anggauta atau lebih dari Pengadilan, yang mana akan nanti mencoba memperdamaikan kedua belah pihak.      
          Sekiranya percobaan itu tak berhasil, maka Pengadilan harus memerintahkan pertemuan,untuk sekali lagi, paling lekasnya tiga dan paling lambatnya enam bulan setelah pertemuan yang pertama.
          Jika ternyata ada alasan² yang sah untuk tidak menghadap, maka anggauta, atau anggauta² yang ditunjuk tadi harus pergi kerumah si suami-isteri.
          Jika si suami atau si isteri, ataupun keduanya, bertempat tinggal diluar daerah hukum Pengadilan Negeri kepada siapa permintaan itu dimajukan, maka Pengadilan itu boleh meminta kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya kedua suami-isteri tadi bertempat tinggal supaya melakukan perbuatan² tersebut dalam ketiga ayat yang lalu. Pengadilan ini akan membuat berita acara tentang perbuatan² itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan negeri tersebut pertama.
          Jika si suami atau si isteri, ataupun keduanya berdiam diluar Indonesia, maka bolehlah Pengadilan Negeri meminta kepada pejabat Pengadilan tempat mereka berdiam, supaya melakukan perbuatan² termaksud dalam ayat kesatu dan kedua, atau bolehlah Pengadilan tersebut memerintahkannya kepada Jawatan Perwakilan Indonesia yang mana dalam daerahnya mereka berdiam. Berita-acara perbuatan itu akan dikirimkan kepada Pengadilan.
          203. Apabila pertemuan untuk kedua kalinyapun tak berhasil pula, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, harus memberikan putusannya, dan mengabulkan permintaan itu, jika segala syarat-acara tersebut diatas, telah dipenuhi dengan sebaik²nya.           Sementara itu pengadilan leluasa, setelah selesainya pemeriksaan, mempertangguhkan putusannya selama enam bulan, jika kiranya nampak olehnya, kemungkinan² akan masih tercapainya perdamaian.
          204. Terhadap putusan Pengadilan Negeri boleh dimintakan peradilan banding selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
          205. Perkawinan bubar demi putusan itu beserta pembukuannya dalam register catatan sipil.           Pembukuan itu harus dilakukan dengan cara dalam tenggang dan atas ancaman hukuman-hukuman yang sama, seperti teratur dalam pasal 221 terhadap perceraian.
          206. Pembubaran perkawinan tak mengurangi akibat² teratur dalam pasal 222 s/d 228 dan pasal 231, yang menurut pasal 246 berlaku juga terhadap perpisahan meja dan ranjang, pun tak mengurangi syarat², yang mana, dalam hal adanya permufakatan pemisahan, berhubung dengan pasal 237, ditentukan oleh suami isteri baik terhadap mereka sendiri maupun mengenai usaha pemeliharaan dan pendidikan anak².  
          Dalam mengucapkan pembubaran, Hakim mengangkat satu diantara bapa dan ibu, yang pada waktu itu melakukan kekuasaan orang tua, sebagai wali.
          Atas permintaan kedua orangtua atau salah satu, Pengadilan negeri berkuasa, berdasar atas keadaan² yang timbul setelah penetapan pembubaran, memperoleh kekuatan mutlak, mengubah penetapan yang diberikan menurut ayat yang lalu dan syarat² tersebut dalam ayat kesatu terhadap anak², kesemuanya itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali-pengawas dan para keluarga sedarah dan semenda dari anak² yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan,segera dapat dilaksanakan kendati perlawanan atau bandingan, dengan atau tanpa ikatan jaminan.
          Pemeriksaan akan orangtua dan wali-pengawas, yang bertempat tinggal atau berkediaman diluar daerah hukum Pengadilan Negeri, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, pengadilan mana tentang perbuatan itu harus menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali-pengawas, dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam pasal 333 teratur terhadap para keluarga sedarah dan semenda. Seperti yang terakhir ini, merekapun boleh mewakilkan diri mereka dengan cara seperti teratur dalam pasal 334.
          Terhadap penetapan tersebut dalam ayat ketiga, satu diantara kedua orangtua, yang tidak memajukan permintaan, dan yang atas panggilan telah tidak datang menghadap, boleh memajukan perlawanan dalam waktu tigapuluh hari, setelah penetapan itu, atau suatu akta, yang dibuat atas kekuatan atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepada si orangtua itu sendiri, atau setelah dilakukan olehnya suatu perbuatan, yang secara mutlak memberi kesimpulan,bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya telah diketahuinya. Orang tua yang permintaannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati memajukan bantahan telah dinyatakan salah, sepertipun dialah yang perlawanannya telah ditolak, mereka itu boleh meminta bandingan dalam waktu selama tigapuluh hari setelah keputusan diucapkan.
          Jika anak² belum-dewasa tidak sungguh² telah berada dalam kekuasaan seorang yang menurut salah satu ketentuan dalam pasal ini diwajibkan menjadi wali, maka dalam keputusan atau penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak² itu kepadanya. Ketentuan² dalam pasal 319 ayat kedua, ke-empat dan kelima berlaku dalam hal ini.
          206a. Apabila ada alasan² yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa orangtua yang tidak diangkat menjadi wali, tidak akan memberikan sumbangan secukupnya guna memelihara dan mendidik anak² tersebut, maka dalam keputusan pembubaran atau perubahan termaksud dalam ayat ketiga pasal 206, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pula apa yang tersebut dalam pasal 230b dengan cara dan akibat seperti tertera dalam pasal tersebut.   
          Dalam hal tak adanya perintah yang demikian, Dewan Perwalian boleh menuntut sumbangan itu dimuka Hakim, setelah keputusan pembubaran perkawinan dibukukan dalam register catatan sipil.
          206b. Ketentuan dalam pasal 232a berlaku juga bagi mereka yang satu sama lain kawin untuk kedua kalinya, setelah perkawinan mereka dibubarkan menurut pasal² yang lalu.
BAGIAN KETIGA
Tentang perceraian perkawinan.
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          207. Tuntutan untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana, dalam daerah hukumnya, tatkala surat permintaan termaksud dalam pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata dimajukan, si suami mempunyai tempat tinggalnya atau, dalam hal tak adanya tempat yang demikian, tempat kediaman sebenarnya.   
          Jika si suami pada saat tersebut tak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri sebenarnya.
          208. Perceraian suatu perkawinan sekali-kali tak dapat dicapai dengan suatu persetujuan antara kedua belah pihak.
          209. Alasan² yang dapat mengakibatkan perceraian adalah dan hanyalah sebagai berikut :
          1e. zinah,
          2e. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat.
          3e. penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan.
          4e. melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si isteri terhadap isteri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka² yang membahayakan.
          210. Apabila si suami atau si isteri telah dijatuhi hukuman dengan suatu keputusan yang mempersalahkannya telah melakukan zinah, maka, untuk memperoleh perceraian, cukuplah kiranya jika sebuah turunan dari keputusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri, disertai dengan surat keterangan yang menyatakan, bahwa keputusan itu telah memperoleh kekuatan mutlak.
          Ketentuan itu berlaku juga, jika perceraian dituntut karena telah dihukumnya si suami atau si isteri dengan hukuman penjara lima tahun lamanya, atau dengan hukuman yang lebih berat.
          211. Dalam hal telah dilakukannya perbuatan meninggalkan tempat tinggal-bersama dengan itikad jahat sepertipun dalam hal adanya perubahan tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya setelah timbulnya alasan untuk menuntut perceraian, maka tuntutan itu boleh dimajukan kepada Pengadilan tempat kediaman mereka bersama yang terakhir.
          Tuntutan untuk perceraian berdasar atas meninggalkan dengan itikad jahat dapat dikabulkan, apabila si suami atau si isteri yang telah meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah itu, tetap menolak kembali lagi pada isteri atau suaminya.
          Tuntutan untuk itu tak boleh dimulai sebelum lewat waktu lima tahun lamanya, terhitung mulai saat rumah kediaman-bersama ditinggalkannya.
          Sekiranya kepergian itu mempunyai dasar alasan yang sah, maka tenggang waktu selama lima tahun, dihitung mulai saat berakhirnya alasan itu.
          212. Si isteri, baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat, maupun menjadi tergugat, selama perkara berjalan, boleh meninggalkan rumah si suami dengan izin Hakim.
          Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah, dalam mana si isteri harus menempatkan kediamannya.
          213. Si isteri berhak menuntut tunjangan nafkah, yang mana, setelah ditentukan oleh Hakim, harus dibayar oleh si suami kepadanya selama perkara berjalan.
          Apabila si isteri tanpa izin Hakim meninggalkan rumah, yang ditunjuk baginya, maka tergantunglah pada keadaan boleh atau tidaknya ia dipecat dari segala haknya untuk menuntut tunjangan nafkah, bahkan, sekiranya dialah yang menjadi penggugat bolehlah ia dinyatakan tak dapat diterima dengan tuntutannya.
          214. Selama perkara berjalan, Pengadilan Negeri adalah leluasa, menghentikan pemangkuan kekuasaan-orangtua segenapnya, atau sebagian, dan memberikan kepada orangtua yang lain, atau kepada seorang ketiga yang ditunjuk oleh Pengadilan, ataupun kepada Dewan-Perwalian, tugas² yang demikian rupa terhadap diri dan harta-kekayaan anak², selayak Pengadilan berkenan menimbangnya.
          Terhadap tindakan² tersebut tak boleh dimohonkan bandingan. Tindakan² itu berlaku, sampai tuntutan perceraian ditolak dan penetapannya memperoleh kekuatan mutlak, atau, sekiranya tuntutan itu dikabulkan, sampai satu bulan, setelah penetapan yang diberikan karenanya untuk mengatur soal perwalian, memperoleh kekuatan mutlak.
          Terhadap biaya² yang harus dikeluarkan karena ayat kesatu, berlakulah ayat kedelapan pasal 3196.
          215. Selama perkara berjalan, hak² si suami mengenai pengurusan harta-kekayaan isterinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si isteri untuk mengamankan haknya, dengan menggunakan upaya² seperti teratur dalam ketentuan² Reglemen Hukum Acara Perdata.
           Segala perbuatan si suami yang mengandung pengurangan dengan sengaja akan hak² si isteri adalah batal.
           216. Hak untuk menuntut suatu perceraian akan menjadi gugur, apabila antara suami isteri telah terjadi suatu perdamaian, tak bedalah disini, apakah perdamaian itu berlangsung kiranya setelah diketahuinya peristiwa² yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk melancarkan tuntutan itu, ataukah berlangsung setelah tuntutan dimajukan dimuka Hakim.
           Perdamaian yang demikian menurut undang² dianggap telah terjadi, apabila suami-isteri berkumpul lagi dalam rumah tinggal yang sama, setelah yang terakhir ini dengan izin Hakim meninggalkan rumah tinggal mereka bersama.
           217. Suami atau isteri yang memajukan tuntutan baru berdasar atas peristiwa² yang terjadi setelah perdamaian berlangsung boleh menggunakan peristiwa² yang sama sebagai alasan guna menyokong tuntutan yang baru itu.
           218. Hak untuk menuntut perceraian berdasar atas meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat, gugur, apabila pihak yang meninggalkan, sebelum perceraian dinyatakan dengan keputusan, pulang kembali dalam rumah tinggal suami-isteri bersama. Sementara itu, apabila ia setelah pulang sengaja, gugur, apabila pihak yang meninggalkan, sebelum perceraian dinyatakan dengan keputusan pulang kembali dalam rumah tinggal suami-isteri bersama. Sementara itu, apabila ia setelah pulang kembali, sekali lagi tanpa alasan yang sah meninggalkan tempat tinggal tersebut, maka bolehlah pihak yang lain melancarkan tuntutan yang baru, enam bulan setelah peristiwa peninggalan itu terjadi dan bolehlah ia menggunakan peristiwa yang lama sebagai alasan untuk menyokong tuntutan yang baru.
           Dalam hal yang demikian, tuntutan perceraian tak akan gugur, apabila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama, sekali lagi pulang kembali.
           219. Jika dalam kedua hal termaktub dalam pasal 210, si isteri atau suami yang suami atau isterinya mendapat hukuman, telah melampaukan waktu enam bulan lamanya terhitung mulai saat keputusan Hakim memperoleh kekuatan mutlak, maka ia tak lagi dapat diterima dengan tuntutan perceraiannya.
           Jika dari kedua pihak suami-isteri itu, yang satu pada saat pihak yang lain mendapat hukuman, berada diluar Indonesia, maka tenggang waktu selama enam bulan dihitung mulai hari ia kembali lagi di Indonesia.
          220. Hak untuk menuntut perceraian gugur, apabila si suami atau si isteri meninggal dunia sebelum ada keputusan.
          221. Perkawinan bubar karena keputusan perceraian dan pembukuan perceraian itu dalam register catatan sipil.
          Pembukuan perceraian itu harus dilakukan ditempat dimana perkawinan tadi telah dibukukan, dan atas permintaan kedua belah pihak atau salah seorang mereka.
          Jika perkawinnya berlangsung diluar Indonesia, maka pembukuan perceraian harus dilakukan dalam register catatan sipil di Jakarta.
          Pembukuan harus dilakukan dalam waktu enam bulan, terhitung mulai keputusan perceraian memperoleh kekuatan mutlak.
          Jika pembukuan itu tidak dilakukan dalam waktu tersebut, maka hilanglah kekuatan keputusan perceraian itu dan perceraian tidak dapat dituntut lagi atas dasar dan alasan yang sama.
          222. Pihak suami atau isteri, atas kemenangan siapa tuntutan perceraian itu dikabulkan, diperbolehkan menikmati segala keuntungan, yang mana karena perkawinan telah dijanjikan oleh pihak yang lain, pun jika keuntungan itu oleh kedua belah pihak dijanjikan bertimbal-balik.
          223. Pihak suami atau isteri sebaliknya, atas kekalahan siapa keputusan peceraian itu diucapkan, kehilangan segala keuntungan, yang mana karena perkawinan telah dijanjikan oleh pihak yang lain.
          224. Dengan mulai berlakunya perceraian, tidaklah segera boleh dituntut segala keuntungan yang telah diperjanjikan untuk dinikmati setelah salah satu pihak meninggal dunia, melainkan pihak atas kemenangan siapa perceraian itu dinyatakan, barulah diperbolehkan menuntut keuntungan² itu setelah pihak lawan meninggal dunia.
          225. Jika pihak suami atau isteri, atas kemenangan siapa perceraian itu dinyatakan, tak mempunyai penghasilan yang cukup guna membelanjai nafkahnya, maka Pengadilan negeri boleh menentukan sejumlah tunjangan untuk itu dari harta kekayaan pihak yang lain.
          226. Dihapuskan.
          227. Kewajiban memberi tunjangan nafkah berakhir dengan meninggalnya si suami atau si isteri.
           228. Tunjangan², yang oleh pihak ketiga dalam perjanjian kawin telah dijanjikan, tetap terus-menerus harus dilakukan kepada suami atau isteri, atas kepentingan siapa tunjangan² itu dijanjikannya.
           229. Setelah perceraian diperintahkan, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan kedua orangtua dan sekalian keluarga sedarah dan semenda dari anak² yang belum dewasa, Pengadilan Negeri menetapkan terhadap tiap² anak, siapakah dari kedua orangtua itu, kecuali sekiranya keduanya telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan-orangtua mereka, harus melakukan perwalian atas anak² itu, dengan mengindahkan keputusan² Hakim yang dulu-dulu, dengan mana mereka kiranya pernah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan-orangtua.
           Penetapan itu berlaku setelah hari keputusan perceraian memperoleh kekuatan mutlak. Sebelum itu pemberitahuan tak usah dilakukan dan perlawanan atau permintaan bandingan tak boleh dimajukan.
           Terhadap penetapan itu, si bapak atau si ibu yang tidak diangkat menjadi wali, boleh melakukan perlawanan, apabila ia atas panggilan termaksud dalam ayat pertama, telah tidak datang menghadap. Perlawanan itu harus dimajukan dalam waktu tigapuluh hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
           Si bapak atau si ibu yang setelah datang menghadap atas panggilan, tidak dijadikan wali,atau yang perlawanannya telah ditolak, boleh memajukan permintaan banding terhadap penetapan tersebut, dalam waktu tiga puluh hari setelah hari tersebut dalam ayat kedua.
           Ayat ke-empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan kedua orang tua.
           230. Berdasar atas hal² yang terjadi setelah keputusan perceraian memperoleh kekuatan mutlak, Pengadilan Negeri berkuasa merubah penetapan² yang diberikan menurut ayat pertama pasal yang lalu, atas permintaan kedua orangtua atau salah seorang mereka dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan kedua orang tua itu, wali-pengawas dan para keluarga sedarah dan semenda dari anak² yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, kendati perlawanan atau banding, dengan atau tanpa ikatan jaminan.
          Apa yang ditentukan dalam ayat kelima pasal 206, berlaku dalam hal ini.
          230a. Jika kiranya anak² yang belum dewasa itu tidak sesungguhnya telah berada dalam kekuasaan seorang, yang menurut pasal 229 atau pasal 230 diwajibkan melakukan perwalian, atau dalam kekuasaan sisuami, si isteri atau dewan Perwalian, kepada siapa anak² itu dipercayakannya, menurut pasal 214 ayat kesatu, maka dalam penetapan harus diperintahkan pula penyerahan anak² tersebut.
          Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
          230b. Dalam penetapan termaksud dalam ayat kesatu pasal 229, Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti teratur pula dalam ayat tersebut,, dan setelah mendengar Dewan Perwalian, jika kiranya ada kekhawatiran, bahwa si bapak atau si ibu, yang tidak diangkat menjadi wali, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya guna pemeliharaan dan pendidikan anak² yang belum dewasa boleh memerintahkan pula kepada orangtua itu supaya untuk keperluan tersebut tiap² minggu, tiap² bulan atau triwulan memberikan sejumlah uang, yang ditentukan pula dalam penetapan, kepada Dewan Perwalian.
          Ketentuan² dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.
          230c. Dalam hal tak adanya perintah, seperti termaksud dalam ayat kesatu pasal yang lalu, Dewan Perwalian boleh menuntut akan tunjangan itu dimuka Hakim, setelah putusan perceraian dibukukan dalam register catatan sipil.
          230d. Dihapuskan.
          231. Pembubaran perkawinan karena perceraian tak mengurangi sedikitpun akan keuntungan², yang karena undang² atau karena perjanjian kawin, telah diamankan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
          Sementara itu, anak² tersebut hanya diperbolehkan menuntutnya dengan jalan dan dalam hal² yang sama, seolah-olah tak pernah terjadi suatu perceraian.
          232. Jika suami dan isteri yang dicerai itu,telah berkawin dengan persatuan harta-kekayaan, maka pembagian barang² persatuan harus berlangsung dalam hal dan dengan cara yang sama seperti teratur dalam bab ke-enam.
          232a. Apabila suami dan isteri yang telah dicerai, satu sama lain, melakukan kawin-ulang, maka demi hukum hiduplah kembali segala akibat perkawinan seolah-olah tak pernah ada perceraian, namun hal itu tidak boleh mengurangi akan terus berlakunya perbuatan² perdata terhadap pihak ketiga yang telah dilakukan kiranya dalam tenggang antara perceraian dan perkawinan-ulang, pula dengan tak mengurangi akan terus berlakunya penetapan² Hakim, dengan mana suami-isteri kiranya telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak² sendiri, penetapan² mana harus dianggap sebagai pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan-orangtua.           Segala persetujuan antara suami dan isteri bertentangan dengan ini, adalah batal.
BAB KESEBELAS
Tentang perpisahan meja dan ranjang
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa).
          233. Dalam hal adanya peristiwa² yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut perceraian perkawinan, suami dan isteri adalah berhak, menuntut perpisahan meja dan ranjang.           Tuntutan untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan berdasar atas perbuatan² yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, dilakukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain.
          234. Tuntutan tersebut dimajukan,, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti tuntutan perceraian perkawinan.
          235. Si suami atau si isteri, yang telah memajukan tuntutan perpisahan meja dan ranjang, tak dapat diterima lagi dengan tuntutannya akan perceraian perkawinan atas dasar dan alasan yang sama.
          236. Perpisahan meja dan ranjang boleh juga diperintahkan Hakim atas permintaan kedua suami-isteri bersama-sama, dalam mana tidak ada kewajiban bagi mereka, mengemukakan alasan² tertentu.
          Perpisahan yang demikian tak boleh diizinkan, melainkan apabila suami dan isteri telah kawin selama dua tahun.
          237. Sebelum meminta perpisahan meja dan ranjang, suami dan isteri berwajib dengan sebuah akta otentik mengatur syarat² perpisahan itu baik terhadap mereka sendiri, maupun mengenai penunaian kekuasaan-orangtua dan usaha pemeliharaan beserta pendidikan anak² mereka.
           Tindakan² yang telah mereka rancangkan untuk dilakukan sepanjang pemeriksaan, harus dikemukakan untuk dikuatkan oleh Pengadilan pun jika perlu untuk diatur oleh Pengadilan sendiri.
           238. Permintaan kedua suami-isteri harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; pula harus dilampirkan didalamnya, baik suatu turunan akta perkawinan, maupun suatu turunan perjanjian yang dibicarakan dalam ayat kesatu pasal yang lalu.
           239. Atas permintaan itu Pengadilan Negeri memerintahkan kepada suami dan isteri, supaya bersama-sama dan dengan diri sendiri menghadap dimuka seorang Hakim Pengadilan atau lebih, yang akan memberi petunjuk² kepada mereka.
          Apabila suami dan isteri tetap pada niat mereka, maka Pengadilan harus memerintahkan mereka supaya menghadap sekali lagi setelah lampau waktu enam bulan lamanya.
          Jika ternyata, bahwa suami isteri karena alasan² yang sah berhalangan untuk menghadap maka Hakim yang ditunjuk tadi harus pergi kerumah tinggal suami-isteri.
          Jika suami-isteri bertempat tinggal diluar daerah dimana Pengadilan Negeri mempunyai tempat kedudukannya, maka perbuatan itu boleh dilimpahkan kepada Pengadilan negeri tempat tinggal menyampaikan berita acara mengenai perbuatan itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
          Jika si suami dan/atau si isteri berdiam diluar Indonesia, maka Pengadilan boleh meminta kepada penjabat Hakim dari Negara, dimana mereka berdiam, supaya memanggil suami-isteri atau salah seorang mereka didepannya, dan supaya mencoba mengadakan perdamaian, ataupun Pengadilan tersebut boleh memerintahkan kepada penjabat konsulat Indonesia di tempat kediaman mereka, supaya melakukan perbuatan² itu. Berita acara tentang perbuatan itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
          240. Pengadilan Negeri harus mengambil keputusannya enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan untuk kedua kalinya.
          Ketentuan dalam pasal 230b dan 230c berlaku terhadap ayah atau ibu, yang tidak diwajibkan melakukan kekuasaan orangtua.
          241. Jika permintaan itu ditolak, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah keputusan, suami-isteri bersama-sama diperbolehkan memajukan permintaan untuk bandingan.
          242. Karena perpisahan meja dan ranjang, perkawinan antara suami-isteri tidak dibubarkan, melainkan mereka dibebaskan karenanya dari kewajiban untuk berdiam bersama-sama.
          243. Perpisahan meja dan ranjang selamanya mengakibatkan perpisahan harta-kekayaan dan karenanya merupakan alasan untuk mengadakan perpisahan persatuan, seolah-olah perkawinan telah dibubarkan.
          244. Karena perpisahan meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta-kekayaan isteri dipertangguhkan.
          Si isteri memperoleh kembali kebebasannya terhadap harta-kekayaannya, pun ia boleh memperoleh kuasa umum dari Hakim, untuk menggunakan barang²-nya bergerak.
          245. Putusan² tentang perpisahan meja dan ranjang harus diumumkan seterang-terangnya.           Selama pengumuman itu belum berlangsung keputusan tak berlaku bagi pihak ketiga.
          246. Ketentuan² dalam pasal 210 sampai dengan 220, pula 222 sampai dengan 228 dan pasal 231 berlaku juga terhadap perpisahan meja dan ranjang atas permintaan salah satu dari kedua suami-isteri terhadap yang lain.
          Setalah perpisahan meja dan ranjang diucapkan, dan setelah mendengar dan memanggil dengan sah akan kedua orangtua dan sekalian keluarga sedarah atau semenda dari anak² yang belum dewasa, Pengadilan Negeri harus menetapkan terhadap masing² anak, siapakah dari kedua orangtua itu, kecuali sekiranya keduanya telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua, harus melakukan kekuasaan-orangtua, dengan mengindahkan keputusan-keputusan Hakim yang dulu², dengan mana mereka kiranya pernah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua.           Penetapan itu berlaku setelah hari keputusan perpisahan meja dan ranjang memperoleh kekuasaan mutlak. Sebelum hari itu tak usah dilakukan pemberitahuan, pun perlawanan atau permohonan banding tak boleh diajukan.
          Terhadap penetapan itu, si bapak atau si ibu yang tidak mendapat kekuasaan-orangtua, boleh memajukan perlawanan, apabila ia atas panggilan termaksud dalam ayat kedua telah tidak datang menghadap, Perlawanan itu harus dimajukan dalam waktu tigapuluh hari, setelah penetapan diberitahukan kepadanya. 
          Si bapak atau si ibu, yang setelah datang menghadap, tidak diserahi kekuasaan-orangtua, atau yang perlawanannya telah ditolak, boleh memajukan permintaan banding terhadap penetapan tersebut dalam waktu tiga puluh hari setelah hari tersebut dalam ayat ketiga.
          Ketentuan dalam pasal 230 b dan 230 c, berlaku terhadap bapak atau ibu, yang tidak diserahi dengan kekuasaan-orangtua.
          Ayat ke-empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan kedua orangtua.
          246a. Berdasar atas hal² yang terjadi setelah keputusan perpisahan meja dan ranjang memperoleh kekuatan mutlak, Pengadilan Negeri boleh merubah penetapan² yang diberikan menurut ayat kedua pasal yang lalu, atas permintaan kedua orangtua atau salah seorang mereka, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua mereka dan para keluarga sedarah dan semenda dari anak² yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, kendati perlawaan atau banding, dengan atau tanpa ikatan jaminan.
           Apa yang ditentukan dalam ayat ke-empat dan kelima pasal 206 berlaku dalam hal ini.
           246b. Sekiranya anak² yang belum dewasa itu tidak sungguh² telah berada dalam kekuasaan seorang, yang menurut pasal 246 dan pasal 246b diserahi dengan kekuasaan-orangtua, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau Dewan Perwalian, kepada siapa anak² itu dipercayakannya, menurut ayat kesatu pasal 246 dan sesuai dengan pasal 241, maka dalam penetapan harus diperintahkan pula penyerahan anak² tersebut.
           Ketentuan² dalam ayat kedua, ketiga, ke-empat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
           247. Apabila Hakim, setelah mempertimbangkan perjanjian, sebagaimana telah dibicarakan dalam ayat kesatu pasal 237, mengabulkan permintaan perpisahan meja dan ranjang atas permintaan kedua suami-isteri, maka perceraian itu akan mendapat segala akibatnya sebagaimana dalam perjanjian telah diperjanjikan.
           248. Perpisahan meja dan ranjang demi hukum menjadi batal. Karena perdamaian suami-isteri dan hiduplah kembali karenanya segala akibat perkawinan, sementara itu dengan tak mengurangi akan terus berlakunya perbuatan² perdata terhadap pihak ketiga, yang dilakukan kiranya dalam tenggang antara perpisahan dan perdamaian.
          Segala persetujuan antara suami dan isteri bertentangan dengan ini, adalah batal.
          249. Apabila putusan dengan mana perpisahan meja dan ranjang dengan sebaik-baiknya telah diumumkan, maka suami-isteri tak boleh menonjolkan akibat² perdamaian itu kepada pihak ketiga, jika mereka tidak dengan cara yang sama mengumumkan juga, bahwa perpisahan telah berakhir.
BAB KEDUABELAS
Tentang kebapakan dan keturunan anak²
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa)