| Pasal 77 |
: |
menentukan bahwa orang atau administrasi (instansi) yang oleh Negara
ditugaskan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, kertas
berharga dan barang-barang dalam gudang-gudang Negara ("ICW"
pasal 55) adalah bendaharawan dan berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab
kepada "Algemeene Rekenkamer".
"Gubernur Jenderal" dapat memberikan pembebasan dari kedudukan
bendaharawan kepada mereka yang memiliki jabatan lain sambil bertindak
sebagai perantara antara umum dan Kas Negara untuk melakukan penerimaan
Negara.
Yang dimaksud dalm hal ini adalah para Lurah yang memungut pajak
bumi dan lain-lain, untuk kemudian secara teratur menyetorkannya ke Kas
Negara.
Bentuk-bentuk perhitungan dan saat-saat pengiriman perhitungan bendaharawan
ditetapkan oleh "Gubernur Jenderal".
|
| Pasal 78 |
: |
menentukan larangan terhadap rangkapan jabatan bendaharawan dengan
ordonnateur (kontrole intern). Pengecualian dapat diberikan dalam hal-hal
yang khusus, yaitu bagi "pemegang kas u u d p" ("I C W"
pasal 42 ayat 2). |
| Pasal 78a |
: |
memberikan wewenang kepada "Algemeene Rekenkamer" untuk
membebaskan bendaharawan dari kewajiban pengiriman perhitungan kepadanya
berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukannya ("ICW pasal 55a).
Sebagai contoh dahulu adalah bendaharawan pada jawatan P.T.T. yang tidak
mengirimkan perhitungannya kepada Algemeene Rekenkamer vide "IBW"
pasal 24 ayat 3. Pembebasan ini tidak memberikan pengurangan tanggung-jawab
bendaharawan atas pengurusan kebendaharaannya. |
| Pasal 79 |
: |
menetapkan bahwa "Algemeene Rekenkamer" menentukan jangka
waktu untuk menjawab keberatannya dan untuk mengajukan keberatan-keberatan
terhadap perubahan-perubahan yang dibuat oleh "AR" itu. |
| Pasal 80 |
: |
menentukan bahwa apabila "Algemeene Rekenkamer" tidak
dapat menerima keberatan-keberatan bendaharawan, maka kepada bendaharawan
diberi hak untuk meminta peninjauan kembali.
Peninjauan kembali dilakukan oleh anggota lain daripada anggota
yang mengambil kembali keputusan yang dimajukan keberata oleh bendaharawa.
Keputusan peninjauan kembali diambil dalam rapat "meja" gabungan.
Selanjutnya ditetapkan bahwa "Algemeene Rekenkamer" berwenang
meninjau kembali keputusannya yang telah diambilnya berdasarkan tanda bukti
yang ternyata p a l s u. Hasil peninjauan kembali dimuat dalam laporan
"Algemeene Rekenkamer".
|
| Pasal 81 |
: |
menentukan bahwa "Gubernur Jenderal" menetapkan bendaharawan
manakah yang berkewajiban memberikan jaminan. |
| Pasal 82 |
: |
menetapkan bahwa untuk menjamin kepentingan Negara kepada bendaharawan
dapat dibebani ganti-rugi sementara oleh "Gubernur Jenderal"
atau penguasa yang ditunjuknya.
Ketentuan ini bertalian dengan hal bahwa peradilan kebendaharaan
didasarkan atas perhitungan bendaharawan yang dikirimkan secara periodik
(berkala) dan umumnya sekali setahun, hingga akibatnya yang langsung ialah
bahwa pembebanan ganti rugi terlambat yaitu sesudah lewat beberapa waktu
lamanya setelah kekurangannya terjadi.
|
| Pasal 83 |
: |
menetapkan bahwa "Gubernur Jenderal" mengatur agar jaminan
(borgstellingen) diurus dengan baik dan akte-akte penjaminan didaftarkan
dakam register-register yang bersangkutan. (Lihat pasal 81 diatas). |
| Pasal 84 |
: |
menentukan denda bagi bendaharawan yang terlambat menyampaikan
perhitungannya dan pembuatan perhitungan bendaharawan ex officio dalam
hal bendaharawan lalai. Besar denda ditetapkan maksimum 1/12 dari gaji
setahun dan bagi mereka yang tidak memperoleh pendapatan dari Kas Negara
ditetapkan maksimum 50 gulden untuk tiap kelalaian. Perhitungan ex officio
dikerjakan seperti yang dibuat oleh bendaharawan sendiri. |
| Pasal 85 |
: |
menetapkan bahwa "Gubernur Jenderal" menjaga bahwa keputusan-keputusan
"Algemeene Rekenkamer" dilaksanakan ("ICW" pasal 80)
dan denda-denda dimakud dalam pasal 84 "ICW" dipungut. Pemungutan
jumlah-jumlah yang terhutang sebaiknya dilakukan dari penghasilan bendaharawan,
jaminannya atau dengan cara lain seperti yang berlaku pada pemungutan pajak
langsung (surat paksa). |
| Pasal 86 |
: |
menentukan pembuatan perhitungan ex officio dalam hal bendaharawan
berada dibawah waliat (curatele), lari atau meninggal dunia. Perhitungan
ex Officio diberitahukan kepada wali atau ahli warisnya atau mereka yang
memperoleh hak atas harta-benda bendaharawan dan kepada mereka ini diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka.
Jika mereka itu tidak mengajukan keberata maka "Algemeene Rekenkamer"
mengambil keputusannya dalam sidang gabungan yang tidak memberikan kesempatan
peninjauan kembali.
Pasal tersebut menetapkan juga jangka waktu pembebasan dari tanggung
jawab ahliwaris dan mereka yang berhak atas harta-benda bendaharawan.
|
| Pasal 87 |
: |
memberikan wewenang kepada "Gubernur Jenderal" untuk
memberikan pembebasan dari pembayaran denda atau mengembalikannya apabila
denda telah dibayar, setelah mendengar pendapat "Algemeene Rekenkamer"
yang menetapkan denda itu. |
| Pasal 88 |
: |
menetapkan bahwa bendaharawan hanya bebas dari tanggung-jawab atas
pengurusan kebendaharaan yang dilakukannya atas dasar "acte acquit
en decharge" ayng diberikan oleh "Algemeene Rekenkamer",
yang sekalian membebaskan juga ahliwaris dan mereka yang berhak atas harta-benda
bendaharawan. |
| Pasal 89 |
: |
adalah pasal penutup dan menyatakan bahwa undang-undang ini dapat
disebut dengan nama "Indische Comptabiliteitswer". |