DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

B A B : II

(a) Pasal 67 dan 68 : memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggungan jawaban barang-barang hasil produksi Negara.
Pasal 67 : menentukan kewajiban bagi mereka yang ditugaskan menjual barang-barang hasil produksi Negara untuk memberikan perhitungan dan pertanggungan jawaban kepada "Minister van Kolonien".

Perhitungan itu berisikan (a) kwantitas barang yang diterima di Nederland, berapa yang dijual, berapa sisa yang disimpan dalam gudang, dengan menyebutkan jenis-jenis dan tahun panen asalnya (b) hasil bruto penjualan dan (c) setoran-setoran kedalam "s Rijks schatkist" yang telah dilakukan. Di samping itu oleh "geconsigneerde" dalam waktu empat bulan setelah tutup tiap tahun menurut cara yang sama dikirimkan perhitungan kepada "Algemeene Rekenkamer" di Nederland. Pada perhitungan itu ditunjukkan (a) kepada daftar-daftar bulanan yang disusun oleh Direktur Departemen pemerintahan di "Ned-Indie", yang menunjukkan kwantitas dan jenis-jenis barang-barang consignatie ke Nederland, sambil menyebutkan panen-panen asalnya dan yang daftar-daftarnya di tanda tangani untuk penerimaan oleh mereka yang menerimanya di Nederland (b) kepada surat-surat (bescheiden) yang diserahkan kepada "Minister van Kolonien". Daftar-daftar dan surat-surat tersebut pada (a) dan (b) selekas-lekasnya dikirimkan kepada "Algemeene Rekenkamer" untuk kepentingan persiapan verifikasi perhitungan tahunan.

Pasal 68 : menetapkan bahwa pada pemeriksaan perhitungan tahunan dan pertanggung-jawaban dimasukkan dalam pasal 67, "Algemeene Rekenkamer" menerima tanda-tanda bukti seperti yang bisa digunakan dalam dunia usaha dan akan menghormati syarat-syarat yang berlaku pada penjualan serta usanse-usanse yang berlaku pada dunia perdagangan.Selisih pendapat mengenai hal itu diputuskan oleh "Koning"
(b) Pasal 69 s/d 72 : menagtur tentang perhitungan-anggaran (rekeningen).
Pasal 69 : menentukan bahwa surat harus dibuat perhitungan anggaran oleh "Gurbenur-Jenderal". Perhitungan anggaran itu menunjukan sesuai dengan urutan anggaran dan dengan uraian yang sama mengenai bagian, bab, pos, pasal dan anak pasal (mata-anggaran) masing-masing terpisah : Jumlah pengeluaran yang dianggarkan dan yang disyahkan ("verevend") dan jumlah penerimaan yang direncanakan dan yang diterima.

Tiap pos pengeluaran masih harus diperinci dalam kredit-kredit untuk: personil, materiil dan modal, sambil menyatakan selisih-selisihnya antara rencana dengan hasilnya serta memberikan penjelasannya dan menunjukkan jumlah-jumlah yang telah disyahkan ("verevend") dan yang masih terhutang pada tanggal penutupan perhitungan anggaran. Demikian halnya dengan penerimaan yang selisih-selisihnya harus diberikan penjelasan seperlunya.

Pasal 70 : menentukan bahawa perhitungan anggaran disusun oleh "Gubernur-Jenderal" dan dikirimkan kepada "Algmeene Rekenkamer". "algemeene Rekenkamer" memberikan pernyataan mengenai pendapatnya dengan mengemukakan keberata-keberatannya sebagai hasil pemeriksaan dan dalam batas waktu empat bulan setelah menerimanya mengembalikan perhitungan anggaran itu kepaa "Gurbenur Jenderal" untuk dijawab dan jika perlu diperbaiki.
Pasal 71 : menetapkan bahwa tiap tahun "Algemeene Rekenkamer" selambat-lambatnya tanggal 1 April mengirimkan laporan lengkap mengenai hasil pekerjaannya selama tahun yang lalu, yang didalamnya memuat pula semua kekurangan-kekurangan dan penyimpangan-penyimpangan dari peraturan-peraturan perundangan yang berlaku yang dipandangnya perlu bagi kepentingan pengurusan uang. Laporan "Algemeene Rekenkamer" diberikan penjelasan seperlunya oleh "Gubernur-Jenderal" dan disampaikan kepada "Volksraad".
Pasal 72 : menetapkan bahwa rancangan keputusan tentang penetapan saldo perhitungan anggaran disampaikan oleh "Gurbenur-Jenderal" kepada "Volksraad" selambat-lambatnya pada pembukaan sidang biasa pertama tahun ketiga berikut tanggal penutupan anggaran. Apabila karena keadaan yang mendesak waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka hal demikian itu diberitahukannya kepada "Volksraad".

Pada rancangan keputusan penetapan saldo perhitungan-tahunan di samping perhitungan anggaran dan penjelasannya, masih dilampirkan.

(a) daftar tentang penggunaan kredit dimaksud dalam pasal 23 "ICW";
(b) daftar mengenai jumlah-jumlah yang telah disahkan ("verevend") dalam tahun-tahun anggaran terdahulu yang dibayarkan atau daluwarsa dalam tahun-anggaran yang lalu dan yang masih terhutang, masing-masing dipisah-pisahkan menurut tahun-anggarannya;
(c) pemberitaan "Algemeene Rekenkamer" dimaksud dalam pasal 70 "ICW" dengan nota-nota jawaban yang bersangkutan dari "Gubenur-Jenderal".
(c) Pasal 73 s/d 76 memuat ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi.
Pasal 73 : menentukan bahwa tanggungjawab keuangan "Gurbenur-Jenderal" akan diatur dengan undang-undang (sampai jabatan itu hapus dari bumi Indonesia undang-undang demikian itu belum pernah ada).
Pasal 74 : menetapkan kewajiban ganti-rugi kepada pegawai negeri (landsdienaren) bukan bendaharawan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau kelalaian melakukan kewajibannya menimbulkan kerugian bagi Negara.

Tuntutan dan perhitungan terhadap pegawai-pegawai termaksud, ahli warisnya atau mereka yang memperoleh hak atas harta-benda pegawai tersebut, akan diatur oleh "Koning". (Stbl. 1904 No. 241 diubah dengan Stbl. 1936 No. 604) "Regeling der vervolging van en het verhaal op landsdienaren die den lande schade hebben toegebracht". (Peraturan tentang tuntutan dan perhitungan terhadap pegawai Negeri yang telah menimbulkan kerugian bagi Negara).

Penyelesaian mengenai sengketa tentang kerugian yang ditimbulkan bagi Negara dapat diserahkan kepada Pengadilan (Negeri) atau Pengadilan administrasi (Pemerintah).

Pasal 75 : menentukan bahwa sebelum tutup tahun-anggaran semua uang yang diambil melebihi kredit-anggaran yang disahkan, harus disetorkan kembali kedalam Kas Negara dan
Pasal 76 : memuat ketentuan bahwa apabila penyetoran kembali itu tidak dipenuhi, tuntutannya akan dilakukan oleh "Gubernur Jenderal". Sepanjang dapat diteliti mengenai ketentuan tersebut tiada pelaksanaannya. Pembuat undang-undang tidak menunjukkan syarat-syaratnya untuk memaksakan pegawai melakukan penyetoran kembali kelebihan dimaksud, yang diterimanya secara tidak sah ("ten onrechte").
(d) Pasal 77 s/d 88 memuat ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab dan tuntutan bendaharawan.
Pasal 77 : menentukan bahwa orang atau administrasi (instansi) yang oleh Negara ditugaskan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, kertas berharga dan barang-barang dalam gudang-gudang Negara ("ICW" pasal 55) adalah bendaharawan dan berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab kepada "Algemeene Rekenkamer".

"Gubernur Jenderal" dapat memberikan pembebasan dari kedudukan bendaharawan kepada mereka yang memiliki jabatan lain sambil bertindak sebagai perantara antara umum dan Kas Negara untuk melakukan penerimaan Negara.

Yang dimaksud dalm hal ini adalah para Lurah yang memungut pajak bumi dan lain-lain, untuk kemudian secara teratur menyetorkannya ke Kas Negara.

Bentuk-bentuk perhitungan dan saat-saat pengiriman perhitungan bendaharawan ditetapkan oleh "Gubernur Jenderal".

Pasal 78 : menentukan larangan terhadap rangkapan jabatan bendaharawan dengan ordonnateur (kontrole intern). Pengecualian dapat diberikan dalam hal-hal yang khusus, yaitu bagi "pemegang kas u u d p" ("I C W" pasal 42 ayat 2).
Pasal 78a : memberikan wewenang kepada "Algemeene Rekenkamer" untuk membebaskan bendaharawan dari kewajiban pengiriman perhitungan kepadanya berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukannya ("ICW pasal 55a). Sebagai contoh dahulu adalah bendaharawan pada jawatan P.T.T. yang tidak mengirimkan perhitungannya kepada Algemeene Rekenkamer vide "IBW" pasal 24 ayat 3. Pembebasan ini tidak memberikan pengurangan tanggung-jawab bendaharawan atas pengurusan kebendaharaannya.
Pasal 79 : menetapkan bahwa "Algemeene Rekenkamer" menentukan jangka waktu untuk menjawab keberatannya dan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perubahan-perubahan yang dibuat oleh "AR" itu.
Pasal 80 : menentukan bahwa apabila "Algemeene Rekenkamer" tidak dapat menerima keberatan-keberatan bendaharawan, maka kepada bendaharawan diberi hak untuk meminta peninjauan kembali.

Peninjauan kembali dilakukan oleh anggota lain daripada anggota yang mengambil kembali keputusan yang dimajukan keberata oleh bendaharawa. Keputusan peninjauan kembali diambil dalam rapat "meja" gabungan.

Selanjutnya ditetapkan bahwa "Algemeene Rekenkamer" berwenang meninjau kembali keputusannya yang telah diambilnya berdasarkan tanda bukti yang ternyata p a l s u. Hasil peninjauan kembali dimuat dalam laporan "Algemeene Rekenkamer".

Pasal 81 : menentukan bahwa "Gubernur Jenderal" menetapkan bendaharawan manakah yang berkewajiban memberikan jaminan.
Pasal 82 : menetapkan bahwa untuk menjamin kepentingan Negara kepada bendaharawan dapat dibebani ganti-rugi sementara oleh "Gubernur Jenderal" atau penguasa yang ditunjuknya.

Ketentuan ini bertalian dengan hal bahwa peradilan kebendaharaan didasarkan atas perhitungan bendaharawan yang dikirimkan secara periodik (berkala) dan umumnya sekali setahun, hingga akibatnya yang langsung ialah bahwa pembebanan ganti rugi terlambat yaitu sesudah lewat beberapa waktu lamanya setelah kekurangannya terjadi.

Pasal 83 : menetapkan bahwa "Gubernur Jenderal" mengatur agar jaminan (borgstellingen) diurus dengan baik dan akte-akte penjaminan didaftarkan dakam register-register yang bersangkutan. (Lihat pasal 81 diatas).
Pasal 84 : menentukan denda bagi bendaharawan yang terlambat menyampaikan perhitungannya dan pembuatan perhitungan bendaharawan ex officio dalam hal bendaharawan lalai. Besar denda ditetapkan maksimum 1/12 dari gaji setahun dan bagi mereka yang tidak memperoleh pendapatan dari Kas Negara ditetapkan maksimum 50 gulden untuk tiap kelalaian. Perhitungan ex officio dikerjakan seperti yang dibuat oleh bendaharawan sendiri.
Pasal 85 : menetapkan bahwa "Gubernur Jenderal" menjaga bahwa keputusan-keputusan "Algemeene Rekenkamer" dilaksanakan ("ICW" pasal 80) dan denda-denda dimakud dalam pasal 84 "ICW" dipungut. Pemungutan jumlah-jumlah yang terhutang sebaiknya dilakukan dari penghasilan bendaharawan, jaminannya atau dengan cara lain seperti yang berlaku pada pemungutan pajak langsung (surat paksa).
Pasal 86 : menentukan pembuatan perhitungan ex officio dalam hal bendaharawan berada dibawah waliat (curatele), lari atau meninggal dunia. Perhitungan ex Officio diberitahukan kepada wali atau ahli warisnya atau mereka yang memperoleh hak atas harta-benda bendaharawan dan kepada mereka ini diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka.

Jika mereka itu tidak mengajukan keberata maka "Algemeene Rekenkamer" mengambil keputusannya dalam sidang gabungan yang tidak memberikan kesempatan peninjauan kembali.

Pasal tersebut menetapkan juga jangka waktu pembebasan dari tanggung jawab ahliwaris dan mereka yang berhak atas harta-benda bendaharawan.

Pasal 87 : memberikan wewenang kepada "Gubernur Jenderal" untuk memberikan pembebasan dari pembayaran denda atau mengembalikannya apabila denda telah dibayar, setelah mendengar pendapat "Algemeene Rekenkamer" yang menetapkan denda itu.
Pasal 88 : menetapkan bahwa bendaharawan hanya bebas dari tanggung-jawab atas pengurusan kebendaharaan yang dilakukannya atas dasar "acte acquit en decharge" ayng diberikan oleh "Algemeene Rekenkamer", yang sekalian membebaskan juga ahliwaris dan mereka yang berhak atas harta-benda bendaharawan.
Pasal 89 : adalah pasal penutup dan menyatakan bahwa undang-undang ini dapat disebut dengan nama "Indische Comptabiliteitswer".

-------------------------