Lampiran No. III *).
| TARIP-TARIP |
sewa gudang untuk penyimpanan barang-barang yang tidak dikuasai dan
untuk penimbunan barang-barang dalam entrepot umum dan peraturan -peraturan
umum mengenai sewa itu. |
| a. |
Untuk barang-barang yang mudah terbakar atau oleh karena lain sebab
membahayakan atau merusakkan ruangan atau barang-barang yang ditimbun didalamnya: |
|
|
1. |
Di Jakarta, Surabaya,semarang,Makasar,Cirebon dan Palembang sembilanpuluh
sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari |
|
|
2. |
Ditempat-tempat di keresidenan Sumatera Timur satu rupiah dua puluh
delapan sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; |
|
|
3. |
Ditempat lain empatpuluh lima sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; |
| b. |
Untuk semua barang-barang lain : |
|
|
1. |
Di Jakarta, Surabaya,semarang,Makasar,Cirebon dan Palembang sembilanpuluh
sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari |
|
|
2. |
Ditempat-tempat di keresidenan Sumatera Timur satu rupiah dua puluh
delapan sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; |
|
|
3. |
Ditempat lain empatpuluh lima sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; |
|
|
|
(2). |
Jumlah minimum yang harus dibayar untuk tiap-tiap pelunasan sewa gudang
dua rupiah,
pecahan dari sen dihitunh penuh |
|
|
|
(3). |
Kepala kantor Bea dan Cukai yang keputusannya dapat dimintakan banding
kepada Menteri Keuangan, mempertimbangkan sekedar perlu, barang-barang
mana harus dipandang berbahaya karena mudah terbakar sendiri atau karena
sebab lain membahayakan atau merusakkan ruangan-ruangan atau barang-barang
yang ditimbun didalamnya |
|
|
|
(4). |
Isi kubik dihitung dari ukuran panjang, lebar dan tinggi yang terbesar
dari tiap-tiap kolo atau, untuk barang-barang yang tidak dikemas, dari
tiap-tiap kumpulan. Bagian desimeter kubik dihitung satu desimeter kubik
penuh. |
|
|
|
(5). |
Hri penimbunan dan harti pengeluaran masing-masing dihitung sehari
penuh. Sebagai hari pengeluaran dipandang hari penyerahan pemberitahuan
untuk itu |
|
|
|
(6). |
Pembayaran sewa gudang harus dilakukan pada ketika menyerahkan pemberitahuan-pengeluaran.
Jika pengeluaran tidak dilakukan selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah
pembayaran itu-hariminggu tidak dihitung -maka pembayaran
harus ditambah sebelum dikeluarkan. |
|
|
|
(7). |
Untuk barang-barang yang berada dalam entrepot pada penghabisan tahun,sewa
gudang sampai dengan 31 Desember harus diatgih pada tanggal 1 Januari berikutnya.
Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan sesudahnya, maka barang-barang
itu dapat dipandangsebagai tidak dikuasai.
ISTILAH-ISTILAH
|
aanspraak
aardolieproducten
afgedaan bij een in kracht
van gwijsde gegaan onnis
bedrijfshaven
bewerken
binnenwateren
bronwater
burgerlijke zaken
bureglijk procesrecth
burgerlijk wetboek
burgerlijke gezaghebbende
dienstuern
doorvoer
dwangmiddelen
formaliteiten
fust
geraffineerde salpeter
gestrand
gezaghebbende
gevangenisstraf
handelsgebruik
handelsgoederen
handelsvaartuig
havenbestuur
hechtenis
hoofd gewestelijkbestuur
hoofdstraf
hulpkantoor
inpakken
inladen
inrichting
intering
invoer
javasche courant
kamer van koophandel
kantooruren
kennelijke vergissing
konten van ongelijk
kruiken
laadprauwen
laagwaterlijn
landweg
lichters
loslijst
luchtvaart
maatstaf van verkoop
misbruik gemaakt
misdrijf
mousseren
natuurlijk persoon
onbeheerde goederen
ondernemers van publieke
vermakelijkheden
onroerende goederen
onstuimigheid van de rede
ontduiking van recten
opnemen
opslaglokaal
opslagterrein
overscheep
passagiersgoed
personele borgtocht
proces-verbaal
provisien
prijscourant
rechspersoon
recu
rede
roerende goederen
salpeter
scheepsofficier
schuldig verzuim
simplo
speciale lokalen
strafbepaling
strandvonderij
temperatuur
tentoonstelling
tolgebied
termijn
uitvoer
vaartuig
vacatieloon
verbeurd verklaard
verpakt
verdenking
vonnis
voorrecht
voorzorgen
vrije verkeer
waarmerken
wal
waterweg
wederopzeggens
werkelijke sterkte
wetboek van koophandel
zeeramp
zwavelzuur |
wewenag tuntut
hasil-hasil minyak bumi
diputuskan dengan keputusan
hakim yang mutlak
Pelabuhan -usaha
mengolah
tasik-tasik
air sumber
perkara-perkara sipil
hukum acar perdata
kitab undang-undang hukum sipil
pegawai sipil yang berkuasa
jam-kerja
angkut terus
usaha paksa
syarat-syarat
tahang
sendawa yang dimurnikan
terdampar
pembesar
pidana penjara
kebiasaan dagang
barang-niaga
kapal-niaga
penguasapelabuhan
pidana kurungan
kepala pemerintahan daerah
pidan pokok
kantor bantu
mengemas
memuat
susunan
susut
impor
berita negara
dewan niaga
jam kerjakantor
kekhilafan yang nyata
atas biaya yang bersalah
botol-botol-tanah
perahu-perahu muatan
garis air surut yang serendah-rendahnya
jalan darat
tongkang-tongkang
daftar bongkar
penerbangan
satuan penjualan
disalagunakan
kejahatan
membual
orang biasa
barang-barang yang tidak dikuasai
pengusaha-pengusaha keramaian
umum
barang-barang tidak bergerak
perairan pelabuhan bergelora
pelarian bea
mencacah
gudang penimbunan
pekarangan penimbunan
pindah kapal
barang penumpang
perikatan jaminan perseorangan
berita acara
bekal kapal
daftar harga
baddan hukum
tanda terima
perairan pelabuhan
barang-barang gerak
sendawa
mualim
salah karena kelalaian
tunggal
ruangan-ruangan khas
ketentuan pidana
barang-barang temuan pantai
suhu
pameran
daerah pabean
jangka waktu
ekspor
bahtera
upah vakasi
dirampas
dikemas
wasangka
keputusan hakim
hak mendahului
tindakan jaminan
peredaran bebas
menanda syahkan
darat
jalan perairan
sampai dibatalkan
kadar sejati
kitab undang-undang hukum dagang
marabahaya dilaut
asam belerang |
|