DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 40, 1955. | BEA-MASUK DAN BEA-KELUAR-UMUM. PEMBEBASAN. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1955, tentang peraturan pembebasan dari bea-masuk dan bea-keluar-umum untuk keperluan golongan-golongan pedjabat dan ahli bangsa asing jang tertentu (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 821). |
Presiden Republik Indonesia,
| Menimbang | : | bahwa baik oleh atau dengan perantaraan Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organisasi-organisasinja, maupun oleh negara-negara asing dan oganisasi - organisasi chusus lainnja diluar negeri dan dalam hal-hal jang istimewa oleh perseorangan-perseorangan jang berbangsa asing, telah diberikan bantuan teknik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan/atau kebudajaan dinegeri ini; bahwa dalam perdjandjian-perdjandjian jang hingga kini diadakan dengan organisasi-organisasi, negara-negara dan perseorangan-perseorangan tersebut diatas tadi antara lain telah dimuat ketentuan-ketentuan mengenai pembebasan dari bea-bea-pabean; bahwa dipandang perlu memberikan dasar hukum terhadap pembebasan-pembebasan itu; | ||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | pasal 3 ajat2 huruf b dari "Indische Tariefwet" (Statsblad 1924 No. 487) dan pasal 4 ajat 1 dari "Ordonnantie Algemeen Uitvoerrecht 1949" (Statsblad No. 39); | ||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat pula | : | pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; | ||||||||||||||||||||||||||
|
M e m u t u s k a n : |
||||||||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pembebasan dari bea-masuk dan bea-keluar-umum untuk keperluan golongan-golongan pendjabat dan ahli bangsa asing jang tertentu. | ||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Tidak akan dipungut bea-masuk terhadap: | ||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 2. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Tidak akan dipungut bea-keluar-umum atas barang-barang, bukan barang-barang perdagangan, jang dikeluarkan oleh pendjabat-pendjabat dan ahli-ahli jang disebut pada pasal 1 pada I A dan B. | ||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Peraturan-peraturan lain mengenai pemasukan dan pengeluaran barang-barang selandjutnja tetap berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 4. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Tidak diperkenankan mengubah tudjuan barang-barang jang berdasarkan ketentuan pada pasal 1 telah diberikan pembebasan bea-masuk, ketjuali djika dapat idzin dari atau atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 5. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Menteri Keuangan akan memberitahukan nama-nama dari organisasi-organisasi luar negeri jang memberikan bantuan sebagai jang dimaksud pada I A dan ahli-ahli sebagai jang dimaksud pada I B. Beliau akan menetapkan pula peraturan-peraturan lebih landjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 6. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||
----------------------- TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA R.I.
|
||||||||||||||||||||||||||||
| No. 821. | BEA-MASUK DAN BEA-KELUAR-UMUM. PEMBEBASAN. Pendjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1955, tentang peraturan pembebasan dari bea-masuk dan bea-keluar-umum untuk keperluan golongan-golongan pendjabat dan ahli bangsa asing jang tertentu. |
|
PENDJELASAN |
||
| Sebagai telah diketahui, maka baik oleh atau dengan perantaraan
Perserikatan Bangsa-bangsa (U. N. O.) beserta organisasi-organisasinja
antara lain UNESCO dan sebagainja, maupun oleh negara-negara asing dan
organisasi-organisasi chusus lainnja diluar negeri dan dalam hal-hal jang
tertentu oleh perseorangan-perseorangan dari kebangsaan asing, telah diberikan
bantuan teknik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan/atau kebudajaan
dinegeri ini.
Dalam perdjandjian-perdjandjian jang telah diadakan dengan orgganisasi-organisasi, negara-negara dan perseorangan-perseorangan jang dimaksud diatas tadi, maka antara lain ditjantumkan ketentuan-ketentuan mengenai pembebasan dari bea-bea pabean. Sambil menunggu diadakannja peraturan-peraturan lebih landjut mengenai soal ini, maka hingga kini semua barang-barang jang berasal dari organisasi-organisasi jang dimaksud tadi, jang ada hubungannja dengan pemberian bantuan dan jang ditudjukan untuk pemakaian sendiri ataupun resmi oleh pendjabat-pendjabat dan ahli dinegeri ini, telah dimasukkan dengan tiada dipungut pembajaran bea, sedangkan mengenai barang-barang bukan untuk diperdagangkan, jang dikeluarkan oleh orang-orang tersebut tidak dipungut bea-keluar-umum pada waktu meninggalkan Indonesia. Kemungkinan untuk pemberian pembebasan bea-masuk ditjantumkan pada pasal 3 ajat 2 huruf b dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487) jang berbunji sebagai berikut: "Selandjutnja Gubernur Djenderal (batja sekarang: Presiden) dapat memberikan pembebasan atau pengembalian bea-masuk berdasarkan hal bahwa pemasukan diadakan untuk tudjuan ilmu pengetahuan atau bahwa hubungan internasional menghendaki demikian" dan untuk bea-keluar-umum pada pasal 4 ajat 1 dari Ordonnantie Algemeen Uitvoerrecht (Staatsblad 1949 No. 39) jang berbunji: "Wakil Mahkota (batja sekarang: Presiden) dapat memberikan pembebasan atau pengembalian bea-keluar-umum, berdasarkan bahwa hubungan internasional menghendaki demikian". Peraturan Pemerintah ini bertudjuan melaksanakan perihal jang diuraikan diatas tadi. Pembebasan dari bea-statistik tidak dipersoalkan dalam Peraturan Pemerintah ini, oleh karena bea ini, berdasarkan ketentuan pada pasal huruf e dari "Ordonnantie Statistiek-recht" (Staatsblad 1924 No. 517), pada hakekatnja tidak akan dipungut. Pasal demi pasal: Pasal 1 dan 2. Pasal-pasal ini menentukan barang-barang manakah jang dapat diberikan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar. Dalam peraturan jang akan ditetapkan lebih landjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan pasal 5 ajat 2, akan diberikan ketentuan-ketentuan mengenai barang manakah jang dapat dimasukkan, sebagai pemakaian sendiri dan pemakaian resmi. Ada maksud untuk memberikan tafsiran jang luas mengenai soal ini. Pasal 3. Pasal ini, menetapkan, bahwa ketentuan-ketentuan biasa jang berlaku terhadap pemasukan dan pengeluaran barang-barang dengan tidak dikurangi tetap akan berlaku, ja'ni melakukan pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran. Pasal 4. Mengandung maksud dalam pemberian idzin untuk melakukan perubahan terhadap tudjuan (pendjualan, menghadiahkan, memindjamkam, dan sebagainja) mengenai barang-barang seperti mobil, frigidaire, piano, radio dan sebagainja, mengadakan sjarat, bahwa bea-masuk atas barang-barang tersebut tetap terhutang djika perubahan tudjuan tadi dilakukan dalam masa 2 tahun setelah pemasukannja. Bea-masuk dalam hal demikian akan dihitung menurut harga pada saat barang-barang tadi didjual dan sebagainja dan dengan mengingat peraturan-peraturan jang berlaku mengenai hal ini. Pasal 5. A j a t 1. Untuk menghindarkan bahwa setiap kali djika diadakan perdjandjian dengan organisasi-organisasi luar negeri atau orang bangsa asing jang baru harus diselesaikan dengan usul Peraturan Pemerintah, maka dalam ajat dari pasal ini Menteri Keuangan diberi kekuasaan untuk mengumumkan nama-nama dari organisasi-organisasi dan orang-orang jang berhubungan dengan peraturan pembebasan ini. Termasuk Lembaran-Negara No. 40 tahun 1955. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO. |
||