KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA.
PERNJATAAN BERLAKU UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA.
Memori pendjelasan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958, tentang menjatakan berlakunja Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilajah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
MEMORI PENDJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENJATAKAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA
DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA.
UMUM.
|
Adalah dirasakan sangat gandjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua djenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana jakni: |
|||||
|
1. |
Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia; |
||||
|
2. |
Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 Nomor 732) seperti beberapa kali diubah; jang sama sekali tidak beralasan. |
||||
|
Dengan adanja Undang-undang ini maka kegandjilan itu ditiadakan. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinjatakan berlaku untuk seluruh wilajah Republik Indonesia. |
|||||
|
Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 68, Nomor 69 dan Nomor 71). |
|||||
|
Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana) jang dalam pasal XVI mengatur antjaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan jang berbunji sebagai berikut: |
|||||
|
"Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengadja mendjalankan sesuatu perbuatan jang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja satu tahun enam bulan". |
|||||
|
Ketentuan ini menurut pasal terachir Undang-undang tadi hanja berlaku bagi Djawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanja berlaku bagi Djawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman jang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia. |
|||||
|
Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman jang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Pendjelasan lebih landjut dapat dibatja dalam pendjelasan pasal-pasal baru jang diusulkan, jaitu pasal-pasal 52a 142a dan 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
|||||
|
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL. |
|||||
|
Pasal I. |
|||||
|
Tjukup djelas. |
|||||
|
Pasal II. |
|||||
|
Pasal XVI Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 perlu ditjabut, karena halnja telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang-undang ini, jaitu pasal 142a dan pasal 154a. |
|||||
|
Pasal III. |
|||||
|
Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
|||||
|
1. |
Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melantjarkan atau mempermudah terlaksanja sesuatu kedjahatan. Orang-orang jang menderita kedjahatan itu dipengaruhi oleh bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa jang melakukan kedjahatan bertindak setjara resmi. |
||||
|
2. |
Dalam pasal ini tak ditentukan tjara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanja harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kedjahatan harus tampak hubungan kausal. |
||||
|
3. |
Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Nomor 52a dianggap selajaknja. |
||||
|
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
|||||
|
1. |
Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanja Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan termaksud. |
||||
|
Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ajat 2 jang berbunji sebagai berikut: |
|||||
|
2e. „hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz. beschimpt enz.", akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanja berlaku terhadap orang orang militer dan orang-orang jang tunduk kepada peradilan militer. |
|||||
|
2. |
Menodai ialah perbuatan jang dilakukan dengan sengadja untuk menghina. |
||||
|
3. |
Susunan kata jang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, objek jang dihina ialah suatu benda tertentu: jaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ajat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. |
||||
|
4. |
Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. |
||||
|
Termasuk Lembaran-Negara Nomor 127 tahun 1958. |
|||||
|
Diketahui: |
|||||
|
Menteri Kehakiman, |
|||||
|
M. A. MAENGKOM. |
|||||