PENDJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN „PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1950 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA
SELATAN" DAN „UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 16 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NOMOR 52)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
|
1. |
Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan sampai sekarang ini masih didasarkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950, jang menurut pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara jo, pasal 22 undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 menghendaki persetudjuan dari Dewan Perwakilan Rakjat. |
||||
|
2. |
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 ini telah diadakan perubahan-perubahan dengan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1955. |
||||
|
3. |
Penetapan kedua peraturan perundangan tersebut mendjadi Undang-undang kiranja dapat dilakukan dengan satu Undang-undang sadja dengan mempersatukan isinja serta mengadakan perubahan-perubahan seperlunja. |
||||
|
4. |
Perubahan-perubahan seperti tersebut dalam ad 3 perlu diadakan, oleh karena Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1948 jang masih merupakan peraturan dasar dari pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950, sedjak 18 Djanuari 1957 telah diganti dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah jang berlaku untuk seluruh Indonesia. |
||||
|
|
Oleh karena itu Undang-undang Penetapan kedua Undang-undang Darurat dimaksud diatas perlu disesuaikan dengan dasar hukumnja jang baharu dan istilah-istilah baru jang digunakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1957. |
||||
|
|
Selandjutnja agar djangan sampai terdapat perbedaan-perbedaan jang pintjang antara Daerah tingkat I Sumatera Selatan dengan daerah-daerah tingkat I lainnja di Sumatera, maka perlu pula Undang-undang Penetapan ini disesuaikan dengan perundangan jang terachir mengenai pembentukan Daerah-daerah tingkat I di Sumatera (jaitu Daerah-daerah tingkat I Atjeh, Sumatera Utara, Riau, Djambi dan Sumatera Barat) perubahan-perubahan mana antara lain terutama mengandung penambahan isi rumah tangga daerah dengan urusan-urusan lain jang lajak dapat didjadikan urusan rumah tangga Daerah tingkat I Sumatera Selatan (lihat pasal 4, dan pasal 5 dan 6) dan jang telah ditetapkan sebagai urusan rumah tangga bagi daerah-daerah tingkat I lain di Sumatera itu. |
||||
|
5. |
Berhubung dengan penjesuaian ini, agak banjak terdapat perbedaan antara isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 dan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1955 disatu pihak dan Undang-undang Penetapan ini dilain pihak (lihat djuga pasal-pasal 8, 9 dan 10). |
||||
|
6. |
Mengenai djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat I Sumatera Selatan, berdasarkan djumlah penduduk dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1957, banjaknja tidak lebih dari 18 =(djumlah penduduknja k.l. 3.640.000), akan tetapi oleh karena dalam Daerah tingkat I Sumatera Selatan ada daerah tingkat II jang djumlah anggotanja Dewan Perwakilan Rakjat Daerah 35 orang, djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 seperti telah diubah menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 73 tahun 1957 ditetapkan sebanjak 35 orang (lihat pasal 4 ajat (1) angka 9 rantjangan Undang-undang mengenai daerah-daerah tingkat II). |
||||
|
7. |
Pendjelasan pasal demi pasal kiranja tidak perlu diberikan, karena tjukup djelas. |
||||
|
|
Termasuk Lembaran-Negara Nomor 70 tahun 1959. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Diketahui: |
|
|
|
|
|
|
Menteri Kehakiman, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G. A. MAENGKOM. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1814 |
|||||