Pasal 21

Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan :

1. Anggaran Dasar,
2. Kebidjakan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi jang lebih atas,
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,
4. Rentjana kerdja, Anggaran Belandja, pengesahan Neratja dan kebidjaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.

BAGIAN 8.

Pengurus Koperasi.

Pasal 22.

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi jang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnja dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(2) Sjarat-sjarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a. mempunjai sifat kedjudjuran dan keterampilan kerdja;
b. sjarat-sjarat lain jang ditentukan dalam Anggaran Dasar
(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ajat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan sjarat-sjarat didalam ajat (2) dengan djumlah maksimum sepertiga dari djumlah Pengurus.
(4) Masa djabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku djabatannja, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau djandji.

Pasal 23.

(1) Tugas kewadjiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinja dimuka dan diluar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerdjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerdjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung-djawab dan wadjib melaporkan kepada Rapat Anggota :
a. Segala sesuatu jang menjangkut tata-kehidupan Koperasi;
b. Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi; chusus mengenai laporan tertulis dari pada Badan Pemeriksa, Pengurus menjampaikan pula salinannja kepada Pedjabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pedjabat jang sedang melakukan tugasnja; untuk keperluan itu ia diwadjibkan memberi keterangan jang diminta oleh Pedjabat dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris jang mendjadi dan merupakan kekajaan Koperasi.
(5) Pengurus wadjib menjelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan-ketentuan jang tertjantum didalam Anggaran Dasar.
(6) Pengurus wadjib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus jang tjara penjusunannja dilakukan menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat.
(7) Pengurus harus mendjaga kerukunan anggota dan melajaninja sesuai dengan pasal 13 ajat (4) dan ajat (6).

Pasal 24

Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaja-upaja bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-djawabnja dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 25.

(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian jang diderita oleh Koperasi karena kelalaian atau kesengadjaan jang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus.
(2) Djika kelalaian itu mengenai sesuatu jang termasuk pekerdjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung kerugian itu.
(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannja, djika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannja, serta ia telah berusaha dengan segera dan setjukupnja untuk mentjegah akibat dari kelalaian tadi.
(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota Pengurus jang dilakukan karena kesengadjaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5) Mengenai berlakunja ketetapan didalam ajat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu jang semestinja patut diketahuinja.

Pasal 26

Djika seseorang anggota Pengurus jang dituntut untuk memenuhi tanggungannja dapat membuktikan bahwa kerugian jang diderita oleh Koperasi hanja untuk sebagian ketjil disebabkan kelalaiannja, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan menjimpang dari ketentuan pasal 25 ajat (2), dapat menentukan lain.

BAGIAN 9.

Badan Pemeriksa.

Pasal 27.

(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota didalam suatu Rapat Anggota.
(2) Djabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan djabatan Pengurus.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 ketjuali jang tersebut dalam ajat (3) berloaku pula bagi Badan Pemeriksa.

Pasal 28

Badan Pemeriksa bertugas untuk :

1. melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebidjaksanaan Pengurus.
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.

Pasal 29

Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :

1. meneliti segala tjatatan tentang, serta seluruh harta kekajaan Koperasi dan kebenaran pembukuan.
2. mengumpulkan segala keterangan jang diperlukan dari siapapun.

Pasal 30.

(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannja terhadap fihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung-djawab terhadap Rapat Anggota.

BAB IX

LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA

BAGIAN 10

Lapangan Usaha

Pasal 31

Lapangan usaha Koperasi adalah dibidang produksi dan dibidang ekonomi lainnja berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan pendjelasannja.

BAGIAN 11

Permodalan Koperasi

Pasal 32

(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pindjaman- pindjaman, penjisihan-penjisihan dari hasil usahanja termasuk tjadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota didalam Koperasi terdiri atas :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wadjib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.

Pasal 33.

(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota jang berangkutan masih mendjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan wadjib dapat diambil kembali dengan tjara-tjara jang diatur lebih landjut didalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

BAGIAN 12.

Sisa hasil usaha Koperasi.

Pasal 34.

(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi jang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penjusutan-penjusutan dan biaja-biaja dari tahun buku jang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha jang diselenggarakan untuk anggota dan djuga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha jang berasal dari usaha jang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a. Tjadangan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan djasa jang diberikannja;
c. Dana Pengurus;
d. Dana Pegawai/Karyawan;
e. Dana Pendidikan Koperasi;
f. Dana Sosial;
g. Dana Pembangunan Daerah Kerdja.
(4) Sisa hasil usaha jang berasal dari usaha jang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a. Tjadangan Koperasi;
b. Dana Pengurus;
c. Dana Pegawai/Karyawan;
d. Dana Pendidikan Koperasi;
e. Dana Sosial;
f. Dana Pembangunan Daerah Kerdja.
(5) Tjara dan besarnja pembagian tersebut didalam ajat (3) dan ajat (4) pasal ini diatur didalam Anggaran Dasar.
(6) Tjara penggunaan sisa hasil usaha tersebut didalam ajat (3) dan ajat (4) ketjuali Tjadangan Koperasi diatur didalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

Pasal 35

(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan tjadangan jang tjara-tjaranja ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekajaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaja-biaja penjelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain jang azas dan tudjuannja sesuai dengan Koperasi.

BAB X.

TANGGUNGAN ANGGOTA.

Pasal 36.

(1) Tanggungan anggota adalah kewadjiban untuk menanggung bersama atas kerugian jang diderita, baik jang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat salah satu sifat tanggungan tersebut diatas.
(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian jang timbul hanja dapat dibebankan kepada kekajaan Koperasi dan djumlah tanggungan anggota seperti jang ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota jang telah keluar tidak bebas dari kewadjiban menanggung kerugian termaksud didalam ajat (2) pasal ini, sepandjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari salah satu kedjadian dimana jang bersangkutan masih mendjadi anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnja anggota tersebut belum lewat djangka waktu 12 bulan.
(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung kerugian Koperasi termaksud dalam ajat (1) dan ajat (2) pasal ini, ternjata tidak mampu untuk membajar penuh djumlah tanggungannja, maka anggota-anggota jang lain diwadjibkan menanggung kewadjiban mereka jang tidak mampu itu, masing-masing sama besarnja.

BAB XI.

PERANAN PEMERINTAH.

Pasal 37.

Pemerintah berkewadjiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannja untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.

Pasal 38.

(1) Guna melaksanakan kewadjiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak mengurangi hak dan kewadjiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan kebidjaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menundjuk Pedjabat dan menetapkan batas-batas wewenang Pedjabat jang diserahi tugas dibidang pembinaan, bimbingan dan pengawasan.
(3) Pedjabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbitjara dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pedjabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan atjaranja dan melakukan pembitjaraan.

Pasal 39.

Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pedjabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau oleh Badan jang ditundjuknja. Pedjabat dan atau Pemeriksa wadjib merahasiakan segala hasil pemeriksanaannja.

Pasal 40.

Kredit dari Pemerintah dan kewadjiban padjak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan tjiri-tjiri chusus jang dimilikinja.

BAB XII.

KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI.

BAGIAN 13.

Kedudukan Hukum Koperasi.

Pasal 41.

Koperasi jang akta pendiriannja disahkan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah Badan Hukum.

Pasal 42.

(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pedjabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ajat (1) diatas.

Pasal 43.

(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinjatakan dalam akta-pendirian jang memuat Anggaran Dasar jang isinja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan tjara-tjara penjusunan Anggaran Dasar Koperasi.

BAGIAN 14.

Tjara-tjara mendapatkan Badan Hukum Koperasi

Pasal 44.

(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengadjukan akta-pendirian kepada Pedjabat. Akta pendirian jang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranja bermeterai, bersama-sama petikan Berita Atjara tentang Rapat Pembentukan jang memuat tjatatan tentang djumlah anggota dan nama mereka jang diberikan kuasa untuk menanda-tangani akta-pendirian, dikirim kepada Pedjabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pedjabat mengirim/menjerahkan sehelai tanda terima jang bertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Djika Pedjabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum jang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pedjabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinja Koperasi.

(5) ..............