| e. | mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang. | ||||||
| (4) | Bank Umum membeli dan menjual : | ||||||
| a. | wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan; | ||||||
| b. | kertas perbendaharaan atas beban Negara; | ||||||
| c. | surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Negara. | ||||||
| (5) | Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu. | ||||||
| (6) |
|
||||||
| (7) | Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup. | ||||||
| (8) | Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga. | ||||||
| (9) | Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum. | ||||||
|
Pasal 24. |
|||||||
| (1) | Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. | ||||||
| (2) | Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang kembali secepat- cepatnya. | ||||||
|
Pasal 25. |
|||||||
| (1) |
|
||||||
| (2) | Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan/atau turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia. | ||||||
|
Pasal 26. |
|||||||
| (1) | Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. | ||||||
| (2) | Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia. | ||||||
|
Pasal 27. Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 28. |
|||||||
| (1) | Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | ||||||
| (2) | Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang. | ||||||
|
Pasal 29. |
|||||||
| (1) | Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. | ||||||
| (2) |
|
||||||
|
|
|||||||
| (1) | Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi. | ||||||
| (2) | Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia dapat menetapkan sanksinya. | ||||||
|
Pasal 31. |
|||||||
| (1) | Untuk kepentingan likuiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | ||||||
| (2) | Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | ||||||
|
Pasal 32. |
|||||||
| (1) | Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh Bank Indonesia. | ||||||
| (2) | Setiap Bank wajib atas permintaan Bank Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku dan berkas- berkas yang ada padanya guna penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut. | ||||||
| (3) | Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2) wajib jika di- minta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan tersebut. | ||||||
| (4) | Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank Indonesia segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini tidak diumumkan dan bersifat rahasia. | ||||||
|
Pasal 33. Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengirimkan kepada Bank Indonesia sebuah neraca disertai perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta perhitungan rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan luar. Pasal 34. Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33 Bank Indonesia melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang menurut pendapatnya membahaya- kan atau dapat membahayakan solvabilitas atau likuiditas bank yang bersangkutan, maka Bank Indonesia, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi kesulitan solvabilitas dan likuiditas tersebut menurut prosedure yang ditetapkannya. Pasal 35. Semua bank wajib setiap tahun mengumumkan neraca tahunan disertai perhitungan rugi- laba. |
|||||||
| (1) |
|
||||||
| (2) |
|
||||||
|
|
|||||||
| (1) | Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37 memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). | ||||||
| (2) | Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). | ||||||
| (3) | Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32 dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). | ||||||
| (4) | Tindakan pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan. | ||||||
|
Pasal 40. |
|||||||
| (1) | Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam Undang-undang ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan. | ||||||
| (2) | Apabila dianggap perlu Bank Indonesia dapat mengajukan persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan termaksud dalam ayat (1) diatas ber- dasarkan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. | ||||||
|
|
|||||||
| (1) | Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang- undang ini. | ||||||
| (2) | Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang. | ||||||
| (3) | Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan- nya yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang-undang ini. | ||||||
| (4) | Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha ber- dasarkan Undang-undang ini. | ||||||
|
Pasal 42. |
|||||||
| (1) | Bank koperasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. | ||||||
| (2) | Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya Undang-undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukan- nya. | ||||||
| (3) | Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha ber- dasarkan Undang-undang ini, setelah mendengar pertimbangkan Menteri yang mengatur bidang perkoperasian. | ||||||
|
Pasal 43. |
|||||||
| (1) | Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan Undang-undang ini. | ||||||
| (2) | Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan Undang- undang ini. | ||||||
|
|
|||||||