| d. | tudjuh setengah perseratus untuk djasa produksi bagi pPegawai Bank, dengan batas sebanjak-banjaknja 3 (tiga) kali gadji sebulan; | ||||||||
| e. | penggunaan laba selebihnja ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||||||
|
BAB XV. KETENTUAN CHUSUS. Pasal 48. Bank dapat mewadjibkan badan-badan dan/atau kesatuan ekonomi unutk memberikan kepadanja keterangn-keterangan dan bahan-bahan jang diperlukan oleh Bank dalam melakukan tugas dan usahanja. BAB XVI. KETENTUAN PIDANA. Pasal 49. |
|||||||||
| (1) | Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan-keterangan jang diperoleh karena djabatannja, ketjuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnja atau untuk memenuhi kewadjiban menurut Undang-undang ini. | ||||||||
| (2) | Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah jang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ajat (1) memberikan keterangan jang diperolhnja karena djabatnannja, dihukum dengan hukuman pendjara selam-lamanja 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginja Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). | ||||||||
| (3) | Tindak pidana tersebut pada ajat (2) pasal ini dianggap sebagai kedjahatan. | ||||||||
|
Pasal 50 Apabila kewadjiban tersebut dalam pasal 48 Undang-undang ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka jang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). BAB XVII. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 51. |
|||||||||
| (1) | Segala hak dan kewadjiban serta kekajaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih mendjadi hak dan kewadjiban serta kekajaan dan perlengkapan dari Bank. | ||||||||
| (2) | Segala hak dan kewadjiban serta kekajaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II,III,IV dan V sebagimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih mendjadi hak, kewadjiban serta kekajaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara jang masing-masing akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. | ||||||||
| (3) | Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnja pada Bank Negara Indonesia Unit I tetap melandjutkan pekerdjaannja sampai ketentuan lebih landjut. | ||||||||
|
Pasal 52. Untuk mendjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Direktur dapat diadakan penjimpangan dari ketentuan masa djabatan seperti tersebut dalam pasal 15 ajat (3) huruf a. Pasal 53. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal jang ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berachir pada tanggal 31 Maret 1969. Pasal 54. |
|||||||||
| (1) | Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas BAnk Indonesia serta uang kertas logam Pemerintah jang dikeluarkan sebelum berlakunja Undang-undang ini, tetap sifatnja sebagai alat pembajaran jang sah. | ||||||||
| (2) | Dengan pengeluaran Undang-undang ini, maka Undang-undang tentang Mata Uang Tahun 1961 dengan tambahan dan perubahannja dinjatakan tidak berlaku. | ||||||||
| (3) | Segala peraturan pelaksanaan dari Undag-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 sepandjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku. | ||||||||
|
BAB XVIII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 55. Hal-hal jang belum tjukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56. Undang-undang ini disebut,, Undang-undang Bank Indonesia 1968", Saat mulai berlakunja Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
|||||||||
SOEHARTO.
ALAMSJAH.
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
tentang
BANK SENTRAL.
| I. | Dalam membangun suatu tata-perekonomian nasional jang berlandaskan
suatu demokrasi ekonomi meudju tertjapainja masjarakat adil dan makmur
jang diridhoi Tuhan jang Maha Esa berdasarkan Patja Sila, pelu digali dan
diolah segala kekuatan ekonomi potnsiil mendjadi kekuatan ekonomi riil
dengan mempergunakan segala potensi dan daja kreasi rakjat itu sendiri.
Berhubung dengan itu maka perbankan sebagai salah satu kekuatan ekonomi potensiil dan suatu aparatur jang berkewadjiban turut serta dalam menanggulangi kesulitan dibidang ekonomi dan moneter perlu dinilai kembali untuk dapat idmanfaatkan sebesar-besarnja bagi pelaksanaan kebidjaksaan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Sebagai langkah kearah usaha penjehatah tata-perbankan pada umumnja, maka dianggap perlu untuk membangun kembali Bank Sentral jang dapat mendjalankan tuasnja dengan sebaik-baiknja dalam mendjaga dan memelihara kestabilan intern maupun kestabilan ekstern dari nilai satuan rupiah kita guna mendorong kelantjaran produksi dan pembangunan. Dengan membangun kembali Bank Sentral, maka pengintegrasian bank-bank Pemerintah kedalam Bank Negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 perlu ditindjau kembali dan disesuaikan dengan maksud tersebut di atas. Sesuai dengan bunji pendjelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, maka Bank Sentral tersebut diberi nama ,, Bank Indonesia ". Oleh karena itu dengan Undang-undang ini segala hak dan kewadjiban, kekajaan dan perlengkapan Bank Negara Republik Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 beralih mendjadi hak dan kewadjiban, kekajaan dan perlengkapan dari Bank Indonesia. Sebagai landjutan dari pada pengalihan Bank Negara Indonesia Unit I ini maka pada saat jang bersamaan djuga Unit-unit lainnja jang tergabung dalam Bank Negara lain jang dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. |
||
| II | Sedjalan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Dasar 1945 dimana kekuasaan Pemerintah berada ditangan Presiden, sedangkan
para Menteri adalah mendjadi pembantunja maka penetapan kebidjaksanaan
dibidanng moneter dengan sendirinja beada dalam tangan Presiden.
Dalam prakteknja penetapan kebidjaksanaan Pemerintah dibidang moneter itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden. Oleh karena penelaahan persoalan moneter itu memerlukan koordinasi dan synchronisasi mengenai pelbagai bidang, maka dianggap perlu untuk memebentuk suatu Dewan jang terdiri dari Menteri-menteri jang memimpin bidang keuangandan perekonomian serta Gubeernur Bank Sentral, jang bertugas membantu Pemerintah dalam pemikiran, perentjanaan dan penetapan kebidjaksanaan dibidang moneter. Dewan tersebut disebut Dewan Moneter. Djumlah Anggota Dewan Moneter ini besarnja dibatasi dengan maksud agar Dewan ini tidak mendjadi terlalu besar dan dapat bekerdja setjara tjepat dan tepat. Sungguhpun demikian, oleh karena bidang moneter itu menjangkut pula bidng-bidnag ekonomi dan pembangunan lainnja, maka djika dianggap perlu, Pemerintah dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai anggota penasehat pada Dewan Moneter. Disamping tugas tersebut diatas, maka alam pelaksanaan kebidjaksanaan moneter itu perlu djuga adanja koordinasi dan synchronisasi serta kesatuan pimpinan jang menjamin terlaksananja kebidjaksanaan tersebut. Berhubung dengna itu maka Dewan Moneter djuga bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebidjaksanaan moneter jang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dari uraian diatas djelaslah bahwa Dewan Moneter itu tidak lain daripada suatu alat Pemerintah jang terdiri dari bebrapa Menteri ditambah Gubernur Bank Sentral guna membantu Pemerintah setjara effisien dalam mempersiapkan serta dalam memeimpin pelaksanaan kebidjaksanaan moneter. Dalam hubungan ini kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunjai arti chusus, disebabkan oleh karena Bank Setral dalam struktur pemerintahan berkedudukan diluar Departemen-departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunjai kedudukan sebagai Menteri. Bank Sentral adalah suatu Lembaga Negara jang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebidjakasanaan moneter, sehingga karena itu Bank Sentral mendjalankan tugasnja berdasarkan garis-garis pokok kebidjaksanaan jang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan kedudukannja diluar Departemen-departemen, Bank Sentral kini dapat menilai kebutuhan dan kemampuan peerkonomian Negara lebih objektif dan bertindak berdasarkan wewenang jang tertjantum dalam Undang-undang ini. Berhubungan dengan itu kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter akan membawa pandangan dan pendapat jang sesuai dengna situasi moneter jang dihadapinja, dan karena itu kepada Gubernur Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengadjukan pendapatan-pendapatannja setjara chusus kepada Pemerintah apabilal keputusan jang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannja tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter jang dihadapinja atau prinsip-prinsip ekonomi jang leboh objektif dan realistis. Dengan demikian Pemerintah mempunjai bahan-bahan tambahan untk dapat mempertimbangkan kebidjaksanaannja dibidang moneter setjara lebih objektif dan realistis. |
||
| III. | Sungguhpun Bank Sentral mendjalankan tugasnja berdasarkan
garis-garis kebidjaksanaan Pemerintah dibidang moneter namun dalam Undang-undang
ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang jang ditudjukan kearah
pemeliharaan dan djaminan dari pelaksanaan kebidjaksanaan moneter itu jang
sesuai dengan kebutuhan pendjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah
dan perkembanan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup
rakjat.
Wewenang-wewenang tersebut adalah antara lain : |
||
| a. | Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara.
Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanja dilakukan dalam batas-batas Anggaran jang telah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat dengan djaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit jang melebihi batas-batas tersebut diatas hanja dapat dilakukan denga perdetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara tambahan disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang ini, maka dalam Undang-undang ini batas-batas terhadap pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemreintah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara. Apabila keadaan ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahalan kembali adanja kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian pemberian kredit kepada Pemerintah ini perlu ditindjau kembali. |
||
| b. | Dibidang perkrreditan.
Bank Sentral dan perbankan pada umumnja diwadjibkan mengikuti batas-batas jang telah ditetapkan dalam retjana kredit. Rentjana kredit tersebut disususn oleh Bank Sentral untuk diadjukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penjusunan retjana moneter. Sebagai bankers bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tudjuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat membrikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-kesulitan likwiditas jang dihadapinja dalam keadaan darurat. Dalam hal ini pemberian kredit jang diberikan oleh Bank Sentral dilakukan dalam rangka program Pemrintah dan dalam batas-batas jang ditetapkan oleh rentjana kredit dari tahun jang bersangkutan. Disamping itu Bank Sentral mempunjai wewenang utnuk menetapkan batas-batas kwantitatif dankualitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain dalam rangka pelaksanaan kebidjaksanaan moneter jang telah ditetapkan oleh Pemerintah. |
||
| c. | Dibidang devisa.
Dalam mendjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menjusun rentjana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlantjar usaha-usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional. Retjana devisa tesebut diadjukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penjususnan rentjanan moneter. Untuk keperluan ini Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara tjadangan minimum dibidang devisa dalam perbandingan jang lajak terhadap kewadjiban internasional. Apabila perkembangan neratja pembajaran menundjukkan gedjala-gedjala jang menundjukkan turunnja tjadangan devisa dan emas millik Negara dibawah tjadanfgan minimum, maka Bank mendahului Keputusan Pemerintah tentang hal iniwadjib mengambil tindakan pengamanan jang dipandangnja perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neratja tersebut. |
||
| d. | Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank.
Bank Sentral bekewadjiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan djalan penngaturan dan pendjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dari sudut moneter dengan djalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank. Kewadjiban tersebut diatas dilakukan dalam rangka usaha perkembangan jang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan. |
||
| IV. | Sebagaimana dimaklumi, maka Anggaran Pendapatan dan Belandja
Negara (termasuk anggaran pembanguna), rentjana kredit dan rentjana devisa
merupakan komponen-komponen dari rentjana moneter, jang penetapannja dilakukan
dengan memperhatikan efek-efek moneter jang telah diperhitungkan oleh Pemerintah
berdasarkan suatu program ekonomi djangka pendek dan djangka pandjang,
jang telah ditetapkan bagi tahun anggaran jang bersangkutan.
Bersama-sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang setiap tahunnja diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat utnuk disetudjui, maka dalam Nota Keuangan jang diadjukan itu ditjantumkan pula komponen-komponen lainnja jaitu rentjana kredit dan rentjana devisa. Dalam rangka rentjana moneter tersebut, maka dalam Nota Keuangan dinjatakan pula oleh Pemerintah djumlah maksimum uang jang dapat diedarkan oleh Bank Sental pada tahun jang bersangkutan. Penetapan djumlah maksimum uang jang dapat diedarkan itu pada dasarnja merupakan pembatasan jang pada dewasa ini berdasarkan keadaan ekonomi dan keuangan Negara dapat diletakkan terhadap Bank Sentral sebagai bank jang mempunjai hak tunggal untuk mengeluarkan uang jang merupakan alat pembajaran jang sah. Apabila keadaan ekonomi keuangan berubah sedemikian rupa, hingga memungkinkan diusahakan kembali adanya suatu kestabilan moneter, maka batas-batas dalam pengendalian peredaran uang oleh Bank Sentral itu perlu ditindjau kembali. Dalam hubungan ini perlu kiranja diusahakan adanja suatu djaminan berupa emas dan devisa milik Negara dalam perbandingan jang wadjar terhadap djumlah uang jang beredar, satu dan lain untuk mengembalikan dan mempertinggi kepertjajaan terhadap Rupiah. |
||
B. PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
Pasal 1 |
|||
| (1) | Bank Sentral berdasarkan Undang-undnag ini diberi nama ,,Bank Indonesia", sesuai dengan bunji pendelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. | ||
| (2) | Tjukup djelas. | ||
| (3) | Dengan ketentuan dalam ajat (3) ini, maka selain berdasarkan
hukum Eropah dan hukum dagang Eropah, Bankdapat melakukan perbuatan-perbuatan
menurut hukum adat dengan orang-oraqng/badan-badan jang takluk pada hukum
adat serta mendjalankan hak-hak atas benda-benda jang takluk pada hukum
adat.
Pasal 2. Tjukup djelas. Pasal 3. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Pasal 4. |
||
| (1) | Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunjai modal jang merupakan kekajaan Negara jang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selandjutnja Bank dalam mendjalankan usahanja terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara. | ||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 5. |
||
| (1) | Bank perlu memupuk tjadangan umum untuk memperbesar djaminan terhadap kewadjibannja dalam melakukan tugas dan usahanja terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara. | ||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 6. |
||
| (1) | Tjadangan tudjuan dimaksud dalam pasal ini ialah laba setelah dikurangi padjak janh disisihkan untuk tudjuan tertentu, jaitu untuk penggantian biaja penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan jang diperlakukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank. | ||
| (2) | Tiap-tiap tjadangan atau pemupukan dana lain harus dengan
djelas ternjata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh
suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank jang sebenarnja.
Pasal 7. Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum. Pasal 8 |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum.
Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum. Pasal 9. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum.
Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum. Pasal 10. |
||
| (1) | Dengan tidak mengurangi djumlah Anggota jang ditetapkan
dalam pasal ini maka komposisi dari pada Anggota Dewan Moneter disesuaikan
dengan struktur dan organisasi Pemerintah.
Ketjuali Gubernur, maka Anggota-anggota Dewan Moneter lainnja terdiri dari Menteri-menteri. |
||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. |
||
| (4) | Anggota penasehat sapat memberikan nasehat-nasehat kepada
Dewan Moneter baik diminta maupun tidak diminta. Komposisi dari Anggota
Penasehat disesuaikan dengan kebutuhan dibidang moneter.
Djuga Angggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri. |
||
| (5) | Demi kelantjaran dan kelengkapan penatqa-usahaan maka Sekretariat
Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 11. |
||
| (1) | Oleh karena Menteri Keuangan adalah penanggung-djawab dalam bidang keuangan dan berbagai sektor jang terpenting dalam kebidjaksanaan moneter, maka djabatan Ketua Dewan Moneter dipegang oleh Menteri Keuangan. | ||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 12. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. |
||
| (3) | Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah menghadiri
Sidang-sidang Dewan untuk didengar pendapatnja ata apabila Dewan menganggap
hal-hal jang akan dibitjarakan perlu diketahui oleh Komisaris Pemerintah.
Pasal 13. |
||
| (1) | Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musjawarah
untuk mentjapai mufakat, namun apabila mufakat tidak tertjapai keputusan
dapat diambil atas dasar suara terbanjak.
Djika suara sama banjaknja, maka hal jang dimusjawarahkan diserahkan kepada kebidjaksanaan Pemerintah untuk diputuskan. |
||
| (2) | Tjukup djelas diterangkan dalam Pendjelasan Umum.
Pasal 14. Tjukup djelas. Pasal 15. |
||
| (1) | Untuk mendjamin pelaksanaan tugas Bank jang effisien dan effektif perlu ditentukan djumlah minimal dan maksimal dari Anggota-anggota pimpinan Bank. | ||
| (2) | Gubernur sebagai Anggota pimpinan Bank dan sebagai anggota
Dewan Moneter, sudah barang tentu tidak dapat senantiasa mendjalankan tugas
pimpinan sehari-hari dari Bank.
Oleh karena itu untuk mendjamin kelangsungan pimpinan sehari-hari dari Bank diantara Direktur-direktur ditundjuk oleh Pemerintah 2 (dua) orang sebagai Pengganti Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan. |
||
| (3) | Sebelum memangku djabatannja, para Anggota Direksi harus
mengutjapkan sumpah djabatan menurut peraturan jang berlaku.
Untuk dapat diangkat mendjadi Anggota Direksi, harus dipenuhi sjarat-sjarat tertentu dibawah ini : |
||
| a.
b. c. d. e. f. g. |
bertakwa kepada Tuhan jang Maha Esa;
setia kepada Pantja-Sila; berwibawa; djudjur; tjakap/ahli; adil; tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnja. Dalam mengangkat seseorang mendjadi Anggota Direksi harus diperhatikan pula tjalon-tjalon jang diadjukan oleh dan dari Bank, serta djangan sampai ia mempunjai kepentingan-kepentingan lain diluar Bank jang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank. Pasal 16. |
||
| (1)
(2) (3) |
Jang dimaksud dengan ,, pengurusan " dalm huruf c
ajat ini adalah manajemen.
Tjukup djelas. Apabila mufakat tidak tertjapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanjak. Djika suara sama banjaknja, maka keputusan diserahkan kepada kebidjaksanaan Gubernur. |
||
| (4)
(5) (6) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 17. |
||
| (1)
(2) (3) (4) (5) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 18. |
||
| (1) | Dalam hal terdjadinja hubungan keluaraga jang terlarang maka penetapan siapa diantara kedua Anggota Direksi tersebut jang boleh melandjutkan djabatannja didasarkan atas pertimbangan objektif sesuai dengan kepentingan Bank. | ||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Mengingat kedudukan Bank jang sangat vital dalam bidang ekonomi, dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan djabatan rangkap, ketjuali dengan persetudjuan Pemerintah. Dalam hal Direksi merangkap pekerdjaan lain jang telah disetudjui oleh Pemerintah, maka harus diusahakan djangan sampai djabatan jang dirangkap tersebut adalah incompatible. Pasal 19. Dewan Moneter mengusulkan gadji dan penghasilan lainnja bagi Gubernur dan Direktur. Pasal 20. Tjukup djelas. Pasal 21. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Pasal 22. |
||
| (1) | Komisaris Pemerintah adalah seorang wakil Pemerintah didalam Bank jang mengawasi supaja tugas dan kewadjiban Direksi dilaksanakan se-effisien mungkin dan selandjutnja ia memberikan laporan-laporannja kepada Pemerintah. Tata-kerdja Komisaris Pemerintah dalam mendjalankan tugasnja ditetapkan oleh Pemerintah. | ||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Sebelum memangku djabatannja, Komisaris Pemerintah harus mengutjapkan sumpah djabatannja menurut peraturan jang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah harus dipenuhi sjarat-sjarat tertentu dibawah ini : |
||
| a.
b. c. d. e. f. g. |
bertaqwa kepada Tuhan Jang Maha Esa;
setia kepada Pantja-Sila; berwibawa; djudjur; tjakap/ahli; adil; tidak terlibat, baik setjara langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnja. |
||
| (4)
(5) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Pasal 23. |
||
| (1)
(2) (3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Dalam rapat-rapat Direksi, Komisaris Pemerintah tidak mempunjai hak suara, tetapi ia dapat memberikan pandangannja tentang hal-hal jang dibicarakan. Pasal 24. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Pasal 25. |
||
| (1) | Dengan memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka Undang-undang tentang Mata Uang tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannja tidak diperlukan lagi dan dapat dinjatakan tidak berlaku (lihat pasal 54 ajat (2)). | ||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Pasal 26. |
||
| (1) | Mengingat bahwa antara uang kertas jang dikeluarkan oleh Bank dan uang kertas jang dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang dari sudut ekonomi tidak ada perbedaan fungsionil, lagipula Bank adalah Lembaga Keuangan Negara, maka untuk kepentingan keseragaman dan effisisensi, pengeluaran uang baik uang kertas maupun uang logam, tjukukp dilakukan oleh salah satu instansi sadja, jaitu Bank. | ||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Selama keadaan ekonomi dan keuangan belum memungkinkan adanja susatu pembatasan peredaran uang jang dihubungkan/didjamin dengan suatu djumlah tertentu tjadangan emas dan devisa milik negara, maka pada taraf sekarang pembatasan itu hanja dilakukan dengan djalan menentukan djumlah maksimum uang cartal jang beredar dalam suatu tahun. Dalam hubungan ini Pemerintah memberitahukan djumlah uang cartal jang akan beredar tersebut dalam Nota Keuangan jang setiap tahunnja diadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Penetapan djumlah maksimum uang cartal tersebut diatas merupakan landasan jang tjukup untuk dipakai sebagai pegangan jan geffektif guna pengendallian djumlah uang jang beredar termasuk uang giral. |
||
| (4) | Jang dimaksud dengan : | ||
| -
- - |
,,Djenis" adalah uang logam atau uang kertas;
,,Nilai" adalah nilai nominal; ,,Tjiri-tjiri" adalah warna, gambar atau tanda-tanda lain dari uang. |
||
| Adapun ,,matjam" dan ,,harga" uang jang disebut dalam pasal 23 ajat (3) Undang-undang Dasar 1945 diatur denag Undang-undang tersendiri. | |||
| (5)
(6) |
Tjukup djelas.
Jang dimaksud dengan tidak lajak adalah lusuh, rusak sebagian atau seluruhnja karena terbakar, robek ataupun akrena sebab-sebab lainnja. |
||
| (7) | Tjukup djelas.
Pasal 27. |
||
| (1) | Jang dimaksudkan dengan penukaran uang dalam ajat ini ialah penukaran uang dengan berbagai kopur lainnja. Djika dianggap perlu Bank dapat menudjuk badan-badan lain untuk melantjarkan penukaran uang. | ||
| (2)
(3) (4) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 28. |
||
| (1)
(2) (3) (4) (5) (6) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Penukaran ini sudah tentu dapat dilakukan dengan perantaran tjabang Bank. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 29. |
||
| (1) | Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan kepada sifat dan kedudukan Bank sebagai pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka tugas tersebut Bank memadjukan perkembangan jang sehat dari perbankan dan perkreditan serta mendjaga kepentingan masjarakat jang mempertjajakan uangja kepada Bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan jang sehat dan wadjar. | ||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 30. Dalam rangka pembinaan perbankan, maka djika keadaanja telah memungkinkan, untuk lebih mendjamin uang fihak ketiga jang dipertjajakan kepada Bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tudjuan pembinaan kepertjajaan masjarakat terhadap perbankan. Disamping itu dalam rangka membimbing perbankan Bank mengusahakan pendidikan dengan tudjuan mempertinggi mutu dan keahlian para pegawai perbankan. Pasal 31. Tjukup djelas. Pasal 32. |
||
| (1) | Bank menjusun retjana kredit untuk suatu djangka waktu
tertentu.
Disamping itu Bank dapat menggunakan alat-alat kebidjaksanaan moneter antara lain tingkat dan suku bunga guna mendjamin terlakdsananja kebidjaksanaan Pemerintah sebaik-baiknja. |
||
| (2) | Apabila dianggap perlu, Bank mendjediakan kredit likwiditas kepada perbankan untuk bidang-bidnag jang sesuai dengan kebidjaksanaan kredit jang telah ditetapkan. Pemberian kredit tersebut dilakukan dengan tjara-tjara seperti termaksud dalam ajat ini. | ||
| (3)
(4) (5) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Penjertaan Bank dalam Lembaga-lembaga keuangan masih dimingkinkan dengan alsan guna mendorong berkembangnja Lembaga-lembaga tersebut dengan sebaik-baiknja. Penjertaan jang dilakukan oleh Bank hanja bersifat sementara jang berarti Bank dapat mentjabut kembali partisipasinja bilamana lembaga tersebut telah berkembang dengan baik. Jans dimaksud dnegan ,,Lembaga Keuangan" termasuk pula lembaga keuangan swasta. Adapun jang dimaksud dengan tjadangan ialah tjadangan umum. Pasal 33. |
||
| (1) | Ketentuan dalam pasal ini mengatur wewenag dari Bank sebagai
Bank Sentral untuk melaksanakan hal-hal jang dianggap perlu dalam melaksanakn
tugasnja dibidang pengawasan dan pembinan, tertutama dalam penggunaan dana-dana
dari Lembaga-lembaga Keuangan (termasuk badan-badan jang mendjalankan lau-lintas
tjek dan giro) dan badan-badan penanaman modal (institusionil investors),
guna memadjukan perkembangan jang sehat dari urusan perkreditan.
Penggunaan dana-dana oleh badan-badan asuransi diketjualikan dari ketentuan ini karena diatur chusus dalam Undang-undang tersendiri. |
||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 34. |
||
| (1) | Dengan adanja ketentuan dalam pasal ini, maka Bank wadjib menjelenggarakan penjimpanan kas umum Negara dan bertindak sebagai pemegang kas Repubik Indonesia. | ||
| (2) | Bank wadjib menjelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah diantara kantor-kantornja. | ||
| (3) | Dalam pengeluaran surat-surat hutang atas beban Negara, bank wadjib memberikan bantuan sebesar-besarnja. Degan adanja ketentuan tersebut diatas, maka dimungkinkan pemusatan dari penjimpanan semua Keuangan Negara sehingga dapat ditjapai penat-usahaan jang lebih effisien dari penerimaan dan pengeluaran Negara. | ||
| (4) | Tjukup djelas.
Pasal 35. |
||
| (1) | Untuk memenuhi kekurangan likwiditas, Bank dapat membrerikan
kepada Pemerintah kredit dalam rekenig-koran atas djaminan penuh dalam
kertas perbendaharaan Negara. Kredit ini dapat diberikan disamping untuk
membiajai kekurangan pendapatan karena ketidak-samaan waktu antara pendaptan
da pengeluaran, djuga untuk membiajai defisit sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang telah disetudjui Dewan Perwakilan
Rakjat.
Apabila dalam tahun Anggaran jang sedang berdjalan terdapt tanda-tanda bahwa kredit jang dibutuhkan itu akan melampaui djumlah jang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja tersebut, maka Pemerintah wadjib dengan segera melaporkannja dan mengadjukan tambahan Anggaran Pendapatn dan Belandja Negara tahun jang bersangkutan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Sebelum tambahan tersebut disetudjui Dewan Perwakilan Rakjat, maka Bank tidak diperkenankan untuk memberikan kredit kepada Pemerintah. |
||
| (2)
(3) (4) (5) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Apabila tahunAnggaran jang bersangkutan berachir, maka selambat-lambatnja dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pemerintah wadjib memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang realisasi penggunaan kredit atas dasar Anggaran Pendaptan dan Beladja Negara jang bersangkutan disertai usul-usul penjelesaiannja. Dalam hubungan ini selandjutnja Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan tjara penjelesaian kredit dalam rangka usaha mentjapai stabilitas nilai rupiah. Mengingat bahwa tajra demikian baru untuk pertama kali dilakukan,maka Dewan Perwwaklina Rakjat perlu djuga menetapkan tjara penjelaesai kredit Pemerintah jang ada dewasa ini, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mulai dengan lembaran baru dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara. Pasal 36. |
||
| (1) | Apabila penerimaan Negara dari Padjak, laba perusahaan-perusahaan
Negara lain sebagainja tidak tjukup untuk membiajai pengeluaran Negara
seluruhnja, maka kekurangan tersebut harus diusahakan sedapat mungkin ditutup
dengan hasil pindjaman-pindjaman dari masjarakat.
Dalam penempatan pindjaman-pindjaman Negara jang diatur oleh/atau berdasarkan Undang-undang sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara tersebut Bank membrikan bantuannja setjara aktif. |
||
| (2) | Tjukup djelas.
Pasal 37. Dalam mendjalankan tugasnja Bank wadjib berusaha mentjiptakan suatu iklim jang sebaik-baiknja untuk dapat mendorong masjarakat menjimpan dana-dananja kedalam perbankan atau mendjalankan kegiatan usahanja deagan mempergunakan djasa-djasa perbankan. Pasal 38. |
||
| (1)
(2) |
Tjukup djelas.
Dengan adanja ketenuan dalam ajat ini, maka Bank adalah satu-satunja Lembaga Negaar jang menguasai, mengurus daan menjelenggarakan tata-usaha tjadangan emas dan devisa milik Negara. Termasuk pula dalam tjadangan emas dan devisa atas devisa jang dapat aetiap waktu ditarik (drawing rights) dari sesuatu badan lembaga keuangn internasional. Pemerintah menetapkan sjarat-sjarat pembajaran berkenaan dengan perdjandjian- perdjandjian pindjaman jang mengakibatkan kewadjiabn pembajran atas beban tjadangan emas dan devisa milik Negara dengan maksud untuk dapat memelihara keseimbangan jang tepat atara kemampuan dan kewadjiban. Oleh karena berdasarkan perkembangan keadaan devisa pada dewasa ini sulit unutk menetapkan djumlah tjadangan minimum emas dan devisa milik Negara jang harus dipelihara, mak untuk sementara waktu penetapan djumlah tjadnagn minimum tersenut ditespkan oleh Bank. Apabila keadaan telah memungkinkan kembali, maka penetapan tjadangan minimum emas dan devisa milik Negara sewadjarnja dilakukan dengan Undang-undag berdasarkan perbandingan jang lebih tepat antara kemampuan dan kewadjiban. Pasal 39. |
||
| (1) | Dengan pasal ini kepada Bank diberikan wewenang untuk mengambil
tindakan pengamanan jang dipandangnja perlu, apabila perkembangan neratja
pembajaran menundjukkan gedjala-gedjala jang mengakibatkan turunnja tjadangan
emas dan devisa milik Negara, dibawah tjadangan minimum jang telah ditetapkan.
Dengan sendirinja perkembangan teersbut diatas dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Dewan Moneter meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah dengan disetai pertimbangan-pertimbangannja. |
||
| (2) | Dalam waktu selambat-lambatnja 1 (satu) bulan setelah Direksi
Bank menjampaikan laporan tersebut, Pemerintah wadjib menetapkan tindakan-tindakan
selandjutnja untuk mengatasi keadaan tersebut.
Pasal 40. Tjukup djelas. Pasal 41. Bank menjelenggarakan usaha-usaha dalam pasal ini semata-mata dalam rangka tugasnja sebagai Bank Sentral. |
||
| (1)
(2) (3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menguangkan kepada Bank kertas-kertas berharga sebagaimana dimakssudkan dalam ajat ini. |
||
| (4) | Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Bank setjara aktif turut serta dalam pasar uang dan modal. | ||
| (5)
(6) (6) (7) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 42. Tjukup djelas. Pasal 43. |
||
| (1)
(2) (3) (4) (5) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 44. |
||
| (1)
(2) (3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 45. Tjukup djelas. Pasal 46. Laporan tahunan ini diumumkan oleh Bank setjara luas kepada masjarakat. Pasal 47. |
||
| (1)
(2) (3) (4) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pemerintah dalam mengesahkan neratja dan perhitungan laba-rugi jang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neratja dan perhitungan laba-rugi tersebut. |
||
| (5)
(6) |
Tjukup djelas.
Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ajat ini pada dasarnja masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah djuga memperhatikan keperluan-kepreluan dibidang sosial. Pasal 48. Keterangan dan bahan-bahan jang diminta oleh Bank bukan untuk maksud pemeriksaan melainkan diperlukan antara lain guna penjusunan laporan dibidang ekonomi dan keuangan jang sifatnja sangat luas. Keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari perbankan dapat diminta oleh Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undnag Perbankan 1967. Pasal 49. |
||
| (1)
(2) (3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 50. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendjamin trlaksananja tugas dan kewadiban Bank setajra effektif. Pasal 51. |
||
| (1) | Dalam peralihan hak dan kewadjiban serta kekajaan dan perlengkapan
maka untuk permodalan Bank, bagi rekenig-rekenig tjadangan dan sisa laba
Bsank Negara Indonesia Unit I jang belum dibagikan, dipindahkan kerekening
modal Bank.
Selama modal Bank belum mentjapai djumlah tersebut dalam pasal 4, maka sisa laba Bank jang menurut pasal 47 ajat (6) huruf a diperuntukkan tjadnagan umum dimasukkan kerekening modal. Agar modal Bank selekas-lekasnja terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan djumlah dari sisa laba termaksud pasal 47 ajat (6) huruf e jang harus dipindahkan ke rekening modal. |
||
| (2)
(3) |
Tjukup djelas.
Selambat-lambatnja dalam waktu satu tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 52. Tjukup djelas. Pasal 53. Tjukup djelas. Pasal 54. |
||
| (1)
(2) (3) |
Tjukup djelas.
Tjukup djelas. Tjukup djelas. Pasal 55. Tjukup djelas. Pasal 56. Saat berlakunja Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan didalam dan diluar Negeri jang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit I kedalam Bank Indonesia harus selesai tepat pada waktunja sehingga pada saat mulai berlakunja Undang-undanng ini, Bank Indonesia dapat melakukan tugasnja dengan lantjar. (Termasuk Lembaran-Negara tahun 1968 No.63) |
||