LAMPIRAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1969
TENTANG

PEMBEBANAN ATAS IMPOR TARIP BEA MASUK

PERATURAN UMUM.
1.
Untuk melaksanakan tarip ini, maka barang-barang yang tidak termuat dalalam tarip dan tidak dapat digolongkan di dalamnya, diperlakukan sama dengan barang-barang yang tersebut di dalamnya, yang mempunyai persamaan yang terbesar menurut sifatnya atau tujuan pemakainnya.
2.
Di dalam tarip ini, yang dimaksudkan dengan:
a.
"dibungkus" (verpakt) tanpa sesuatu penjelasan lebih lanjut tentang jenis dan besarnya pembungkus, yaitu sejumlah barang sebanyak 1200 gram atau kurang di dalam suatu selubung yang seluruhnya atau hampir seluruhnya membungkus barang itu, juga apabila selubung itu hanya terbuat atau terdiri dari kertas, kain, staniol atau logam perada atau bahan lain seperti itu ataupun apabila selubung itu hanya digunakan untuk dapat memindahkan/mengangkut barang tersebut.
b.
barang dalam bentu tablet (terkecuali kristal dan hasil alam yang dipotong atau dicencang atau dikerjakan secara lain seperti itu, baik dikeringkan atau tidak), yaitu barang-barang yang dibuat berbentuk tablet, pel, keping, batang, pipa atau bundar atau berbentuk lain tertentu;
barang dalam bentuk benang atau pipa tergulung dan barang seperti itu; dengan syarat bahwa berat dari tiap bentuk (atau jika bentuk itu dibagi lagi dalam bagian-bagian yang lebih kecil, berat dari tiap bagian kecil) tidak melebihi 200 gram.
c.
"t.d.t." (n.a.g.) yaitu tidak disebut tersendiri dan tidak pula termasuk dalam pos lain.
d.
"d.s.d." (v.a.s.) yaitu dari segala jenis.
3.
Gambar, pigura, lukisan dan barang lain yang tidak berbingkai, akan tetapi diimpor bersama-sama dengan bingkai untuk itu, diperlukan dama dengan barang-barang yang berbingkai dalam melaksanakan tarip.

TARIP BEA MASUK

NOMOR URUT
POS TARIP
%
BEA MASUK
OPSEN
PUNGUTAN EKSTRA
PEMBEBASAN
%
BESARNYA TARIP
KETERANGAN                               
1.
70
-
-
-
70
2.
40
-
-
-
40
3.
40
-
-
-
40
4.
100
100
-
-
200
5. I.
    II
30
50
100
100
-
-
-
-
60
100
6.
40
-
-
-
40
7.
40
50
-
-
60
8.I
   II
40
50
50
100
-
-
-
-
60
100
9.
70
100
-
-
140
10.I.
     II.
     III.a.
          b.
20
30
50
70
50
50
100
100
-
-
-
-
-
-
-
-
30
45
100
140
11.
70
100
-
-
140
12.I.a.
       b.
       II.a.
           b.
40
50
30
50
50
100
-
50
-
-
-
-
-
-
-
-
60
100
30
75
13.
50
50
-
-
75
14.
50
150
-
-
125
15.
50
100
-
-
100
16.
70
100
-
-
140
17.
30
100
-
-
60
18.
70
100
-
-
140
19.
20
100
-
-
40
20.
10
200
-
-
30
21.
40
100
-
-
80
22.
40
100
-
-
80
23.
70
100
-
-
140
24.
5
-
-
-
5
25.
10
100
-
-
20
26.
70
200
-
-
210
27.
50
100
-
-
100
28.
30
100
-
-
60
29.
70
100
-
-
140
30.
30
200
-
-
90
31.
70
100
-
-
140
32.
30
100
-
-
60
33.
20
-
-
-
20
34.I
     II
50
70
200
150
-
-
-
-
150
175
35.
70
150
-
-
175
36.I
     II
30
70
50
150
-
-
-
-
45
175
37.
50
200
-
-
150
38.
50
200
-
-
150
39.I.
     II.a.
         b.
70
20
30
100
-
100
-
-
-
-
-
-
140
20
60
40.
0
-
-
-
0
41.I.
     II.
0
10
-
-
-
-
-
100
0
0
42.I.
     II.
     III.
20
20
20
-
-
-
-
-
-
100
100
100
0
0
0
43.I.
     II.
30
30
50
50
-
-
-
-
45
45
44.
30
100
-
-
60
45.
50
100
-
-
100
46.
20
100
-
-
40
47.I.
     II.a.
         b.
30
30
30
100
-
-
-
-
-
-
100
-
60
0
30
48.I.
     II.         
30
30
100
50
-
-
-
-
60
45
49.I.
10
200
-
-
30
     II.       
20
200
-
-
60
biji-biji lena dan sebagainya untuk industri diberikan pembebasan 75%
50.I.
     II.
     III.
70
0
10
50
-
-
-
-
-
-
-
-
105
0
10
51.
100
100
-
-
200
52.I.
     II.a.
         b.
70
30
30
100
100
100
-
-
-
-
-
-
140
60
60
53.
30
100
-
-
60
54.
30
100
-
-
60
55.
100
100
-
-
200
56.
20
100
-
-
40
57.
20
50
-
-
30
58.
20
50
-
-
30
59.I.
20
-
-
-
20
synthetisch resin masuk pos tarip 170
     II.
30
100
-
-
60
     III.
20
50
-
-
30
terkecuali shellak tanpa opsen
60.
30
-
-
-
30
61.I.
     II.
     III.
0
20
20
-
100
100
-
-
-
-
-
-
0
40
40
62.
20
100
-
-
40
63.
20
100
-
-
40
64.
20
100
-
-
40
65.
20
100
-
-
40
66.
20
100
-
-
40
67.I.
     II.
30
30
100
100
-
-
-
-
60
60
68.I.
     II.
30
20
50
100
-
-
-
-
45
40
69.
30
100
-
-
60
70.
20
-
-
50
10
71.
20
100
-
-
40
72.I.
     II
10
10
-
-
-
-
-
-
10
10
73.
30
100
-
-
60
74.
30
200
-
-
90
75.
20
100
-
-
40
76.I.
     II.
70
70
200
150
-
-
-
-
210
175
77.
70
100
-
-
140
78.I.
     II.
70
70
150
150
-
-
-
-
175
175
79.
50
250
-
-
175
80.I.
     II.
0
30
-
100
Rp 25,00
p/US$ 1
-
-
0
60
81.
30
100
-
-
60
82.
30
200
-
-
90
83.
70
200
-
-
210
84.
70
200
-
-
210
85.
30
150
-
-
75
86.
70
200
-
-
210
87.
70
100
-
-
140
88.
30
200
-
-
90
89.
30
200
-
-
90
90.
70
150
-
-
175
91.
30
150
-
-
75
92.
30
150
-
-
75
93.I.
     II.
30
30
150
150
-
-
-
-
75
75
94.

70

150

-

-

175

95.
100
200
-
-
300
96.I.
     II.
70
70
150
150
-
-
-
-
175
175

Lampiran 2................