|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
9 TAHUN 1970 TENTANG PENJUALAN
DAN ATAU PEMINDAHTANGANAN BARANG-BARANG YANG
DIMILIKI/DIKUASAI NEGARA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
|||
| Menimbang | : | a. |
bahwa
masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan Ordonansi 28
Pebruari 1908 (Vendu Reglement) Sbtl. 1908 No. 189 jo. Stbl. 1940 No. 56,
sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam melakukan penjualan dan atau
pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara oleh berbagai
Badan Pemerintah atau Semi Pemerintah; |
| b. |
bahwa ketidakseragaman tersebut dalam sub a
di atas menimbulkan kerugian yang besar bagi Negara, sehingga dianggap perlu
untuk dilakukan usaha-usaha kearah penertibannya; |
||
| c. |
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu
untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang penjualan dan atau
pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasasi Negara. |
||
| Mengingat | : | 1. | Pasal
4 (1) Undang-undang Dasar 1945; |
| 2. | Ordonansi 28 Pebruari 1908 (Vendu
Reglement) Stbl. 1908 No. 189 jo.
Stbl. 1940 No. 56; |
||
| 3. |
Peraturan Penghapusan Stbl. 1915 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 36); |
||
| 4. | Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) Stbl. 1925 No. 448; |
||
| 5. | Undang-undang
Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
59); |
||
| 6. | Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia 1969
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
||
| 7. | Keputusan Presiden Nomor 183 tahun 1968; |
||
|
MENGINSTRUKSIKAN: |
|||
| Kepada | - | Semua Menteri; |
|
| - | Para Ketua/Pimpinan dari Lembaga/Badan
Negara; |
||
| - | Para Pimpinan Perusahaan Negara/Daerah; |
||
| - | Para Pimpinan Badan Usaha Negara Semi
Pemerintah. |
||
| Untuk | : | ||
| PERTAMA | : | Melaksanakan penjualan dan atau
pemindahtanganan barang- barang yang dimiliki/dikuasai Negara berdasarkan peraturan Lelang Negara (Vendu
Reglement Stbl. 1908 No. 189 jo. Stbl. 1940 No. 6). |
|
| KEDUA | : |
Penjualan
dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasi Negara yang tidak dilakukan secara lelang
melalui Kantor Lelang Negara, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin
terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. |
|
| KETIGA | : |
Semua
Badan Pemerintah atau Semi Pemerintah, Yayasan milik Pemerintah, Perusahaan Negara, Perusahaan milik Daerah wajib
menghindahkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden
ini. |
|
| : |
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Instruksi Presiden ini dikenakan tindakan administratif atau sanksi-sanksi
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
| : |
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Instruksi Presiden ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa
tanggung-jawab. |
||
|
Pada tanggal : 21
Mei 1970 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T
O Jenderal T.N.I
|
|||