PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1970

 

TENTANG

 

PENJUALAN DAN ATAU PEMINDAHTANGANAN BARANG-BARANG

YANG DIMILIKI/DIKUASAI NEGARA

  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a.

bahwa masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan Ordonansi 28 Pebruari 1908 (Vendu Reglement) Sbtl. 1908 No. 189 jo. Stbl. 1940 No. 56, sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam melakukan penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara oleh berbagai Badan Pemerintah atau Semi Pemerintah;

    b.

bahwa ketidakseragaman tersebut dalam sub a di atas menimbulkan kerugian yang besar bagi Negara, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan usaha-usaha kearah penertibannya;

    c.

bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasasi Negara.

       
Mengingat : 1. Pasal 4 (1) Undang-undang Dasar 1945;
    2. Ordonansi 28 Pebruari 1908 (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No. 189 jo.     Stbl. 1940 No. 56;
    3.

Peraturan Penghapusan Stbl. 1915 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 36);

    4. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) Stbl. 1925 No. 448;
    5. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59);
    6. Undang-undang  Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran  Negara Republik  Indonesia 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
    7. Keputusan Presiden Nomor 183 tahun 1968;
 

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada - Semua Menteri;
  - Para Ketua/Pimpinan dari Lembaga/Badan Negara;
  - Para Pimpinan Perusahaan Negara/Daerah;
  - Para Pimpinan Badan Usaha Negara Semi Pemerintah.
Untuk  :    
PERTAMA : Melaksanakan penjualan dan atau pemindahtanganan barang- barang yang dimiliki/dikuasai Negara  berdasarkan peraturan Lelang Negara (Vendu Reglement Stbl. 1908 No. 189 jo. Stbl. 1940 No. 6).
KEDUA :

Penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasi  Negara yang tidak dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

KETIGA :

Semua Badan Pemerintah atau Semi Pemerintah, Yayasan milik  Pemerintah, Perusahaan Negara, Perusahaan milik Daerah wajib menghindahkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini.

  :

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini dikenakan tindakan administratif atau sanksi-sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  :

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Instruksi Presiden ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung-jawab.

   


                                                                                          Ditetapkan di : Jakarta

                                                                                          Pada tanggal  : 21 Mei 1970

 

                                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                                                                                                        ttd.

                

                                                                                             S O E H A R T O

                                                                                             Jenderal  T.N.I