PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1973
TENTANG
Presiden Republik Indonesia,
|
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
||||||||||
|
|
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. | ||||||||
|
Pasal 1 |
||||||||||
| Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||
| (1) | Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah ini; | |||||||||
| (2) | Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku. | |||||||||
|
Pasal II |
||||||||||
| Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||
| Bea masuk yang tersebut dalam daftar tarip bea masuk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada: | ||||||||||
| a. | Suatu jumlah prosentase dari harga barang (ad valorum) atas dasar Cost, Insurance and Freight (CIF) dihitung kedalam Rupiah berdasarkan nilai dasar perhitungan bea masuk yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; | |||||||||
| b. | Suatu jumlah dalam Rupiah untuk setiap ukuran tertentu dari barang (ad. naturam) menurut apa yang tersebut pada lajur bea masuk dari pos yang bersangkutan. | |||||||||
|
Pasal III |
||||||||||
| Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||