PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 2 TAHUN 1973

TENTANG

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969
TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) terhadap susunan jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia (S. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah);
b.
bahwa untuk melaksanakan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature, dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan serta besarnya tarip bea masuk sesuai dengan penggolongan jenis barang-barang menurut klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dianggap perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
3.
Peraturan Pamerintah Nomor 6 Tahun 1969.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR.

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah ini;
(2) Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bea masuk yang tersebut dalam daftar tarip bea masuk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada:
a. Suatu jumlah prosentase dari harga barang (ad valorum) atas dasar Cost, Insurance and Freight (CIF) dihitung kedalam Rupiah berdasarkan nilai dasar perhitungan bea masuk yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Suatu jumlah dalam Rupiah untuk setiap ukuran tertentu dari barang (ad. naturam) menurut apa yang tersebut pada lajur bea masuk dari pos yang bersangkutan.

Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1973.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 20 Januari 1973.

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

            SOEHARTO
            JENDERAL TNI

PENJELSAN ........................