PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

:

1.

 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

 

Pasal 1

 

 

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

 

 

 

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

     

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

     

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

     

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

     

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

     

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji.

 

 

(2)

Dalam hal tersebut pada ayat (1), maka  kalimat "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji" yang tersebut dalam Pasal 2 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".

 

 

(3)

Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi :

 

 

 

"Kiranya Tuhan menolong saya".

 

 

(4)

Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2, diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".

 

 

(5)

Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".

 

 

(6)

Bagi mereka  yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

 

 

(2)

Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara khidmat.

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan.

 

 

(3)

Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

 

 

(4)

Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

 

 

(5)

Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Berita Acara yang dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi-saksi.

 

 

(3)

Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

 

Pasal 7

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 8

 

 

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juni 1975

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

SOEHARTO

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juni 1975

 

 

 

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

SUDHARMONO, SH.

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 27