BAB KETUJUH


    DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA


          BAGIAN LIII


    TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI


    DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA



          Pasal 901


Tugas pokok Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara ialah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen dibidang pengawasan umum pada tingkat eksekutip atas penguasaan dan pengurusan Keuangan Negara berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


          Pasal 902


Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 901 Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan dibidang pengawasan Keuangan Negara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok Pengawasan Keuangan Negara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Pengawasan Keuangan Negara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


          Pasal 903

(1). Direktoral Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, terdiri dari :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal.
b. Direktorat Perencanaan dan Analisa.
c. Direktorat Pengawasan Anggaran Negara.
d. Direktorat Akuntan Negara.
e. Direktorat Pengawasan Perminyakan.
f. Direktorat Pembukuan Keuangan Negara.
g. Direktorat Pengawasan Kas Negara.
(2). Disamping Sekretariat dan Direktorat-Direktorat tersebut diatas kepada Direktur Jenderal diperbantukan 2 (dua) tenaga Ahli Pengawasan.


          BAGIAN LIV


      SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL


        PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA



          Pasal 904


Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalamrangka pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 905


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 904, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara mempunyai fungsi :

a. Membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
b. Mempersiapkan, mengolah dan menelaah rencana dan program kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
c. Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan hasil pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
d. Membina dan memelihara seluruh organisasi dan tatalaksana Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
e. Melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
f. Melaksanakan pengurusan Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
g. Menyelenggarakan pengurusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
h. Melakukan tata usaha dan pengurusan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 906


Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara terdiri dari :

a. Bagian Umum.
b. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
c. Bagian Kepegawaian.
d. Bagian Keuangan.
e. Bagian Perlengkapan.


          Pasal 907


Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tata usaha umum dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 908


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 907, bagian Umum mempunyai fungsi :

a. Menyelenggarakan dan membina tata usaha pimpinan dan Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
b. Melaksanakan koordinasi harian pelaksanaan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam arti membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh kegiatan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
c. Mengatur dan mengurus rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
d. Menyelenggarakan tata usaha gaji Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 909


Bagian umum terdiri dari :

a. Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pusat
b. Sub Bagian Rumah Tangga
c. Sub Bagian Gaji.


          Pasal 910

(1). Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan pengadaan dalam lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.
(2). Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas mnyelenggarakan urursan dalam, pengangkutan dan perjalanan dinas lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.
(3). Sub Bagian Gaji mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 911


Bagian organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas menelaah dan mengembangkan susunan organisasi dan tatalaksana dalam Lingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 912


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 911, Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai fungsi :

a. Menelaah Tatalaksana tugas tersebut pada pasal 911,Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai fungsi:
b. Menelaah,menganalisa dan mengevaluasi susunan organisasi.
c. menelaah,menganalisa dan mengevaluasi sistem dan methode kerja.
d. menelaah dan merumuskan pembakuan prestasi kerja.


          Pasal 913


Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari :

a. Sub Bagian Organisasi
b. Sub Bagian Tatalaksana
c. Sub Bagian Pembakuan Pretasi Kerja.


          Pasal 914

(1). Sub.Bagian Organisasi mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan serta menyusun rancangan penyempurnaan dan peningkatan organisasi.
(2). Sub Bagian Tatalaksana mempunyai tugas menyusun rancangan sistim dan methode kerja.
(3). Sub Bagian Pembakuan Pretasi Kerja mempunyai tugas mengumpulkan,meneliti dan menganalisa bahan-bahan serta menyusun rancangan pembakuan pretasi kerja pegawai-pegawai pelaksana dan peryaratan jabatan untuk satuan organisasi Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 915


Bagian kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan pembinaan terhadap pegawai dalam lingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 916


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 915, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara sesuai dengan kebijaksanaan tehnis Direktorat Jendral.
b. Menyelenggarakan tata usaha dan mutasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan negara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksankan pengembangan terhadap pegawai dilingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara sesuai dengan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


          Pasal 917


Bagian Kepegawaian terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum Kepegawaian
b. Sub Bagian Mutasi
c. Sub Bagian Pengembangan Pegawai


          Pasal 918

(1). Sub Bagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memelihara tata usaha, dokumentasi dan statistik pegawai.
(2). Sub Bagian Mutasi mempunyai tugas mengolah, meneliti dan menyelenggarakan pengangkatan, kenaikan pangkat/jabatan, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan mutasi kepegawaian lainya.
(3). Sub Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan pegawai melalui pendidikan dan latihan pegawai.


          Pasal 919


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Keuangan seluruh Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 920


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 919, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. Mengolah penyusunan rencana pengeluaran tahunan, baik Anggaran Belanja Rutin maupun Belanja Pembangunan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.
b. Mengatur pelaksanaan pengeluaran Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengelolaan keuangan, menyelenggarakan perhitungan dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta pengelolaan perbendaharaan dalam lingkungan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 921


Bagian Keuangan terdiri dari :

a. Sub Bagian Penyusunan Anggaran.
b. Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran.
c. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi.


          Pasal 922

(1). Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas mengolah dan menyusun rencana Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(2). Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas mengatur dan menyelenggarakan urusan otorisasi dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan perbendaharaan.
(3). Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha dan pembukuan serta penyusunan perhitungan anggaran.


          Pasal 923


Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan perlengkapan seluruh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.


          Pasal 924


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 923, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi :

a. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan.
b. Menyelenggarakan penyediaan, penyimpanan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan.
c. Mempersiapkan rencana penghapusan perlengkapan dan menyusun inventarisasi.


          Pasal 925


Bagian Perlengkapan terdiri dari :

a. Sub Bagian Pemeliharaan Bangunan.
b. Sub Bagian Peralatan.
c. Sub Bagian Pengadaan Barang cetakan.


          Pasal 926

(1). Sub Bagian Pemeliharaan Bangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan Bangunan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(2). Sub Bagian Peralatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(3). Sub Bagian Pengadaan Barang Cetakan mempunyai tugas mengurus penyediaan dan penyaluran formulir dan barang cetakan lainnya untuk satuan-satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

          BAGIAN LV


      DIREKTORAT PERENCANAAN DAN ANALISA


          Pasal 927


Direktorat Perencanaan dan Analisa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal dibidang Kordinasi atas pelaksanaan tugas Aparat pengawasan pada tingkat eksekutip dalam pengawasan atas pengurusan dan penguasaan Keuangan Negara.


Pasal 928
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 927, Direktorat Perencanaan dan Analisa mempunyai fungsi :

a. Menyusun perencanaan pengawasan atas A.P.B.N. / A.P.B.D. dan Badan-Badan Usaha Negara.
b. Melaksanakan analisa pengawasan atas APBN/APBD dan Badan-Badan Usaha Negara.
c. Melaksanakan analisa peraturan-peraturan yang menyangkut tugas pokok Direktorat Jenderal.
d. Melaksanakan kordinasi pengawasan atas aparat pengawasan pada tingkat eksekutip.
e. Menyusun Laporan Tahunan atas kegiatan Direktorat Jenderal.


          Pasal 929


Direktorat Perencanaan dan Analisa, terdiri dari :

a. Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan.
b. Sub Direktorat Analisa.
c. Sub Direktorat Kordinasi Aparat Pengawasan.
d. Sub Direktorat Perancangan Peraturan Pengawasan.
e. Bagian Tata Usaha.


          Pasal 930


Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas menyusun perencanaan pengawasan atas APBN/APBD dan Badan-Badan Usaha Negara.

PASAL 931 .......................