KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1978
T E N T A N G
PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 5, 6, 9 DAN 16 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1976 JO KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan Pemerintahan dan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen serta untuk disesuaikan dengan susunan Kabinet Pembangunan IIIdipandang perlu mengadakan Perubahan Susunan Organisasi Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Koperasi, Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran 5,6,9 dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 jo. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 ; | ||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ; | |||||||||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 44Tahun 1974; | |||||||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 ; | |||||||||||
| 4. | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 ; | |||||||||||
| 5. | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 ; | |||||||||||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 ; | |||||||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 5, 6, 9 DAN 16 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1976 JO KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1977. | ||||||||||
|
Pasal I Mengubah beberapa pasal dari lampiran 5, 6, 9 dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagai berikut : |
||||||||||||
| 1. | Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 : | |||||||||||
| a. | Pada Pasal 3 | |||||||||||
| l. |
|
|||||||||||
| 2. |
|
|||||||||||
| 3. | dengan tambahan tersebut angka 2, maka ketentuan lama pada ayat 8,9,10 dan 11 menjadi ketentuan ayat 9,10,11 dan 12 baru. | |||||||||||
| b. | Pasal 9 dihapus dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
|
|||||||||||
| (1) | Sekretariat Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri ; | |||||||||||
| (2) | Direktorat Dana Luar Negeri ; | |||||||||||
| (3) | Direktorat Persero dan Badan Usaha Negara ; | |||||||||||
| (4) | Direktorat Investasi dan Kekayaan Negara ; | |||||||||||
| (5) | Direktorat Urusan Pangan dan Penerimaan Bukan Pajak. | |||||||||||
| c. | Ditambah satu ketentuan baru, menjadi Pasal 10 yang berbunyi
sebagai berikut :
|
|||||||||||
| (1) | Sekretariat Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri ; | |||||||||||
| (2) | Direktorat Dana Luar Negeri ; | |||||||||||
| (3) | Direktorat Hubungan Keuangan Internasional ; | |||||||||||
| (4) | Direktorat Penerimaan Minyak ; | |||||||||||
| (5) | Direktorat Neraca Pembayaran dan Administrasi Bantuan Luar Negeri. | |||||||||||
| d. | Dengan tambahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka ketentuan pasal 10 , Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 lama menjadi ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 baru. | |||||||||||
| e. | Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, maka ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 dihapus. | |||||||||||
| 2. | Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | |||||||||||
| a. |
|
|||||||||||
| b. |
|
|||||||||||
| c. | Pasal 3 | |||||||||||
| 1. | ditambah dua ketentuan baru, menjadi ayat (6) dan ayat (8), yang berbunyi
sebagai berikut :
ayat (6) Direktorat Jenderal Koperasi ayat (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Koperasi. |
|||||||||||
| 2. | dengan perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka ketentuan ayat (6) lama menjadi ayat (7) baru, sedang ketentuan ayat (7) dan ayat (8) lama menjadi ketentuan ayat (9) dan ayat (10) baru. | |||||||||||
| d. | ditambah dua pasal menjadi Pasal 8 dan Pasal 10 baru yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8 Direktorat Jenderal Koperasi terdiri dari : |
|||||||||||
| (1) | Sekretariat Direktorat Jenderal ; | |||||||||||
| (2) | Direktorat Pembinaan Program Koperasi ; | |||||||||||
| (3) | Direktorat Pembinaan Organisasi Koperasi ; | |||||||||||
| (4) | Direktorat Pembinaan Pengusahaan Koperasi ; | |||||||||||
| (5) | Direktorat Penyuluhan Perkoperasian.
Pasal 10 |
|||||||||||
| Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Koperasi terdiri dari : | ||||||||||||
| (1) | Sekretariat Badan ; | |||||||||||
| (2) | Pusat Penelitian Perdagangan ; | |||||||||||
| (3) | Pusat Penelitian Koperasi ; | |||||||||||
| (4) | Pusat Pengembangan Perdagangan dan Koperasi. | |||||||||||
| e. | Dengan penambahan dua pasal tersebut maka ketentuan Pasal
8 lama menjadi Pasal 9 baru;
ketentuan Pasal 9 lama menjadi Pasal 11 baru dan ketentuan Pasal 10 lama menjadi ketentuan Pasal 12 baru. |
|||||||||||
| f. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 lama yang telah
menjadi ketentuan Pasal 11 baru diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
(1) Pusat Pengendalian Mutu Barang. (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga dan Koperasi. |
|||||||||||
| 3. | Lampiran 9 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | |||||||||||
| a. | Judul departemen Pertambangan diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Departemen Pertambangan dan Energi. |
|||||||||||
| b. | Pasal 1 dan 2
Kata-kata departemen Pertambangan diuabah sehingga berbunyi : Departemen Pertambangan dan Energi. |
|||||||||||
| c. | Pasal 3 | |||||||||||
| 1. | kata Departemen Pertambangan diubah sehingga berbunyi :
Departemen pertambangan dan Energi. |
|||||||||||
| 2. | ditambah 2 (dua) ayat baru menjadi ayat (6) dan (7) yang berbunyi sebagai
berikut :
(6) Direktorat Jenderal Ketenagaan; (7) Pusat pusat. |
|||||||||||
| 3. | dengan perubahan 2 (dua) ayat tersebut pada angka 2 maka ketentuan ayat (6) lama menjadi ketentuan ayat (8) baru. | |||||||||||
| d. | Pasal 4 | |||||||||||
| 1. | ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Biro Hukum dan Humas" |
|||||||||||
| 2. | ketentuan ayat (7) dihapus. | |||||||||||
| e. | Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6 Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Tehnik Pertambangan; (3) Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan; (4) Direktorat Vulkanologi; (5) Direktorat Sumber Daya Mineral; (6) Direktorat Geologi Tata Lingkungan. |
|||||||||||
| f. | Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Tehnik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; (3) Direktorat Eksplorasi dan Produksi; (4) Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. |
|||||||||||
| g. | Ditambah satu ketentuan baru menjadi Pasal 8 yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 8 Direktorat Jenderal Ketenagaan terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pengembangan Ketenagaan; (3) Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagaan. |
|||||||||||
| h. | Ditambah satu ketentuan baru menjadi Pasal 9 yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9 Pusat-pusat terdiri dari : (1) Pusat Pengembangan Teknologi Mineral; (2) Puast Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas"; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi. |
|||||||||||
| i. | Dengan penambahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan h tersebut, ketentuan Pasal 8 lama menjadi ketentuan Pasal 10 baru. | |||||||||||
| 4. | Lampiran 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.
a. Judul Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. b. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 kata-kata Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. c. Ayat (7) Pasal 3 dihapus, dan dengan penghapusan ayat (7) termaksud, Ketentuan ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) lama, menjadi ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) baru. d. Pasal 5 |
|||||||||||
| 1. | Ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
(4) Inspektur-inspektur Penggunaan enaga Kerja ; |
|||||||||||
| 2. | Ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(6) Inspektur Umum. |
|||||||||||
| e. | Pasal 8
1. Ayat (3) dihapus. 2. Dengan penghapusan sebagaimana dimaksud angka 1, maka ketentuan ayat (4) dan ayat (5) lama, menjadi ketentuan ayat (3) dan ayat (4) baru. |
|||||||||||
| f. | Ketentuan Pasal 9 dihapus. | |||||||||||
| g. | Ketentuan Pasal 10 lama menjadi ketentuan Pasal 9 baru, dengan perubahan ketentuan ayat (4), dihapus. | |||||||||||
| h. | Dengan penghapusan Pasal 9, maka ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 lama menjadi ketentuan Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 baru. | |||||||||||
|
Pasal II Dengabn berlakunya Keputusan Presiden ini maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal III Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO