10. Generasi Muda.
a. Pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.

Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat, sehingga memungkinkan kreativitas generasi muda berkembang secara wajar dan bertanggung jawab.

Dalam rangka itu perlu ada usaha-usaha guna mengembangkan generasi muda untuk melibatkannya dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.

b. Pengembangan wadah pembinaan generasi muda seperti sekolah, organisasi fungsionil pemuda seperti antara lain KNPI, pramuka, organisasi oleh raga dan lain-lainnya perlu terus ditingkatkan. Untuk itu antara lain diusahakan bertambahnya fasilitas dan sarana yang memungkinkan pengembangan kepemudaan.
c. Perlu diwujudkan suatu kebijaksanaan Nasional tentang kepemudaan secara menyeluruh dan terpadu.
11. Peranan Wanita dalam Pembangunan dan Pembinaan bangsa.
a. Pembangunan yang menyeluruh mensaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal di segala bidang. Oleh karena itu wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta sepenuhnya dalam segala kegiatan pembangunan.
b. Peranan wanita dalam pembangunan tidak mengurangi peranannya dalam pembinaan keluarga sejahtera umumnya dan pembinaan generasi muda khususnya, dalam rangka pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
c. Untuk lebih memberikan peranan dan tanggung jawab kepada kaum wanita dalam pembangunan, maka pengetahuan dan keterampilan wanita perlu ditingkatkan diberbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhannya.

POLITIK, APARATUR PEMERINTAH, HUKUM, PENERANGAN

DAN PERS, HUBUNGAN LUAR NEGERI

1. Politik
a. Pembangunan politik diarahkan untuk memantapkan perwujudan domokrasi Pancasila.
b. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila, perlu makin memantapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum. Dalam hubungan ini perlu dilanjutkan langkah-langkah pelaksanaan mekanisme kepemimpinan nasional; serta memantapkan berfungsinya dan saling berhubungan antara lembaga-lembaga Tinggi Negara berdasarkan Undang-undang dasar 1945.
c. Pendidikan politik rakyat ditingkatkan, agar makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan.
d. Pemilihan umumsebagai sarana sarana Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan asa langsung, umum, bebas dan rahasia yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris dimana organisasi sosial politik peserta Pemilu ikut serta secara efektif dalam pelaksanaan Pemilu.
e. Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai-partai Politik dan Golongan Karya sangat penting, oleh karenanya perlu ditingkatkan kemampuannya dalam memperjuangkan aspirasinya berdasarkan program, demi tercapainya tujuan nasional. Untuk lebih memantapkan daya juangnya maka perlu penyelarasan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
f. Meningkatkan tersenggaranya komunikasi sosial timbal-balik antara masyarakat, antara masyarakat dengan lembaga perwakilan rakyat maupun dengan Pemerintah.
g. Memantapkan organisasi-organisasi profesi/fungsionil/masyarakat agar makin besar peranannya dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
h. Menyempurnakan wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat pedesaan.
2. Aparatur Pemerintah.
a. Aparatur Pemerintah ditingkatkan pengabdian dan kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, termasuk perusahaan-perusahaan milik negara dan milik daerah sebagai aparatur perekonomian negara dilakukan secara terus menerus agar dapat mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum Pemerintah maupun untuk menggerakkan pelaksanaan pembangunan secara lancar.
c. Perlu dilanjutkan dan ditingkatkan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka penertiban aparatur Pemerintah serta dalam menanggulangi masalah-masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pungutan-pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan.
d. Hubungan fungsional yang makin mantap antara lembaga-lembaga perwakilan rakyat dengan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah perlu terus diperkembangkan.
e. Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam rangka membina kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikembangkan atas dasar keutuhan Negara Kesatuan dan diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
f. Memperkuat pemerintahan desa, agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi desa yang semakin meluas dan efektif. Untuk itu perlu disusun Undang-undang tentang Pemerintahan Desa.
3. H u k u m.
a. Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pembangunan dan pembinaan bidang hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.

Dalam rangka ini perlu dilanjutkan usaha-usaha untuk :

1) peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional, dengan antara lain mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat;
2) menertibkan badan-badan penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing.
3) meningkatkan kemampuan dan kewibawaan aparat penegak hukum;
4) membina penyelenggaraan bantuan hukum untuk golongan masyarakat yang kurang mampu.
c. Meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat sehingga menghayati hak dan kewajibannya dan meningkatkan pembinan sikap para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
d. Mengusahakan terwujudnya Peradilan Tata Usaha Negara.
e. Dalam usaha Pembangunan Hukum Nasional perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk penyusunan perundang-undangan yang menyangkut hak dan kewajiban asasi warganegara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Penerangan dan Pers.
a. Dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional perlu ditingkatkan kegiatan penerangan dan peranan media massa. Untuk itu penerangan dan media massa bertugas menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan Nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin Nasional, serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Pembinaan dan pengembangan pers nasional harus berdasarkan semangat dan jiwa Pancasila, agar pers mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.
c. Dalam rangka meningkatkan dan meperluas kegiatan penerangan ke seluruh pelosok tanah air perlu ditingkatkan pemanfaatan sarana penerangan seperti radio, televisi, film, kantor berita dan lain-lainnya.
d. Dalam rangka meningkatkan peranan pers dalam pembangunan perlu ditingkatkan usaha pengembangan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, yaitu pers yang dapat menjalankan gungsinya sebagai penyebar informasi yang obyektif melakukan kontrol sosial yang konstruktif menyalurkan aspirasi rakyat dan melakukan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat.
e. Aga kegiatan penerangan dan peranan pers dapat makin efektif, maka perlu ditingkatkan kemampuan sarana dan prasarana penerangan dan pers, termasuk pendidikan dan latihan.
f. Untuk menjamin pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab maka Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditinjau kembali. Sejalan dengan hal itu dipersiapkan perngkat peraturan di bidang pers yang dapat lebih menjamin pertumbuhan pers yang sehat dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
5. Hubungan Luar Negeri.
a. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif diabadikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang.
b. Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional.
c. Meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-bangsa.
d. Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi di antara negara-negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi Dunia Baru.
e. Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL

1. Pembangunan pertahanan-keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang integral daripada pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegunaan tambahnya hendaknya diusahakan apabila mungkin.
2. Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan-keamanan nasional; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan pertahanan keamanan nasional yang relatif kecil tetapi efisien dan efektif, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Kebutuhan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukungnya.
3. Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pembelaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilaksanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan keamanan. Peranan rakyat sebagai sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental mendapatkan prioritas yang tinggi.Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan suatu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan keterampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna. Untuk itu perlu segera disusun Undang-undang Pokok Pertahanan Keamanan Nasional.
4. Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan-keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indonesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keharusan untuk mengurangi ketergantungan kepada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan-keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
5. Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk membuat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan-keamanan nasional dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
6. Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi yang meliputi keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
7. Kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khasnya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi-posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinannya menjadi arah pendekat potensial bagi berbagi bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan sebagai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai. Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuatan pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Daerah-daerah latihan yang cukup luas diluar Jawa yang sekaligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan perlu memperoleh priorotas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan-keamanan nasional.
8. Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan-keamanan nasional, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus direncanakan dan perlu segera diwujudkan.
9. Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujudan perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangata banyak. Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui kerja sama yang erat dengan pihak sipil dan swasta. Hendaknya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagi cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
10. Keberhasilan tugas pertahanan-keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya pertahanan-keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Managemen pertahanan-keamanan, yang mencakup managemen Angkatan Besenjata dan Departemen Pertahanan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efektif dan denga efisiensi yang tinggi. Untuk itu selalu diusahakan penerapan dan pengembangan mangemen yang mutakhir.
12. Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi terlebih dahulu mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang sebagai jalan pemecahan terakhir, hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu diusahakan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
13. Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
14. Operasi BAKTI ABRI merupaka suatu peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga dalam neunjang kepentingan nasional.
15. Pembinaan kemampuan pertahanan-keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan kekuatan didarat, dilaut, di udara, Penertiban dan penyelamatan masyarakat serta unsur-unsur kemampuan lainnya sehingga ABRI mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan-keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
16. Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk:
a. bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional;
b. meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperokokoh ketahanan nasional.

E. PELAKSANAAN PELITA KETIGA

     Pelaksaan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun ini dilakukan oleh Presiden selaku Mandataris MPR dengan mendengar dam memperhatikan secara sungguh-sungguh sara-saran dari DPR dalam menyusun Repelita Ketiga yang merupakan rencana pembangunan untuk mencapai sasaran pembangunan diberbagai bidang dalam rahun 1979-1984.

     Program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk setiap tahun dituangkan dalam rencana oprasionil dalam bentuk APBN.

     Dalam meningkatkan tanggung jawab keuangan negara, Badan pemeriksa Keuangan wajib meningkatkan kegiatannya sesuai dengan wewenang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BAB V

P E N U T U P

     Berhasilnya pembangunan nasional tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin seluruh rakyat Indonesia serta para penyelenggara negara.

     Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.

     Kesejahteraan yang berkeadilan sosial sekalilgus akan menegakkan Ketahanan Nasional dan pada gilirannya akan meratakan jalan bagi generasi yang akan datang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

---------------------