MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI NEUANIGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 153/KMK.012/1982

TENTANG

NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA YANG BERLAKU

BAGI PERUSAHAAAN – PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI.

 MENTERI  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

1.

bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang berlaku bagi Perusahaan – perusahaan Minyak dan Gas Bumi  yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 475/MK.012/1978, tidak sesuai lagi dengan perkembangan tingkat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang berlaku di Bank Indonesia dewasa ini.

 

 

2.

bahwa  berhubung  dengan  itu   perlu  menetapkan nilai tukar baru  dari pada  rupiah  terhadap   dolar   Amerika yang  berlaku bagi  Perusahaan-perusahaan  minyak dan gas bumi di Indonesia.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 14 Tahun 1963 tentang pengesahan “Perjanjian Karya” antara P.N. Pertamina  dengan P.P. Caltex Pacific Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) & Texaco Overseas Petroleum Company  (TOPCO), P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, dan P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia ( Lembaran Negara R.I. Tahun 1963 No. 119).  

 

 

2.

Instruksi Presidum Kabinet No. 29/EK/IN/12/1966, tanggal 15 Desember 1966.

 

 

3.

Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 1971 No. 76, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara R.I. Tahun 1974 No. 64).

 

 

4.

Instruksi Presiden R.I. No.12 Tahun 1975, tanggal 29 Mei 1979.

 

 

5.

Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978, tanggal 29 Maret 1978.

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-640/MK/IV/1971, tanggal 28 Agustus 1971.

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-475/MK-012/1978. tanggal 4 Desember 1978.

 

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA YANG BERLAKU BAGI PERUSAHAAN - PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 

 

Pasal 1

 

 

(1)  

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang berlaku bagi   Perusahaan-perusahaan   Minyak  dan  Gas   Bumi   di Indonesia  yang ditetapkan sebesar Rp. 625,- untuk setiap dolar   Amerika,  untuk  selanjutnya  ditetapkan   sama dengan  kurs  beli  Bank Indonesia yang berlaku umum.

 

 

(2)  

Dalam  menghitung   hak  dan   kewajiban   Perusahaan-perusahaan Minyak  dan  Gas  Bumi tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang dipergunakan adalah sama  dengan  kurs  Bank  Indonesia  pada  saat  dilakukan pembayaran hak dan kewajiban dimaksu d.

 

 

(3)

 

Nilai  tukar  rupiah  terhadap  dolar  Amerika  tersebut pada    ayat   (1)    diatas   hanya  berlaku  sebagai  dasar untuk  perhitungan  hak dan kewajiban antara  Perusahaan-perusahaan Minyak  dan  Gas Bumi dengan Pemerintah  Serta antara masing-masing Perusahaan Minyak dan Gas Bumi.

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1982

SALINAN

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

1.

Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi ;

 

2.

Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi ;

 

3.

Sdr. Sekretaris Kabinet ;

 

4.

Sdr. Sekretaris Jenderaf Departemen Keuangan ;

 

5.

Sdr. I nspektur Jenderal Departemen Keuangan ;

 

6

Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan ;

 

7.

Direksi Bank Indonesia .

 

 

 

 

Ditetapkan di : J A K A R T A

 

 

 

 

Pada tanggal : 8 Maret 1982

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA