Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepala cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Barang atau benmda yang tidak dimungkinj untuk disimpan dalam RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
'Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberiakn tanda terima.

Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Jumlah uang sebagiamana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai denga tingkat pemeriksaan, pada waktu penerimaan permohonan penganguhan penahanan dengan jaminan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan pemeriksaan,disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-angsur .

Sebelum terbentunya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemnerintah ini Menteri Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagi RUTAN.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas