Pasal 28

(1) Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
(2) Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara juridis.
(3) Kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.

Pasal 29

Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab secara juridis atas bemnda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.

Pasal 31

(1) RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 32

(1) Disamping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.
(2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan.
(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 33

Struktur Organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 34

(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.
(2) Bentuk dan warna pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

BAB X

JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Pasal 35

(1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
(2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pasal 36

(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Sebelum penyidik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan pengangkatan sebelumnya.
(2) Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38

(1) Sebelum terbentuknya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.
(2) Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai cabang RUTAN sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.

Pasal 39

(1) Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri dan temapt-tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
(2) Pegelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masing-masing instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inoi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.

                                       Ditetapkan di Jakarta
                                       pada tanggal 1 Agustus 1983

                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     SOEHARTO

Penjelasan ...................