KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 397/KMK.05/1983
T E N T A N G
PERUBAHAN BUNYI $ 59 AYAT (1) DARI
KEPUTUSAN CUKAI TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-0181/MK/III/6/1968 tanggal 5 Juni 1968 tentang Perubahan bunyi $ 59 ayat (1) Keputusan Cukai Tembakau, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan produksi hasil tembakau dewasa ini. |
| b. | bahwa dalam rangka menunjang kebijaksanaan Pemerintah di bidang pemerataan kesempatan berusaha, dipandang perlu untuk tetap memperhatikan perlindungan dan bimbingan terhadap produsen yang tergolong lemah demi kelestarian sektor usaha yang bersifat padat karya. | ||
| c. | bahwa oleh karenanya perlu meninjau kembali serta menetapkan baru batas produksi yang diperkenankan bagi Perusahaan-Perusahaan hasil tembakau bernomor Pengawas K.1000. | ||
| Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai Tembakau Stbl. 1932 No. 517 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah ; |
| 2. | Pasal 11 Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau Stbl. 1936 No. 22 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah ; | ||
| 3. | Paragrap 59 Keputusan Cukai Tembakau termuat dalam Keputusan Direktur Keuangan No. D.A/72A/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 yang telah diubah dan ditambah; | ||
| 4. | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1979 tentang kebijaksanaan Perpajakan ; | ||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-0181/MK/III/6/ 1968 tanggal 5 Juni 1968 tentang Perubahan bunyi $ 59 ayat (1) Keputusan Cukai Tembakau ; | ||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.05/1983 tanggal 26 April 1983 tantang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau. |
M E M U T U S K A N :
| Menetapkan | : | 1. | MENCABUT BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-0181/MK/III/6/1968 TANGGAL 5 JUNI 1968. |
| 2. | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BUNYI $ 59 AYAT (1) DARI KEPUTUSAN CUKAI TEMBAKAU. |
Pasal 1
Bunyi $ 59 ayat (1) dari Keputusan Cukai Tembakau termuat dalam Keputusan Direktur Keuangan No. D.A/72A/7/23 tanggal 15 Agustus 1993 sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-0181/MK/III/6/1968 tanggal 6 Juni 1968 diubah lagi sehingga berbunyi dan diartikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini.
Pasal 2
Banyaknya maksimum yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 11 dari Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau dihitung untuk tiap-tiap hari dan berjumlah :
| a. | Untuk Cerutu | : | 40.000 batang; |
| b. | Untuk Sigaret | : | 80.000 batang; |
| c. | Untuk Rokok Daun | : | 80.000 batang; |
| d. | Untuk Tembakau Iris | : | 10.000 batang; |
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya Keputusan ini maka ketentuan dan peraturan sebelumnya
yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| SALNNAN | Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | ||||||
|
| Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 14 Juni 1983 |
|
|
MENTERI KEUANGAN, RADIUS PRAWIRO |