|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|
NOMOR 24 TAHUN 1985 |
|
TENTANG |
|
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 |
|
TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN |
|
LALU LINTAS DEVISA |
|
Presiden Republik Indonesia, |
| Menimbang | : | bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor
dan impor dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu
Lintas devisa; |
|||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; | ||
| 2. | Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah beserta reglemen-reglemen yang terlampir padanya; | ||||
| 3. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717); |
||||
| 4. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); |
||||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelak- sanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Ne- gara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210); |
||||
| MEMUTUSKAN : |
| Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA. |
|
Pasal I |
||||||||||||||
| Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut : | ||||||||||||||
|
"Pasal 6 |
||||||||||||||
| Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan." | ||||||||||||||
|
Pasal II |
||||||||||||||
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||||||||||||||||
|
pada tanggal 11 April 1985 |
|||||||||||||||||||||||
|
Diundangkan di Jakarta |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
||||||||||||||||||||||
|
pada tanggal 11 April 1985 |
|||||||||||||||||||||||
|
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA |
|||||||||||||||||||||||
|
REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||
|
S O E H A R T O |
|||||||||||||||||||||||
|
SUDHARMONO, S.H. |