PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 25 TAHUN 1985 

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG 
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa terselenggaranya kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor impor adalah penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya dan ekspor komoditi non migas pada khususnya;
b. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memadukan penyelenggaraan jasa pelabuhan dan pergudangan di pelabuhan, dipandang perlu menata kembali penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang dasar 1945;
2.
Indische Scheepvaartswet (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 700);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3251), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG 
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969
TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN 
ANGKUTAN LAUT
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1)
Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.
(2)
Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.
(3) Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
(4) Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat (3)

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                          Ditetapkan di Jakarta
                     pada tanggal 11 April 1985

              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                SOEHARTO

PENJELASAN ATAS 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 25 TAHUN 1985 

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG 
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

I. UMUM

            Dalam rangka menjamin kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi, maka perlu diadakan perubahan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sehingga dapat menampung kebutuhan dan sesuai dengan keadaan.

            Fungsi gudang laut perlu diletakkan dalam proporsinya sehingga dapat membantu kelancaran dan mempercepat arus barang serta mempercepat lalu lintas operasi kapal laut di pelabuhan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
        Ayat (1)
                Cukup jelas.
        Ayat (2)
                Cukup jelas
        Ayat (3)
                Perusahaan pelayaran yang selama ini melakukan kegiatan bongkar muat barang dapat terus melakukan kegiatannya selama-lamanya satu tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
        Ayat (4)
                Cukup jelas
Pasal II
                 Cukup jelas.