TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
|
|||
b. | bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memadukan penyelenggaraan jasa pelabuhan dan pergudangan di pelabuhan, dipandang perlu menata kembali penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969; | |||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
|
|
|||||
|
|
|||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3251), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290) | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
|
||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
(3) | Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut. | |||||
(4) | Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat (3) | |||||
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS TENTANG |
I. UMUM
Dalam rangka menjamin kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi, maka perlu diadakan perubahan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sehingga dapat menampung kebutuhan dan sesuai dengan keadaan.
Fungsi gudang laut perlu diletakkan dalam proporsinya sehingga dapat membantu kelancaran dan mempercepat arus barang serta mempercepat lalu lintas operasi kapal laut di pelabuhan.
II. PASAL DEMI PASAL