PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1985


TENTANG


PERLINDUNGAN HUTAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Selain pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pemegang Hak Pengusahaan Hutan adalah badan hukum Indonesia diberi hak pengusahaan hutan oleh Menteri;

 

 

2.

Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas. pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas;

 

 

3.

Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan;

 

 

4.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin;

 

 

5.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.

 

Pasal 2

 

 

Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan dapat memenuhi fungsinya.

 

Pasal 3

 

 

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.

 

BAB II
PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN,
HUTAN CADANGAN, DAN HUTAN LAINNYA


Pasal 4

 

 

(1)

Penataan batas dilakukan terhadap setiap areal hutan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Kecuali dengan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap orang dilarang memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan hutan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967.

 

 

(2)

Penggunaan kawasan hutan yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang dikerjakan atau diduduki tanpa izin Menteri.

 

 

(2)

Hutan lainnya dikerjakan oleh yang berhak sesuai dengan petunjuk Menteri.

 

BAB III
PERLINDUNGAN TANAH HUTAN


Pasal 7

 

 

(1)

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

 

(2)

Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukan setelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.

 

 

(3)

Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan.

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan sektor lain yang bersangkutan.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kelestarian sumber air di dalam kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya harus dipertahankan.

 

 

(2)

Siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai, dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya.

 

 

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.

 

BAB IV
PERLINDUNGAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN

Pasal 9

 

 

(1)

Selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan hutan, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong, menebang, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan.

 

 

(2)

Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

(3)

Setiap orang dilarang mengambil/memungut hasil hutan lainnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Setiap orang dilarang membakar hutan kecuali dengan kewenangan yang sah.

 

 

(2)

Masyarakat di sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan.

 

 

(3)

Ketentuan-ketentuan tentang usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput, dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus untuk keperluan tersebut oleh pejabat yang berwenang.

 

 

(2)

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.

 

Pasal 12

 

 

Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan daya alam, hama, dan penyakit diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

BAB V
PERLINDUNGAN HASIL HUTAN


Pasal 13

 

 

(1)

Untuk melindungi hak-hak Negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka terhadap semua hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian.

 

 

(2)

Hasil pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan adalah merupakan dasar perhitungan penetapan besarnya pungutan Negara yang dikenakan terhadapnya.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai pengukuran dan pengujian hasil hutan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Untuk membuktikan sahnya hasil hutan dan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban pungutan Negara yang dikenakan terhadapnya hingga dapat digunakan atau diangkut, maka hasil hutan tersebut harus mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan serta tata cara untuk memperolehnya diatur oleh Menteri.

 

BAB VI
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN


Pasal 15

 

 

(1)

Instansi-instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perlindungan hutan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

 

 

(2)

Tanpa mengurangi kewenangan instansi Kehutanan dalam bidang perlindungan hutan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan bertanggung jawab atas perlindungan hutan di areal hak pengusahaan hutannya masing-masing.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Kehutanan diberikan wewenang Kepolisian Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967.

 

 

(2)

Pejabat yang diberi wewenang Kepolisian Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk :

 

 

 

a.

mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan dan wilayah sekitar hutan (kring);

 

 

 

b.

memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah sekitar hutan (kring) dan daerah-daerah lain yang oleh Pemerintah Daerah ditentukan sebagai wilayah kewenangan Pejabat tersebut untuk memeriksa hasil hutan;

 

 

 

c.

menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan;

 

 

 

d.

mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan;

 

 

 

e.

dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada penyidik POLRI;

 

 

 

f.

membuat dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan.

 

 

(3)

Unit Organisasi dan tata kerja Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri bersama Panglima Angkatan Bersenjata dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Sebagian dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang karena kewajibannya berwenang untuk :

 

 

 

a.

menerima laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan;

 

 

 

b.

menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal seorang yang berada dalam kawasan hutan dan wilayah sekitar hutan;

 

 

 

c.

melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang kehutanan;

 

 

 

d.

memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi atas tindak pidana di bidang kehutanan;

 

 

 

e.

membuat dan menandatangani Berita Acara;

 

 

 

f.

mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang kehutanan;

 

 

 

g.

meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik POLRI.

 

 

(2)

Tata cara pengangkatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 18

 

 

(1)

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) dalam hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung dan Pasal 10 ayat (1) dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah).

 

 

(2)

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) di dalam hutan yang bukan hutan lindung, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau dengan sebanyak-banyak Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Barang siapa :

 

 

 

a.

melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Pasal 8 ayat (2); atau

 

 

 

b.

karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan;

 

 

 

dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

 

(4)

Barang siapa dengan sengaja :

 

 

 

a.

melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2);

 

 

 

b.

melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3);

 

 

 

c.

melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1);

 

 

 

d.

memiliki dan/atau menguasai dan/atau mengangkut hasil hutsa tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), sedang hasil hutan yang berbentuk bahan mentah tersebut sudah dipindahkan dari tempat pemungutannya;

 

 

 

dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

 

(5)

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(6)

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah kejahatan, sedangkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) adalah pelanggaran.

 

 

(7)

Semua benda yang diperoleh dari dan semua alat atau benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat dirampas untuk Negara.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih rendah tentang perlindungan hutan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Juni 1985

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

           
           
          SOEHARTO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 7 Juni 1985

 

 

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

 

    REPUBLIK INDONESIA  
       
       
    SUDHARMONO, S.H.  
       
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 39