DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
| No. 71, 1985 | FINEK. PAJAK. Agraria. Bangunan. Propinsi/Daerah Tingkat I. Kabupaten/Daerah Tingkat II. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315). |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Presiden Republik Indonesia,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah; | ||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||||||||||
| Menetapkan : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH. | |||||||||||||||
|
Pasal 1 |
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
Pasal 2 |
||||||||||||||||
| Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | ||||||||||||||||
|
Pasal 3 |
||||||||||||||||
| Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri. | ||||||||||||||||
|
Pasal 4 |
||||||||||||||||
| Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. | ||||||||||||||||
|
Pasal 5 |
||||||||||||||||
| Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan menteri Dalam Negeri sesuai bidang tugas masing-masing. | ||||||||||||||||
|
Pasal 6 |
||||||||||||||||
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
T A B A H A N L E M B A R A N - N E G A R A R.I
|
||||||||||||||||
| N0. 3315 | FINEK. PAJAK. Agraria. Bangunan. Propinsi/Daerah Tingkat I. Kabupaten/Daerah Tingkat II. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 71). | |||||||||||||||
|
P E N J E L A S A N |
||||||||||||||||
| U M U M | Dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa penggunaan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebagian besar hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian penggunaan hasil penerimaan pajak sebagaimana di atas diharapkan akan merangsang masyarakat di daerah letak obyek pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka, yang sekaligus mencerminkan sifat kegotong-royongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan. | |||||||||||||||
| PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||
| Pasal 1 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas | ||||||||||||||||
| Pasal 2 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas | ||||||||||||||||
| Pasal 3 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas | ||||||||||||||||
| Pasal 4 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas | ||||||||||||||||
| Pasal 5 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas | ||||||||||||||||
| Pasal 6 | ||||||||||||||||
| Cukup jelas
------------ |
||||||||||||||||