KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 678/KMK.01/1985

TENTANG

TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang erlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;

2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985;

3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.

Pasal 1

Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985 dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap "BANTUAN LUAR NEGERI oleh Bank Indonesia. ---------------------------- LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH"

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1985.