KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 678/KMK.01/1985
TENTANG
TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang erlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
| Mengingat | : | 1. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985; 3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985; |
||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI. | ||||||
|
Pasal 1 |
||||||||
| Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985 dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap "BANTUAN LUAR NEGERI oleh Bank Indonesia. ---------------------------- LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH" | ||||||||
|
Pasal 2 |
||||||||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1985. | ||||||||
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,
RADIUS PRAWIRO