Menimbang |
: |
bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan
program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan-keamanan,
dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985
tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 30), dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka
pelaksanaan program-program tersebut di atas; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; |
2. |
Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); |
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 47); |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 3); |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara nomor 3287); |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak
Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 30); (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280); |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA
PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. |
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak
Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : |
|
|
1. |
Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda materai,
pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh
Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah; |
2. |
Uang kertas, uang logam, dan traveller's - cheque; |
3. |
Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan
ternak dan unggas; |
4. |
Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri
Perdagangan; |
5. |
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara,
kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan
ABRI yang belum dibuat di dalam negeri; |
6. |
Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri,
serta tidak untuk diperdagangkan; |
7. |
Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan
langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta
yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
|
8. |
Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
|
9. |
Mesin,peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum diproduksi
di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola
Industri-industri Strategis dan Industri Hankam; |
10. |
Barang Kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan
nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : |
|
|
1. |
Uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker)
pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI; |
2. |
Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar
serta perumaham lainnya yang batasannya ditetapkan oelh Menteri Keuangan
setelah mendengar pendapat menteri Negara Urusan Perumahan rakyat; |
3. |
Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan; |
4. |
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, di udara, kendaraan
lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI; . |
5. |
Makanan ternak dan unggas; |
6. |
Air bersih yang disalurkan melalui pipa; |
7. |
Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional |
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena pajak
dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka ditanggung oleh Pemerintah. |
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan
Presisen ini diatur oleh Menteri Keuangan. |
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
pada tanggal |
: |
9 Mei 1996 |
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
S O E H A R T O
|
|