PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN
1937 NOMOR 184)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, terutama di bidang ekspor dianggap perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184)yang menetapkan Ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175); |
| Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ; | |
| 2. | Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
| 3. | Rechten-Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471)sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
MEMUTUSKAN ;
| Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184). |
Pasal I
| Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184)diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
| "(1) | Pembebasan atau pengembalian bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah, diberikan terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh: |
| a. | Pengusaha produsen eksportir; | |||||||||||||||
| b. | pengusaha eksportir bukan produsen yang melaksanakan ekspor barang keluar daerah pabean Indonesia; | |||||||||||||||
| c. | pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral; | |||||||||||||||
| d. | pengusaha penanam modal yang berusaha dalam rangkaUndang -Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; |
| yang mengelola dan/atau memanfaatkan barang dan bahan dimaksud di dalam daerah pabean Indonesia berdasarkan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
| (2) | Persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demikian juga ketentuan - ketentuan-ketentuan pelaksanaan ayat (1) , ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia." |
Pasal II
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
| Ditetapkan di | : | Jakarta | ||
| pada tanggal | : | 6 Mei 1986 | ||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
||||
| Diundangkan di | : | Jakarta | ||
| pada tanggal | : | 6 Mei 1986 | ||
|
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA |
||||
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 29 |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937
(STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184)
| UMUM Sebagaimana ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, pembangunan ekonomi jangka panjang perlu diarahkan sedemikian sehingga komposisi ekspor Indonesia akan semakin banyak, terdiri bahan-bahan yang telah diolah dan barang-barang jadi. Dalam hubungan itu ditandaskan pula bahw kebijaksanaan pengembangan perdagangan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam dan luar negeri dan dalam rangka memperlancar arus barang dan jasa, sehingga tercipta keadaan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekonomi. Secara umum, dalam usaha meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor, Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) memberikan fasilitas pembebasan maupun pengembalian bea masuk bagi bahan-bahan yang diimpor oleh produsen yang kemudian mengekspor hasil-hasil produksinya (produsen eksportir). Ketentuan fasilitas ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, berhubung selain jenis dan bentuk usaha ekspor tersebut, juga hasil-hasil yang diekspor meliputi berbagai jenis produk, seperti misalnya hasil-hasil produksi dari perusahaan-perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan peruahaan-perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam negeri menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 serta eksportir yang tidak memproduksi sendiri barang-barang yang diekspor. Karena itu Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 dimaksud perlu diubah untuk dapat menunjang peningkatan efisiensi pada umumnya dan peningkatan ekspor pada khususnya sesuai perkembangan dewasa ini. PASAL DEMI PASAL |
| Pasal I |
| Ayat (1) |
| Disamping kepada produsen eksportir , fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dapat diberikan pula kepada pengusaha-pengusaha lain yang dewasa ini dalam praktek melakukan kegiatan ekspor. |
| ayat (2) |
| Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan pembebasan dan pengembalian bea masuk dimaksud dalam Regeringsverordening 31 Maret 1937 Nomor 184 dilakukan tidak hanya oleh Menteri Keuangan melainkan juga bersama-sama Menteri Perdagangan, Direktur Bank Indonesia dimaksudkan agar dapat tercapai koordinasi dan keserasian di dalam penetapan kebijaksanaan di bidang ekspor. |
| Pasal II |
| Cukup jelas |
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3333 |