| Menimbang : | a. | bahwa untuk mengembangkan perdagangan luar negeri dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalamn rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan di bidang Kawasan (Berikat Bonded Zone); | ||
| b. | bahwa untuk pendayagunaan fungsi dan kegiatan dimaksud, perlu menetapkan
ketentuan tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977; | |||
| Mengingat : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; | ||
| 2. | Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873, Nomor 35) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah; | |||
| 3. | Hinder-Ordonantie 1926 (Staatsblad Tahun 1926, Nomor 226) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah; | |||
| 4. | Rechten-Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931, Nomor 471) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah; | |||
| 5. | Bedrijfsreglementerings-Ordonnantie Tahun 1938, Nomor 86) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah; | |||
| 6. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); | |||
| 7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291)tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor,
dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3219). | |||
|
| ||||
| Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN
BERIKAT (BONDED ZONE). | |||
|
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal 1 | ||||
| (1). | Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap berang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor. | |||
| (2). | Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan pengolahan (processing) dan/atau
penyimpanan barang (warehousing). |
|||
|
WILAYAH USAHA KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal 2 | ||||
| Suatu wilayah pabean Indonesia dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: | ||||
| a. | mempunyai atau menyediakan sarana dan presarana untuk dapat melakukan fungsi Kawasan Berikta (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; | |||
| b. | merupakan wilayah yang memiliki batas yang tertentu dan
jelas. | |||
|
| ||||
| (1) | Penetapan suatu wilayah sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan setiap perubahannya, termasuk perluasannya, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | |||
| (2) | Batas-batas Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan secara jelas dalam Keputusan Presiden.
| |||
|
| ||||
| Kawasan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat
(Bonded Zone) berdasarkan ketentuan Pasal 3, setelah dibebaskan dari
hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku diberikan oleh menteri dalam Negeri, atau pejabat lain yang
ditunjuk. | ||||
|
PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal 5 | ||||
| Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero yang khusus dibentuk untuk
maksud tersebut. | ||||
|
| ||||
| Pengusaha Kawasan berikat (Bonded Zone) bertanggung jawab
atas dipenuhinya oleh para pengusaha di dalam Kawasan tersebut tersebut
segala ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usahanya di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). | ||||
|
| ||||
| (1) | Di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diselenggarakan
pengolahan segala jenis barang oleh perusahaan pengolahan di dalam kawasan
tersebut. | |||
| (2) | Perusahaan pengolahan dapat memperkerjakan tenaga ahli asing
sesuai kebutuhan. | |||
|
| ||||
| (1) | Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan
pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). | |||
| (2) | Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dijadikan jaminan. | |||
|
| ||||
| (1) | Izin usaha dan izin lain bagi kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) atas
nama Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan. | |||
| (2) | Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi perusahaan
yang melakukan kegiatan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diberikan oleh
Pengusaha Kawasan berikat (Bonded Zone) atas nama kepala Daerah yang
bersangkutan. | |||
|
| ||||
| (1) | Setiap jenis barang dapat dimasukkan, diterima, dan disimpan
di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone), diatur sebagai berikut : | |||
| a. | yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia : | |||
| 1). | tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan
negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan
impor ke daerah pebean Indonesia lainnya. | |||
| 2). | tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya,
jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan re-ekspor tanpa
diolah. | |||
| 3). | tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya,
jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah
di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). | |||
| b. | yang berasal dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih
dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya
sampai barang-barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat
(Bonded Zone). | |||
| (2) | Barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone)
tidak terkena pengaturan tata niaga impor. | |||
| (3) | Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari
Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk tujuan ke luar daerah pabean Indonesia
(re-ekspor) tanpa dikenakan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya.
| |||
|
| ||||
| Ketentuana mengenai pemasukan dan pengeluaran barang serta
pemindahan barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), baik untuk
tujuan ekspor maupon impor dari dan ke daerah pabean Indonesia lainnya
ditetapkan oleh menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank
Indonesia secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing. | ||||
|
| ||||
| Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilarang melakukan
kegiatan pengolahan dan perdagangan barang yang berada dalam penguasaannya,
baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan badan usahanya. | ||||
|
| ||||
| Pengusaha kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak bertanggung
jawab atas mutu atau hal-hal lain mengenai barang hasil pengolahan
termasuk pengemasan yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan
tersebut. | ||||
|
SURAT BUKTI PENYIMPANAN BARANG Pasal 14 | ||||
| (1) | Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengeluarkan Surat
Bukti Penyimpanan Barang (Warehouse Receipt) sebagai tanda penerimaan
barang di gudang miliknya. | |||
| (2) | Surat Bukti Penyimpanan Barang dapat dipindah-tangankan, atau
dijaminkan. | |||
| (3) | Syarat dan tata cara yang berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan ayat (2) ditetapkan secara bersama oleh Menteri Perdagangan,
menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. | |||
|
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||||
| Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lemabaran negara
tahun 1972 Nomor 28, Tambahan lambaran Negara Nomor 2985) sebagaimana
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 1977 (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 46, Tambahan lembaran Negara Nomor 3110) dan keputusan
Presiden Nomor 21 tahun 1978 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan yang selama ini
berlaku khusus untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan berikat
(Bonded Zone). | ||||
|
| ||||
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||
|