DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 850/KMK.01/1987

TENTANG

TATA CARA DAN PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS ATAS IMPOR
MESIN DAN MESIN PERALATAN PABRIK BAGI PERUSAHAAN NON
PMA/PMDN DALAM RANGKA EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dipandang perlu mengatur tata cara dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas impor mesin dan mesin peralatan pabrik bagi perusahaan non PMA/PMDN dalam rangka ekspor;
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagai mana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl.1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran negara tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara nomor 3262);
4. Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 (lembaran negara tahun 1983 nomor 51,tambahan lembaran negara nomor 3264)
5. Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1986 tentang perubahan pasal 1 regeringsverordening tanggal 31 maret 1937 (Stbl.1937 nomor 184);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 1987 tanggal 10 Juni 1987;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 51 tahun 1987;
8. Keputusan bersama Menteri Perdagangan,Menteri Keuangan,
dan Gubernur Bank Indonesia Nomor:656/Kpb/IV/1985, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor:323/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS ATAS IMPOR MESIN DAN MESIN PERALATAN PABRIK BAGI PERUSAHAAN NON PMA/PMDN DALAM RANGKA EKSPOR.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
a. Mesin adalah mesin dan mesin peralatan pabrik yang digunakan langsung dalam memproduksi barang untuk ekspor,dalam keadaan baru maupun tidak baru,termasuk
suku cadangnya;
b. Produsen adalah pengusaha yang telah atau akan memproduksi barang yang sebagian atau seluruhnya diekspor;
c. Fasilitas impor adalah kemudahan tata niaga impor, pengecualian dariDaftar Negatif (Negative List) yang dikeluarkan oleh Departemen/Instansi yang
bersangkutan,pembebasan atau pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan penangguhan dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPn BM);
d. Fasilitas pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuktambahan serta penangguhan PPN dan PPn BM;
e. Fasilitas pengembalian adalah fasilitas pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan;
f. Jaminan adalah Jaminan Bank, Surety Bond atau Jaminan Lain yang nilainya sama dengan bea masuk dan bea masuk tambahan serta PPN dan PPn BM;
g. erluasan adalah peningkatan kapasitas produksi, yang dapat dilakukan dengan perluasan,diversifikasi hasil produksi, rehabilitasi dan atau modernisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987;
h. Surveyor adalah surveyor yang ditunjuk pemerintah.

Pasal 2

(1) Atas impor mesin yang digunakan untuk perluasan, serta mendirikan pabrik baru, dapat diberikan fasilitas impor.
(2) Fasilitas impor dimaksud ayat (1) diberikan berdasarkan kewajiban ekspor yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai rencana ekspor.
(3) Nilai dari suku cadang mesin dimaksud ayat (1) tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai Mesin yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Fasilitas Impor dapat diberikan kepada produsen yang merencanakan mengekspor sebagian atau seluruh hasil produksinya sebagai berikut :
a. ekspor seluruhnya adalah sekurang-kurangnya 65% dari hasil produksinya diekspor;
b. ekspor sebagian adalah kurang dari 65% dari hasil produksinya diekspor;
c. khusus untuk pakaian jadi,ekspor seluruhnya adalah sekurang-kurangnya 85% dari hasil produksinya diekspor.
(2) Produsen dimaksud ayat (1) harus dapat melaksanakan ekspornya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak mesin berproduksi dan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berikutnya sudah merealisir seluruh rencana ekspornya.
(3) Bagi produsen dimaksud ayat (1) yang mengekspor seluruh hasil produksinya, dapat diberikan Fasilitas Pembebasan/Fasilitas Pengembalian secara penuh.
(4) Bagi produsen yang mengekspor sebagian hasil produksinya,diberikan FasilitasPembebasan/
Fasilitas Pengembalian sebagian yang dihitung berdasarkan perbandingan nilai ekspor akibat penggunaan Mesin dengan nilai tambahan hasil
produksi akibat penggunaan Mesin sesuai dengan rencana produksi dan ekspor.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan Fasilitas Impor dimaksud dalam keputusan ini, Produsen diwajibkan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 8
kepada Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) Departemen Keuangan.
(2) Permohonan dimaksud ayat(1) diproses untuk disetujui atau ditolak P4BMdalam jangka waktu selambat-
lambatnya :
a. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan untuk pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta penangguhan PPN dan PPn BM;
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan
untuk pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan.

Pasal 5

Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan serta penangguhan PPN dan PPn BM diajukan dengan menggunakan Formulir G dan dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. bagi pabrik baru :
1) surat pernyataan bahwa akan dapat mengekspor selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berproduksi untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dengan menggunakan Formulir G1;
2) foto copy Persetujuan Prinsip beserta lampiran-
lampirannya dari Departemen Teknis yang bersangkutan;
3) daftar jumlah dan jenis produksi,dan rencana ekspor untuk setiap rangkaian produksi (production line) dengan menggunakan Formulir GH2;
b. bagi perluasan :
1) surat pernyataan bahwa akan dapat mengekspor selambat-lambatnya 3(tiga)bulan sejak berproduksi untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat)bulan,
dengan menggunakan Formulir G1;
2) daftar jenis dan kapasitas mesin yang telah terpasang dan yang akan diimpor dengan menggunakan Formulir GH1;
3) daftar jumlah dan jenis produksi, dan rencana ekspor untuk setiap rangkaian produksi (production line) dengan menggunakan Formulir GH2;
4) dalam hal Daftar Skala Prioritas tertutup, bagi produsen diwajibkan untuk memiliki ijin perluasan kapasitas diatas jumlah 30% (tiga puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 dan melampirkan foto copy persetujuan perluasan beserta lampirannya dari Departemen Teknis yang bersangkutan.

Pasal 6

Dalam hal permohonan dimaksud Pasal 5 disetujui,Produsen diwajibkan :
a. Menyerahkan Jaminan, sebelum bank devisa menandasahkan PPUD atas impor Mesin yang bersangkutan;
b. menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada tempat usahanya catatan-catatan sehubungan dengan pemberian Fasilitas Impor;
c. menyerahkan laporan realisasi pemasangan Mesin dan laporan produksi dan ekspor setiap akhir tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan menggunakan
Formulir G2.

Pasal 7

(1) Jaminan dikembalikan setelah rencana ekspor direalisasikan seluruhnya dengan mengajukan Formulir G2 dimaksud Pasal 6 huruf c.
(2) Jika realisasi ekspor tidak sesuai dengan rencana, bea masuk dan bea masuk tambahan serta PPN dan PPn BM harus dibayar atau Jaminan dicairkan,atas dasar
perhitungan secara proposional.
(3) Dalam hal produsen dimaksud Pasal 6 mengekspor sebagian hasil produksinya dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Mesin tersebut berproduksi dan ekspornya melebihi realisasi ekspor semula, perusahaan dapat mengajukan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan yang besarnya dihitung atas dasar perbandingan nilai tambahan realisasi ekspor dengan nilai produksi seluruhnya.


Pasal 8

(1) Permohonan untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan diajukan dengan menggunakan Formulir H dan dilampiri dengan :
a. adanya bukti impor : PPUD dan LKP Impor beserta lampirannya;
b. adanya bukti-bukti pelunasan kewajiban impor : Surat Tanda Setor (STS) atas bea masuk dan bea masuk tambahan serta PPN dan PPn BM;
c. laporan realisasi dan pemasangan Mesin dan laporan produksi dan ekspor dengan menggunakan Formulir GH2;
(2) Dalam hal permohonan dimaksud ayat (1) disetujui, produsen diwajibkan menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada tempat usahanya catatan-catatan sehubungan dengan pemberian Fasilitas Impor.

Pasal 9

Fasilitas pengembalian hanya dapat diberikan untuk impor Mesin yang dilakukan setelah 1 Januari 1988 dan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak permohonan diajukan.

Pasal 10

(1) P4BM dapat melakukan pemeriksaan fisik atas kebenaran pemasangan Mesin yang bersangkutan dengan pemberian Fasilitas Impor.
(2) Apabila hasil pemeriksaan dimaksud ayat (1) menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan pemberian Fasilitas, dapat mengakibatkan persetujuan
Fasilitas dicabut dan produsen yang bersangkutan diwajibkan membayar bea masuk dan bea masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Mesin tersebut ditambah dengan biaya administrasi dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:323/KMK.01/1986
tanggal 6 Mei 1986.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1988.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dapat menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Desember 1987.

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO




FORMULIR :G

DIISI OLEH PETUGAS P4BM
NO. :
TGL.:
Nomor :

KEPADA

Lampiran : lembar
Perihal : Permohonan Fasilitas Impor
Mesin dan Mesin Peralatan
Pabrik dalam rangka .....*)
Yth. Kepala Pusat Pengelolaan
Pembebasan dan Pengembalian
Bea Masuk.
Di-

JAKARTA

Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan : ..............................
N P W P : ..............................
Alamat Kantor : ..............................
Alamat Pabrik : ..............................
Telepon:...............Telex:.........Fac:.......
sebagai produsen dengan ini mengajukan Fasilitas Impor sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 dan peralatan yang berkaitan. Impor tersebut meliputi mesin, mesin peralatan pabrik dan suku cadangnya yang akan digunakan untuk memproduksi barang ekspor.
Sebagai bahan pertimbangan permohonan ini, terlampir kamisampaikan
formulir-formulir sebagai berikut :
1. Formulir G1 beserta lay out mesin
2. Formulir GH1
3. Formulir GH2
4. Foto copy persetujuan dari Departemen Teknis:
a. persetujuan perluasan;dan atau
b. Ijin/Persetujuan Prinsip
Atas permohonan ini,kami menyatakan sepenuhnya tunduk pada
peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan.

..................,Tgl. ................

Pemohon

Meterai
Rp.1.000,-

Tandatangan : ...............
N a m a : ...............
Jabatan : ...............
Catatan :
*)Isi "Perluasan"atau"Pendirian Pabrik Baru".

FORMULIR G1

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan dibawah ini, kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan : ...........................................
N P W P : ...........................................
Alamat Kantor : ...........................................
Alamat Pabrik : ...........................................
Telepon :.........Telex............Fac.............,
dengan ini menyatakan akan mengekspor hasil produksi kami yang diproduksi dengan mesin sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 selambat
-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berproduksi untuk jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan sesuai dengan rencana ekspor pada Formulir GH2.

Apabila dikemudian hari ternyata kami tidak dapat melaksanakan rencana tersebut, maka kami sanggup menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Dibuat di .................
Tanggal ...................

Yang membuat pernyataan,

Meterai
Rp.1.000,-

Tanda tangan : ...............
N a m a : ...............
Jabatan : ...............

FORMULIR :H

DIISI OLEH PETUGAS P4BM
NO. :
TGL.:
Nomor :

KEPADA

Lampiran : lembar
Perihal : Permohonan FasilitasImpor
Mesin dan Mesin Peralatan
Pabrik dalam rangka .....*)
Yth. Kepala Pusat Pengelolaan
Pembebasan dan Pengembalian
Bea Masuk.
Di-

JAKARTA

Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan : ..............................
N P W P : ..............................
Alamat Kantor : ..............................
Alamat Pabrik : ..............................
Telepon:...............Telex:.........Fac:.......
sebagai produsen dengan ini mengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor:850/KMK.01/1987, tanggal 23 Desember 1987.
Sebagai bahan pertimbangan permohonan ini, terlampir kamisampaikan
formulir-formulir sebagai berikut :
1. Bukti impor:PPUD dan LKP Impor beserta lampirannya
2. STS atas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta PPN dan PPnBM
3. Formulir GH1 beserta lay out mesin
4. Formulir GH2
5. Formulir GH3
6. Foto copy persetujuan dari Departemen Teknis:
a. persetujuan perluasan;dan atau
b. Ijin/Persetujuan Prinsip
Atas permohonan ini,kami menyatakan sepenuhnya tunduk pada
peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tersebut diatas dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan.

..................,Tgl. ................

Pemohon

Meterai
Rp.1.000,-

Tandatangan : ...............
N a m a : ...............
Jabatan : ...............
Catatan :
*)Isi "Perluasan"atau"Pendirian Pabrik Baru".