|
|
(2) | Izin Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM. (3) Bagi badan usaha lainnya dan perorangan Warga Negara Indonesia, izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM. | ||||||
|
Bagian Kedua Tugas Pokok Dalam menjalankan usahanya Perantara Perdagangan Efek mempunyai tugas : |
||||||||
| a. | Menyelesaikan amanat jual/beli efek dari pemberi amarrat; | |||||||
| b. | Menyediakan data/informasi bagi kepentingan para pemodal; | |||||||
| c. | Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal; | |||||||
| d. | Memberikan saran kepada para pemodal; | |||||||
| e. | Tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
|
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pasal 28 |
||||||||
| (1) | Pemohon yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai Perantara Perdagangan Efek wajib menyerahkan jaminan kepada BAPEPAM sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan izin tersebut. | |||||||
| (2) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Uang tunai dan/atau; b. Garansi Bank dan/atau; c. Efek dan/atau surat berharga lain. |
|||||||
| (3) | Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali oleh Ketua BAPEPAM. | |||||||
| (4) | Jaminan dapat ditarik kembali apabila izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek dicabut. | |||||||
| (5) | Untuk dapat melakukan kegiatan usahanya di Bursa Efek, Perantara Perdagangan Efek wajib terlebih dahulu menjadi Anggota Bursa yang persyaratannya ditetapkan Ketua BAPEPAM. | |||||||
|
Pasal 29 Dalam melakukan usahanya, Perantara Perdagangan Efek berhak atas imbalan jasa yang besarnya akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM. BAB VI PEDAGANG EFEK Bagian Kesatu Perizinan Pasal 30 |
||||||||
| (1) | Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Pedagang Efek adalah: | |||||||
| a. | Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank; | |||||||
| b. | Perantara Perdagangan Efek Anggota Bursa; | |||||||
| c. | Badan Hukum Indonesia lain yang berbentuk Perseroan Terbatas; | |||||||
| d. | Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Efek dari Menteri Keuangan. | |||||||
| (2) | Lembaga Keuangan Bukan Bank, Bank dan Badan Hukum Indonesia lain berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : | |||||||
| a. | Berkedudukandi Indonesia; | |||||||
| b. | Mempunyai usaha di bidang Pasar Modal; | |||||||
| c. | Mempunyai sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang analisa dan penatalaksanaan efek. | |||||||
| (3) | Perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 11) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : | |||||||
| a. | Bertempat tinggal di Indonesia; | |||||||
| b. | Mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam bidang analisa dan penatalaksanaan efek. | |||||||
| (4) | Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengajukan permohonan izin usaha sebagai Pedagang Efek wajib menyisihkan dana sekurang-kurangnya Rp.250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan usaha sebagai Pedagang Efek. | |||||||
| (5) | Bagi Badan Hukum Indonesia atau perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai modal disetor atau modal usaha sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). | |||||||
|
Pasal 31 |
||||||||
| (1) | Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM dan bagi Bank tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia, dengan melam- pirkan : | |||||||
| a. | Anggaran Dasar kecuali bagi perorangan; | |||||||
| b. | Susunan Oganisasi; | |||||||
| c. | Salinan izin usaha; | |||||||
| d. | Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara; | |||||||
| e. | Nomor Pokok Wajib Pajak. | |||||||
| (2) | Izin Usaha sebagai Pedagang Efek diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM. | |||||||
| (3) | Perantara Perdagangan Efek yang telah menjadi Anggota Bursa yang bermaksud menjadi Pedagang Efek dibebaskan dari persyaratan menyampaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetapi diwajibkan untuk memisahkan pembukuan bagi kegiatannya seagai Pedagang Efek maupun Perantara Perdagangan Efek. | |||||||
|
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 32 |
||||||||
| (1) | Dalam melakukan kegiatannya, Pedagang Efek melaksanakan jual ball efek untuk dan atas tanggungan sendiri. | |||||||
| (2) | Dalam hal Pedagang Efek merangkap fungsi sebagai Perantara Perdagangan Efek, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengutamakan amanat nasabahnya. | |||||||
|
Pasal 33 |
||||||||
| (1) | Sesuai dengan tingkat perkembangan perdagangan efek, pedagang efek dapat ditingkatkan fungsinya menjadi Pembentuk Pasar yang antara lain berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tartentu, menjaga keseimbangan harga dan memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di Pasar Sekunder. | |||||||
| (2) | Ketentuan tentang Pembentuk Pasar ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM. | |||||||
|
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pasal 34 Untuk dapat melakukan kegaitan usahanya di Bursa Efek, Pedagang Efek wajib terlebih dahulu menjadi Anggota Bursa yang persyaratannya ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM. BAB VII BIRO ADMINISTRASI EFEK Bagian Kesatu Perizinan Pasal 35 |
||||||||
| (1) | Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Biro Administrasi Efek adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan untuk itu. | |||||||
| (2) | Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Biro Administrasi Efek harus memenuhi persyaratan berikut : | |||||||
| a. | Berkedudukan di kota tempat Bursa Efek Indonesia diselenggarakan; | |||||||
| b. | Memiliki sarana yang memadai dan tenaga ahli di bidang penatalaksanaan efek. | |||||||
|
Pasal 36 |
||||||||
| (1) | Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM. | |||||||
| (2) | Tata cara pendirian dan perizinan Biro Administrasi Efek diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM. | |||||||
|
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 37 |
||||||||
| (1) | Dalam menjalankan usahanya Biro Administrasi Efek mempunyai tugas : | |||||||
| a. | Melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek dalam pelaksanaan dan penyelesaian emisi efek; | |||||||
| b. | Menatausahakan pemindahan hak atas efek untuk kepentingan para Emiten dan para pemegang efek; | |||||||
| c. | Melaksanakan kegiatan lain seperti kliring di Bursa Efek, penyimpanan efek, dan pembayaran dividen. | |||||||
| (2) | Perincian usaha-usaha tersebut dalam ayat (1) harus secara jelas dimuat dalam anggaran dasarnya. | |||||||
|
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pasal 38 |
||||||||
| (1) | Dalam melakukan usaha, Biro Administrasi Efek berhak atas imbalan jasa. | |||||||
| (2) | Biro Administrasi Efek wajib menjaga kerahasiaan nasabahnya. | |||||||
| (3) | Biro Administrasi Efek tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek atau Pedagang Efek. | |||||||
|
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 39 Penjamin Emisi Efek, Wali Amanat, Penanggung, Perantara Perdagangan Efek, Pedagang Efek dan Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada KetuaBAPEPAM berupa : |
||||||||
| a. | Laporan kegiatan usaha di bidang masing-masing; | |||||||
| b. | Laporan keuangan perbandingan yang telah diperiksa oleh Akuntan Piblik/Akuntan Negara selambat-lambatnya 120 (seratus duapuluh) hari setelah tahun buku berakhir. | |||||||
|
BAB IX SANKI Pasal 40 Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 |
||||||||
| 1) | Ketentuan pelaksanaan teknis yang menyangkut Penjamin Emisi, Wali Amanat, Penanggung, Perantara Perdagangan Efek dan Pedagang Efek, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini sampai dengan ditetapkannya ketentuan pelaksanaan yang baru. | |||||||
| 2) | Izin Usaha yang telah diberikan kepada Lembaga Penunjang Pasar Modal masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. | |||||||
|
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Ketentuan Pelaksanaan teknis berkenaan dengan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM. Pasal 43 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkandi : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Desember 1987
MENTERI KEUANGAN,
RADIUS PRAWIRO