DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN II.1

----------------------------------------------------------------------------

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : .................

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM BIDANG.............
KEPADA PT/KOPERASI.....................

(NPWP. ................)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .

Membaca : Surat permohonan izin usaha dalam bidang............... dari ............... No ........................ tanggal ........ untuk PT/Koperasi....................
Menimbang : bahwa ........... telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga berdasarkan Keputusan presiden No...... ... tanggal ................. dan Keputusan Menteri Keuangan No .............. tanggal ................ tentang ........, kepada perusahaan tersebut dapat diberikan izin usaha dalam bidang................
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 64/M/Tahun 1988;
2. Keputusan Presiden R.I. No....... tanggal....;
3. Keputusan menteri keuangan No ......... tanggal ...... tentang..................

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN IZIN USAHA DALAM BIDANG................ KEPADA PT/KOPERASI...................................

            Pasal 1

Memberikan izin usaha dalam bidang ........................ kepada ......................... dengan alamat kantor pusat .......... ................................................

            Pasal 2

Izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selama perusahaan masih menjalankan usahanya serta sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

            Pasal 3

Keputusan ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan.

            Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Kehakiman;
2. Menteri Koperasi;
3. Menteri Muda Keuangan;
4. Direktur Jenderal Moneter;
5. Direktur Lembaga Keuangan dan Akuntansi.
                    Ditetapkan di JAKARTA
                    pada tanggal

                    MENTERI KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN II.2

---------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ---------------------------------------

        Jakarta, ..... 19 ..

Nomor :
Lampiran :

K E P A D A

Perihal : Pemberitahuan kelengkapan
permohonan izin usaha
YTH ......................

di

    .............

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................... tanggal .......................... perihal ................ dan setelah diadakan penelitian terhadap permohonan Saudara, ternyata masih terdapat kekurangan :
1. .....................................
2. .....................................
3. .....................................
4. .....................................

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan bahwa permohonan izin usaha bidang .............................. yang saudara ajukan belum dapat kami pertimbangkan Izin usaha termaksud baru dapat kami berikan setelah Saudara melengkapi kekurangan tersebut di atas.

Demikian untuk perhatian saudara.

MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth:
1. Menteri Muda keuangan;
2. Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga keuangan dan Akuntansi