DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 329/KMK.01/1989

T E N T A N G

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCETAKAN
BENDA METERAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dipandang perlu mengatur tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 41);

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCETAKAN BENDA METERAI.

Pasal 1

(1) Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985.
(2) Perusahaan adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Perusahaan melakukan pencetakan Benda Meterai berdasarkan perjanjian
tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan Perusahaan.
(2) Pencetakan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengikuti ketentuan tentang persyaratan teknis mengenai ukuran, bentuk dan isi, jenis kertas, jenis tinta, tanda pengaman dan sebagainya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Perjanjian pencetakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnyamemuat:
a. Jenis dan jumlah fisik masing-masing jenis serta persyaratan kualitas Benda Meterai yang akan dicetak;
b. Uraian persyaratan teknis, termasuk jenis dan kualitas kertas dan tinta, warna, teknik pencetakan, tanda pengaman;
c. Tata cara dan persyaratan pencetakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Apabila seluruh pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah selesai dicetak, perusahaan wajib melapor kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
a. Berita Acara Selesai Pencetakan Benda Meterai;
b. Specimen dari tiap jenis Benda Meterai yang dicetak.
(2) Berita Acara Selesai Pencetakan Benda Meterai sekurang-kurangnya memuat:
a. Jumlah fisik setiap Benda Meterai yang memenuhi syarat;
b. Tanggal mulai dan tanggal selesai pencetakan;
c. Jumlah kertas yang dipergunakan;
d. Jumlah fisik Benda Meterai yang dicetak tidak memenuhi persyaratan;
e. Tanggal berita acara dan tanda tangan pimpinan perusahaan.


(3) Semua jenis Benda Meterai yang telah selesai dicetak, seluruhnya diserahkan kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau yang mewakilinya dengan suatu Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Benda Meterai, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Tanggal Berita Acara;
b. Jumlah fisik dan jumlah nilai nominal masing-masing jenis Benda Meterai;
c. Tempat penyerahan dan penerimaan;
d. Tanda tangan masing-masing pihak yang menyerahkan dan yang menerima.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk:
a. Lembar ke-1 untuk Pimpinan Perum Pos dan Giro;
b. Lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Pajak;
c. Lembar ke-3 untuk Pimpinan Perusahaan.

Pasal 4

(1) Setelah meneliti dan menyetujui isi Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan laporan Pimpinan Perusahaan Direktur Jenderal Pajak memerintahkan pemusnahan:
a. Matrys yang dipergunakan untuk mencetak Benda Meterai;
b. Seluruh sisa kertas, tinta dan bahan lain (afval);
c. Seluruh hasil cetakan Benda Meterai yang tidak memenuhi syarat (uitval).
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat secara jelas dan rinci peralatan dan barang yang perlu dimusnahkan tersebut.
(3) Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh Perusahaan dengan mengindahkan tata cara pemusnahan yang lazim berlaku dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
(4) Atas pelaksanaan pemusnahan sebaimana dalam ayat (3) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh pelaksana dan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Biaya pemusnahan dibebankan kepada Anggaran Perusahaan.

Pasal 5

Perusahaan bertanggung jawab terhadap keamanan dari semua Benda Meterai yang dicetak sejak saat pencetakan sampai dengan diserahkan kepada Perum Pos dan Giro dan semua peralatan serta bahan yang dipergunakan untuk mencetak Benda Meterai sedemikian rupa sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Pasal 6

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pimpinan Perusahaan baik bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 6 April 1989

MENTERI KEUANGAN,


J.B. SUMARLIN