DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 329/KMK.01/1989
T E N T A N G
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCETAKAN
BENDA METERAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dipandang perlu mengatur tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||
| Mengingat | : |
|
M E M U T U S K A N
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCETAKAN BENDA METERAI. |
Pasal 1
| (1) | Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. |
| (2) | Perusahaan adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. |
Pasal 2
| (1) | Perusahaan melakukan pencetakan Benda Meterai berdasarkan perjanjian
tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan Perusahaan. |
||||||
| (2) | Pencetakan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengikuti ketentuan tentang persyaratan teknis mengenai ukuran, bentuk dan isi, jenis kertas, jenis tinta, tanda pengaman dan sebagainya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||
| (3) | Perjanjian pencetakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
kurangnyamemuat:
|
Pasal 3
| (1) | Apabila seluruh pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) telah selesai dicetak, perusahaan wajib melapor kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan melampirkan:
|
||||||||||
| (2) | Berita Acara Selesai Pencetakan Benda Meterai sekurang-kurangnya
memuat:
|
||||||||||
| (3) | Semua jenis Benda Meterai yang telah selesai dicetak, seluruhnya
diserahkan kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro dengan disaksikan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau yang mewakilinya dengan suatu Berita Acara Penyerahan
dan Penerimaan Benda Meterai, yang sekurang-kurangnya memuat:
|
||||||||||
| (4) | Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap
3 (tiga), masing-masing untuk:
|
Pasal 4
| (1) | Setelah meneliti dan menyetujui isi Berita Acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan laporan Pimpinan Perusahaan
Direktur Jenderal Pajak memerintahkan pemusnahan:
|
||||||
| (2) | Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat secara jelas dan rinci peralatan dan barang yang perlu dimusnahkan tersebut. | ||||||
| (3) | Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh Perusahaan dengan mengindahkan tata cara pemusnahan yang lazim berlaku dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
| (4) | Atas pelaksanaan pemusnahan sebaimana dalam ayat (3) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh pelaksana dan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
| (5) | Biaya pemusnahan dibebankan kepada Anggaran Perusahaan. |
Pasal 5
Perusahaan bertanggung jawab terhadap keamanan dari semua Benda Meterai yang dicetak sejak saat pencetakan sampai dengan diserahkan kepada Perum Pos dan Giro dan semua peralatan serta bahan yang dipergunakan untuk mencetak Benda Meterai sedemikian rupa sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasal 6
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pimpinan Perusahaan baik bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989.
|
Ditetapkan di : J A K A R T A MENTERI KEUANGAN,
|
|