DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI,MENTERI KEUANGAN
DAN MENTERI PERDAGANGAN.

NOMOR : 829K/004/M.PE/89
NOMOR : 836/KMK.00/1989
NOMOR : 181/KPB/VII/89

TENTANG

KETENTUAN IMPOR PELUMAS
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI,MENTERI KEUANGAN
DAN MENTERI PERDAGANGAN.

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988
tanggal 22 juni 1988, dan untuk melindungi konsumen, dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan impor pelumas dalam suatu Keputusan Bersama Menteri
Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Mengingat : 1. Undang-undang Tarip Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah,
2. Ordonansi Bea, Stbl.1882 Nomor 240, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas bumi Negara(lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, tambahan lembaran Negara Nomor 2070);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambahan Minyak dan Gas bumi Negara (lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3384);
6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan Dan Pelayanan Pelumas serta Ppenanganan Pelumas Bekas;
7. Peraturan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
8. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 05 P/34/M.PE/1988 tentang Tatacara Penyediaan dan Pelayanan Pelumas Serta Pemanfaatan Pelumas Bekas;
9. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 333/kp/XII/87 tanggal 23 Desember
1987 tentang Ketentuan Penyederhanaan Tata Niaga Impor Barang;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PELUMAS.

Pasal 1

Pelumas yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tanggal 22 Juni 1988 yang pengimporannya
didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 333/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987, adalah pelumas
yang pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia 1989(BTBMI-1989)diklasifikasikan ke
dalam Pos Tarip Nomor 2710.00.910.2710.00.920, dan 2710.00.930 yang jenisnya
sebagaimana dirinci dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan : JAKARTA
Pada tanggal : 31 juli 1989

MENTERI PERTAMBANGAN
DAN ENERGI

GINANJAR KARTASASMITA

MENTERI
PERDAGANGAN

ARIFIN M. SIREGAR

MENTERI KEUANGAN

J.B SUMARLIN


LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN

NOMOR : 829 K/004/M.PE/89
NOMOR : 836/KMK.00/1989
NOMOR : 181/KPB/VII/89

TANGGAL : 31 JULI 1989

I. BAHAN BAKU PELUMAS TANPA ADITIF YANG DIKLASIFIKASIKAN DALAM BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA - 1989 PADA POS TARIP NOMOR 2710.00.910.
II. JENIS PELUMAS YANG PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA 1989, DIKLASIFIKA SIKAN DALAM POS TARIP NOMOR 2710.00.920.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Pelumas motor bensin, motor diesel, motor gas dan motor uap.
Pelumas transmisi.
Pelumas Hidrolik/Sirkulasi
Pelumas Turbin.
Pelumas Kompresor.
Pelumas Penerbangan
Pelumas alat-alat pneumatic dan alat-alat pemboran.
Pelumas sumbu baling-baling.
Pelumas mesin industri.
Pelumas senjata dan peralatan khusus militer lainnya.
Pelumas lainnya untuk pelumasan sesuai perkembangan teknologi.
III. PELUMAS PADAT DAN SEMI PADAT YANG DIKLAFISIKASIKAN DALAM BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA - 1989 PADA POS TARIP NOMOR 2710.00.930.

MENTERI PERTAMBANGAN
DAN ENERGI

GINANJAR KARTASASMITA

MENTERI
PERDAGANGAN

ARIFIN M. SIREGAR

MENTERI KEUANGAN

J.B. SUMARLIN