| 1. |
Pemberitahu mengajukan PIUD rangkap 7 (tujuh) dengan lampirannya
dalam rangkap 1 (satu) kepada Subseksi Pemeriksaan Dokumen :
| 1.1 |
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);dan |
| 1.2 |
faktur pembelian barang di luar negeri (invoice) atau pembuktian
lainnya; dan |
| 1.3 |
daftar rincian kemasan barang (packing list), sepanjang uraian
tentang jumlah dan jenis barang pada invoice tidak terinci secara jelas
dan lengkap; dan |
| 1.4 |
polis asuransi, jika ada;dan |
| 1.5 |
dokumen yang berkenalan dengan ketentuan pembatasan impor dan atau
pembe- basan/keringanan pungutan impor jika diperlukan ; dan |
| 1.6 |
surat kuasa, jika pengurusan barang tidak dilakukan sendiri oleh
importir; dan |
| 1.7 |
lembar ke-1 PIUD yang dikembalikan, dalam hal PIUD yang diajukan
adalah PIUD yang telah diperbaiki /dilengkapi. |
|
| 2. |
Kepala Subseksi Pemeriksaan Dokumen melakukan kegiatan sebagai
berikut:
| 2.1 |
menerima Profil Importir dan Profil Komoditi dari Kepala Seksi
Verifikasi; |
| 2.2 |
menerima PIUD dari Pemberitahu :
| 2.2.1 |
meneliti kebenaran identitas Pemberitahu dan atau Importir; |
| 2.2.2 |
mengisi Nopen pada PIUD lembar ke-1 dan ke-2; |
| 2.2.3 |
menyerahkan Nopen kepada Pemberitahu; |
|
| 2.3 |
merekam data PIUD; |
| 2.4 |
melakukan penelitian yang meliputi :
| 2.4.1 |
kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan; dan |
| 2.4.2 |
kebenaran dan kelengkapan pengisian PIUD; dan |
| 2.4.3 |
kejelasan dan kelengkapan uraian jenis/jumlah barang untuk kepentingan
penetapan klasifikasi dan harga; dan |
| 2.4.4 |
kebenaran perhitungan pungutan impor ;dan |
| 2.4.5 |
pemenuhan persyaratan ketentuan pembatasan impor dan atau pembebasan/
keringanan pungutan impor, jika diperlukan; dan |
| 2.4.6 |
pemenuhan persyaratan penggunaan kemudahan pembayaran berkala,
jika diperlukan; |
|
| 2.5 |
memutuskan diterima atau tidaknya PIUD :
| 2.5.1 |
dalam hal PIUD tidak diterima
| 2.5.1.1 |
mengisi Nota Pengembalian dengan menyebutkan secara jelas butir-butir
dalam PIUD yang perlu diperbaiki dan atau kelengkapan dokumen yang perlu
di- lampirkan; |
| 2.5.1.2 |
menyerahkan PIUD lembar ke-1, ke-3 s/d ke-7, dan Nota Pengembalian
kepada Pemberitahu untuk diperbaiki/dilengkapi; |
|
| 2.5.2. |
dalam hal PIUD diterima ;
| 2.5.2.1 |
membukukan PIUD dalam Buku Daftar 2; |
| 2.5.2.2 |
memberikan nomor dan tanggal sesuai nomor urut dari Buku Daftar
2 pada setiap lembar PIUD dan lampirannya; |
| 2.5.2.3 |
dalam hal pembayaran biasa, mencantumkan Kepala Seksi Pabean yang
akan menangani, pada PIUD lembar ke-1; |
| 2.5.2.4 |
dalam hal pembayaran berkala, mencantumkan Kepala Seksi Pabean
yang akan menangani, pada PIUD lembar ke-1, dan tanggal jatuh tempo pada
PIUD lembar ke-1 s/d ke-7; |
| 2.5.2.5 |
menyerahkan PIUD kepada Kepala Seksi Pabean. |
|
|
|
| 3. |
Kepala Seksi Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut :
| 3.1 |
menerima PIUD dari Kepala Subseksi Pemeriksaan Dokumen; |
| 3.2 |
menerima Pemberitahuan Nama Kapal/Pesawat Udara yang melakukan
pembongkaran barang dari Kepala Subseksi Hanggar yang bersangkutan; |
| 3.3 |
menerima copy Pemberitahuan Umum (PU) dari Kepala Subseksi Pembukuan
Pembe- ritahuan; |
| 3.4 |
menerima Profil Importir, Komoditi, Harga dan Profil Pemasok dari
Kepala Seksi Verifikasi; |
| 3.5 |
memeriksa dan meneliti pemberitahuan tantang :
| 3.5.1 |
harga barang dengan menggunakan Profil Harga atau data harga lainnya; |
| 3.5.2 |
klasifikasi barang dan pembebanan impor dengan menggunakan Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) dan Profil Komoditi; |
| 3.5.3 |
reputasi dan kegiatan importir dengan menggunakan Profil Importir; |
| 3.5.4 |
reputasi pemasok dengan menggunakan Profil Pemasok; |
|
| 3.6 |
meneliti ada tidaknya Hasil Intelijen dari Kepala Seksi Pemberantasan
Penyelundupan; |
| 3.7 |
mencantumkan hasil pemeriksaan dan penelitian dimaksud butir 3.5
dan 3.6 pada Lembar Kontrol yang menyimpulkan :
| 3.7.1 |
pengeluaran barang impor melalui Jalur Hijau; |
| 3.7.2 |
pengeluaran barang melalui Jalur Merah dan diperlukan penelitian
lebih lanjut setelah pemeriksaan barang apabila pemberitahuan dapat diterima
berda- sarkan Profil Komoditi atau Profil Harga; |
| 3.7.3 |
pengeluaran barang impor melalui Jalur Merah tanpa diperlukan penelitian
lebih lanjut setelah pemeriksaan barang apabila pemberitahuan dapat diterima
berdasarkan Profil Komoditi atau Profil Harga, tetapi :
| - |
tidak dapat diterima berdasarkan Profil Importir atau Profil Pemasok;
atau |
| - |
terkena keharusan pemeriksaan barang berdasarkan penetapan secara
acak. |
|
|
| 3.8 |
mengisi instruksi pemeriksaan pada Nota Pemeriksaan dan melampirkannya
pada PIUD yang ditetapkan Jalur Merah; |
| 3.9 |
menyerahkan berkas PIUD kepada Kepala Subseksi Hanggar tempat barang
di- timbun. |
|
| 4. |
Kepala Subseksi Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
| 4.1 |
menerima copy manifest dari Kepala Subseksi Informasi dan Operasi; |
| 4.2 |
menerima copy Pemberitahuan Umum (PU) dari Kepala Subseksi Pembukuan
Pemberitahuan; |
| 4.3 |
membuat Pemberitahuan Nama Kapal/Pesawat Udara yang melakukan pembongkaran
barang dan mengirimkannya kepada Kepala Seksi Pabean; |
| 4.4 |
menerima PIUD dari Kepala Seksi Pabean; |
| 4.5 |
meneliti jumlah dan atau jenis koli pada PIUD dengan yang tertera
pada PU yang bersangkutan; |
| 4.6 |
meneliti ada tidaknya Hasil Intelijen; |
| 4.7 |
untuk PIUD yang ditetapkan Jalur Hijau dalam hal tidak ada Hasil
Intelijen dan jumlah atau jenis koli antara PIUD dengan PU sesuai, menyerahkan
PIUD lembar ke-2 dan ke-7 kepada Pemberitahu untuk melakukan pembayaran
Bea di Bank; |
| 4.8 |
mengisi instruksi pemeriksaan pada Nota Pemeriksaan dan menunjuk
Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan barang dalam hal PIUD yang ditetapkan
Jalur Hijau yang kemudian ternyata ada Hasil Intelijen dan atau ada ketidaksesuaian
jumlah dan atau jenis koli antara PIUD dengan PU; |
| 4.9 |
menunjuk Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan barang atas PIUD
yang ditetapkan Jalur Merah; |
| 4.10 |
menyerahkan PIUD kepada Pemeriksaan yang ditunjuk untuk melakukan
pemerik- saan barang. |
|
| 5. |
Pemeriksaan melakukan kegiatan sebagai berikut :
| 5.1 |
memeriksa fisik barang sesuai instruksi pada Nota Pemeriksaan; |
| 5.2 |
mengisi Hasil Pemeriksaan pada Nota Pemeriksaan dan Ikhtisar Pemeriksaan
pada PIUD lembar ke-1; |
| 5.3 |
menyerahkan PIUD kepada Kepala Subseksi hanggar. |
|
| 6. |
Kepala Subseksi Hanggar meneliti hasil pemeriksaan barang pada
Nota Pemerik- saan serta PIUD yang bersangkutan :
| 6.1 |
dalam hal pada penelitian kedapatan sesuai :
| 6.1.1 |
menyerahkan PIUD lembar ke-2 dan ke-7 kepada Pemberitahu untuk
melakukan pembayaran Bea di Bank; terkecuali |
| 6.1.2 |
untuk PIUD yang ditetapkan Jalur Merah dan diperlukan penelitian
lebih lanjut setelah pemeriksaan barang, menyatakan pendapat pada Nota
Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Kepala Seksi Pabean beserta PIUD
yang bersangkutan; |
|
| 6.2 |
dalam hal pada penelitian kedapatan tidak sesuai, menyatakan pendapat
pada Nota Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Kepala Seksi Pabean beserta
PIUD yang bersangkutan; |
|
|
|
|
|
|
|