DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TATA CARA PENENTUAN TINGKAT PEMERIKSAAN BARANG

Tingkat pemeriksaan barang ditetapkan dengan menggunakan pendekatan komoditi, importir, pelabuhan muat, dan intelijen, melalui cara pemberian nilai tertentu untuk tiap-tiap pendekatan.
1. Pendekatan Komoditi.

Indikator yang dipergunakan adalah berdasarkan tingkat kerawanan suatu jenis barang yaitu :

1.1 tingkat kerawanan tinggi, apabila barang tersebut termasuk :
1.1.1 barang larangan impor;
1.1.2 barang yang tata niaga impornya diatur;
1.1.3 barang yang pembebanan impornya tinggi;

Untuk tingkat kerawanan tinggi ini diberi nilai 40 (empat puluh).

1.2 tingkat kerawanan biasa, apabila barang tersebut tidak termasuk butir 1.1.
Untuk tingkat kerawanan biasa ini diberi nilai 20 (dua puluh)
2. Pendekatan Importir.

Indikator yang dipergunakan :

2.1. importir yang berdasarkan profil mempunyai reputasi negatif;
2.2 importir yang baru melakukan kegiatan impor sebanyak tiga kali atau kurang;
2.3 importir yang mengimpor barang dari pemasok yang mempunyai reputasi negatif.

Terhadap importir yang termasuk dalam salah satu indikator diatas diberi nilai 40 (empat puluh).

3. Pendekatan Pelabuhan Muat.

Indikator yang dipergunakan yaitu pelabuhan muat barang impor dinegara tertentu, dan diberi nilai 20 (dua puluh).

4. Pendekatan Intelijen.

Indikator yang dipergunakan adalah ada tidaknya Hasil Intelijen. Terhadap barang yang diinformasikan oleh Seksi Pemberantasan Penyelundupan berupa Hasil Intelijen diberi nilai 60 (enam puluh).

Berdasarkan pendekatan tersebut diatas, tingkat pemeriksaan barang ditetapkan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan biasa apabila jumlah yang diperoleh 40 (empat puluh) atau kurang.
2. Pemeriksaan mendalam apabila jumlah nilai yang diperoleh 60 (enam puluh)atau lebih.
3. Pemeriksaan keseluruhan barang, apabila pada pemeriksaan biasa atau pemeriksaan mendalam terdapat ketidaksesuaian jumlah dan atau jenis barang.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN


TATACARA PEMERIKSAAN BARANG DI GUDANG ATAU
PEKARANGAN PENIMBUNAN PEMBERITAHU.

1. Kemudahan pemeriksaan di gudang atau pekarangan penimbunan Pemberitahu dapat diberikan dengan syarat:
1.1 gudang/pekarangan penimbunan tidak boleh mempunyai hubungan dengan gudang/ pekarangan lain.
1.2 pintu keluar gudang/pekarangan harus terletak di pinggir jalan, tidak dapat diangkat dari engselnya dari sebelah dalam, serta dikunci oleh Pemberitahu dan Pegawai;
1.3 lubang angin harus diberi terali;
1.4 setiap kali Pegawai akan melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas, gudang/pekarangan harus dibuka oleh Pemberitahu;
1.5 gudang/pekarangan penimbunan hanya digunakan untuk menimbun barang yang masih dalam pengawasan pabean.
2. Pemberitahu mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan kemudahan tersebut diatas kepada Kepala Kantor Inspeksi atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan PIUD yang bersangkutan.
3. Apabila permohonan disetujui, Kepala Kantor Inspeksi atau pejabat yang ditunjuk meneruskan :
3.1 persetujuan dimaksud kepada Kepala Subseksi Hanggar yang mengawasi pembong- karan dengan tembusan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan;
3.2 PIUD yang bersangkutan kepada Kepala Subseksi Pemeriksaan Dokumen untuk diproses lebih lanjut.
4. Berdasarkan persetujuan tersebut, Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan menunjuk Pegawai untuk mengawasi pembongkaran dan pengawasan atau penyegelan.
5. Setelah barang tiba ditempat tujuan, Pegawai melaksanakan pengawasan penimbunan dan membuat Berita Acara pelaksaan tugas.
6. Barang tersebut dibebaskan dari pengawasan pabean setelah Kepala Subseksi Hanggar memberikan persetujuan pengeluaran barang.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN


TATACARA PENYELESAIAN BARANG DALAM HAL
PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR.

1. Kepala Seksi Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. berdasarkan hasil pemeriksaan barang, meneliti kembali tentang :
1.1.1 harga, dengan menggunakan Profil Harga dan data harga lainnya
1.1.2 klasifikasi barang dan pembebanan impor dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) dan Profil Komoditi;
1.1.3 pemenuhan persyaratan ketentuan pembatasan impor dan atau pembebasan/keringanan pungutan impor;
1.1.4 kemungkinan adanya barang larangan impor;
1.2. menetapkan penyelesaian barang berdasarkan hasil penelitian dimaksud butir 1.1. sebagai berikut :
1.2.1 dalam hal tidak wajib LKP, tidak terjadi pelanggaran ketentuan pembatasan impor, tidak terjadi pelanggaran ketetuan larangan impor, dan dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea :
1.2.1.1 mengisi Nota Pembetulan rangkap tujuh dengan menyebutkan secara jelas pembetulan yang dilakukan dan penyelesaian berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea, jika diperlukan, serta melampirkannya pada PIUD yang bersangkutan;
1.2.1.2 mencantumkan nomor dan tanggal Nota Pembetulan dan persetujuan impor sesuai Nota Pembetulan pada PIUD lembar ke-1;
1.2.1.3 mengirimkan PIUD kepada Kepala Subseksi Hanggar;
1.2.1.4 mengirimkan copy Nota Pembetulan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan;
1.2.1.5 mengirimkan copy Nota Pembetulan kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor untuk pemutahiran Profil Importir;
1.2.2 dalam hal wajib LKP, tetapi tidak terjadi pelanggaran ketentuan pembatasan impor, tidak terjadi pelanggaran ketentuan larangan impor, atau dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea :
1.2.2.1 mengisi Nota Pemberitahuan rangkap empat;
1.2.2.2 mencatumkan nomor dan tanggal Nota Pemberitahuan dan persetujuan reekspor pada PIUD lembar ke-1;
1.2.2.3 mengirimkan PIUD dan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan;
1.2.2.4 mengirimkan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan untuk pengawasan reekspor;
1.2.2.5 mengirimkan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor untuk pemuktahiran Profil Importir;
1.2.3 dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan pembatasan impor, terjadi pelanggaran ketentuan larangan impor, atau tidak dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea :
1.2.3.1 mengisi Nota Pemberitahuan rangkap empat;
1.2.3.2 mencantumkan nomor dan tanggal Nota Pemberitahuan pada PIUD lembar ke-1;
1.2.3.3 mengirimkan PIUD dan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan;
1.2.3.4 mengirimkan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan;
1.2.3.5 mengirimkan Nota Pemberitahuan kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor untuk pemutahiran Profil Importir.
2. Kepala Subseksi Hanggar menyerahkan PIUD lembar ke-2, ke-7 dan Nota Pembetulan kepada Pemberitahu untuk melakukan pembayaran Bea di Bank. Dalam hal diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea, penyerahan tersebut dilakukan setelah semua prosedur yang berlaku dipenuhi.
3. Kepala Seksi Perbendaharaan menyerahkan Nota Pemberitahuan dari PIUD reekspor dimaksud butir 1.2.2. atau Nota Pemberitahuan dari PIUD pelanggaran dimaksud butir 1.2.3 kepada Pemberitahu, untuk pelaksanaan reekspor atau penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN