DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDOENSIA

TATACARA PENGELUARAN BARANG
1. Pemberitahu melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. untuk PIUD dengan pembayaran biasa :
1.1.1. membayar Bea ke Bank setealh menerima :
1.1.1.1. PIUD lembar ke-2 dan ke-7; atau
1.1.1.2. PIUD lembar ke-2, ke-7, dan Nota Pembetulan, dalam hal ada pembetulan PIUD;

dari Kepala Subseksi Hanggar;

1.1.2. mengeluarkan barang dengan cara :
1.1.2.1. menyerahkan PIUD lembar ke-2; dan
1.1.2.2. menyerahkan SSBC lembar ke-2; dan
1.1.2.3. menterahkan Nota Pembetulan lembar ke-2, jika ada; dan
1.1.2.4. menyerahkan Delivery Order (DO), atau menyerahkan B/L atau AWB beserta DO dalam hal Pelayanan Segera; dan
1.1.2.5. menunjukan SSP model KP.PDIP.5.1.;

kepada Kepala Subseksi Hanggar.

1.2. untuk PIUD dengan pembayaran berkala :

menyerahkan DO, atau menyerahkan B/L atau AWB beserta DO dalam hal Pelayanan Segera, kepada Kepala Subseksi Hanggar.

2. Kepala Subseksi Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
2.1. meneliti dan menggabungkan dokumen termaksud butir 1.1.2. atau butir 1.2. dengan PIUD yang bersangkutan;
2.2. megawasi pengeluaran barang;
2.3. mencantumkan penyelesaian pengeluaran barang pada PIUD lembar ke-1, dan DO;
2.4. mengirimkan PIUD kepada Kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN


                    LAMPIRAN VII
                    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
                    NOMOR : 1318/KMK.00/1990
                    TANGGAL : 27 Oktober 1990

PENATAUSAHAAN
1. Kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. menerima PIUD dari Kepala Subseksi Hanggar :
1.1.1. lembar ke-1 s/d ke-6, untuk PIUD dengan pembayaran biasa;
1.1.2. lembar ke-1,ke-3 s/d ke-6, untuk PIUD dengan pembayaran berkala;
1.2. untuk PIUD dengan pembayaran biasa :
1.2.1. mencantumkan nomor dan tanggal SSBC sebagai tanda lunas pada PIUD lembar ke-1 dan ke-2;
1.2.2. memisahkan PIUD lembar ke-2 dan SSBC lembar ke-2 dari PIUD lembar selebih nya;
1.2.3. mengirimkan :
1.2.3.1. PIUD lembar ke-1 kepada Kepala Subseksi Pembukuan Pemberitahuan;
1.2.3.2. PIUD lembar ke-3 kepada Kantor BAPEKSTA Keuangan terdekat;
1.2.3.3. PIUD lembar ke-4 kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
1.2.3.4. PIUD lembar ke-5 kepada Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
1.2.3.5. PIUD lembar ke-6 kepada Biro Pusat Staistik;
1.2.4. mencatat data PIUD untuk kepentingan monitoring.
1.2.5. mengadakan rekonsiliasi antara SSBC lembar ke-2 dengan SSBC lembar ke-1 yang diterima dari Kantor Kas Negara dengan surat pengantar KK26C;
1.2.6. mengirimkan SSBC lembar ke-1 kepada Kepala Subseksi verifikasi Dokumen Impor.
1.2.7. menyimpan PIUD lembar ke-2 dan SSBC lembar ke-2 sebagai arsip Seksi Per- bendaharaan;
1.3. untuk PIUD dengan pembayaran berkala :
1.3.1. mencatat data PIUD pada buku Rekening pembayaran Berkala untuk masing- masing importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
1.3.2. mencatat data PIUD untuk kepentingan monitoring penangguhan;
1.3.3. mengirimkan :
1.3.3.1. PIUD lembar ke-3 kepada BAPEKSTA Keuangan terdekat;
1.3.3.2 PIUD lembar ke-4 kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
1.3.3.3 PIUD lembar ke-5 kepada Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
1.3.3.4 PIUD lembar ke-6 kepada Biro Pusat Statistik;
1.3.4. mengirimkan PIUD lembar ke-1 kepada Kepala Subseksi Pembukuan Pemberita- huan untuk penyelesaian pos PU;
1.3.5. menerima kembali PIUD termaksud butir 1.3.4.;
1.3.6. menerima PIUD lembar ke-2, dan SSBC lembar ke-2 dari Pemberitahu;
1.3.7. mencantumkan nomor dan tanggal SSBC sebagai tanda lunas pada PIUD lembar ke-1 dan ke-2;
1.3.8. mencatat data PIUD untuk kepentingan monitoring penyelesaian penangguhan;
1.3.9. mengirimkan PIUD lembar ke-1 kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor;
1.3.10. mengadakan rekonsiliasi antara SSBC lembar ke-2 dengan SSBC lembar ke-1 yang diterima dari Kantor Kas Negara dengan surat pengantar KK 26C;
1.3.11 mengirimkan SSBC lembar ke-1 kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor;
1.3.12 menyimpan PIUD lembar ke-2 dan SSBC lembar ke-2 sebagai arsip Seksi Perbendaharaan.
2. Kepala Subseksi Pembukuan Pemberitahuan melakukan kegiatan sebagai berikut:
2.1. menerima copy manifest dari Kepala Subseksi Informasi dan Operasi;
2.2. menerima dan merekam Pemberitahu Umum (PU);
2.3. mencocokkan data yang ada pada PU dengan copy manifest;
2.4. mengirimkan copy PU kepada Kepala Seksi Pabean, Kepala Subseksi Hanggar, dan Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan;
2.5. menerima PIUD dari Kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan;
2.6. menyelesaikan pos PU;
2.7. mengirimkan :
2.7.1. PIUD dengan pembayaran biasa kepada Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen impor;
2.7.2. PIUD dengan pembayaran berkala kepada kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B SUMARLIN


                  LAMPIRAN VIII
                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
                  NOMOR : 1318/KM.00/1990
                  TANGGAL : 27 Oktober 1990

TATACARA PENELITIAN ULANG DAN PEMUTAHIRAN PROFIL
1. Kepala Subseksi Verifikasi Dokumen Impor melakukan kegiatan sebagi berikut:
1.1. menerima PIUD dengan pembayaran biasa dari Kepala Subseksi Pembukuan Pemberitahuan;
1.2. menerima PIUD dengan pembayaran berkala dari Kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan;
1.3 menerima SSBC lembar ke-1 dari Kepala Subseksi Perbendaharaan Penerimaan;
1.4. menerima copy Nota Pembetulan dan copy Nota Pemberitahuan dari Kepala Seksi Pabean;
1.5. menerima Laporan Kebenaran Hasil Intelijen dari Kepala Seksi Pabean atau Kepala Subseksi hanggar;
1.6. meneliti ulang berkas PIUD untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan sistem dan mutu pelaksanaan kerja. Apabila pada penelitian ditemukan tidak dipenuhinya mutu pelaksanaan kerja, mengisi dan mengirimkan Nota Temuan kepada Kepala Seksi Verifikasi;
1.7. menggabungkan SSBC lembar ke-1 dengan PIUD lembar ke-1 yang bersangkutan;
1.8. mengirimkan PIUD dan Nota Pembetulan kepada Kepala Subseksi pengolahan Data dan Informasi untuk pemutahiran Profil.
2. Kepala Subseksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan kegiatan sebagai berikut:
2.1. menghimpun data untuk keperluan pemutahiran Profil Harga, Profil Komoditi, dan Profil Importir berdasarkan informasi/intelijen yang diperoleh :
2.1.1. PIUD LKP dan Non LKP;
2.1.2. Copy Nota Pembetulan dan copy Nota Pemberitahuan;
2.1.3. Kepala Seksi Pemberantasan penyelundupan;
2.1.4. Kepala Kantor Inspeksi;
2.1.5. Kepala Kantor Wilayah;
2.1.6. Direktorat Pabean dan Direktorat Pemberantasan Penyelundupan Kantor Pusat;
2.2. menyusun Laporan Harga dan Tarif Barang Impor;
2.3. mengirimkan data dan laporan termaksud pada butir 2.1. dan 2.2. kepada Kepala Seksi Verifikasi untuk Pemutahiran Profil.
2.4. menyimpan PIUD, copy Nota Pembetulan, dan Nota Pemberitahuan sebagai arsip Seksi Verifikasi.
3. Kepala Seksi Verifikasi melakukan kegiatan sebagai berikut :
3.1. menerima Nota Temuan termaksud pada butir 1.6.;
3.2. melakukan analisa dan evaluasi atas Nota Temuan;
3.3. menerima data dan laporan termaksud pada butir 2.1 dan 2.2.;
3.4. mengirimkan Laporan Harga dan Tarif Barang Impor ke Kantor Wilayah dengan Tembusan Direktur Pabean Kantor Pusat;
3.5. mendistribusikan Laporan Harga dan Tarif Barang Impor PIUD LKP kepada Kepala Seksi Pabean dan Kepala Subseksi Informasi dan Operasi;
3.6. menerima Profil Harga dan Profil Komoditi yang telah dimutahirkan dari Puslatasi Bea Cukai Kantor Pusat;
3.7. menerima Profil Pemasok dari Kepala Subseksi Informasi dan Operasi;
3.8. melakukan pemutahiran Profil Importir dan Profil Komoditi serta mengirimkan hasil pemutahiran Profil Importir kepada Direktorat Pemberantasan Penyelundupan Kantor Pusat dan hasil pemutahiran Profil Komoditi kepada Direktorat Pabean Kantor Pusat;
3.9. mengirimkan Profil Importir, Profil Komoditi, Profil Harga kepada Kepala Subseksi Informasi dan Operasi;
3.10. mengirimkan Profil Importir, Profil Komoditi kepada Kepala Subseksi Pemeriksaan Dokumen;
3.11. mengirimkan Profil Importir, Profil Komoditi dan Profil Harga kepada Kepala Subseksi Informasi dan Operasi;
3.12. mengajukan hasil analisa dan evaluasi atas pelaksanaan sistem dan mutu pelaksanaan kerja kepada Kepala Kantor Inspeksi.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B SUMARLIN


                  LAMPIRAN IX
                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
                  NOMOR : 1318/kmk.00/1990
                  TANGGAL : 27 Oktober 1990

SISTEM PELAPORAN
1. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun oleh Kepala Subseksi Hanggar setiap hari disampaikan kepada Kepala Seksi Pabean yang bersangkutan.
2. Laporan Evaluasi Hasil Pemeriksaan disusun oleh Kepala Seksi Pabean setiap minggu disampaikan kepada Kepala Kantor Inspeksi pada hari Senin minggu beri- kutnya.
3. Laporan Evaluasi Kebenaran Hasil Intelijen disusun oleh Kepala Seksi P2 setiap minggu disampaikan kepada Kepala Kantor Inspeksi pada hari Senin minggu berikutnya.
4. Laporan Hasil Temuan disusun oleh Kepala Seksi Verifikasi setiap minggu disampaikan kepada Kepala Kantor Inspeksi pada hari Senin minggu berikutnya.
5. Laporan Harga dan Tarif Barang Impor PIUD Non LKP disusun oleh Kepala Kantor Inspeksi setiap minggu disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah pada hari Senin minggu berikutnya dengan tembusan kepada Direktur Pabean Kantor Pusat.
6. Laporan Harga dan Tarif Barang Impor PIUD LKP disusun oleh Kepala Kantor Inspeksi setiap minggu disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah pada hari Senin minggu berikutnya dengan tembusan kepada Direktur Pabean Kantor Pusat.
7. Laporan Keputusan Penetapan Harga disusun oleh Kepala Kantor Wilayah setiap minggu disampaikan kepada Direktur Pabean Kantor Pusat pada hari Senin minggu berikutnya.
8. Laporan Data Realisasi Penerimaan dan Penggunaan Devisa disusun oleh Kepala Kantor Inspeksi setiap hari bila ada penerimaan dan atau penggunaan kepada Direktur Perencanaan Penerimaan Kantor Pusat dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN