DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK IDONESIA

TATACARA PENCEGAHAN TERHADAP USAHA MANIPULASI

Kepala Subseksi Informasi dan Operasi melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. mencari dan mengumpulkan data dan informasi/intelijen yang bersumber dari :
1.1 dalam :
1.1.1. Departemen Keuangan
1.1.2. Kantor Pusat;
1.1.3. Kantor Wilayah;
1.1.4. Kantor Inspeksi;
1.1.5. Perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai di luar negeri;
1.1.6. Unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Keuangan;
1.2 luar :
1.2.1. Instansi terkait;
1.2.2. Surveyor;
1.2.3. Pelayaran/Penerbangan/Crew;
1.2.4. Pergudangan/buruh;
1.2.5. Pedagang;
1.2.6. Importir;
1.2.7. Lain-lain;
2. memilah dan menyajikan Hasil Intelijen kepada Kepala Seksi Pabean dan Kepala Subseksi Hanggar dengan cara mengirimkan Nota Hasil Intelijen. Dalam keadaan mendesak, Hasil Intelijen dapat diberikan secara lisan,dan segera disusul dengan Nota Hasil Intelijen;
3. menerima copy Nota Pembetulan dan copy Nota Pemberitahuan dari Seksi Pabean;
4. menerima Laporan Kebenaran Hasil Intelijen dari Kepala seksi Pabean atau Kepala Subseksi Hanggar untuk kepentingan evaluasi;
5. menerima Profil Pemasok dan Hasil Intelijen dari Direktorat Pemberantasan Penyelundupan Kantor Pusat;
6. mengirimkan Hasil Intelijen tentang Profil Pemasok dan Profil Komoditi kepada Kepala Seksi Verifikasi.
7. menerima Profil Importir, Profil Komoditi dan Profil Harga dari Kepala Seksi Verifikasi;
8. melakukan operasi pencegahan terhadap usaha untuk mengelakkan Bea dan atau menghindari ketentuan pembatasan dan larangan impor, melalui :
8.1. surveilance
8.2. pemeriksaan alat pengangkut;
8.3. pengawasan pembongkaran barang;
8.4. pengawalan dan penyegelan;
8.5. pengamanan penimbunan barang di gudang importir yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan;
8.6. penahanan barang;
9. mengirimkan copy manifest kepada :
9.1. Subseksi Pembukuan Pemberitahuan;
9.2. Seksi Pabean;
9.3. Subseksi Hanggar.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN


                  LAMPIRAN XI
                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
                  NOMOR : 1318/kmk.00/1990
                  TANGGAL : 27 Oktoer 1990

TATACARA PENGAJUAN BANDING :
1. Dalam hal tidak setuju terhadap keputusan yang menyangkut klasifikasi barang, pembebanan impor atau harga barang, Pemberitahu dapat mengajukan permohonan banding kepada Kepala Kantor Wilayah. Permohonan banding diajukan setelah melakukan pembayaran Bea.
2. Permohonan banding dapat diajukan dalam masa 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Nota Pembetulan.
3. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala Kantor Wilayah melakukan penilaian dan memberikan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Pemberitahu dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
4. Dalam hal permohonan diterima, Kepala Kantor Wilayah mengirimkan keputusannya kepada Kepala Kantor Inspeksi yang bersangkutan dengan tembusan dikirimkan kepada Pemberitahu dan Direktur Jenderal.
5. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberitahu dapat mengajukan keberatan atas keputusan Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
6. Direktur Jenderal memberikan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan banding dari Pemberitahu dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan banding secara lengkap.
7. Dalam hal permohonan diterima, Direktur Jenderal mengirimkan keputusan kepada Kepala Kantor Inspeksi yang bersangkutan dengan tembusan dikirimkan kepada Pemberitahu dan Kepala Kantor Wilayah.
8. Penyelesaian permohonan banding yang diterima sebagian atau seluruhnya, dilakukan dengan mengembalikan Bea yang telah dibayar melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea (SPMKB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.436/KMK.01/1978 tanggal 15 Nopember 1978.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B. SUMARLIN


                  LAMPIRAN XII
                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
                  NOMOR : 1318/KMK.00.1990
                  TANGGAL : 27 Oktober 1990

TATACARA PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK.
1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance, dan Freight).
2. Penetapan biaya tambang untuk menghitung NDPBM didasarkan atas :
2.1 biaya tambang yang tertera pada B/L atau AWB;
2.2 apabila jumlah biaya tambang tidak tertera dalam B/L besarnya biaya tambang ditetapkan sebagai berikut :
2.2.1 15 % dari harga FOB (Free on Board) untuk barang yang berasal dari Eropa/Afrika/Amerika;
2.2.2. 10 % dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non Asean/Australia;
2.2.3. 5 % dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara Asean;
2.3 apabila jumlah biaya tambang tidak tertera pada AWB, besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association);
2.4 dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu PIUD, besarnya biaya tambang untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan sebagai berikut :
2.4.1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan biaya tambang;
2.4.2 apabila perbandingan dimaksud huruf 2.4.1 tidak dapat dilakukan, maka besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan biaya tambang.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B SUMARLIN


                  LAMPIRAN XIII
                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
                  NOMOR : 1318/KMK.00/1990
                  TANGGAL : 27 Oktober 1990

TATACARA PENETAPAN BESARNYA PREMI ASURANSI UNTUK MENGHITUNG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK
1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost Insurance dan Freight).
2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri maka nilai rupiah dari premi asuransi dalm penetapan NDPBM dianggap nihil.
3. Untuk penetapan NDPBM sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2, Pemberitahu diwajibkan menyerahkan polis asuransi.
4. Dalam hal Pemberitahu tidak dapat menunjukkan polis asuransi, dimaksud butir 3. besarnya asuransi sebagai komponen CIF ditetapkan setengah per seratus dari harga C & F (Cost and Freight).
5. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu PIUD , besarnya premi asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan sebagai berikut :
5.1. perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan premi asuransi;
5.2. apabila perbandingan dimaksud butir 5.1 tidak dapat dilakukan, maka besarnya premi asuransi ditetapkan berdasarkan perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan premi asuransi.

                        MENTERI KEUANGAN,

                        J.B SUMARLIN