PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT
(BONDED ZONE)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: | a. | bahwa untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk semakin mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor, dipandang perlu untuk memberikan kemungkinan penetapan suatu kawasan industri tertentu sebagai kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; |
| b. | bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone); |
| Mengingat: | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; |
| 2. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); | |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334); |
M E M U T U S K A N :
| Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). |
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) diubah dengan menambah ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut :
| 1. | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). |
"BAB IIa
PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU MENJADI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 4a
| (1) | Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut. |
| (2) | Pemberian ststus Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. |
Pasal 4b
Pemilikan Kawasan Industri yang diberikan ststus Kawasan Berikat tidak beralih karena pemberian ststus tersebut.
Pasal 4c
Pengelolaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 4d
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri yang diberi ststus Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 4e
Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut hubungan antara Pemilik Kawasan Industri dan Badan Milik Negara sebagai Pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Kawasan Industri tersebut diatur bersama Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan."
| 2. | Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 yang dijadikan ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: |
"Pasal 8
| (1) | Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). |
| (2) | Tanah yang digunakan sebagai perusahaan industri yang di beri status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)disewa atau dibeli dari Pemilik Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat. |
| (3) | Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijadikan jaminan." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatannya dalam Lambaran Negara Republik Indonesia.
Ditetaapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O