PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1990

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT
(BONDED ZONE)


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk semakin mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor, dipandang perlu untuk memberikan kemungkinan penetapan suatu kawasan industri tertentu sebagai kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).

Pasal I

"BAB IIa



Pasal 4a


Pasal 4b

Pasal 4c

Pasal 4d


Pasal 4e

Pasal II