Pasal 85.

Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan
lengan efek yang dilakukan oleh direktur, karyawan serta Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Bagian Ketiga
Tatacara Pemberian Izin

Pasal 86.

(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha atau Izin Perorangan diajukan kepada Ketua BAPEPAM.
(2) Pemberian Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) dalam hal permohona diterima secara tidak lengkap, maka selambat- lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Ketua BAPEPAM wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(4) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Ketua BAPEPAM belum memberikan jawaban maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.


Pasal 87

(1) Izin Usaha untuk menyelenggarakan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dan tetap berlaku selama Perusahaan Efek tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
(2) Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dan tetap berlaku selama yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88

Pemohon yang permohonan Izinnya ditolak berhak mengajukan keberatan kepada
Menteri.

Bagian Keempat
Laporan oleh Pemegang Izin

Pasal 89

(1) Perusahaan Efek wajib menghitung posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan
setiap hari dan melaporkan setiap bulan kepada BAPEPAM selambat- lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) bulan berikutnya, sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan atau tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Perusahaan Efek wajib segera melaporkan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesuai dengan contoh yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 90

Manajer Investasi wajib memberikan laporan kegaiatan yang bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 91

(1) Perusahaan Efek wajib memberikan laporan keuangan tahunan yang di periksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Dalam hal Akuntan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan pendapat selain dari Wajar Tanpa Syarat, maka BAPEPAM wajib melakuakan tindakan yang dianggap perlu.

Bagian Kelima
Pendaftaran Pemegang Izin

Pasal 92

BAPEPAM wjib menyelenggarakan daftar pemegang Izin yang tersedia untuk umum yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

a. Perusahaan Efek :
1. Nama Perusahaan dan izin-izin yang dimiliki;
2. Alamat kantor pusat dan semua tempat kegiatan usaha;
3. Nama semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
4. Nama orang yang telah memperoleh Izin Perorangan yang bekerja untuk Perusahaan.
b. Reksa Dana :
1. Nama Reksa Dana;
2. Alamat kantor pusat dan semua tempat kegiatan usaha;
3. Nama semua anggota direksi;
4. Nama Tempat Penitipan Hartanya; dan
5. Nama Manajer Investasinya.
c. Perorangan :
1. Nama dan Izin yang dimiliki;
2. Nama lengkap tempat tinggal; dan
3. Alamat kantor tempat kegiatan utamanya.

Pasal 93

Perusahaan Efek dan Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 wajib melaporkan kepada Ketua BAPEPAM dalam waktu 14 (empat belas) hari dalam hal :

a. Perusahaan Efek tidak lagi melakukan satu atau lebih dari fungsi kegiatan usaha yang dimilikinya;
b. perorangan yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 yang bekerja pada Perusahaan Efek tersebut berhenti bekerja;
c. perorangan yang memperoleh Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dan bekerja dengan usaha sendiri, berhenti melakukan usaha sebagai Penasihat Investasi, atau bergabung dengan Perusahaan Efek; atau
d. terjadi perubahan sehubungan dengan keterangan yang diperlukan untuk daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.

BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Bagian Kesatu
Tempat Penitipan Harta

Paragraf 1
Persyaratan dan Tatacara Pemberian Persetujuan

Pasal 94

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta adalah Bank dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta, Bank wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan dari Ketua BAPEPAM.
(3) Izin Usaha suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku pula sebagai Izin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usha Tempat Penitipan Harta.

Pasal 95

Bank telah memperoleh Persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta wajib memisahkan administrasi kegiatan usaha tersebut.

Pasal 96

Permohonan Persetujuan bagi Bank untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta wajib melaporkan kepada Ketua BAPEPAM sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dengan melampirkan :

a. persyaratan dari Bank Indonesia bahwa Bank tersebut dalam 24 (dua puluh
empat) bulan terakhir sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sehat dan 4(empat ) bulan selebihnya cukup sehat;
b. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan;
c. buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank tersebut; dan
d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 97

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Ketua BAPEPAM wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(3) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Ketua BAPEPAM belum memberikan jawaban maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

Pasal 98

Persetujuan sebagai Tempat Penitipan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) berlaku sejak tanggal Persetujuan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, dan tetap berlaku selama Bank tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 99

Setiap harta yang dipercayakan untuk disimpan pada suatu Tempat Penitipan Harta tidak menjadi bagian dari kekayaan Tempat Penitipan Harta tersebut.

Pasal 100

Tempat Penitipan Harta hanya dapat mengeluarkan Efek atau uang yang disimpan padanya atas perintah tertulis dari Pihak yang menitipkan hartanya, atau Pihak yang sah mewakilinya.

Pasal 101

Tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya, untuk setiap kerugian yang timbul akibat hilang atau rusaknya harta tersebut sebagai akibat kelalaian atau kesegajaan selama harta tersebut ditempatkan dalam penitipannya.

Pasal 102

tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya untuk setiap hak atas pendapatan atau keuntungan lain yang berkaitan dengan harta yang berada dalam Penitipan yang hilang karena kelalaian atau kesengajaan Tempat Penitipan Harta tersebut.

Pasal 103

Tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya, untuk setiap kerugian yang timbul akibat kegagalan Tempat Penitipan Harta dalam menyerahkan harta tersebut sesegera mungkin kecuali keterlambatan penyerahan tersebut disebabkan :

a. adanya persyaratan yang wajar bagi Tempat Penitipan Harta untuk meneliti sah tidaknya hak dari Pihak penitip; atau
b. harta tersebut secara fisik berada ditempat lain, misalnya pada Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, atau pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan tugas administrasi rutin Tempat Penitipan Harta atau oleh adanya instruksi dari Pihak penitip atau kuasanya.

Pasal 104

Tempat Penitipan Harta wajib :

a. menjaga sebaik-baiknya harta yang berada dibawah Penitipan; dan
b. membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat yang terpisah serta aman.

Pasal 105

(1) Hal-hal khusus tentang tugas dan kewajiban Tempat Penitipan Harta, yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa-jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan, dan jasa administrasi penitipan lainnya, termasuk biaya yang dipungut untuk jasa-jasa tersebut, wajib diuraikan di dalam Kontrak antara Tempat Penitipan Harta dengan nasabahnya.
(2) Dalam hal Tempat Penitipan Harta menyimpan harta dari suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Kontrak tersebut wajib dibuat secara notariil.

Pasal 106

(1) Kegiatan operasional Tempat Penitipan Harta wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM Sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh Tempat Penitipan Harta termaksud kepada Ketua BAPEPAM dan kepada setiap Perusahaan Efek, Bursa Efek dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang menjadi nasabahnya.

Paragraf 2
Kewajiban Tempat Penitipan Harta
Dari Reksa Dana

Pasal 107.

(1) Tempat Penitipan Harta yang telah memperoleh Persetujuan wajib
menyimpan semua efek, uang, dan kekayaan Izin yang dimiliki oleh
Reksa Dana, dan melakukan kegiatan lain yang penting dan menunjang sebagai sebagai Tempat Penitipan Harta sesuai dengan ketentuan Penitipan.
(2) Tempat Penitipan Harta dilarang menjadi Pihak Afiliasi dari Manajaer
Investasi suatu Reksa Dana.
(3) Temapat Penitipan Harta hanya dapat mengeluarkan uang atau Efek atas
perintah tertulis dari Manajer Investasi Reksa Dananya.
(4) Tempat Penitipan Harta tidak dapat memutuskan Kontrak Penitipan Harta
dengan suatu Reksa dana kecuali dalam hal :
a. Reksa Dana dilikuidasi dan hasil likuidasi dimaksud telah dibagikan kepada pemegang Saham; atau
b. Kontrak Penitipan Harta telah dialihkan kepada Tempat Penitipan Harta yang lain.

Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek

Pasal 108.

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perusahaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didirikan khusus untuk itu dam memeiliki Izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(3) Izin USaha suatu Lembaga Kliring Penyelesaiaan dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku pula sebagai Izin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Biro Administrasi Efek.
(4) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Biro Administrasi Efek wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 109

BAPEPAM wajib memperoses permohonan Izin Usaha sebagai Biro Administrasi Efek menurut tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87 dan Pasal 88.

Pasal 110

Biro Adinistrasi Efek wajib :

a. menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam penanganan; dan
b. membuat salinan dari catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menyimpannya di tempat terpisah yang aman.

Pasal 110

(1) Kontrak antara Emiten dengan Biro Administrasi Efek wajib dibuat secara notariil.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek dalam hubungannya denagn penyelenggaraan jasa-jasa engadministrasian Efek, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan surat Efek serta mengenai biaya yang dipungut untuk jasa-jasa tersebut wajib diuraikan di dalam Kontrak.

Pasal 112

Emiten dan Biro Administrasi Efek bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/ atau melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek yang telah ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 113

(1) Kegiatan operasional Biro Administrasi Efek wajib diperiksa oleh akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(2) Laporan hasil pemriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh Biro Administrasi Efek termaksud kepada Ketua BAPEPAM dan kepada Emiten yang menjadi nasabahnya.

Bagian Ketiga
Wali Amanat

Pasal 114

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank.
(2) Wali Amanat wajib menyajikan informasi lengkap secara terbuka mangenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam Prospektus.
(3) Dalam hal akan diadakan penggantian, kualifikasi calon pengganti Wali
Amanat tersebut wajib dicantumkan dlam pemberitahuan tentang akan diadakannyaRapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit.

Pasal 115

Bank yang mempunyai hubungan sebagai Pihak Terasosiasi dengan Emiten dilarang menjadi Wali Amanat untuk Emisi yang dilakukan oleh Emiten yang bersangkutan.

Pasal 116

(1) Kontrak antara Emiten dengan Wali Amanat wajib dibuat secara notariil.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Wali Amanat dalam satu Kontrak
Perwaliamanatan, setiap Wali Amanat bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 117

(1) Kewajiban utama Wali Amanat adalah mewakili para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksaanaan hak-hak pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit sesuai dengan syarat-syarat Emisi, Kontrak Perwaliamanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wali Amanat wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan penuh tanggung jawab dan wajib bertindak secara bijaksana, semata-mata demi kepentingan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit.
(3) Wali Amanat bertanggung jawab kepada pemegang Obligasi atau Sekuritas
Kredit untuk setiap kerugian yang diderita akibat dari kelalaian, kecerobohan atau tindakan-tindakan yang disebabkan adanya pertentangan kepentingan, dalam hubungannya dengan tugas-tugas Wali Amanat sebagaimana tercantum di dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(4) Tanggung jawab Wali Amanat sebagiaman dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berakhir apabila Wali Amanat baru telah diangkat, atau menurut ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Perwaliamanatan.

Pasal 118

Wali Amanat wajib memberikan laporan kepada Ketua BAPEPAM dan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit dalam hal Wali Amanat tersebut beranggapan
bahwa :

a. Emiten melanggar ketentuan yang ada dalam hal Kontrak Perwaliamanatan; atau
b. terjadinya keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit berupa ketidakmampuan Emiten untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit tersebut.

Pasal 119

Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan, maka Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit dapat diselenggarakan dengan maksud untuk menggantikan Wali Amanat dalam hal :

a. atas permintaan Wali Amanat yang bersangkutan;
b. atas permintaan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit yang memiliki sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah nilai nominal emisi tersebut; atau
c. atas permintaan BAPEPAM, dalam hal Ketua BAPEPAM berpendapat bahwa :
1. Wali Amanat telah gagal untuk melaksanakan kewajibannya;
2. Wali Amanat tidak sesuai lagi atau tidak mampu untuk bertindak sebagai Wali Amanat;
3. Izin Usaha dari Wali Amanat telah dicabut; atau
4. Kondisi keuangan Wali Amanat tidak sehat.

Pasal 120

(1) Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan menurut Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit dan keputusan rapat dinyatakan sah jika disetujui oleh pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh Obligasi atau Sekuritas Kredit yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dipenuhi, maka diadakan rapat kedua dan keputusan rapat dinyatakan sah jika keputusan tersebut disetujui oleh lebih dari 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Obligasi atau Sekuritas Kredit yang diwakili dalam rapat tersebut.
(3) Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit wajib dimuat sebanyak 3 (tiga) kali pada hari yang berlainan di dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penyelenggarakan Rapat Umum tersebut.

Bagian Keempat
Penanggung

Pasal 121

(1) Emiten dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penanggung dlam suatu Emisi.
(2) Dalam hal sindikasi Penanggung setiap Penanggung bertanggungjawab baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Penanggungan dan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 122

(1) Kewajiban Penanggung atau para Penanggung wajib di dalam Kontrak
Penanggungan dan Ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Penanggungan dan ketentuan dalam Keputusan ini.
(2) Persyaratan-persyaratan pokok Kontrak Penanggungan wajib diungkapkan
sepenuhnya di dalam Prospektus.

BAB VII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Bagian Kesatu
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal

Pasal 123

(1) Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib mendaftarkan diri terlebih
dahulu kepada Ketua BAPEPAM sebelum menjalankan kegiatan di bidang pasar modal.
(2) Pendaftaran dari suatu Profesi Penunjang Pasar Modal kepada Ketua BAPEPAM, menjadi efektif pada saat diterimanya perohonan secara lengkap, kecuali ditolak oleh Ketua BAPEPAM.
(3) Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 124

Pembatalan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) tidak mengakibatkan batalnya jasa yang telah diberikan sebelumnya, kecuali pemberian jasa tersebut mengakibatkan batalnya Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal.

Pasal 125

(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal pada BAPEPAM secar otomatis batal pada saat izin Profesi yang bersangkutan dicabut atau dibekukan oleh instansi yang berwenang.
(2) Pembekuan atau pencabutan izin oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengakibatkan batalnya jasa yang telah diberikan sebelumnya, kecuali pemberian jasa tersebut mengakibatkan batalnya Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal.
(3) Dalam hal pembatalan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai
akibat pemberian jasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 ayat (2), BAPEPAM dapat meneliti kembali jasa lain yang diberikannya untuk memutuskan apakah jasa tersebut masih layak.

Bagian Kedua
Kewajiban Profesi Penunjang Pasar Modal

Pasal 126

(1) Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi.
(2) Setiap asosiasi Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menyampaikan kode etik dan standar profesi kepada Ketua BAPEPAM, termasuk setiap perubahannya.
(3) Ketua BAPEPAM dapat menyarankan perubahan-perubahan atas kode etik dan/atau standar profesi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang pasar modal.

Pasal 127

Profesi Penunjang Pasar Modal yang bermaksud melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal wajib memahami semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pasar modal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek.

Pasal 128

Profesi Penunjang Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha di pasar modal
dalam rangka Emisi wajib mengungkapkan secara lengkapdan terbuka di dalam
Prospektus mengenai segala hubungan Asosiasi antara profesi yang bersangkutan dengan Emiten atau Penjamin Utama Emisi.

Pasal 129

(1) Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memriksa laporan keuangan dari Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Tempat Penitipan Harta, atau Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kepada Ketua BAPEPAM selambat- lambatnya dalam waktu 3(tiga) hari sejak ditemukan adanya hal-hal berikut :
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. kondisi yang dapat membahayakan keadaan keuanagn dari lembaga termaksud, atau kepentingan para nasabahnya.
(2) Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 130

Profesi Penunjang Pasar Modal dilarang memperoleh pinjaman, membeli
barang-barang, dan/ atau memanfaatkan jasa-jasa dari Emiten dengan syarat yang lebih rendah dari yang lazim berlaku.

Pasal 131

Profesi Penunjang Pasar Modal dilarang :

a. memberikan jasa-jasanya bagi Emiten yang Terafiliasi;
b. membuat perjanjian untuk memperoleh Kepentingan Dalam Efek atau bagian laba dari Emiten atau Pihak Terasosiasi dengan Emiten;
c. memeriksa dan menyiapkan pendapat bagi Emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan terlebih dahulu;
d. melakukan penilaian atau pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi Emiten; atau
e. melakukan perjanjian dengan Emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada diterima atau tidaknya hasil pekerjaannya oleh Emiten.

BAB VIII
PERILAKU USAHA DARI
PERUSAHAAN EFEK PENASIHAT INVESTASI

Bagian Pertama
Prinsip-prinsip Dasar Perilaku

Pasal 132

Hubungan antara Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi denagn para nasabah didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi dan hubungan transaksi yang wajar.

Pasal 133

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang :

a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan denagn
kepentingan nasabahnya;
b. melakukan kegiatan dengan cara yang merugikan nasabahnya;
c. mengungkapkan nama atau kegiatan dari nasabahnya, kecuali dalam hal
diwajibkan menurut ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
d. mengemukakan secara tidak benar atau menyembunyikan fakta yang penting dan relevan kepada nasabah mengenai keadaan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penyimpanan Harta Nasabah

Pasal 134

Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib menyimpan Efek tersebut sebelum berakhir hari kerja berikutnya pada Tempat Penitipan Harta dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek tersebut, kecuali apabila sebelum batas waktu dimaksud Efek tersebut harus sudah diserahkan.

Pasal 135

Perusahaan Efek yang menerima uang dari nasabahnya wajib menyimpan uang tersebut sebelum berakhirnya hari kerja berikutnya pada Tempat Penitipan Harta dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek tersebut, kecuali apabila sebelum batas waktu dimaksud uang tersebut harus digunakan untuk membayar pembelian Efek.

Pasal 136

Perusahaan Efek dilarang menarik Efek atau uang nasabah dari Tempat Penitipan Harta yang tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan transaksi nasabah atau tidak atas perintah dari nasabah yang bersangkutan.

Pasal 137

Perusahaan Efek wajib menyimpan semua Efek dan uang milik nasabahnya yang belum disimpan dalam sesuatu tempat Penitipan Harta pada suatu tempat yang aman dan terpisah dari harta Perusahaan itu sendiri.

Pasal 138

Efek dan uang milik nasabah, baik yang disimpan di Perusahaan Efek, Tempat
Penitipan Harta, atau di Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, maupun dlam transit, wajib diasuransikan oleh Pihak yang pada saat tertentu bertanggung jawab atas Efek atau uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Bagian Ketiga
Perilaku Perusahaan Efek Selaku Penjamin Emisi Efek

Pasal 139

Penjamin Utama Emisi Efek dilarang menjadi Pihak Terafiliasi dengan Emiten, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM dan sifat hubungan
tesebut wajib diungkapkan secara lengkap dan terbuka di dalam Prospektus.

Pasal 140

Penjamin Utama Emisi Efek dilarang menjadi kreditur atau mempunyai hubungan Terafiliasi dengan kreditur dari Emiten yang jumlah kreditnya melampaui 20 % (dua puluh per seratus) dari nilai emisi tersebut, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM dan sifat serta besarnya hutang diungkapkan dalam Prospektus.

Pasal 141

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan atau Pihak-pihak Terasosiasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk rekening mereka sendiri.

Pasal 142

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek dilarang menjual Efek yang telah diberli atau akan dibelinya
berdasarkan Kontrak Penjaminan Emisi, kecuali melalui Bursa Efek dimana Efek tersebut tercatat.

Pasal 143

(1) Emiten bersama-sama Penjamin Utama Emisi Efek bertanggung jawab atas
Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM.
(2) Penjamin Utama Emisi bertanggung jawab atas semua tugas-tugas yang
berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penjaminan Emisi kepada Ketua BAPEPAM.

Pasal 144

Penjamin Utama Emisi Efek wajib melaporkan hasil-hasil dari Penjaminan Emisi dan penjatahannya kepada Ketua BAPEPAM dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 145

Dalam hal suatu Emisi terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Utama Emisi Efek, para Penjaminan Utama Emisi Efek tersebutdapat membagi tugas diantara mereka, dengan ketentuan pembagian tugas tersebut tidak membebaskan para Penjamin Utama Emisi Efek dari tanggung jawabnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal terjadinya kekurang-terbukaan dari Prospektus.

Bagian Keempat
Perilaku Perusahaan Efek Selaku
Perantara-Pedagang Efek

Pasal 146

Perantara-Pedagang Efek wajib membuat dan menyimpan catatan-catatan yang
diperlukan berkenaan dengan transaksi untuk rekeningnya sendiri, rekening para nasabahnya dan rekening para karyawannya.

Pasal 148

Perantara-Pedagang Efek wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.

Pasal 149

(1) Perantara-Pedagang Efek wajib membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
(2) Pesanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 150

(1) Perantara-Pedagang Efek wajib memberikan Konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari kerja setelah dilakukan transaksi.
(2) Isi dan bentuk Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 151

Perantara-Pedagang Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabahnya untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud investasi dari nasabahnya.

Pasal 152

Perantara-Pedagang Efek wajib menyimpan salinan rekomendasi tertulis tentang Efek yang disampaikan kepada nasabahnya.

Pasal 153

Dalam hal Perantara-Pedagang Efek mempunyai Kepentingan Dalam Efek yang
direkomendasikan kepada nasabahnya, Perantara-Pedagang Efek tersebut wajib
memberitahukan adanya hal termaksud kepada nasabahnya sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.

Pasal 154

Perantara-Pedagang Efek dilarang menggunakan Efek dan uang yang diterima dari nasabahnya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari nasabah yang bersangkutan, atau menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Perlilaku Penasihat Investasi dan Perusahaan Efek Selaku
Manajer Investasi

Pasal 156

Manajer Investasi wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk harta nasabahnya.

Pasal 157

Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Efek setiap nasabah, sesuai dengan Kontrak dengan nasabah termaksud semata-mata untuk kepentingan nasabahnya, tanpa pembayaran apapun kecuali yang telah ditetapkan dalam Kontrak.

Pasal 158

Manajer Investasi wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud investasi dari nasabah sebelum menutup Kontrak dengan nasabah tersebut.

Pasal 159

Manajer Investasi wajib menyimpan catatan-catatan yang berisikan dasar dari setiap keputusan investasi yang dibuat atas nama nasabah.

Pasal 160

Manajer Investasi dapat mengelola portofolio Efek untuk lebih dari satu nasabah, tetapi wajib memperlakukan secara sama semua portofolio Efek tersebut tanpa membeda-bedakannya.

Pasal 161

Dalam hal Penasihat Investasi memeiliki Kepentingan Dalam Efek yang
direkomendasikan pada nasabahnya, Penasihat Investasi tersebut wajib
memberitahukan adanya hal termaksud dalam setiap laporan atau analisis yang diberikan pada nasabahnya.

BAB IX
PENDAFTARAN EFEK
Bagian Kesatu
Pendaftaran Penawaran Umum dan Perusahaan Publik

Pasal 162

(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM untuk menjual atau menawarkan Efek kepada masyarakat dan Persyataan Pendaftaran tersebut telah Efektif.
(2) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.

Pasal 163

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 sampai dengan Pasal 178 berlaku bagi semua Efek dan PIhak yang melakukan Kegiatan Atas Efek, kecuali :

a. Efek Terkecuali;
b. Pihak yang hanya Melakukan Kegiatan Efek Terkecuali; atau
c. Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, selain Efek dari
Perusahaan Publik.

Pasal 164

Tidak satu Pihakpun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

Pasal 165

Setiap Perusahaan Publik wajib mendaftarkan Efeknya dengan cara menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM.

Bagian Kedua
Tatacara Pendaftaran

Pasal 166

(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap disertai Kontrak Emiten dengan Bursa Efek di Indonesia dimana Efek tersebut akan tercatat, atau pada tanggal yang lebih awal dalam hal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2) Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap pada
tanggal diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut, kecuali jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua BAPEPAM meminta informasi tambahan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau
informasi tambahan atas suatu Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali secara lengkap pada tanggal diterimanya perubahan atau informasi tambahan tersebut.

Pasal 167

(1) Dalam meneliti dokumen Pernyataan Pendaftaran, BAPEPAM wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, obyektifitas, kemudahan untuk dimengerti dan atau kejelasan atau hal-hal lain untuk melindungi kepentingan pemodal.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) Ketua BAPEPAM dapat meminta agar diadakan perubahan atas Pernyataan Pendaftaran.
(3) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjdi Efektif sampai saat perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(4) Dalam hal Efek yang telah melalui Penawaran Umum tidak memenuhi persyaratan untuk dicatat pada Bursa Efek di Indonesia maka Penawaran Umum atas Efek tersebut dianggap batal dan pembayaran pemesanan Efek tersebut wajib dikembalikan kepada Pemesan.

Pasal 168

BAPEPAM tidak dibenarkan untuk menyetujui, tidak menyetujui ataupun memberikan pandangannya mengenai keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.

Bagian Ketiga
Prospektus Dan Pemasangan Iklan

Pasal 169

(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta penting dan relevan, atau tidak memuat pernyataan tentang fakta penting dan relevan yang dibutuhkan, agar keterangan yang dimuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Penyusunan Prospektus wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 170

(1) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, bahwa BAPEPAM telah menyetujui, memberi wewenang, memberikan
pengesahan, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(2) Pada kulit muka Prospektus wajib dicantumkan dalam huruf besar pernyataan sebagai berikut :
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGGAR HUKUM.

Pasal 171

Pada lembar pertama dari suatu Prospektus wajib dimuat pernyataan dalam huruf cetak besar mengenai adanya resiko khusus yang dihadapi Perusahaan, dan/ atau adanya ketentuan/ kondisi khusus dari Efek yang bersangkutan, dan/ atau adanya kemungkinan kesulitan dalam memperjual-belikan Efek yang bersangkutan.

Pasal 172

(1) Dalam pengumuman melalui iklan yang berhubungan denagn suatu Emisi dilarang memuat pernyataan yang tidak benar tentang fakta penting dan relevan yang dibutuhkan agar keterangan yang dimuat di dalam iklan tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap iklan yang berhubungan dengan Emisi wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Bagian Keempat
Pengumuman Dan Laporan Berkala Emiten

Pasal 173

Emiten yang Efeknya telah terjual melalui Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 174

Emiten yang Efeknya telah terjual melalui Penawaran Umum wajib menyampaikan informasi kepada Ketua BAPEPAM dan masyarakat, tentang perkembangan yang
penting dan relevan yang dapat mempengaruhi Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir jam kerja hari berikutnya setelah terjadinya perkembangan tersebut.

Bagian Kelima
Penawaran Umum Reksa Dana

Pasal 175

Yang dapat menjadi Penjamin Utama Emisi Efek dari suatu Reksa Dana adalah
Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Pasal 176

Pernyataan Pendaftaran dan Prospektus Emisi Saham Reksa Dana wajib dibuat
sesuaidengan bentuk dan taatacara yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 177

Dalam hal Reksa Dana melakukan Emisi ulang, Reksa Dana tersebut wajib :

a. mengumumkan secara harian Nilai Aktiva Bersih dari Sahamnya salam Masa
Penawaran Umum; dan
b. tidak melakukan penjualan Saham kepada masyarakat pada harga yang lebih rendah dari Nilai Aktiva.

Pasal 178

Ketua BAPEPAM mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang waktu dan frekuensi diamana Manajer Investasi wajib menghitung dan mengumumkan Nilai Aktiva Bersih per lembar Sahamnya.

BAB X
TRANSAKSI EFEK YANG DILARANG

Bagian Kesatu
Pemalsuan dan Penipuan

Pasal 179

Setiap Pihak yang dalam hubungannya denagn pembelian atau penjualan suatu Efek dilarang :

a. melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan;
b. membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta yang penting dan relevan; atau
c. menyembunyikan fakta yang penting dan relevan.

Bagian Kedua
Manipulasi Pasar

Pasal 180

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan yang aktif, keadaan pasar atau harga dari suatu Efek di Bursa Efek.

Pasal 181

Setiap Pihak dilarang melakukan jual beli Efek yang tidak mengakibatkan
terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat, dengan cara/ teknik yang
mengakibatkan transaksi semu atau menyesatkan sehingga menyebabkan tetapnya, naiknya, turunnya, atau berfluktuasinya harga pasar dari suatu Efek.

Pasal 182

Tanpa membatasi ruang lingkup dari ketentuan sebagaimana diamksud dalam Pasal 180 dan Pasal 181, setiap Pihak dianggap telah menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan aktif di Bursa Efek, jika Pihak tersebut :

a. terlibat dalam transaksi Efek, yangtidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat Efek tersebut; atau
b. terlibat dalam penawaran jual Efek pada tingkat harga tertentu dimana Pihak tersebut juga terlibat dalam penawaran beli Efek dalam jumlah dan harga yang lebih kurang sama denagn tingkat harga semula.

Pasal 183

Dalam hal suatu Pihak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, atau Pasal 182, Pihak tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa tujuan tindakannya bukan dimaksudkan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan aktif.

Pasal 184

(1) Pembelian atau penjuakan Efek tidak menyebabkan terjadinya perubahan dari Pemilik Penerima Manfaat, apabila suatu Pihak atau Pihak Terasosiasi yang mempunyai kepentingan dalam Efek tersebut, sebelum atau setelah pembelian atau penjualan Efek tersebut tetap memiliki Kepentingan Dalam Efek yang lebih kurang sama besarnya.
(2) Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dilarang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang dapat meningkatkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk membeli Efek tersebut, atau Efek dari suatu Perusahaan Terafiliasi.
(3) Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dilarang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang dapat meurunkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk menjual Efek tersebut, atau Efek dari suatu Perusahaan Terafiliasi.
(4) Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dialang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang mempunyai pengaruh untuk mempertahankan atau menstabilkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lainnya untuk menjual, membeli atau mengajukan permohonan jual beli Efek tersebut, atau Efek dari Perusahaan Terafiliasi.

Pasal 185

Yang dimaksud dengan transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, pasal 182, Pasal 183, dan Pasal 184 termasuk melakukan jual beli Efek dan melakukan jual beli Efek dan melakukan penawaran jual beli Efek baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 186

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat menetapkan
pengecualian bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara-Pedagang Efek atas
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 185.

Bagian Ketiga
Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan

Pasal 187

Setiap Pihak dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta yang penting dan relevan sehingga menyebabkan Pihak lain membeli atau menjual Efek tersebut, jika pada waktu membuat keterangan atau menyebarkan informasi tersebut :

a. yang bersangkutan mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan dalam suatu hal yang penting dan relevan; atau
b. yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan apakah
pernyataan atau keterangan tersebut benar atau salah.

Pasal 188

Setiap Pihak dilarang menyebabkan atau berupaya menyebabkan Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek :

a. dengan cara membuat pernyataan, janji atau ramalan yang diketahuinya tidak benar atau menyesatkan;
b. dengan sengaja menyembunyikan fakta yang penting dan relevan; atau
c. dengan secara tidak bertanggung jawab membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 189

Setiap Pihak dilarang terlibat dalam pembuatan pernyataan bahwa harga suatu Efek akan naik, turun atau tetap sebagai akibat dari suatu transaksi atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dalam hal :

a. Pihak tersebut atau Pihak Terasosiasi telah melakuakan transaksi atau telah melakukan tindakan termaksud; atau
b. Pihak tersebut telah menerima, atau mengharap dapat menerima suatu manfaat dengan cara membuat atau terlibat dalam pembuatan pernyataan termaksud.

Bagian Keempat
Perdangan Oleh Orang Dalam

Pasal 190

Orang Dalam, sehubungan dengan suatu Perusahaan, dilarang :

a. Melakukan Kegiatan Atas Efek dari Perusahaan tersebut dalam hal yang
bersangkutan mempunyai Informasi Orang Dalam; atau
b. Melakukan Kegiatan Atas Efek dari Perusahaan lain yang terlibat dalam suatu transaksi yang telah atau akan dilaksanakan dengan Perusahaan tersebut, dalam hal yang bersangkutan mempunyai Informasi Orang Dalam yang berkaitan dengan transaksi termaksud.

Pasal 191

Orang Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 dilarang mempengaruhi Pihak lain Melakukan Kegiatan Atas Efek tersebut, dan dilarang memberi Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang diketahuinya atau layak diketahuinya bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk Melakuakan Kegiatan Atas Efek.

Pasal 192

Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung Terasosiasi dengan Orang Dalam, atau mengusahakan untuk memperoleh dan memperoleh Informasi Orang Dalam, dengan maksud untuk Melakukan Kegiatan Atas Efek dikenakan larangan yang sama dengan yang berlaku bagi Orang Dalam.

Pasal 193

Suatu Perusahaan dapat melakukan transaksi Efek walaupun direktur atau
pegawainya memliki Informasi Orang Dalam apabila :

a. keputusan untuk melakukan transaksi dilakukan secara independen oleh Pihak lain;
b. terdapat suatu sistem yang menjamin bahwa informasi Orang Dalam termaksud tidak akan diperoleh Pihak lain; dan
c. pihak lain tersebut tidak mengetahui adanya informasi itu.

Pasal 194

Perusahaan dapat Melakukan Kegiatan Atas Efek dari suatu Perusahaan lain
meskipun komisaris, direktur, pegawai atau agen Perusahaan termaksud dalam
menjalankan tugasnya memiliki Informasi Orang Dalam mengenai Perusahaan
termaksud sepanjang informasi tersebut hanya berkaitan dengan transaksi
dilakukan.

Pasal 195

Perantara-Peagang Efek yang memiliki Informasi Orang Dalam dapat melakukan
transaksi Efek di suatu Bursa Efek atau Pihak yang tidak Terasosiasi dengannya sesuai petunjuk khusus dari Pihak yang bersangkutan dalam hal yang bersangkutan tidak menerima saran khusus dari Perantara-Pedagang Efek tersebut sehubungan dengan transaksi dimaksud.

Pasal 196

Dalam hal tidak terdapat larangan atas penggunaan informasi oleh suatu Pihak dan apabila dalam kenyataannya suatu Perusahaan atau direksinya menyediakan informasi tersebut tanpa pembatasan kepada Pihak manapun dan menyediakannya apabila diminta, maka informasi yang demikian dianggap tidak lagi sebagai Informasi Orang Dalam meskipun informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Bagian Kelima
Pembatasan Transaksi dan Kegiatan
Suatu Reksa Dana

Pasal 197

Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha dilarang melakukan :

a. pembelian saham-saham yang diemisikan oleh satu Emiten dimana total
investasi tersebut melebihi 5 % (lima per seratus) dari jumlah modal yang diemisikan oleh Emiten; atau
b. pembelian Efek-efek yang diemisikan oleh satu Emiten dimana total investasi tersebut melebihi 10 % (sepulu per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada saat pembelian terakhir.

Pasal 198

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b tidak berlaku untuk
pembelian Sertifikat Bank Indonesia dan pemilikan deposito.

Pasal 199

Manajer Investasi yang telah memperoleh Izin Usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana :

a. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau
perdagangan dalam Efek;
b. terlibat dalam Penjualan Semu (short sale) dari Efek;
c. terlibat dalam Pembelian Marjin dari Efek;
d. melakukan Emisi Obligasi, atau Sekuritas Kredit;
e. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut dilarang melebihi batasan perbandingan penutupan aktiva yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM;
f. terlibat dalam transaksi pembelian atau penjualan Efek atau kekayaan milik Reksa Dana dengan Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasi dari Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung;
g. membeli Efek yang sedang dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
h. terlibat dalam transaksi bersama atau Kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya;
i. membayar dividen atau mendistribusikan baik sebagian maupun seluruh
sumber-sumber penghasilannya, selain dari :
1) akumulasi laba ditahan dan keuntungan dari selisih harga jual-beli Efek (capital gain) yang terjadi, yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau
2) pendapatan bersih dari Reksa Dana dalam tahun berjalan maupun tahun yang lalu. kecuali jika sumber dari dividen atau distribusi tersebut diungkapkan secara jelas kepada pemegang Saham; dan
j. meminjamkan uang kepada Pihak lain.

Pasal 200

Dalam hal Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya bertindak sebagai Pialang untuk Reksa Dana, Manajer Investasi atau Pihak afiliasinya dilarang memungut komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara-Pedagang Efek yang tidak Terafiliasi.

Pasal 201

Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana :

a. melakukan Emisi Saham yang dipertukarkan dengan jasa atau kekayaan lainnya selain dari uang tunai; atau
b. membeli atau menjual Saham Reksa Dana Tertutup yang dikelola oleh Manajer Investasi untuk kepentingannya sendiri, kecuali bila Manajer Investasi sebagai Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).

Pasal 202

Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya dilarang menerima imbalan
sehubungan dengan hal-hal yang menyebabkan Reksa Dana membeli atau menjual
suatu Efek, kecuali bila Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya bertindak sebagai Pialang.

BAB IX
SANKSI-SANKSI DAN BANDING

Pasal 203

(1) Menteri dapat membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga
Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana dalam hal pemodal sudah berada dalam keadaan terancam menderita kerugian besar yang disebabkan oleh :
a. adanya kesalahan dalam pengelolaan;
b. kondisi keuangan Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana yang tidak sehat; atau
c. pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
(2) Sebelum membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan para pemegang Saham dan pengurus untuk meminta agar mereka melakukan perubahan-perubahan yang tepat sebagaimana diperlukan agar dapat memulihkan atau memperbaiki kekurangan yang ada.
(3) Untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana tanpa menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal Menteri membekukan atau mencabut izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana Menteri dapat mengangkat Pejabat Sementara untuk mengambil alih segala Kegiatan Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk melindungi kepentingan pemodal.
(5) Untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, Menteri berwenang mencabut Izin Usaha Reksa Dana atau membekukan dengan segera semua kegiatan Reksa Dana, mengamankan kepemilikan kekayaan Reksa Dana, menunjuk Pihak lain untuk memelihara dan mengelola kekayaan dari Reksa Dana, dalam hal Manajer Investasi atau direktur dari suatu Reksa Dana telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini, atau terhadap ketentuan-ketentuan penting dan relevan dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana dan Anggaran Dasar Reksa Dana.

Pasal 204

Untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat menghentikan perdagangan Efek yang tercatat di Bursa Efek atau proses kliring dan penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 205

Ketua BAPEPAM dapat membatasi kegiatan, membekukan atau mencabut Izin Usaha, Izin Perorangan yang telah diberikan kepada Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi, atau membatalkan Persetujuan atau Pendaftaran yang telah diberikan kepada Tempat Penitipan Harta atau Profesi Penunjang Pasar Modal atas dasar pelanggaran ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya, atau dalam hal Pihak-pihak tersebut tidak lagi berada dalam keadaan keuangan yang sehat.

Pasal 206

(1) Sebelum ketetapan sanksi pembatasan kegiatan, pembekuan atau pencabutan diberlakukan, Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan ketetapan dimaksud kepada transaksi selambat-lambatnya 15 % (lima belas) hari sebelum ketetapan tersebut mulai berlaku.
(2) Pihak transaksi dapat mengajukan keberatan dan pembelaan kepada Ketua
BAPEPAM atas ditetapkannya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ketapan tersebut mulai berlaku.
(3) Dalam hal keberatan dan pembelaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak oleh Ketua BAPEPAM maka ketetapan sanksi mulai berlaku sejak tanggal penolakan ditetapkan.
(4) Pihak transaksi dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri,
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak sanksi tersebut mulai berlaku.

Pasal 207

(1) Untuk melindungi kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat menetapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal sanksi tersebut ditetapkan.
(2) Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada transaksi selambat-lambatnya pada hari berikutnya.
(3) Pihak transaksi dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri,
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak berlakunya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 208

Menteri dapat menerima atau membetalkan keputusan Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dan Pasal 207 ayat (2) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pihak tersanksi mengajukan banding kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) dan Pasal 207 ayat (3), dan memberikan kesempatan kepada Ketua BAPEPAM dan Pihak tersanksi mengajukan alasannya masing-masing.

Pasal 209

Ketua BAPEPAM dapat mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan yang diwajibkan dalam Keputusan ini atau peratuiran pelaksanaan lainnya, disetor ke Kas Negara.

Pasal 210

Sanksi yang dikenakan Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, wajib diumumkan dengan menyebut nama tersanksi dan sifat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 211

(1) BAPEPAM wajib menyimpan catatan yang berkaitan dengan :
a. pengenaan sanksi administrasi oleh BAPEPAM; dan
b. permohonan banding kepada BAPEPAM akibat sanksi yang dikenakan oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan terhadap transaksi. (2) 1 (satu) lembar salinan dari catatan- catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disediakan bagi tersanksi.
(3) Untuk kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat mengumumkan catatan- catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 212

Apabila di dalam permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan, pemohon memberikan informasi yang tidak benar atau tidak memberikan informasi yang penting dan relevan yang diwajibkan kepada BAPEPAM, pemohon tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 213

Apabila sebelum berakhirnya batas waktu Penawaran Umum BAPEPAM menilai bahwa Pernyataan Pendaftaran mengandung keterangan yang tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak mancantumkan fakta yang penting dan relevan sehingga informasi itu memberikan gambaran yang keliru, Ketua BAPEPAM dapat mengeluarkan perintah pembekuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tersebut dan menghentikan Penawaran Umum sampai saat Ketua BAPEPAM menganggap bahwa kekurangan tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya.

Pasal 214

(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, dokumen atau iklan yang
disebarkan kepada masyarakat sehubungan dengan Penawaran Umum, memuat pernyaatan tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak memuat fakta yang penting dan relevan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya sehingga pernyataan tersebut menyesatkan, maka :
a. setiap Pihak yang menandatngani Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, dokumen atau memasang iklan;
b. setiap Pihak yang menjadi komisaris atau direktur dari Emiten yang bersangkutan pada waktu Pernyataan Pendaftaran atau Prospektusnya disebarkan;
c. setiap Pihak, atas persetujuannya, namanya dicantumkan dalam Pernyataan Pendaftaran, atau Prospektus sebagai, atau akan menjadi komisaris atau direktur dari Emiten yang bersangkutan;
d. setiap Penjamin Utama Emisi Efek atas Efek tersebut; dan
e. setiap Profesi Penunjang Pasar Modal atau profesi lain yang memeberikan keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, atau iklan; dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan wajib bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Profesi sebagaimana diamksud dalam ayat (1) huruf e, hanya bertanggung
jawab atas keterangan yang diberikannya.
(3) Kecuali bagi Emiten, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap Pihak manapun dalam hal Pihak tersebut dapat membuktikan bahwa :
a. setelah yang bersangkutan melakukan penelitian yang sebagaimana mestinya, diyakini bahwa pernyataan untuk mana Pihak tersebut mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benar; dan
b. tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dimuat yang mengakibatkan pernyataan tersebut menyesatkan.
(4) Semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 215

Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus maupun secara lisan dan menyatakan keterangan tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak menyatakan fakta yang penting dan relevan yang diketahui atau yang seharusnya diketahui sehingga pernyataan tersebut menyesatkan, Pihak tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa tindakannya dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan Kontrak.

Pasal 216

Setiap Pihak yang melakukan penipuan atau pemalsuan yang mengakibatkan Pihak lain membeli atau menjual Efek sehingga harganya terpengaruh dan merugikan Pihak lain tersebut, yang bersangkutan wajib bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.

Pasal 217

Dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 203, Pasal 204, Pasal 205, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, dan Pasal 216, maka setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1952.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 218

(1) Semua Pihak yang sebelum berlakunya Keputusan ini telah melakukan kegiatan usaha yang memerlukan Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarkan Keputusan ini dianggap telah mendapatkan Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarkan Keputusan ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan ini Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam Keputusan ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)tidak dipenuhi, maka Ketua BAPEPAM mencabut Izin Usaha Pihak yang bersangkutan.

Pasal 219

(1) Bursa Efek Jakarta yang diselenggarakan oleh BAPEPAM tetap melakukan
kegiatannya sampai adanya suatu Bursa Efek swasta yangmemiliki Izin Usaha di Jakarta dan sampai selesainya proses pemindahan.
(2) Proses pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Bursa Efek swasta tersebut memperoleh Izin Usaha, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3) Perserikatan Perdagangan uang dan Efek-efek (PPUE) tetap melakukan
kegiatan Bursa Paralel sampai kegiatannya dilaksanakan oleh suatu Bursa Efek swasta yang memiliki Izin Usaha.

Pasal 220

Efek yang tercatat di Bursa Efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM wajib diteruskan pencatatannya di Bursa Efek swasta yang telah memperoleh Izin Usaha.

Pasal 221

Segala ketentuan yang telah ada mengenai Melakukan Kegiatan Atas Efek dan tidak bertentangan dengan Keputusan ini, tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan baru oleh Ketua BAPEPAM atau Bursa Efek.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 222

Dengan diberlakukannya Keputusan ini maka :

a. Keputusan Menteri Keuangan di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
1) Keputusan Menteri Keuangan No.860/KMK.01/1987;
2) Keputusan Menteri Keuangan No.1252/KMK.01/1987;
3) Keputusan Menteri Keuangan No.1255/KMK.01/1987;
4) Keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.01/1987;
5) Keputusan Menteri Keuangan No.281/KMK.01/1989;
6) Keputusan Menteri Keuangan No.859/KMK.01/1987, kecuali Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 12 ayat (2);
7) Keputusan Menteri Keuangan No.862/KMK.01/1987, kecuali Pasal 1 huruf h, huruf i, huruf k, huruf p, Pasal 4, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (2);
8) Keputusan Menteri Keuangan No. 863/KMK.01/1987 kecuali Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 18; dan
9) Keputusan Menteri Keuangan No.864/KMK.01/1987, kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan (2);
10) Keputusan Menteri Keuangan No.865/KMK.01/1987, kecuali Pasal 1 huruf n, huruf n, huruf o, dan huruf p;
b. Pasal 1 huruf k, Pasal 5 dari Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku, dan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 dinyatakan tidk berlaku lagi bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (securities companies);
c. Keputusan Menteri Keuangan No.842/KMK.013/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1253/KMK.013/1989 dinyatakan tetap berlaku sampai adanya Bursa Efek swasta di Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bursa Efek yang sebelumnya diselenggarakan oleh BAPEPAM;
d. Segala Keputusan Ketua BAPEPAM yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini tetap berlaku sampai diubah oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 223

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumumkan Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                    
Ditetapkan di : J A K A R T
Apada tanggal : 4 Deseber 1990

Menteri Keuangan

ttd.

J.B. SUMARLIN