DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1990
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM,
KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| MENIMBANG | : | 
a. | bahwa dalam usaha memajukan pendidikan dan kecerdasan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk memudahkan tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif dapat terjangkau masyarakat; | |||||||||||||||||||
| b. | bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu memberi kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan keputusan Presiden; | |||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; | |||||||||||||||||||
| 2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (lembaga Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); | |||||||||||||||||||||
| 3. | 
Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);  | 
|||||||||||||||||||||
| 4. | 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena pajak yang dilakukan oleh
pedagang Besar Dan penyerahan jasa kena pajak Di samping jasa yang Dilakukan
Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);  | 
|||||||||||||||||||||
| 
 MEMUTUSKAN :  | 
||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA. | ||||||||||||||||||||
| 
 Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.  | 
||||||||||||||||||||||
| 
 Pasal 2  | 
||||||||||||||||||||||
| a. | Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah
buku-buku pelajaran Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah lanjutan
Tingkat Pertama, Sekolah lanjutan Tingkat Atas, Sekolah luar Biasa dan
perguruan  Tinggi/Universitas termasuk buku-buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;  | 
|||||||||||||||||||||
| b. | Kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 adalah kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku
pelajaran agama  yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.  | 
|||||||||||||||||||||
| 
 Pasal 3. Pelaksanan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.  | 
||||||||||||||||||||||
| 
 Pasal 4. 
 
  | 
||||||||||||||||||||||
  | 
||||||||||||||||||||||