DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1990
TENTANG
HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

UMUM
Hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak dengan tetap menjaga kelangsungan fungsi dan kemampuannya dalam melestarikan lingkungan hidup.

Hutan sebagai salah satu sumber daya alam telah memberikan hasil dan peranannya dalam pembangunan nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan hutan alam maupun hutan tanaman.

Peranan strategis hutan dalam pembangunan nasional selama ini hampir sepenuhnya bertumpu pada hutan alam yang harus mampu menyediakan bahan baku bagi industri yang telah ada. Pengaturan pengusahaan hutan alam tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan hasil hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975, Pekembangan industri hasil hutan menuntut kebutuhan bahan baku yang makin besar, namun hal itu makin sulit dipenuhi dari potensi hutan alam yang ada,sekalipun efisiensi pemungutan dan pemanfaatannya telah ditingkatkan, Menurunnya potensi hutan alam yang disebabkan antara lain oleh luas yang makin berkurang, kerusakan hutan akibat kebakaran dan sebab-sebab lain,belum sepenuhnya dapat ditanggulangi.

Karena produktivitasnya yang rendah, hutan alam tidak dapat diandalkan sebagai pemasok bahan baku jangka panjang, sehingga potensi dan produksivitasnya hutan ditingkatkan, Selain penerapan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) secara lengkap dan benar pada hutan alam,maka pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

Pembangunan HTI tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mendukung industri hasil hutan, melainkan sekaligus juga bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup melalui konservasi hutan.

Wilayah hutan yang merupakan sasaran utama pembangunan HTI adalah wilayah hutan yang tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Wilayah hutan ini cukup luas dan terutama berada di dalam kawasan hutan produksi, Pengaturan Kawasan hutan untuk pembangunan HTI tersebut harus memperhatikan sinkronisasi, tata guna hutan dan tata guna ruang sehingga terdapat keterpaduan perencanaan dengan sektor lainnya.

Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alamiah serta dengan menerapkan prinsip ekonomi dalam pengusahaannya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Agar pembangunan HTI memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan wilayah maka dalam pelaksanaanya perlu mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan. Apabila di dalam rencana pembangunan HTI terdapat hak-hak masyarakat, maka hak-hak tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sifat usaha HTI adalah berjangka panjang dengan resiko yang tinggi sehingga diperlukan pengelolaan yang profesional dan modal yang cukup besar. Agar investasi yang ditanam kembali, diperlukan jangka waktu usaha yang relatif lama. Untuk itu jangka waktu hak Pengusahaan HTI diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah dengan masa daur tanaman. Jangka waktu tersebut dipandang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan bagi jaminan usaha pembangunan HTI.

Karena pembangunan HTI memerlukan modal besar dengan jangka waktu pengembalian yang cukup lama, maka Pemerintah dapat turut membiayai dengan dana yang dipungut dari mereka yang menerima manfaat dari hasil hutan. Keikutsertaan Pemerintah ini dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967, modal asing diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan HTI. Keikutsertaan modal asing ini hanya merupakan pelengkap bagi modal nasional yang ada, terutama pada unit HTI dengan skala usaha yang memerlukan modal sangat besar.

Untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian usaha HTI diperlukan peraturan yang mengatur tentang pemberian Hak Pengusahaan HTI dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas

Pasal 2

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah upaya untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi alamiah hutan agar dapat berfungsi secara optimal.
Angka 3
Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
- Asas manfaat adalah bahwa hutan harus dpat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak;
- Asas kelestarian adalah bahwa dalam pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan tersebut agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus;
- Asas perusahaan adalah bahwa pengusahaan hutan harus mampu memberikan keuntungan finansiil yang layak.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)
Tebang habis dengan penanaman kembali adalah sama dengan pengertian tebang habis dengan permudaan buatan. Untuk jenis tanaman pokok dimana sistem tebang habis dengan penanaman kembali tidak dapat diterapkan sepenuhnya maka dapat digunakan sistem lain yang sesuai, misalnya untuk jenis tanaman rotan.
Ayat (2)
Yang dimaksud tanaman lain adalah jenis tanaman dalam unit HTI yang luas dan nilai ekonominya lebih rendah dari tanaman pokok.

Pasal 5

Ayat (1)
yang dimaksud dengan kawasan hutan produksi tetap adalah areal hutan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi tetap.
Ayat (2)
Kewenangan Menteri untuk menetapkn areal hutan bagi pembangunan HTI adalah agar areal hutan yang digunakan sesuai dengan kebijaksanaan umum di bidang kehutanan.

Pasal 6

Ketetapan luas areal HTI perlu disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku industri pada kapasitas optimum, baik untuk industri pulp maupun industri kayu pertukangan dan industri lainnya.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud Perusahaan Swasta pada pasal ini dapat berupa Swasta Nasional maupun Swasta Asing yang telah membentuk Bahan Hukum Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila suatu areal yang telah dibebani Hak Pengusahan Hutan akan ditetapkan sebagai areal HTI, maka areal tersebut terlebih dahulu harus dibebaskan dari areal HPH-nya. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa atas suatu areal hanya dapat dibebani dengan satu Hak.

Pasal 8

Ayat (1)
Karena pengusahaan HTI memerlukan waktu yang lama dan mengandung resiko tinggi maka pemberian jangka waktu 35 tahuCukup jelasn ditambah satu kali daur tanaman pokok dipandang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan bagi terjaminnya usaha dan pengembalian modalnya.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Sebelum suatu kawasan hutan ditetapkan sebagai areal kerja Hak Pengusahaan HTI, maka perlu disusun Studi Kelayakan untuk mengkaji apakah pengusahaan HTI pada areal tersebut layak secara ekonomis. Studi kelayakan dimaksud meliputi pula penyajian informasi lingkungan (PIL).
Ayat (2)
Percobaan penanaman dimaksudkan untuk mengetahui kesungguhan dari pemohon, bonafiditas dan profesionalismenya dalam membangun hutan tanaman .
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Lima tahun sebelum jangka waktu Hak Pengusahaan HTI berakhir, akan dilakukan penilaian oleh Konsultan yang ditunjuk oleh Menteri. Hasil penilaian akan merupakan bahan pertimbangan dapat atau tidaknya suatu Hak Pengusahaan HTI diperpanjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuanini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa yang diberikan hanya Hak Pengusahaan HTI tidak termasuk pemilikan hak dan pengusahaan atas tanah. Sebab, pengusahaan atas kawasan hutan menurut Undang-undang Pokok Kehutanan ada pada Negara. Hal ini berarti bahwa areal yang menjadi lokasi HTI tidak dapat dijadikan agunan/jaminan.

Pasal 12

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Dalam jangka waktu lima tahun pertama, di samping membangun tanaman, pelaksana HTI juga harus membangun sarana dan prasarana fisik antara lain pembuatan jalan, bangunan, tata batas unit danlain-lain. Oleh karena itu luas tanaman yang dibuat dalam jangka waktu tersebut ditetapka sedikit-dikitnyasepersepuluh dari luas areal yang diberikan.
Angka 7
Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas suatu kawasan hutan mengandung pengertian bahwa atas kawasan hutan tersebut perlu segera dilakukan usaha yang memberikan manfaat secara luas. Batas waktu 25 tahun adalah batas maksimal yang diberikan kepada pemegang hak untuk menanami seluruh areal Hak Pengusahaan HTI, sedangkan dalam pelaksanaannya yang perlu disesuaikan dengan jenis tanaman yang diusahakan.
Angka 8
Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)
Pembangunan HTI merupakan kegiatan jangka panjang yang meliputi aspek teknis, ekonomi-sosial dan manajerial sehingga memerlukan tenaga-tenaga ahli terutama di bidang perencanaan hutan, silvikultur dan pengelolaan hutan. Silvikultur adalah ilmu pembinaan hutan, dalam rangka memelihara dan membina hutan agar produktivitasnya meningkat dan lestari.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
apabila diperlukan tambahan modal untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan HTI, maka pemerintah dapat turut membiayai pembangunan HTI dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemungutan hasil hutan tanaman industri adalah memetik atau mengambil atau memanen hasil hutan tanaman industri. Penjarangan dalam rangka pemeliharaan HTI dapat dilakukan terutama pada jenis tanaman yang mempunyai umur panjang (di atas 10 tahun) untuk menghasilkan kayu pertukangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
a. Segala prasarana dan sarana tidak bergerak yang telah dibangun di dalam areal kerjanya misalnya, jalan angkutan, jembatan , bendungan air, dermaga, base camp, gedung, perkantoran, rumah kaca dan sebagainya pada saat hapusnya Hak Pengusahaan HTI menjadi milik Negara.
b. Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pembangunan HTI yang tidak berhasil, yang disebabkan bukan karena penyebab alam atau karena diluar kemampuan manusia, pada dasarnya oleh karena ketidakmampuan atau kelalaian pelasana di dalam melaksanakan pembangunan HTI. Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya Hak Pengusahaan HTI dipandang telah cukup untuk menilai kemampuan perusahaan.
Angka 6
Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, maka pembangunan HTI dengan sistem Perjanjian Kerja dan sistem swakelola perlu disesuaikan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas