Menimbang :
| 1.
| bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran arus dokumen
dan arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi;
|
|
| 2.
| bahwa untuk memperoleh data impor secara lengkap, cepat,
dan akurat;
|
|
| 3.
| bahwa untuk menyesuaikan dokumen impor dengan standar yang
berlaku dalam perdagangan internasional dewasa ini, dipandang perlu untuk
menyempurnakan bentuk dan isi PPUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
Reglement A terlampir pada Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471).
|
Mengingat :
| 1.
| Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471);
|
|
| 2.
| Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
|
|
| 3.
| Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985.
|
M E M U T U S K A N :
|
Dengan mencabut :
| Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 337/KMK.01/1985
tanggal 11 April 1985, dan Nomor : 487/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.
|
Menetapkan :
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
BENTUK DAN ISI PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD).
|
Pasal 1
|
|
| Bentuk dan isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Reglement A terlampir pada Rechten
Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) ditetapkan menurut contoh terlampir pada
keputusan ini dan berukuran A4 (210 mm x 297 mm).
|
Pasal 2
|
|
| (1)
| PIUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dibuat rangkap 7
(tujuh) dan diperuntukkan bagi :
|
|
| -
| lembar kesatu berwarna putih untuk mengeluarkan barang;
|
|
| -
| lembar kedua berwarna biru muda untuk arsip Bendaharawan;
|
|
| -
| lembar ketiga berwarna kuning untuk Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor
dan Pengolahan Data Keuangan;
|
|
| -
| lembar keempat berwarna merah muda untuk Kantor Pelayanan Pajak;
|
|
| -
| lembar kelima untuk badan Pusat Statistik;
|
|
| -
| lembar keenam untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
|
|
| -
| lembar ketujuh untuk Pemberitahu.
|
|
| (2)
| Untuk lembar kelima, lembar keenam, lembar ketujuh dan dalam
hal diperlukan lembar tambahan, digunakan foto copy dari lembar kesatu yang
ditanda tangani oleh Pemberitahu dan dibubuhi Cap perusahaan.
|
|
Pasal 3
|
|
| (1)
| PIUD beserta dokumen lampirannya diserahkan oleh Pemberitahu
kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bank Devisa.
|
|
| (2)
| PIUD yang disertai bukti pelunasan pembayaran Bea Masuk dan
pungutan lainnya beserta dokumen lampirannya diserahkan oleh Pemberitahu
kepada pejabat Kepala Hanggar.
|
|
Pasal 4
|
|
| Dengan berlakunya keputusan ini, bentuk dan isi Pemberitahuan
Pemasukan Barang Untuk Dipakai (Model F) yang hingga kini berlaku,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
Pasal 5
|
|
| Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
Pasal 6
|
|
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|